Jadwal dan Juknis PPDB SMK SMA SKH Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023. Sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun di Satuan Pendidikan dimulai, Satuan Pendidikan melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB. PPDB pada Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Pendidikan Sekolah Menengah Atas, dan Satuan Satuan Pendidikan Khusus merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi. Pelaksanaan PPDB pada Tahun Pelajaran 2022/2023 perlu dipersiapkan secara matang yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel dan tanpa diskriminasi.
Jalur Pendaftaran PPDB
Tahun Pelajaran 2022/2023 meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali,
dan/atau prestasi. Sistem layanan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 dilaksanakan dengan
jaringan (daring) secara penuh kecuali beberapa Satuan Pendidikan tertentu, dan
sekaligus sebagai bahan pertimbangan untuk kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran,
pelaksanaan dan pemantauan hasil. Agar semua tahap PPDB Tahun Pelajaran
2022/2023 berjalan dengan baik perlu disusun Teknis Pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru SMK dan SMA Negeri Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023
yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis PPDB. Petunjuk Teknis PPDB dimasudkan
sebagai acuan semua pelaksanaan PPDB.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan PPDB
(Penerimaan Peserta Didik Baru) SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) dan SMA
(Sekolah Menengah Atas) dan SKH (Satuan Pendidikan Khusus Provinsi Sumatera
Utara Tahun Pelajaran 2022/2023, berikut Persyaratan Calon siswa baru SMK
dan SMA
1.
Calon peserta didik baru SMK atau SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu)
tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat
keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi
oleh Lurah/Kepala Desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta
didik baru;
2.
Calon peserta didik baru SMK atau SMA telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang
sah menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus;
3.
Calon peserta didik baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang
diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
tahun 2022;
4.
Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh
calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat
keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat
lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili;
5.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 4 meliputi:
1.
bencana alam; dan/atau
2.
bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial
Penggunaan
kartu keluarga yang utama dan surat keterangan domisili hanya untuk pilihan
terakhir karena keadaan tertentu.
Catatan:
Menurut
Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis
bencana, yakni bencana alam, non-alam dan sosial. Bencana alam adalah bencana
yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh
alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir,
kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana Non-alam diakibatkan oleh rangkaian
peristiwa non-alam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi
dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam
bencana nonalam. Selanjutnya, bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi
konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
6.
Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena
sesuatu hal, harus dilampiri fotokopi yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan/atau
Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota
setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu
hal meliputi:
a.
Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan
penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling
singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2022; dan
b.
Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta
didik baru adalah anak kandung.
1)
Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu
hal, harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu
Keluarga.
2)
Sesuatu hal karena Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga
lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga
paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2022.
7.
Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti
Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan
lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
8.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu
dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik
baru kelas 10 (sepuluh).
9.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk sekolah
dengan kriteria:
a.
Menyelenggarakan pendidikan khusus;
b.
Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
c.
Sekolah di wilayah kepulauan, pegunungan, dan pedalaman; dan
d.
Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya
tampung dalam 1 (satu) rombongan belajar.
10.
Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
a.
Sekolah berasrama, yaitu: SMA Negeri 1 Plus Matauli Kabupaten Tapanuli Tengah, SMAN
2 Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, SMAN 2 Plus Panyabungan Kabupaten Mandailing
Natal, SMAN 1 Raya Kabupaten Simalungun, SMAN 2 Balige Kabupaten Toba dan SMAN
2 Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan;
b.
Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya
tamping;
c.
Sekolah kelas industri yaitu SMK Negeri 1 Lubuk Pakam dengan kompetensi
keahlian alat berat;
d.
Sekolah di sebagian wilayah pedalaman atau daerah tertinggal dan/atau bagi kecamatan
yang tidak memiliki SMA Negeri/sederajat maka diberikan kewenangan kepada
Cabang Dinas Pendidikan menyampaikan rekomendasi untuk penetapan jalur Zonasi Khusus
ke SMA Negeri terdekat dengan memperhatikan sarana dan prasarana yang
mendukung;
e.
Pengajuan Zonasi Khusus secara berjenjang diawali usulan Kepala Sekolah ke Cabang
Dinas dan disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara; dan
f.
