JUKNIS PPDB SMK SMA SKH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB SMK SMA SKH Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2022/2023, yang dimaksud Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah kegiatan penyeleksian yang dilakukan Satuan Pendidikan terhadap calon peserta didik untuk diterima sebagai peserta didik baru pada Satuan Pendidikan. Seleksi adalah mekanisme pelaksanaan penerimaan peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Sedangkan Sistem PPDB dalam jaringan (daring/online) adalah sistem untuk melakukan otomatisasi seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB), mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi, yang dilakukan secara online dan berbasis waktu nyata (realtime).
Tujuan pelaksanaan PPDB
adalah: a) Untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara
objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong
peningkatan akses layanan pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur; b) Untuk
meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur; c)
Untuk meningkatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan di Provinsi
Kalimantan Timur; d) Untuk memberikan pelayanan bagi calon peserta didik untuk
memasuki satuan pendidikan secara terarah dan berkualitas; e) Untuk mengatur
prosedur operasional pendaftaran, seleksi dan pengumuman PPDB.
Berdasarkan Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor: 423/2175/Disdikbud.IV/2022
Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA/SMK/SLB/SKH Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)
Tahun Pelajaran 2022/2023, ketentuan Pelaksanaan PPDB SMA/SMK/SLB/SKH Provinsi
Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut
1) PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam
jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline)
dengan ketentuan wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ditentukan
pemerintah serta memperhatikan kalender pendidikan.
2) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah melaksanakan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan April
sampai dengan bulan Juli tahun 2022.
3) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB
antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui
papan pengumuman satuan pendidikan maupun media lainnya.
4) Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh :
a. Menambah jumlah rombongan belajar, jika
rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan
belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan;
dan/atau
b. Menambah ruang kelas baru.
Selanjutnya dinyatakan
dalam Jadwal dan Juknis PPDB SMK SMA SKH Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)
Tahun Pelajaran 2022/2023 terkait Persyaratan PPDB SMK SMA SKH Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun
Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut
1) Persyaratan
calon peserta didikbaru kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun
terhitung tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau
bentuk lain yang sederajat;
c. memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha
atau bentuk lain yang sederajat;
d. memiliki surat keterangan terdaftar sebagai
peserta ujian sekolah (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2022) dan
akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester
terakhir.
2) Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan
pendidikan di luar negeri.
3) Menyerahkan
Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
paling lambat 1 bulan (tiga puluh hari) setelah calon peserta didik dinyatakan
diterima pada satuan pendidikan.
4) SMK
atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi
keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan
peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). Persyaratan khusus yang dimaksud diatur
oleh satuan pendidikan masing masing.
5) Calon
peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB/SKh adalah calon
peserta didik semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen.
6) SLB/SKh
dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik
baru.
7) Penerimaan
peserta didik pada jenjang SLB/SKh dilaksanakan dengan pertimbangan sumber daya
yang dimiliki sekolah.
8) Dalam
PPDB SLB/SKh wajib dibentuk Tim ldentifikasi dan Asesmen untuk mengetahui
kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon peserta didik sebelum diberikan
layanan pendidikan.
9) Persyaratan
PPDB SDLB, SMPLB, dan SMALB selain memperhatikan usia kalender calon peserta
didikjuga memperhatikan mental age.
Persyaratan usia dibuktikan
dengan: akta kelahiran, atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak
yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat
lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Persyaratan
usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria: Menyelenggarakan pendidikan
khusus; Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan Berada di daerah
tertinggal, terdepan, dan terluar.
Persyaratan calon peserta
didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal
dari satuan pendidikan di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 6, wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari
direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk SMA dan/atau
direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk SMK.
Ketentuan terkait
persyaratan usia tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus
yang akan sekolah di satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan
inklusif.
Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SKH Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Pelajaran
2022/2023, berikut ini mekanisme pendaftaran PPDB SMK SMA SKH Provinsi Kalimantan
Timur Tahun Pelajaran 2022/2023
1) Mekanisme PPDB Dalam
Jaringan (daring/online)
a. Teknis Pendaftaran
1) Wajib melaksanakan/mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan Pemerintah;
2) Calon
peserta didik mendaftar secara daring/online dan mencetak Tanda Bukti
Pendaftaran;
3) Calon
peserta didik mengunggah/upload berkas pendaftaran;
4) Operator
satuan pendidikan memverifikasi tanda bukti pendaftaran dan berkas pendaftaran
yang telah diupload oleh calon peserta didik dan tanda bukti pendaftaran;
5) Operator
satuan pendidikan mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran;
6) Calon
peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran;
7) Calon
peserta didik yang belum melakukan verifikasi bukti pendaftaran dianggap belum
terdaftar;
8) Calon
peserta didik langsung dapat melihat hasil secara online melalui http://kaltim.siap-ppdb.com
b. Pilihan Satuan Pendidikan
Calon
peserta didik pada saat pendaftaran dapat memilih satuan pendidikan paling
banyak 5 (lima) satuan pendidikan sesuai zona PPDB yang telah ditetapkan oleh
Cabang Dinas Wilayah Kabupaten/Kota bekerjasama dengan MKKS SMA/SMK/SLB/SKh
Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat;
c. Untuk SMA berasrama, didaerah 3T dan SMA/SLBA
yang jumlahnya tidak memenuhi usia sekolah tidak menggunakan Zonasi.
