KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 101/P/2022 TENTANG PROGRAM PENYUSUNAN PERMENDIKBUDRISTEK TAHUN 2022

Kepmendikbudristek Nomor 101/P/2022 Tentang Program Penyusunan Permendikbudristek Tahun 2022


ainamulyana.com. Kepmendikbudristek Nomor 101/P/2022 Tentang Program Penyusunan Permendikbudristek Tahun 2022, diterbitkan untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  42  ayat  (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan  Perundang-undangan  sebagaimana  telah  diubah dengan  Undang-Undang  Nomor  15  Tahun  2019  tentang Perubahan  atas  Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  2011 tentang  Pembentukan  Peraturan  Perundang-undangan,  perlu menetapkan  Keputusan  Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan, Riset,  dan  Teknologi tentang  Program  Penyusunan  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2022.

 

Diktum KESATU  Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor 101/P/2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Permendikbudristek) Tahun 2022, menyatakan  Menetapkan  Rancangan  Peraturan  Menteri  Pendidikan, Kebudayaan,  Riset,  dan  Teknologi  sebagaimana  terlampir sebagai  Program  Penyusunan  Peraturan  Menteri  Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2022.

 

Diktum KEDUA  Keputusan Mendikbud ristek atau Kepmendikbudristek Nomor 101/P/2022 menyatakan  Program  Penyusunan  Peraturan  Menteri  Pendidikan, Kebudayaan,  Riset,  dan  Teknologi  sebagaimana  dimaksud dalam  Diktum  KESATU  ditetapkan  untuk  jangka  waktu  1 (satu) tahun.

 

Diktum KETIGA  Kepmendikbudristek Nomor 101/P/2022 Tentang Program Penyusunan Permendikbudristek Tahun 2022 menyatakan  Unit  pengusul  melaporkan  perkembangan  realisasi penyusunan  Rancangan  Peraturan  Menteri  Pendidikan, Kebudayaan,  Riset,  dan  Teknologi  sebagaimana  dimaksud dalam Diktum KESATU setiap 4 (empat) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Sekretaris Jenderal.

 

Diktum KEEMPAT  Kepmendikbudristek Nomor 101/P/2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2022 menyatakan  Sekretaris Jenderal melalui Biro Hukum melakukan verifikasi dan  evaluasi  atas  laporan  perkembangan  realisasi penyusunan  Rancangan  Peraturan  Menteri  Pendidikan, Kebudayaan,  Riset,  dan  Teknologi  sebagaimana  dimaksud dalam  Diktum  KETIGA  dari  unit  pengusul  untuk  selanjutnya dilaporkan kepada Menteri.

Kepmendikbud ristek Nomor 101/P/2022 Tentang Program Penyusunan Permendikbudristek Tahun 2022

KELIMA  :  Pengajuan  Rancangan  Peraturan  Menteri  Pendidikan, Kebudayaan,  Riset,  dan  Teknologi  di  luar  Program Penyusunan  Peraturan  Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan, Riset,  dan  Teknologi dilakukan  setelah  mendapatkan  izin prakarsa/persetujuan dari Menteri.

 

Bagi yang membutuhkan salinan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 101/P/2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2022, silahkan akses DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmendikbud ristek Nomor 101/P/2022 Tentang Program Penyusunan Permendikbudristek Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya. ainamulyana.com




= Baca Juga =



2 comments:

  1. Terima kasih atas posting yang sangat bermanfaat bagi kami. Semoga sukses.

    ReplyDelete
  2. Artikelnya mantap bro, buat gua sangat bermanfaat, terima kasih admin yang telah berbagai informasi yang dibutuhkan orang lain.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.