Proses seleksi dan penetapan daya tampung peserta didik baru di Zonasi Khusus
ditetapkan oleh Cabang Dinas Pendidikan.
11.
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas ringan telah menyelesaikan
SMP/Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia;
12.
Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal
(Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh
Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang
menerangkan kelompok difabel siswa.
13.
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/SMA yang berasal dari sekolah
di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada angka 1 dan angka 2 harus
mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin
belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik
baru SMA, dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon
peserta didik baru SMK.
14.
Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib
menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6
(enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
15.
Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikenai sanksi
administratif berupa peringatan tertulis.
16.
Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan
penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik serta pergaulan bebas.
17.
Persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK dapat ditambahkan pihak
satuan pendidikan dengan persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan
dan ketentuan yang berlaku.
18.
Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan bersamaan dengan
pelaksanaan PPDB, dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah
daya tampung.
Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SKH Provinsi
Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023 berikut ini Tahap Pendaftaran Calon
siswa baru SMK SMA SKH Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/202
A. Tahap Pendaftaran PPDB
Online SMKN
Tahap dan seleksi
pendaftaran PPDB Online SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai berikut:
1. Tahap I, terdiri dari:
a. Seleksi
Afirmasi;
b. Seleksi
Perpindahan Tugas Orang Tua/wali;
c. Seleksi
Prestasi Hasil Lomba Akademik dan Non Akademik; dan
d. Seleksi
Jarak Domisili.
2. Tahap II, Seleksi
Prestasi Nilai Rapor.
B. Tahap Pendaftaran PPDB
Online SMAN
Tahap dan jalur pendaftaran
PPDB Online SMA Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai berikut:
1. Tahap I, terdiri dari :
a. Jalur
Afirmasi;
b. Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua/wali;
c. Jalur
Prestasi Nilai Rapor; dan
d. Jalur
Prestasi Lomba Akademik dan Non Akademik.
2. Tahap II, Jalur Zonasi.
Berdasarkan Juknis SMK SMA SKH Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
Tahun Pelajaran 2022/2023, inilah Jalur PendaftaraN PPDB SMK SMA SKH
Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023. Pendaftaran PPDB SMK/SMA
Tahun Pelajaran 2022/2023 dilaksanakan melalui seleksi/jalur sebagai berikut:
A. Seleksi/Jalur Afirmasi
1.
Seleksi/jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA yang
berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas;
2.
Daya tampung seleksi/jalur afirmasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung
sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu paling sedikit 17% (tujuh belas
persen), dan penyandang disabilitas paling banyak 3% (tiga persen);
3.
Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui seleksi/jalur afirmasi pada
SMK/SMA tidak berdasarkan zonasi;
4.
Calon peserta didik baru SMK hanya memilih 1 (satu) kompetensi keahlian dan
calon peserta didik baru SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah yang dituju;
5.
Seleksi/jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan :
a.
Bukti keikusertaan program penanganan keluarga tidak mampu dan/atau Kartu
Indonesia Pintar (KIP) dan/atau dapat dilihat melalui situs:
https://pip.kemdikbud.go.id/
b.
Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs: https://dtks.kemensos.go.id/
c.
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui: https://dtks.kemensos.go.id/
d.
Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui: https://dtks.kemensos.go.id/
e.
Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/
f.
Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat dilihat melalui situs
https://dtks.kemensos.go.id/ dan/atau
g.
Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan
keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
6.
Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu, wajib
menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan siap
diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam
program penanganan keluarga tidak mampu;
7.
Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program
penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan
verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
8.
Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga
tidak mampu akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
9.
Calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas diperuntukkan bagi calon peserta
didik kategori disabilitas ringan yaitu tuna wicara, dan mempunyai hasil asesmen
awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik oleh
Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang
menerangkan kelompok difabel siswa serta telah menyelesaikan pendidikan SMP
atau SMPLB;
10.
Layanan bagi penyandang disabilitas diprioritaskan pada sekolah yang sudah ditunjuk
sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, sedangkan
sekolah lain dapat menerima calon peserta didik baru sesuai layanan yang ada;
11.
Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan
penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat,
usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran; dan
12.
