JUKNIS PPDB SMK SMA SKH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Jadwal dan Juknis PPDB SMK SMA SKH Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023


Jadwal dan Juknis PPDB SMK SMA SKH Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023. Sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun di Satuan Pendidikan dimulai, Satuan Pendidikan melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB. PPDB pada Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Pendidikan Sekolah Menengah Atas, dan Satuan Satuan Pendidikan Khusus merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi. Pelaksanaan PPDB pada Tahun Pelajaran 2022/2023 perlu dipersiapkan secara matang yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel dan tanpa diskriminasi.

 

Jalur Pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi. Sistem layanan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 dilaksanakan dengan jaringan (daring) secara penuh kecuali beberapa Satuan Pendidikan tertentu, dan sekaligus sebagai bahan pertimbangan untuk kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran, pelaksanaan dan pemantauan hasil. Agar semua tahap PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 berjalan dengan baik perlu disusun Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMK dan SMA Negeri Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023 yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis PPDB. Petunjuk Teknis PPDB dimasudkan sebagai acuan semua pelaksanaan PPDB.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) dan SMA (Sekolah Menengah Atas) dan SKH (Satuan Pendidikan Khusus Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023, berikut Persyaratan Calon siswa baru SMK dan SMA

1. Calon peserta didik baru SMK atau SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru;

2. Calon peserta didik baru SMK atau SMA telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang sah menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus;

3. Calon peserta didik baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2022;

4. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili;

5. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 4 meliputi:

1. bencana alam; dan/atau

2. bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial

Penggunaan kartu keluarga yang utama dan surat keterangan domisili hanya untuk pilihan terakhir karena keadaan tertentu.

Catatan:

Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non-alam dan sosial. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana Non-alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa non-alam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam. Selanjutnya, bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

6. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri fotokopi yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan/atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:

a. Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2022; dan

b. Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.

1) Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga.

2) Sesuatu hal karena Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2022.

7. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.

8. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

9. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. Menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;

c. Sekolah di wilayah kepulauan, pegunungan, dan pedalaman; dan

d. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung dalam 1 (satu) rombongan belajar.

10. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:

a. Sekolah berasrama, yaitu: SMA Negeri 1 Plus Matauli Kabupaten Tapanuli Tengah, SMAN 2 Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, SMAN 2 Plus Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, SMAN 1 Raya Kabupaten Simalungun, SMAN 2 Balige Kabupaten Toba dan SMAN 2 Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan;

b. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tamping;

c. Sekolah kelas industri yaitu SMK Negeri 1 Lubuk Pakam dengan kompetensi keahlian alat berat;

d. Sekolah di sebagian wilayah pedalaman atau daerah tertinggal dan/atau bagi kecamatan yang tidak memiliki SMA Negeri/sederajat maka diberikan kewenangan kepada Cabang Dinas Pendidikan menyampaikan rekomendasi untuk penetapan jalur Zonasi Khusus ke SMA Negeri terdekat dengan memperhatikan sarana dan prasarana yang mendukung;

e. Pengajuan Zonasi Khusus secara berjenjang diawali usulan Kepala Sekolah ke Cabang Dinas dan disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara; dan

f. Proses seleksi dan penetapan daya tampung peserta didik baru di Zonasi Khusus ditetapkan oleh Cabang Dinas Pendidikan.

11. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas ringan telah menyelesaikan SMP/Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia;

12. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa.

13. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/SMA yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada angka 1 dan angka 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

14. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

15. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

16. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik serta pergaulan bebas.

17. Persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK dapat ditambahkan pihak satuan pendidikan dengan persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

18. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan PPDB, dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah daya tampung.

 

Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SKH Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023 berikut ini Tahap Pendaftaran Calon siswa baru SMK SMA SKH Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/202

A. Tahap Pendaftaran PPDB Online SMKN

Tahap dan seleksi pendaftaran PPDB Online SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai berikut:

1. Tahap I, terdiri dari:

a. Seleksi Afirmasi;

b. Seleksi Perpindahan Tugas Orang Tua/wali;

c. Seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik dan Non Akademik; dan

d. Seleksi Jarak Domisili.