d. Untuk SMK tidak menggunakan zonasi tetapi
menggunakan pilihan maksimal 5 (lima) kompetensi keahlian dalam satuan
pendidikan dan atau satuan pendidikan yang berbeda;
e. Untuk SLB/SKh tidak menggunakan zonasi tetapi
mempertimbangkan sumber daya pada masing - masing satuan pendidikan.
2) Mekanisme PPDB Luar
Jaringan (luring/offline)
a. Teknis
Pendaftaran
1) Wajib
melaksanakan/mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan Pemerintah;
2) Mekanisme
offline ini hanya bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas internet;
3) Calon
peserta didik datang ke satuan pendidikan terdekat mengambil dan mengisi formulir
pendaftaran;
4) Calon
peserta didik mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan formulir pendaftaran
kepada petugas di satuan pendidikan selanjutnya operator satuan pendidikan
melakukan entry data pendaftaran;
5) Setelah
di entry, petugas pendaftaran menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada calon
peserta didik.
b. Pilihan
Satuan Pendidikan
Calon
peserta didik pada saat pendaftaran dapat memilih satuan pendidikan paling
banyak 5 (lima) satuan pendidikan pilihan sesuai zona PPDB yang telah ditetapkan
oleh Cabang Dinas Wilayah Kabupaten/Kota bekerjasama dengan MKKS
SMA/SMK/SLB/SKh Kabupaten/Kota dan Dinas Kabupaten/Kota setempat;
c. Untuk
SMK tidak menggunakanzonasi tetapi menggunakan pilihanmaksimal 5 (lima)
kompetensi keahlian dalam 1 (satu) satuan pendidikan dan atau satuan pendidikan
yang berbeda.
d. Untuk
SLB/SKh tidak menggunakan zonasi tetapi mempertimbangkan sumber daya pada
masing - masing satuan pendidikan.
3) Calon peserta didik yang sudah mendaftar di
SMA tidak bisa mendaftar di SMK, sebaliknya calon peserta didik yang sudah
mendaftar di SMK tidak bisa lagi mendaftar di SMA.
4) Apabila ingin melakukan perubahan pilihan
satuan pendidikan (khusus pelaksanaan PPDB daring/online), dapat dilakukan
paling lambat 1 (satu) hari sebelum pengumuman. Untuk pelaksanaan PPDB
luring/ofjline apabila ingin melakukan pencabutan berkas, paling lambat 2 (dua)
hari sebelum pengumuman, dan tidak ada pencabutan berkas sesudah pengumuman.
Berikut ini Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA SMK SKH Se
Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai berikut:
·
Sosialisasi tanggal
25 April s.d. 6 Mei 2022
·
Pendaftaran : Jalur Prestasi, Afirmasi,
perpindahan tugas orangtua dan anak kandung guru tanggal 6 Juni s.d. 8 Juni
2022
·
Pengumuman Jalur Prestasi, Afirmasi,
perpindahan tugas orangtua dan anak kandung guru(bagi calon peserta didik yang
tidak diterima pada jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua dan
anak kandung guru bisa mendaftar lagi lewat jalur reguler) tanggal 13 Juni 2022
·
Pendaftaran Jalur Reguler /Zonasi tanggal 13
Juni s.d. 16 Juni 2022
·
Pengumuman Jalur Reguler/Zonasi tanggal 20
Juni 2022
·
Daftar ulang siswa yang diterima tanggal 21
s.d. 23 Juni 2022
·
Hari pertama masuksekolah tanggal 11 Juli 2022
·
Pelaksanaan masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah tanggal 12 s.d.14 Juli 2022
·
Hari pertama proses KBM tanggal 11 Juli 2022
Link download Jadwal dan Juknis PPDB SMK SMA SKH Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Pelajaran
2022/2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMK SMA SKH Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Pelajaran
2022/2023. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments