JUKNIS PPDB SMK SMA SKH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Jadwal dan Juknis PPDB SMK SMA SKH Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2022/2023


Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB SMK SMA SKH Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2022/2023, yang dimaksud Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah kegiatan penyeleksian yang dilakukan Satuan Pendidikan terhadap calon peserta didik untuk diterima sebagai peserta didik baru pada Satuan Pendidikan. Seleksi adalah mekanisme pelaksanaan penerimaan peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Sedangkan Sistem PPDB dalam jaringan (daring/online) adalah sistem untuk melakukan otomatisasi seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB), mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi, yang dilakukan secara online dan berbasis waktu nyata (realtime).

 

Tujuan pelaksanaan PPDB adalah: a) Untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur; b) Untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur; c) Untuk meningkatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur; d) Untuk memberikan pelayanan bagi calon peserta didik untuk memasuki satuan pendidikan secara terarah dan berkualitas; e) Untuk mengatur prosedur operasional pendaftaran, seleksi dan pengumuman PPDB.

 

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor: 423/2175/Disdikbud.IV/2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA/SMK/SLB/SKH Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Pelajaran 2022/2023, ketentuan Pelaksanaan PPDB SMA/SMK/SLB/SKH Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut

1)  PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline) dengan ketentuan wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah serta memperhatikan kalender pendidikan.

2)  Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan April sampai dengan bulan Juli tahun 2022.

3)  Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman satuan pendidikan maupun media lainnya.

4)  Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh :

a.  Menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau

b.  Menambah ruang kelas baru.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Jadwal dan Juknis PPDB SMK SMA SKH Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Pelajaran 2022/2023 terkait Persyaratan PPDB SMK SMA SKH Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut

1)  Persyaratan calon peserta didikbaru kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung tanggal 1 Juli tahun berjalan;

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat;

c. memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat;

d. memiliki surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2022) dan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir.

2)  Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri.

3)  Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan (tiga puluh hari) setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan pendidikan.

4)  SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). Persyaratan khusus yang dimaksud diatur oleh satuan pendidikan masing­ masing.

5)  Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB/SKh adalah calon peserta didik semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen.

6)  SLB/SKh dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru.

7)  Penerimaan peserta didik pada jenjang SLB/SKh dilaksanakan dengan pertimbangan sumber daya yang dimiliki sekolah.

8)  Dalam PPDB SLB/SKh wajib dibentuk Tim ldentifikasi dan Asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon peserta didik sebelum diberikan layanan pendidikan.

9)  Persyaratan PPDB SDLB, SMPLB, dan SMALB selain memperhatikan usia kalender calon peserta didikjuga memperhatikan mental age.

 

Persyaratan usia dibuktikan dengan: akta kelahiran, atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria: Menyelenggarakan pendidikan khusus; Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk SMA dan/atau direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk SMK.

 

Ketentuan terkait persyaratan usia tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.

 

Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SKH Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Pelajaran 2022/2023, berikut ini mekanisme pendaftaran PPDB SMK SMA SKH Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2022/2023

1) Mekanisme PPDB Dalam Jaringan (daring/online)

a. Teknis Pendaftaran

1)  Wajib    melaksanakan/mengikuti     protokol     kesehatan  yang ditentukan Pemerintah;

2)  Calon peserta didik mendaftar secara daring/online dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran;

3)  Calon peserta didik mengunggah/upload berkas pendaftaran;

4)  Operator satuan pendidikan memverifikasi tanda bukti pendaftaran dan berkas pendaftaran yang telah diupload oleh calon peserta didik dan tanda bukti pendaftaran;

5)  Operator satuan pendidikan mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran;

6)  Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran;

7)  Calon peserta didik yang belum melakukan verifikasi bukti pendaftaran dianggap belum terdaftar;