2. Tahap II, Seleksi Prestasi Nilai Rapor.

 

B. Tahap Pendaftaran PPDB Online SMAN

Tahap dan jalur pendaftaran PPDB Online SMA Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai berikut:

1. Tahap I, terdiri dari :

a. Jalur Afirmasi;

b. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali;

c. Jalur Prestasi Nilai Rapor; dan

d. Jalur Prestasi Lomba Akademik dan Non Akademik.

2. Tahap II, Jalur Zonasi.

 

Berdasarkan Juknis SMK SMA SKH Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Pelajaran 2022/2023, inilah Jalur PendaftaraN PPDB SMK SMA SKH Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023. Pendaftaran PPDB SMK/SMA Tahun Pelajaran 2022/2023 dilaksanakan melalui seleksi/jalur sebagai berikut:

A. Seleksi/Jalur Afirmasi

1. Seleksi/jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas;

2. Daya tampung seleksi/jalur afirmasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu paling sedikit 17% (tujuh belas persen), dan penyandang disabilitas paling banyak 3% (tiga persen);

3. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui seleksi/jalur afirmasi pada SMK/SMA tidak berdasarkan zonasi;

4. Calon peserta didik baru SMK hanya memilih 1 (satu) kompetensi keahlian dan calon peserta didik baru SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah yang dituju;

5. Seleksi/jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan :

a. Bukti keikusertaan program penanganan keluarga tidak mampu dan/atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau dapat dilihat melalui situs: https://pip.kemdikbud.go.id/

b. Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs: https://dtks.kemensos.go.id/

c. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui: https://dtks.kemensos.go.id/

d. Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui: https://dtks.kemensos.go.id/

e. Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/

f. Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ dan/atau

g. Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

6. Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan siap diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;

7. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

8. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

9. Calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas diperuntukkan bagi calon peserta didik kategori disabilitas ringan yaitu tuna wicara, dan mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa serta telah menyelesaikan pendidikan SMP atau SMPLB;

10. Layanan bagi penyandang disabilitas diprioritaskan pada sekolah yang sudah ditunjuk sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, sedangkan sekolah lain dapat menerima calon peserta didik baru sesuai layanan yang ada;

11. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran; dan

12. Dalam hal daya tampung jalur/seleksi afirmasi belum terpenuhi, maka sisa daya tampung afirmasi dimasukkan ke dalam daya tampung seleksi nilai rapor untuk SMK dan jalur zonasi untuk SMA.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) dan SMA (Sekolah Menengah Atas) dan SKH (Satuan Pendidikan Khusus Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023, Berikut ini ketentuan Seleksi/Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

1. Seleksi/jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA, terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak Tenaga Kesehatan penanganan COVID-19;

2. Kuota seleksi/jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali paling sedikit 2% (dua persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan paling banyak 2% (dua persen), dan Anak Tenaga Kesehatan penanganan COVID-19 paling banyak 1% (satu persen) dari daya tampung sekolah;

3. Calon peserta didik baru seleksi/jalur Pindah Tugas Orang Tua/wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak Tenaga Kesehatan penanganan COVID-19 pada SMK/SMA tidak berdasarkan zonasi;

4. Seleksi/jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan:

a) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan;

b) Surat penugasan maksimal berlaku 3 (tiga) tahun; dan

c) Surat Keterangan Domisili.

5. Seleksi/jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orangtuanya berstatus Guru/Tenaga Kependidikan baik PNS maupun non PNS di tempat bertugas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah;

5. Seleksi/jalur Anak Tenaga Kesehatan penanganan COVID-19 diperuntukkan bagi anak Dokter/Perawat/Sopir Ambulance/tenaga teknis kesehatan, yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi COVID-19 di rumah sakit rujukan Provinsi Sumatera Utara, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Direktur Rumah Sakit tempat orang tua bertugas/yang berwenang;

6. Seleksi/jalur Pindah Tugas Orang tua/wali, calon peserta didik baru SMK hanya memilih 1 (satu) kompetensi keahlian dan untuk SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah;

7. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;

8. Dalam hal terdapat sisa kuota seleksi/jalur pindah tugas orang tua/wali dan anak tenaga kesehatan penanganan COVID-19, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada seleksi/jalur anak guru/tenaga kependidikan; dan

9. Dalam hal kuota seleksi/jalur pindah tugas orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam kuota seleksi/jalur prestasi berdasarkan nilai rapor untuk SMK dan untuk SMA dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.

