PERPRES NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

Peraturan Presiden Perpres Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian


ainamulyana.com. Peraturan Presiden Perpres Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa dalam rangka meningkatkan ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan diperlukan upaya strategis peningkatan produksi dan produktivitas, pengaturan distribusi, serta keamanan dan kualitas pangan yang memiliki nilai tambah dan daya saing; 2) bahwa untuk meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian tersebut, dibutuhkan penguatan sumber daya manusia pertanian dan penerapan inovasi teknologi pertanian tepat guna, efektif, dan efisien yang dilakukan melalui penyuluhan pertanian.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian bahwa Kebijakan dalam penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian dilaksanakan melalui: a) penguatan hubungan kerja; b) penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa; c) penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluh; d) materi Penyuluhan Pertanian; e) pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan f) jaminan ketersediaan prasarana dan sarana.

 

A. Penguatan Hubungan Kerja

Ditegaskan dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian bahwa Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di provinsi dan kabupaten/ kota dilaksanakan oleh Satminkal. Satminkal berfungsi sebagai wadah pengelolaan pembinaan dan pengembangan kompetensi Penyuluh. Fungsi Satminkal dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah yang membidangi Penyuluhan Pertanian di Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/ Kota. Dalam hal tidak terdapat Unit Pelaksana Teknis Daerah yang membidangi Penyuluhan Pertanian di Provinsi dan Kabupaten/kota, gubernur dan bupati/wali kota wajib menetapkan 1 (satu) Satminkal Penyuluhan Pertanian di Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/ kota.

 

Penguatan hubungan kerja dilakukan dengan sinergi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di pusat, provinsi, kabupaten/ kota, dan kecamatan. Sinergi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian dilaksanakan melalui Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian oleh Menteri. Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian dilaksanakan melalui perencanaan, pembinaan, pengawalan dan pengendalian, serta pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Pertanian.

 

Perencanaan dilakukan melalui: penyusunan kebijakan, rencana kegiatan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian oleh Menteri dan penyusunan rencana kegiatan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian oleh provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai dengan kebijakan Menteri.

 

Pembinaan dilaksanakan melalui koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran Penyuluhan Pertanian di tingkat provinsi, kabupaten/ kota, dan kecamatan. Pengawalan dan pengendalian dilakukan melalui pendampingan pelaksanaan kegiatan dalam penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian. Sedangkan Pemantauan dan evaluasi dilakukan melalui identifikasi dan analisislaporan terhadap pelaksanaan perencanaan dan kegiatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan hubungan kerja diatur dalam Peraturan Menteri.

 

B. Penguatan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Kecamatan Dan Desa

Menurut Peraturan Presiden Perpres Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian, Penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa dilakukan dengan: a) pembentukan, penetapan, dan peningkatan kapasitas BPP; dan b) penumbuhan dan pemberdayaan Posluhdes. BPP dibentuk dan ditetapkan pada setiap kecamatan potensi Pertanian oleh bupati/wali kota. Potensi Pertanian paling sedikit memiliki kriteria: tersedia lahan Pertanian; dan terdapat rumah tangga petani. BPP melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. alam pelaksanaan tugas dan fungsi BPP kepala dinas kabupaten/kota menetapkan seorang Penyuluh sebagai koordinator BPP. Koordinator BPP bertanggung jawab kepada kepala dinas kabupaten/kota melalui Satminkal Penyuluhan Pertanian kabupaten/kota. BPP dalam melaksanakan tugas dan fungsi berkoordinasi dengan camat. BPP menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, anggaran Kementerian Pertanian, dan/ atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

 

Peningkatan kapasitas BPP dilakukan melalui penyediaan ketenagaan Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan/ atau Penyuluh yang berasal dari PPPK, biaya operasional, teknologi informasi komunikasi, serta prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian.

 

Posluhdes ditetapkan oleh kepala desa/lurah dan diketahui oleh camat dan bupati/wali kota. Penumbuhan dan pemberdayaan Posluhdes dilakukan melalui pengembangan Penyuluh Swadaya, penyediaan prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian, serta pendampingan oleh BPP.

 

C. Penyediaan Dan Peningkatan Kapasitas Ketenagaan Penyuluh

Penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluh menurut Peraturan Presiden Perpres Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian, dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melalui: a) penyediaan dan peningkatan kapasitas tenaga Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK; b) pengembangan dan pembinaan teknis Penyuluh Swadaya; dan c) pembinaan Penyuluh Swasta. Gubernur dan bupati/wali kota dalam memenuhi ketersediaan Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK mengusulkan kebutuhan Penyuluh kepada menteri yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Usulan kebutuhan Penyuluh oleh gubernur dan bupati/wali kota disertai rekomendasi Menteri. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan peningkatan kapasitas tenaga Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK paling sedikit melalui: pendidikan; pelatihan; dan sertifikasi kompetensi.

 

Pengembangan Penyuluh Swadaya dilakukan oleh bupati/wali kota melalui penetapan Penyuluh Swadaya dan pengoordinasian wilayah kerja Penyuluh Swadaya. Pembinaan teknis Penyuluh Swadaya dilakukan oleh: a) Menteri dalam bentuk peningkatan kompetensi dan sertifikasi profesi; b) gubenur dalam bentuk peningkatan kompetensi; dan c) bupati/wali kota dalam bentuk peningkatan kompetensi. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan Penyuluh Swasta dalam bentuk sertifikasi profesi. Untuk pembinaan Penyuluh Swasta: a) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan bidang Pertanian; dan b) bupati/wali kota mengoordinasikan wilayah kerja Penyuluh Swasta.