8)  Calon peserta didik langsung dapat melihat hasil secara online melalui http://kaltim.siap-ppdb.com

b. Pilihan Satuan Pendidikan

Calon peserta didik pada saat pendaftaran dapat memilih satuan pendidikan paling banyak 5 (lima) satuan pendidikan sesuai zona PPDB yang telah ditetapkan oleh Cabang Dinas Wilayah Kabupaten/Kota bekerjasama dengan MKKS SMA/SMK/SLB/SKh Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat;

c. Untuk SMA berasrama, didaerah 3T dan SMA/SLBA yang jumlahnya tidak memenuhi usia sekolah tidak menggunakan Zonasi.

d. Untuk SMK tidak menggunakan zonasi tetapi menggunakan pilihan maksimal 5 (lima) kompetensi keahlian dalam satuan pendidikan dan atau satuan pendidikan yang berbeda;

e. Untuk SLB/SKh tidak menggunakan zonasi tetapi mempertimbangkan sumber daya pada masing - masing satuan pendidikan.

2) Mekanisme PPDB Luar Jaringan (luring/offline)

a. Teknis Pendaftaran

1)  Wajib melaksanakan/mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan Pemerintah;

2)  Mekanisme offline ini hanya bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas internet;

3)  Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan terdekat mengambil dan mengisi formulir pendaftaran;

4)  Calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan formulir pendaftaran kepada petugas di satuan pendidikan selanjutnya operator satuan pendidikan melakukan entry data pendaftaran;

5)  Setelah di entry, petugas pendaftaran menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada calon peserta didik.

b. Pilihan Satuan Pendidikan

Calon peserta didik pada saat pendaftaran dapat memilih satuan pendidikan paling banyak 5 (lima) satuan pendidikan pilihan sesuai zona PPDB yang telah ditetapkan oleh Cabang Dinas Wilayah Kabupaten/Kota bekerjasama dengan MKKS SMA/SMK/SLB/SKh Kabupaten/Kota dan Dinas Kabupaten/Kota setempat;

c. Untuk SMK tidak menggunakanzonasi tetapi menggunakan pilihanmaksimal 5 (lima) kompetensi keahlian dalam 1 (satu) satuan pendidikan dan atau satuan pendidikan yang berbeda.

d. Untuk SLB/SKh tidak menggunakan zonasi tetapi mempertimbangkan sumber daya pada masing - masing satuan pendidikan.

3)  Calon peserta didik yang sudah mendaftar di SMA tidak bisa mendaftar di SMK, sebaliknya calon peserta didik yang sudah mendaftar di SMK tidak bisa lagi mendaftar di SMA.

4)  Apabila ingin melakukan perubahan pilihan satuan pendidikan (khusus pelaksanaan PPDB daring/online), dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pengumuman. Untuk pelaksanaan PPDB luring/ofjline apabila ingin melakukan pencabutan berkas, paling lambat 2 (dua) hari sebelum pengumuman, dan tidak ada pencabutan berkas sesudah pengumuman.

 

Berikut ini Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA SMK SKH Se Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai berikut:

·          Sosialisasi     tanggal 25 April s.d. 6 Mei 2022

·          Pendaftaran : Jalur Prestasi, Afirmasi, perpindahan tugas orangtua dan anak kandung guru tanggal 6 Juni s.d. 8 Juni 2022

·          Pengumuman Jalur Prestasi, Afirmasi, perpindahan tugas orangtua dan anak kandung guru(bagi calon peserta didik yang tidak diterima pada jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua dan anak kandung guru bisa mendaftar lagi lewat jalur reguler) tanggal 13 Juni 2022

·          Pendaftaran Jalur Reguler /Zonasi tanggal 13 Juni s.d. 16 Juni 2022

·          Pengumuman Jalur Reguler/Zonasi tanggal 20 Juni 2022

·          Daftar ulang siswa yang diterima tanggal 21 s.d. 23 Juni 2022

·          Hari pertama masuksekolah    tanggal 11 Juli 2022

·          Pelaksanaan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah tanggal 12 s.d.14 Juli 2022

·          Hari pertama proses KBM tanggal 11 Juli 2022

 

Link download Jadwal dan Juknis PPDB SMK SMA SKH Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMK SMA SKH Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.