Dalam hal daya tampung jalur/seleksi afirmasi belum terpenuhi, maka sisa daya tampung
afirmasi dimasukkan ke dalam daya tampung seleksi nilai rapor untuk SMK dan
jalur zonasi untuk SMA.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan PPDB
(Penerimaan Peserta Didik Baru) SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) dan SMA
(Sekolah Menengah Atas) dan SKH (Satuan Pendidikan Khusus Provinsi Sumatera
Utara Tahun Pelajaran 2022/2023, Berikut ini ketentuan Seleksi/Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1.
Seleksi/jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta
didik baru SMK/SMA, terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga
Kependidikan dan Anak Tenaga Kesehatan penanganan COVID-19;
2.
Kuota seleksi/jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen)
dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali paling
sedikit 2% (dua persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan paling banyak 2% (dua
persen), dan Anak Tenaga Kesehatan penanganan COVID-19 paling banyak 1% (satu
persen) dari daya tampung sekolah;
3.
Calon peserta didik baru seleksi/jalur Pindah Tugas Orang Tua/wali, Anak
Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak Tenaga Kesehatan penanganan COVID-19 pada
SMK/SMA tidak berdasarkan zonasi;
4.
Seleksi/jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik
baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan:
a)
Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang
mempekerjakan;
b)
Surat penugasan maksimal berlaku 3 (tiga) tahun; dan
c)
Surat Keterangan Domisili.
5.
Seleksi/jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi calon peserta didik
yang orangtuanya berstatus Guru/Tenaga Kependidikan baik PNS maupun non PNS di tempat
bertugas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah;
5.
Seleksi/jalur Anak Tenaga Kesehatan penanganan COVID-19 diperuntukkan bagi anak
Dokter/Perawat/Sopir Ambulance/tenaga teknis kesehatan, yang terlibat langsung
dalam penanganan pandemi COVID-19 di rumah sakit rujukan Provinsi Sumatera Utara,
dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Direktur Rumah Sakit tempat orang tua bertugas/yang
berwenang;
6.
Seleksi/jalur Pindah Tugas Orang tua/wali, calon peserta didik baru SMK hanya
memilih 1 (satu) kompetensi keahlian dan untuk SMA hanya memilih 1 (satu)
sekolah;
7.
Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka
penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak
domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
8.
Dalam hal terdapat sisa kuota seleksi/jalur pindah tugas orang tua/wali dan
anak tenaga kesehatan penanganan COVID-19, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk
calon peserta didik pada seleksi/jalur anak guru/tenaga kependidikan; dan
9.
Dalam hal kuota seleksi/jalur pindah tugas orang tua/wali belum terpenuhi, maka
sisa kuota dimasukkan dalam kuota seleksi/jalur prestasi berdasarkan nilai rapor
untuk SMK dan untuk SMA dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.
Seleksi/Jalur Prestasi
1.
Daya tampung jalur prestasi nilai akademik SMA sebanyak 25% (dua puluh lima
persen) dari daya tampung sekolah terdiri dari Jalur Prestasi Nilai Rapor 20%
(dua puluh persen), Prestasi Hasil Lomba Akademik 2% (dua persen) dan Prestasi
Hasil Lomba Non Akademik 3% (tiga persen).
2.
Daya tampung Seleksi Prestasi Hasil Lomba untuk SMK sebanyak 5% (lima persen) terdiri
dari Hasil Lomba Akademik 2% (dua persen) dan Hasil Lomba Non Akademik 3%.
3.
Jalur Prestasi untuk SMA, terdiri dari:
a.
Hasil Nilai Rapor Semester 1 sampai dengan 5;
b.
Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik; dan
c.
Jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik.
4.
Seleksi prestasi untuk SMK terdiri dari:
a.
Seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik; dan
b.
Seleksi Prestasi Hasil Lomba Non Akademik.
5.
Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui seleksi/jalur prestasi pada
SMK/SMA tidak berdasarkan zonasi;
6.
Jalur Prestasi Nilai Rapor diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang
sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat semester
1 sampai dengan semester 5 dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) ditambah dengan
nilai akreditasi sekolah dari SMP/sederajat dengan bobot 30% (tiga puluh
persen).