 

Seleksi/Jalur Prestasi

1. Daya tampung jalur prestasi nilai akademik SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah terdiri dari Jalur Prestasi Nilai Rapor 20% (dua puluh persen), Prestasi Hasil Lomba Akademik 2% (dua persen) dan Prestasi Hasil Lomba Non Akademik 3% (tiga persen).

2. Daya tampung Seleksi Prestasi Hasil Lomba untuk SMK sebanyak 5% (lima persen) terdiri dari Hasil Lomba Akademik 2% (dua persen) dan Hasil Lomba Non Akademik 3%.

3. Jalur Prestasi untuk SMA, terdiri dari:

a. Hasil Nilai Rapor Semester 1 sampai dengan 5;

b. Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik; dan

c. Jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik.

4. Seleksi prestasi untuk SMK terdiri dari:

a. Seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik; dan

b. Seleksi Prestasi Hasil Lomba Non Akademik.

5. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui seleksi/jalur prestasi pada SMK/SMA tidak berdasarkan zonasi;

6. Jalur Prestasi Nilai Rapor diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) ditambah dengan nilai akreditasi sekolah dari SMP/sederajat dengan bobot 30% (tiga puluh persen).

Mata pelajaran prestasi nilai rapor terdiri atas:

1) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;

2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;

3) Bahasa Indonesia;

4) Matematika;

5) Ilmu Pengetahuan Alam;

6) Ilmu Pengetahuan Sosial; dan

7) Bahasa Inggris.

Kriteria penilaian Akreditasi bagi SMP/Sederajat sebagai berikut: Akreditasi SMP/Sederajat Nilai

A 100

B 90

C 80

Tidak Terakdretasi 70

7. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.

8. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.

9. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;

10. Bagi SMP/Sederajat dari luar Provinsi Sumatera Utara, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal;

11. Seleksi/Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik SMK/SMA yang memperoleh Juara I, II dan III pada Lomba Bidang Akademik dan Lomba Bidang Non Akademik baik secara individu dan/atau beregu yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional dengan memprioritaskan jenis lomba individu;

12. Jalur/Seleksi Prestasi hasil lomba bidang akademik SMA dan SMK meliputi pengetahuan dan teknologi yang terdiri dari:

a) Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);

b) Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);

c) Kompetisi Sains Madrasah (KSM);

d) Kompetisi Robotika; dan

e) Lomba bidang akademik lainnya.

13. Seleksi/jalur Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik SMA dan SMK terdiri dari:

a) Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N);

b) Prestasi bidang olahraga:

(1) Gala Siswa Indonesia (GSI);

(2) Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA);

(3) Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);

(4) Pekan Olahraga Nasional (PON);

(5) Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);

(6) Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);

(7) Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);

(8) Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan

(9) Paragames Olahraga Nasional.

c) Prestasi bidang Keagamaan:

(1) Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)

(2) Hafiz Qur’an

d) Prestasi bidang Pramuka:

(1) Jambore Nasional.

e) Prestasi Lomba bidang Non akademik lainnya.

14. Prestasi hasil lomba non akademik dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:

a) Diprioritaskan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan atau individu;

b) Jika pada huruf (a) tidak terpenuhi maka seleksi dapat dilakukan pada peserta didik yang memiliki prestasi kategori beregu atau kelompok;

c) Prestasi yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima pada 1 (satu) satuan pendidikan adalah seluruh anggota tim sesuai dengan daya tampung yang tersedia pada seleksi/jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik dengan melampirkan Sertifikat/Piagam dari Lembaga Penyelenggara;

d) Legalisasi Sertifikat atau Piagam dilakukan oleh Penyelenggara Lomba;

15. Prestasi diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di tingkat SMP/Sederajat (sejak kelas 7);

16. Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

17. Calon peserta didik baru SMK hanya memilih 1 (satu) kompetensi keahlian, dan calon peserta didik baru SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.

18. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;

19. Dalam hal daya tampung seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik dan Non Akademik untuk SMK tidak terpenuhi, maka dialihkan ke daya tampung seleksi Nilai Rapor; dan

20. Dalam hal daya tampung Jalur Prestasi Nilai Rapor, jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan non akademik pada SMA tidak terpenuhi, maka dialihkan ke daya tampung jalur zonasi.

