PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan


Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan, dinyatakan bahwa yang dimaksud Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Akreditasi Perpustakaan adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional untuk menetapkan bahwa suatu Perpustakaan telah memenuhi standar nasional perpustakaan. Standar Nasional Perpustakaan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan bahwa Pedoman Akreditasi Perpustakaan bertujuan memberikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan Akreditasi Perpustakaan.

 

Sasaran pedoman Akreditasi Perpustakaan meliputi: a) penyelenggara dan pengelola Perpustakaan; b) pembina Perpustakaan; c) penentu kebijakan berbagai jenis Perpustakaan; d) Asesor; dan e) pihak terkait dalam pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan.

 

Akreditasi Perpustakaan diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional. Dalam menyelenggarakan Akreditasi Perpustakaan, Kepala Perpustakaan Nasional membentuk: a) tim Akreditasi Perpustakaan; dan b) sekretariat Akreditasi Perpustakaan. Tim Akreditasi Perpustakaan terdiri atas: a) pengarah; b) penanggung jawab; c) ketua; d) wakil ketua; e) sekretaris; dan f) tim Asesor.

 

Pengarah ijabat oleh Kepala Perpustakaan Nasional. Penanggung jawab dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Akreditasi Perpustakaan pada Perpustakaan Nasional. Ketua dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Akreditasi Perpustakaan pada Perpustakaan Nasional. Wakil ketua dijabat oleh paling sedikit 1 (satu) orang Asesor yang memiliki kepakaran di bidang Perpustakaan. Sekretaris dijabat oleh pejabat administrator atau yang setara yang membidangi standardisasi Perpustakaan pada Perpustakaan Nasional. Tim Asesor terdiri atas: Asesor pusat; dan Asesor pusat yang berkedudukan di provinsi. Masa kerja tim Akreditasi Perpustakaan berlaku selama 3 (tiga) tahun.

 

Sekretariat Akreditasi Perpustakaan terdiri atas: kepala sekretariat; dan anggota. Kepala sekretariat dijabat oleh pejabat administrator atau yang setara yang membidangi Akreditasi Perpustakaan pada Perpustakaan Nasional. Anggota merupakan aparatur sipil negara yang bertugas dalam bidang Akreditasi Perpustakaan pada Perpustakaan Nasional. Masa kerja sekretariat Akreditasi Perpustakaan berlaku selama 3 (tiga) tahun.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan bahwa Penyelenggaraan Akreditasi Perpustakaan meliputi: a) persiapan Akreditasi Perpustakaan; b) pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan; dan c) pasca Akreditasi Perpustakaan.

 

Persiapan Akreditasi Perpustakaan. Asesi melakukan persiapan Akreditasi Perpustakaan meliputi: a) membentuk tim persiapan Akreditasi Perpustakaan; b) mengisi Instrumen Akreditasi Perpustakaan; c) menyiapkan Bukti Fisik; d) menyusun berkas Akreditasi Perpustakaan secara sistematis; dan e) melakukan pendaftaran Akreditasi Perpustakaan. Tata cara persiapan Akreditasi Perpustakaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

 

Asesi melakukan pendaftaran Akreditasi Perpustakaan dengan persyaratan sebagai berikut: a) memiliki koleksi paling sedikit 1.000 (seribu) judul; b) telah mendaftarkan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional; dan c) memiliki surat keputusan pendirian Perpustakaan. Pendaftaran Akreditasi Perpustakaan ditujukan kepada sekretariat Akreditasi Perpustakaan, dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa: a) surat permohonan Akreditasi Perpustakaan; b) formulir identitas Perpustakaan yang telah diisi; dan c) berkas Akreditasi Perpustakaan, meliputi: salinan sertifikat nomor pokok Perpustakaan atau surat pendaftaran keberadaan Perpustakaan; salinan surat keputusan pendirian Perpustakaan; surat pernyataan memiliki koleksi paling sedikit 1.000 (seribu) judul; Instrumen Akreditasi Perpustakaan yang sudah diisi; dan Bukti Fisik sesuai isian Instrumen Akreditasi Perpustakaan.

 

Format surat permohonan Akreditasi Perpustakaan dan format formulir identitas Perpustakaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

 

Sekretariat Akreditasi Perpustakaan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan Akreditasi Perpustakaan. Dalam hal dokumen persyaratan Akreditasi Perpustakaan dinyatakan lengkap, ketua tim Akreditasi Perpustakaan: a) menetapkan jadwal pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan; dan b) menugaskan tim Asesor.

 

Sekretariat Akreditasi Perpustakaan menyampaikan surat pemberitahuan jadwal pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan kepada Asesi dan tim Asesor. Dalam hal dokumen persyaratan Akreditasi Perpustakaan dinyatakan belum lengkap, sekretariat Akreditasi Perpustakaan memberitahukan kepada Asesi untuk melengkapi dokumen.

 

Pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan meliputi: a) Visitasi; b) penyelenggaraan rapat pleno; dan c) penerbitan Sertifikat Akreditasi. Visitasi dilakukan oleh Tim Asesor. Visitasi meliputi kegiatan: peninjauan Perpustakaan; verifikasi isian Instrumen Akreditasi perpustakaan terhadap keadaan di lapangan; penyampaian hasil Visitasi kepada Asesi; tanggapan Asesi terhadap hasil Visitasi; dan penyampaian berita acara hasil Visitasi.

 

Tim Asesor menyampaikan hasil Visitasi kepada tim Akreditasi Perpustakaan. Tata cara pelaksanaan Visitasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

 

Berdasarkan hasil Visitasi, tim Akreditasi Perpustakaan menyelenggarakan rapat pleno. Rapat pleno dipimpin oleh ketua tim Akreditasi Perpustakaan. Dalam hal ketua tim Akreditasi Perpustakaan berhalangan, rapat pleno dapat dipimpin oleh wakil ketua atau seketaris tim Akreditasi Perpustakaan yang ditunjuk. Pimpinan rapat pleno menetapkan berita acara penetapan hasil Akreditasi Perpustakaan. Berita acara penetapan hasil Akreditasi Perpustakaan memuat nilai dan predikat Akreditasi Perpustakaan.

 

Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan, Nilai dan predikat Akreditasi Perpustakaan terdiri atas:

a. nilai 91,00 (sembilan puluh satu koma nol nol) sampai dengan 100 (seratus) mendapatkan predikat A;

b. nilai 76,00 (tujuh puluh enam koma nol nol) sampai dengan 90,99 (sembilan puluh koma sembilan puluh sembilan) mendapatkan predikat B;

c. nilai 60,00 (enam puluh koma nol nol) sampai dengan 75,99 (tujuh puluh lima koma sembilan puluh sembilan) mendapatkan predikat C; dan

d. nilai kurang dari 60,00 (enam puluh koma nol nol) mendapatkan predikat belum terakreditasi.

 

Perpustakaan yang mendapatkan predikat A, predikat B, dan predikat C, diberikan Sertifikat Akreditasi. Sertifikat Akreditasi disampaikan kepada Asesi paling lama 2 (dua) bulan setelah penetapan hasil Akreditasi Perpustakaan. Sertifikat Akreditasi Perpustakaan berlaku selama: a) 5 (lima) tahun untuk predikat A; b) 4 (empat) tahun untuk predikat B; dan c) 3 (tiga) tahun untuk predikat C. Format Sertifikat Akreditasi Perpustakaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan. Bagi yang akan mendonwload bisa akses DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.