 

Untuk penyediaan dan peningkatan kapasitas tenaga Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan dan pembinaan teknis Penyuluh Swadaya serta pembinaan Penyuluh Swasta diatur dalam Peraturan Menteri.

Perpres Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian

D. Materi Penyuluhan Pertanian

Materi Penyuluhan Pertanian menurut Peraturan Presiden Perpres Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian merupakan bahan Penyuluhan Pertanian yang akan disampaikan oleh Penyuluh kepada Pelaku Utama dan Pelaku Usaha. Dalam memenuhi materi Penyuluhan Pertanian, Menteri Pertanian menyediakan sumber materi Penyuluhan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Dalam penyediaan sumber materi Penyuluhan Pertanian dapat dikembangkan melalui kerja sama dengan lembaga pengembang ilmu pengetahuan teknologi serta sains, organisasi profesi, praktisi di bidang Pertanian, dan pakar terkait lainnya.

 

Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung peningkatan Ketersediaan Pangan, Akses Pangan, dan Kualitas Konsumsi Pangan disusun dengan memperhatikan: a) potensi sumber daya alam; b) ketersediaan sumber daya genetik Pangan lokal; c) potensi pengembangan pasar; d) ketersediaan sumber daya manusia; e) ketersedian sarana dan prasarana Pertanian; f) musim tanam dan jadwal panen; g) permintaan pasar; h) harga di tingkat produsen dan konsumen; i) kondisi kerawanan Pangan dan kasus malnutrisi; j) regulasi terkait standarisasi dan mutu produk Pangan; k) ketersediaan dan kerawanan Pangan setempat; dan 1. minat masyarakat dalam mengonsumsi Pangan yang beragam, bergizi, seimbang, bermutu, dan aman.

 

Dalam hal materi Penyuluhan Pertanian benrpa teknologi yang diperkirakan dapat merusak lingkungan hidup, mengganggu kesehatan dan ketentraman batin masyarakat, dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi Pelaku Utama, Pelaku Usaha, dan masyarakat, harus mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penyampaian materi Penyuluhan Pertanian dilakukan dengan menggunakan metode: konvensional berupa tatap muka; dan/atau modern berupa teknologi informasi dan komunikasi. Materi Penyuluhan Pertanian dalam Mendukung Peningkatan Ketersediaan Pangan, Akses Pangan, dan Kualitas Konsumsi Pangan

 

Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung Peningkatan Ketersediaan Pangan meliputi, tapi tidak terbatas pada: a) teknis budi daya dan pascapanen tanaman Pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) peningkatan perluasan area tanam dan indeks pertanaman; c) teknik penyediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, bermutu, dan aman; d) pengawalan cadangan Pangan masyaralat; e) pengelolaan Pertanian terintegrasi dan Pertanian presisi; dan f) teknik input data atau informasi dan pelaporan menggunakan sarana teknologi informasi dan komunikasi.

 

Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung peningkatan Akses Pangan meliputi, tapi tidak terbatas pada: a) teknologi pengolahan hasil Pertanian; b) pemetaan rantai pasok; c) penguatan logistik Pangan yang efektif dan efisien; d) pengembangan usaha mikro kecil menengah distribusi Pangan; e) akses sistem informasi pasar dan harga Pangan; dan f) potensi pengembangan pemasaran produk Pertanian.

 

Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung Peningkatan Kualitas Konsumsi Pangan meliputi, tapi tidak terbatas pada: a) penganekaragaman konsumsi Pangan berbasis Pangan lokal; b) perbaikan kualitas Pangan; dan c) keamanan dan mutu Pangan.

 

E) Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi

Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dilakukan untuk menyinergikan dan mempercepat akses data dan informasi pembangunan Pertanian. Untuk menyinergikan dan mempercepat akses data dan informasi pembangunan Pertanian menggunakan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kecamatan. Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi meliputi: komponen fisik; perangkat lunak; dan jaringan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi diatur dalam Peraturan Menteri.

 

F) Jaminan Ketersediaan Prasarana dan Sarana

Jaminan ketersediaan prasarana dan sarana diberikan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam bentuk fasilitasi prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian. Fasilitasi prasarana Penyuluhan Pertanian) berupa kantor dan fasilitas lain yang diperlukan untuk pelaksanaan Penyuluhan Pertanian. Fasilitasi sarana Penyuluhan Pertanian berupa peralatan teknologi informasi dan komunikasi, alat transportasi, dan alat praktek pembelajaran dan perlengkapan lainnya sesuai sasaran Penyuluhan Pertanian. Dalam hal pelaksanaan program yang bersifat strategis nasional, Menteri menyediakan prasErrana dan sarana Penyuluhan Pertanian sesuai dengan kebutuhan sasaran.

 

Dalam fasilitasi prasarana dan sarana, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat bekerja sama dengan pihak lain. Kerja sama dengan pihak lain dilakukan dalam bentuk perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagi yang membutuhkan salinan Peraturan Presiden Perpres Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian silahkan akses DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. ainamulyana.com.

 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.