 

Seleksi Jarak Domisili

1. Seleksi Jarak Domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang memprioritaskan jarak domisili ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMK Tahun Pelajaran 2022/2023;

2. Bagi SMK dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama daya tampung belum terpenuhi;

3. Daya tampung seleksi Jarak Domisili SMK paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung;

4. Calon peserta didik baru SMK hanya memilih 1 (satu) kompetensi keahlian pada 1 (satu) sekolah.

5. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili;

 

Seleksi Prestasi Nilai Rapor

1. Seleksi Prestasi Nilai Rapor diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) ditambah dengan nilai akreditasi sekolah dari SMP/sederajat dengan bobot 30% (tiga puluh persen);

2. Daya tampung seleksi Prestasi Nilai Rapor pada SMK paling sedikit 60 % (enam puluh persen);

3. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui seleksi Prestasi Nilai Rapor pada SMK tidak berdasarkan zonasi;

4. Mata pelajaran prestasi nilai rapor terdiri atas:

a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;

b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;

c. Bahasa Indonesia;

d. Matematika;

e. Ilmu Pengetahuan Alam;

f. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan

g. Bahasa Inggris.

Kriteria penilaian Akreditasi bagi SMP/Sederajat sebagai berikut: Akreditasi SMP/Sederajat Nilai

A 100

B 90

C 80

Tidak Terakdretasi 70

5. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3);

6. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.

7. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;

8. Bagi SMP/Sederajat dari luar Provinsi Sumatera Utara, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.

 

Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SKH Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Pelajaran 2022/2023 berikut ini ketentuan Jalur Zonasi dalam PPDB SMA Provinsi Sumatera Utara.

1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang memprioritaskan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMA Tahun Pelajaran 2022/2023;

2. Bagi SMA dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama daya tampung belum terpenuhi;

3. Daya tampung jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah;

4. Calon peserta didik baru SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah;

5. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili;

6. Kartu Keluarga yang kurang dari 1 (satu) tahun pada saat pendaftaran PPDB harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga.

 

Jadwal Tahap Pendaftaran PPDB SMA SMK SKH Provinsi Sumatara Utara Tahun Pelajaran 2022/2023

1. Tanggal 09 s/d 12 Mei 2022 Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA zona I Kepulauan Nias, Kab. Madina, Kota Sidempuan, Kab. Tapsel, Kab. Paluta, Kab. Palas, Kab. Labusel, Kab. Labuhan Batu, Kab. Labura.

2. Tanggal 13 s/d 16 Mei 2022 Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Zona II meliputi: Kota Sibolga, Kab. Tapteng, Kab. Taput, Kab. Humbahas, Kab. Toba, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kab. Asahan, Kab. Batubara, Kab. Pakpak Barat.

3. Tanggal 17 s/d 22 Mei 2022 Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Zona III meliputi: Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kab. Langkat, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo dan Kab. Dairi.

4. Tanggal 23 s/d 26 Mei 2022 Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA seluruh zona.

5. Tanggal 27 s/d 29 Mei 2022 Pemeringkatan PPDB Tahap I SMK/SMA.

6. Tanggal 30 Mei 2022 Pengumuman PPDB Tahap I SMK/SMA

7. Tanggal 31 Mei s/d 05 Juni 2022 Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA zona I Kepulauan Nias, Kab. Madina, Kota Sidempuan, Kab. Tapsel, Kab. Paluta, Kab. Palas, Kab. Labusel, Kab. Labuhan Batu, Kab. Labura.

8. Tanggal 06 s/d 10 Juni 2022 Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona II meliputi: Kota Sibolga, Kab. Tapteng, Kab. Taput, Kab. Humbahas, Kab. Toba, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kab. Asahan, Kab. Batubara, Kab. Pakpak Barat.

9. Tanggal 11 s/d 16 Juni 2022 Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona III meliputi: Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kab. Langkat, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo dan Kab. Dairi.

10. 17 s/d 21 Juni 2022 Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA seluruh zona.

11. Tanggal 22 s/d 24 Juni 2022 Pemeringkatan PPDB Tahap II SMK/SMA.

 

Link download Jadwal dan Juknis PPDB SMK SMA SKH Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMK SMA SKH Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.