Mata
pelajaran prestasi nilai rapor terdiri atas:
1)
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;
2)
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
3)
Bahasa Indonesia;
4)
Matematika;
5)
Ilmu Pengetahuan Alam;
6)
Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
7)
Bahasa Inggris.
Kriteria
penilaian Akreditasi bagi SMP/Sederajat sebagai berikut: Akreditasi SMP/Sederajat
Nilai
A
100
B
90
C
80
Tidak
Terakdretasi 70
7.
Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan
semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
8.
Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website
https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
9.
Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai
akreditasi yang terakhir;
10.
Bagi SMP/Sederajat dari luar Provinsi Sumatera Utara, melampirkan fotocopy sertifikat
akreditasi sekolah asal;
11.
Seleksi/Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik SMK/SMA
yang memperoleh Juara I, II dan III pada Lomba Bidang Akademik dan Lomba Bidang
Non Akademik baik secara individu dan/atau beregu yang diselenggarakan oleh Instansi
Pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta
tingkat Internasional dengan memprioritaskan jenis lomba individu;
12.
Jalur/Seleksi Prestasi hasil lomba bidang akademik SMA dan SMK meliputi
pengetahuan dan teknologi yang terdiri dari:
a)
Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);
b)
Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);
c)
Kompetisi Sains Madrasah (KSM);
d)
Kompetisi Robotika; dan
e)
Lomba bidang akademik lainnya.
13.
Seleksi/jalur Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik SMA dan SMK terdiri
dari:
a)
Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N);
b)
Prestasi bidang olahraga:
(1)
Gala Siswa Indonesia (GSI);
(2)
Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA);
(3)
Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
(4)
Pekan Olahraga Nasional (PON);
(5)
Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);
(6)
Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);
(7)
Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);
(8)
Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan
(9)
Paragames Olahraga Nasional.
c)
Prestasi bidang Keagamaan:
(1)
Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
(2)
Hafiz Qur’an
d)
Prestasi bidang Pramuka:
(1)
Jambore Nasional.
e)
Prestasi Lomba bidang Non akademik lainnya.
14.
Prestasi hasil lomba non akademik dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
a)
Diprioritaskan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi pada
kategori perorangan atau individu;
b)
Jika pada huruf (a) tidak terpenuhi maka seleksi dapat dilakukan pada peserta didik
yang memiliki prestasi kategori beregu atau kelompok;
c)
Prestasi yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima pada 1 (satu) satuan pendidikan
adalah seluruh anggota tim sesuai dengan daya tampung yang tersedia pada
seleksi/jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik dengan melampirkan Sertifikat/Piagam
dari Lembaga Penyelenggara;
d)
Legalisasi Sertifikat atau Piagam dilakukan oleh Penyelenggara Lomba;
15.
Prestasi diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di tingkat
SMP/Sederajat (sejak kelas 7);
16.
Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
17.
Calon peserta didik baru SMK hanya memilih 1 (satu) kompetensi keahlian, dan
calon peserta didik baru SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
18.
Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan
penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat,
usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
19.
Dalam hal daya tampung seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik dan Non Akademik untuk
SMK tidak terpenuhi, maka dialihkan ke daya tampung seleksi Nilai Rapor; dan
20.
Dalam hal daya tampung Jalur Prestasi Nilai Rapor, jalur prestasi hasil lomba bidang
akademik dan non akademik pada SMA tidak terpenuhi, maka dialihkan ke daya
tampung jalur zonasi.
Seleksi Jarak Domisili
1.
Seleksi Jarak Domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang memprioritaskan
jarak domisili ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang
diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMK
Tahun Pelajaran 2022/2023;
2.
Bagi SMK dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan
selama daya tampung belum terpenuhi;
3.
Daya tampung seleksi Jarak Domisili SMK paling banyak 10% (sepuluh persen) dari
daya tampung;
4.
Calon peserta didik baru SMK hanya memilih 1 (satu) kompetensi keahlian pada 1
(satu) sekolah.
5.
Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan
tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan
oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi
masa mulai berdomisili;
Seleksi Prestasi Nilai
Rapor
1.
Seleksi Prestasi Nilai Rapor diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang
sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat
semester 1 sampai dengan semester 5 dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) ditambah
dengan nilai akreditasi sekolah dari SMP/sederajat dengan bobot 30% (tiga puluh
persen);
2.
