UNDANG-UNDANG UU NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN

Undang.Undang UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan


Menurut Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, yang dimaksud Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi. Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan Olahraga.

 

Keolahragaan diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keolahragaan berfungsi mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat.

 

Keolahragaan bertujuan untuk: a) memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, Prestasi, kecerdasan, dan kualitas manusia; b) menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, kompetitif, dan disiplin; c) mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa; d) memperkukuhketahanannasional; e) mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa; dan f) menjaga perdamaian dunia.

 

Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk: a) melakukan kegiatan Olahraga; b) memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga; c) memilih dan mengikuti jenis atau cabang Olahraga yang sesuai dengan bakat dan minatnya; d) memperoleh informasi, pengarahan, dukungan, bimbingan, serta Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan; e) menjadi Pelaku Olahraga; f) mengembangkan Olahraga berbasis nilai luhur budaya bangsa; g) mengembangkan lndustri Olahraga; h) berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Keolahragaan; i) meningkatkan Prestasi dan mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan; dan j) memperoleh Penghargaan Olahraga.

 

Warga negara yang memiliki disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga sesuai dengan kebutuhan, harkat, dan martabatnya. Setiap warga negara berkewajiban untuk berperan serta dalam kegiatan Olahraga dan memelihara Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga serta lingkungan.

 

Terkait Hak dan Kewajiban Orang Tua, ditegaskan dalam Undang.Undang UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan bahwa Orang tua mempunyai hak mengarahkan, membimbing, membantu, mengawasi, dan memperoleh informasi tentang perkembangan Keolahragaan anaknya. Orang tua berkewajiban: a). memberikan dorongan kepada anaknya untuk aktif berpartisipasi dalam berolahraga; dan b) menjaga anaknya dari ancaman terhadap keselamatan, kesehatan fisik dan mental akibat latihan yang tidak sesuai dengan taraf tumbuh kembang anak dalam berolahraga.

 

Hak dan Kewajiban Masyarakat terkait pembinaan keolahragaan: 1) Masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Keolahragaan. 2) Masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh pengetahuan tentang Keolahragaan dan informasi kemajuan Olahraga nasional dan/atau informasi kemajuan Olahraga di daerahnya masing-masing; 3) Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan Keolahragaan.


Hak dan Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait pembinaan keolahragaan: 1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai hak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan Keolahragaan bagi setiap warga Negara tanpa diskriminasi.

 

Tugas, Wewenang, Dan Tanggung Jawab Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat mempunyai tugas: a) menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan secara nasional; dan b) mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan secara nasional. Kebijakan Keolahragaan dituangkan dalam desain besar Olahraga nasional yang diatur dengan Peraturan Presiden. Pemerintah Daerah mempunyai tugas: a) menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan; dan b) mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan.

 

Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan Keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi daerah dan kondisi daerah. Pemerintah Pusat mempunyai wewenang: a) mennyusun dan menetapkan desain besar Olahraga nasional; b) mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan secara nasional; dan c) mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan secara nasional. Pemerintah Daerah mempunyai wewenang: a) melaksanakan desain besar Olahraga nasional di daerah dengan menetapkan desain Olahraga daerah; b) mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan di daerah; dan c) mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah.

 

Pelaksanaaan tugas dan wewenang pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Pemerintah Pusat dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan Keolahragaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Berdasarkan Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, Ruang lingkup Olahraga meliputi kegiatan: a) Olahraga pendidikan; b) Olahraga Masyarakat; dan c) Olahraga Prestasi. Olahraga pendidikan diselenggarakan untuk menanamkan nilai-nilai karakter dan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan guna membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat. Olahraga pendidikan dilaksanakan, baik pada jalur pendidikan formal melalui kegiatan intrakurikuler dan/ atau ekstrakurikuler, maupun nonformal melalui bentuk kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan. Olahraga pendidikan dimulai dari usia dini dengan berpedoman pada taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik. Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan. Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan nonformal dapat dilaksanakan dengan dibimbing oleh tutor secara terstruktur dan berjenjang serta dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain. Olahraga pendidikan dilaksanakan dengan dibimbing oleh guru/dosen Olahraga dan dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain yang disiapkan oleh setiap satuan pendidikan.

 

Satuan pendidikan berkewajiban menyiapkan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan. Setiap satuan pendidikan perlu melakukan kejuaraan Olahraga dan/ atau festival Olahraga sesuai dengan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik secara berkala antarsatuan pendidikan yang setingkat guna memupuk rasa persaudaraan, keterampilan sosial, dan belajar berkompetisi. Kejuaraan Olahraga dan/ atau festival Olahraga satuan pendidikan dapat dilanjutkan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, wilayah, nasional, dan internasional.

 

Olahraga Masyarakat dapat dilaksanakan oleh Setiap orang, satuan pendidikan, lembaga, perkumpulan, atau Organisasi Olahraga. Olahraga Masyarakat bertujuan untuk: a) membudayakan aktivitas fisik; b) menumbuhkankegembiraan; c) mempertahankan, memulihkan, dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran tubuh; d) membangun hubungan sosial; e) melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional; f) mempererat interaksi sosial yang kondusif dan memperkukuh ketahanan nasional; dan meningkatkan produktivitas ekonomi nasional.

 

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat berkewajiban menggali, mengembangkan, dan memajukan Olahraga Masyarakat. Setiap Orang yang menyelenggarakan Olahraga Masyarakat tertentu yang mengandung risiko terhadap kelestarian lingkungan, keterpeliharaan prasarana dan sarana, serta keselamatan dan kesehatan wajib: a) menaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan jenis Olahraga; b) menyediakan instruktur atau pemandu yang mempunyai kualifikasi sesuai dengan jenis Olahraga dan/atau memiliki sertifikat kompetensi; dan c) menyediakan tenaga kesehatan yang kompeten.

 

Olahraga Masyarakat harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perkumpulan atau Organisasi Olahraga serta didukung dengan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan. Setiap Orang yang melakukan Olahraga Masyarakat dapat membentuk perkumpulan Olahraga Masyarakat. Perkumpulan Olahraga Masyarakat dapat menerima bantuan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pembentukan perkumpulan Olahraga Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Olahraga Prestasi dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan potensi Olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Olahraga Prestasi dilakukan oleh Setiap Orang yang memiliki bakat, kemampuan, dan potensi untuk mencapai Prestasi. Olahraga Prestasi dilaksanakan melalui pembinaan dan pengembangan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat berkewajiban menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan Olahraga Prestasi. Untuk memajukan Olahraga Prestasi, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dapat: a) membentuk perkumpulan Olahraga; b) memberikan kemudahan menjadi anggota perkumpulan Olahraga; c) memberdayakan pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan yang efektif dan efisien berstandar internasional; d) mengembangkan sentra pembinaan Olahraga Prestasi; e) melakukan pembinaan kemampuan manajerial Organisasi Olahraga; f) memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Tenaga Keolahragaan; g) menyediakan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Prestasi; h) mengembangkan sistem pemanduan dan pengembangan bakat Olahraga; i) mengembangkan sistem informasi Keolahragaan; j) mengembangkan sistem kesejahteraan Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan; k) melakukan uji coba kemampuan Prestasi Olahragawan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional sesuai dengan kebutuhan; l) mengembangkan sistem pengembangan dan promosi kualifikasi pelatih; dan m) mengembangkan Olahraga berbasis teknologi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.