PERMENTAN NOMOR 4 TAHUN 2022 JUKNIS PENGELOLAAN DAK FISIK BIDANG PERTANIAN TAHUN 2022

Permentan Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Juknis Juknal Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pertanian Tahun 2022


Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Juknis Juknal Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pertanian Tahun 2022, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pertanian adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pemenuhan sarana prasarana di bidang pertanian yang merupakan urusan daerah mendukung tematik pengembangan food estate dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian dan hewani secara terintegrasi sesuai dengan prioritas nasional.

 

Peraturan Menteri Pertanian Permentani Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pertanian Tahun 2022 ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk Kementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan DAK Fisik Bidang Pertanian tahun anggaran 2022. Pemanfaatan DAK Fisik Bidang Pertanian bertujuan untuk: a) mendukung pencapaian produksi komoditas pertanian strategis, pengembangan bioindustri, dan bioenergi; b) meningkatkan kemampuan produksi bahan pangan dalam negeri untuk pengamanan kebutuhan pangan nasional; c) mendukung peningkatan nilai tambah, daya saing, dan ekspor komoditas pertanian; d) meningkatkan kinerja pembangunan pertanian di daerah; dan e) meningkatnya cadangan pangan nasional melalui pengembangan food estate dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian dan hewani.

 

Dalam rangka persiapan teknis penggunaan DAK Fisik Bidang Pertanian, Dinas Kabupaten/Kota menyusun usulan RK yang mengacu pada dokumen usulan DAK yang telah dilakukan proses sinkronisasi dan harmonisasi usulan DAK Fisik Bidang Pertanian. Usulan RK paling sedikit memuat: a) rincian kegiatan; b) metode pengadaan; c) lokasi kegiatan; d) target keluaran (output) kegiatan; e) rincian kebutuhan dana; dan f) kegiatan penunjang.

 

Penyusunan usulan RK mengacu pada kegiatan yang diusulkan Dinas Kabupaten/Kota kepada Kementerian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Keuangan melalui sistem informasi perencanaan dan anggaran yang terintegrasi, serta mengacu hasil sinkronisasi dan harmonisasi. Usulan RK DAK Fisik Bidang Pertanian dibahas oleh Dinas Kabupaten/Kota dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dan penetapan Kementerian.

 

DAK Fisik Bidang Pertanian digunakan untuk kegiatan pembangunan pertanian daerah kabupaten/kota. Kegiatan pembangunan pertanian daerah kabupaten/ kota terdiri atas:

a. pembangunan sumber air, meliputi:

1. rehabilitasi jaringan Irigasi tersier;

2. pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal pada kawasan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan; dan

3. pembangunan Irigasi Air Tanah Dalam pada kawasan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan;

b. pembangunan jalan pertanian, meliputi:

1. jalan usaha tani pada kawasan tanaman pangan dan hortikultura; dan

2. jalan produksi pada komoditas perkebunan dan peternakan;

c. pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat dan penyediaan sarana pendukung, meliputi:

1. pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat dengan kapasitas 60 – 100 ton;

2. lantai jemur;

3. rumah rice milling unit;

4. rice milling unit;

5. rumah bed dryer; dan

6. bed dryer;

d. sarana dan prasarana pasca panen tanaman pangan, meliputi:

1. combine harvester besar/combine harvester multifungsi;

2. uv dryer;

3. bangunan rice milling unit;

4. rice milling unit kapasitas 1-1,5 ton/jam; dan

5. colour sorter;

e. sarana dan prasarana pasca panen dan pengolahan perkebunan, meliputi:

1. sarana pasca panen tanaman perkebunan; dan

2. sarana pengolahan tanaman perkebunan;

f. pembangunan/renovasi RPH dan penyediaan sarana pendukung, meliputi:

1. pembangunan RPH ruminansia dan penyediaan sarana pendukung;

2. renovasi RPH ruminansia dan penyediaan sarana pendukung;

3. pembangunan RPH unggas dan penyediaan sarana pendukung;

4. renovasi RPH unggas dan penyediaan sarana pendukung;

5. pembangunan RPH babi dan penyediaan sarana pendukung; dan

6. renovasi RPH babi dan penyediaan sarana pendukung;

g. pembangunan/renovasi BPP dan sarana pendukung, meliputi:

1. pembangunan BPP dan sarana pendukung; dan

2. renovasi BPP dan sarana pendukung;

h. pembangunan/renovasi Puskeswan dan penyediaan sarana pendukung, meliputi:

1. pembangunan Puskeswan dan penyediaan sarana pendukung; dan

2. renovasi Puskeswan dan penyediaan sarana pendukung;

i. sarana dan prasarana pertanian presisi, meliputi:

1. sarana pertanian presisi, terdiri atas:

a) peralatan smart irigasi;

b) smart greenhouse; dan

c) smart kandang; dan

2. prasarana pertanian presisi, terdiri atas:

a) bangunan smart greenhouse;

b) bangunan smart irigasi; dan

c) bangunan smart kandang; dan

j. Pembangunan Olahan Pakan Ternak, meliputi:

1. pengembangan pakan konsentrat unggas/ruminansia; dan

2. pengembangan pakan silase.

 

DAK Fisik Bidang Pertanian dapat digunakan untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik Bidang Pertanian. Kegiatan penunjang diambil dari anggaran DAK Fisik Bidang Pertanian dengan persentase paling banyak 5% (lima persen) dari pagu alokasi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Kegiatan penunjang meliputi: a) desain perencanaan untuk kegiatan Kontraktual; b) biaya tender, tidak termasuk honor pejabat pengadaan barang dan jasa/unit layanan pengadaan dan pengelola keuangan; c) jasa pendamping/Fasilitator non aparatur sipil negara kegiatan DAK Fisik Bidang Pertanian yang dilakukan secara Swakelola; d) jasa konsultan pengawas kegiatan Kontraktual; e) penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah daerah; dan/atau f) perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.

 

Fasilitator ditunjuk oleh kepala Dinas Kabupaten/Kota. Fasilitator bertugas membantu melakukan fasilitasi dan pendampingan Poktan, Gapoktan, P3A atau GP3A dalam pelaksanaan Swakelola untuk kegiatan pembangunan/rehabilitasi Irigasi, jalan pertanian, pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat, lantai jemur, dan rumah rice milling unit. Fasilitasi dan pendampingan berupa: a) penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan meliputi gambar rencana/kerja, rencana usulan kegiatan, rencana kerja dan persyaratan, dan/atau jadwal pelaksanaan sesuai standar teknis; b) pelaksanaan kegiatan Swakelola; c) pengawasan pelaksanaan kegiatan Swakelola; dan d) penyusunan laporan teknis pelaksanaan kegiatan Swakelola.

 

Kegiatan DAK Fisik Bidang Pertanian dilaksanakan sesuai dengan: a) petunjuk penggunaan DAK Fisik Bidang Pertanian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan b) pagu alokasi DAK Fisik Bidang Pertanian Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Dinas Kabupaten/Kota bertugas dan bertanggungjawab dalam mengelola kegiatan DAK Fisik Bidang Pertanian daerah kabupaten/kota. DAK Fisik Bidang Pertanian wajib dicantumkan dan dialokasikan ke dalam anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota. Kegiatan yang dibiayai dengan DAK Fisik Bidang Pertanian dapat dilaksanakan melalui penyedia dan/atau Swakelola.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pertanian Tahun 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permentan Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pertanian Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.