Daya tampung seleksi Prestasi Nilai Rapor pada SMK paling sedikit 60 % (enam
puluh persen);
3.
Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui seleksi Prestasi Nilai Rapor
pada SMK tidak berdasarkan zonasi;
4.
Mata pelajaran prestasi nilai rapor terdiri atas:
a.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;
b.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c.
Bahasa Indonesia;
d.
Matematika;
e.
Ilmu Pengetahuan Alam;
f.
Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
g.
Bahasa Inggris.
Kriteria
penilaian Akreditasi bagi SMP/Sederajat sebagai berikut: Akreditasi
SMP/Sederajat Nilai
A 100
B 90
C 80
Tidak
Terakdretasi 70
5.
Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai
dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3);
6.
Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website
https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
7.
Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai
akreditasi yang terakhir;
8.
Bagi SMP/Sederajat dari luar Provinsi Sumatera Utara, melampirkan fotocopy
sertifikat akreditasi sekolah asal.
Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SKH Provinsi
Sumatera Utara (Sumut) Tahun Pelajaran 2022/2023 berikut ini ketentuan
Jalur Zonasi dalam PPDB SMA Provinsi Sumatera Utara.
1.
Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang
memprioritaskan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada
kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal
pendaftaran PPDB SMA Tahun Pelajaran 2022/2023;
2.
Bagi SMA dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan
selama daya tampung belum terpenuhi;
3.
Daya tampung jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya
tampung sekolah;
4.
Calon peserta didik baru SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah;
5.
Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena bencana
alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan
domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain
yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili;
6.
Kartu Keluarga yang kurang dari 1 (satu) tahun pada saat pendaftaran PPDB harus
dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota
setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga.
Jadwal Tahap Pendaftaran
PPDB SMA SMK SKH Provinsi Sumatara Utara Tahun Pelajaran 2022/2023
1.
Tanggal 09 s/d 12 Mei 2022 Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA zona I Kepulauan Nias,
Kab. Madina, Kota Sidempuan, Kab. Tapsel, Kab. Paluta, Kab. Palas, Kab. Labusel,
Kab. Labuhan Batu, Kab. Labura.
2.
Tanggal 13 s/d 16 Mei 2022 Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Zona II meliputi: Kota
Sibolga, Kab. Tapteng, Kab. Taput, Kab. Humbahas, Kab. Toba, Kab. Samosir, Kab.
Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kab. Asahan, Kab. Batubara,
Kab. Pakpak Barat.
3.
Tanggal 17 s/d 22 Mei 2022 Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Zona III meliputi: Kota
Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kab. Langkat, Kab. Serdang Bedagai, Kab.
Deli Serdang, Kab. Karo dan Kab. Dairi.
4.
Tanggal 23 s/d 26 Mei 2022 Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA seluruh zona.
5.
Tanggal 27 s/d 29 Mei 2022 Pemeringkatan PPDB Tahap I SMK/SMA.
6.
Tanggal 30 Mei 2022 Pengumuman PPDB Tahap I SMK/SMA
7.
Tanggal 31 Mei s/d 05 Juni 2022 Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA zona I
Kepulauan Nias, Kab. Madina, Kota Sidempuan, Kab. Tapsel, Kab. Paluta, Kab. Palas,
Kab. Labusel, Kab. Labuhan Batu, Kab. Labura.
8.
Tanggal 06 s/d 10 Juni 2022 Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona II meliputi:
Kota Sibolga, Kab. Tapteng, Kab. Taput, Kab. Humbahas, Kab. Toba, Kab. Samosir,
Kab. Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kab. Asahan, Kab.
Batubara, Kab. Pakpak Barat.
9.
Tanggal 11 s/d 16 Juni 2022 Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona III
meliputi: Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kab. Langkat, Kab. Serdang
Bedagai, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo dan Kab. Dairi.
10.
17 s/d 21 Juni 2022 Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA seluruh zona.
11.
Tanggal 22 s/d 24 Juni 2022 Pemeringkatan PPDB Tahap II SMK/SMA.
Link download Jadwal dan Juknis PPDB SMK SMA SKH Provinsi
Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMK SMA SKH Provinsi
Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.