PERMENDAGRI NOMOR 74 TAHUN 2022 TENTANG PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN

Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen, dinyatakan bahwa enduduk Nonpermanen adalah Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Pendaftaran Penduduk Nonpermanen adalah kegiatan penduduk nonpermanen untuk melaporkan, mengisi, dan menandatangani formulir penduduk nonpermanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen bahwa Penduduk Nonpermanen harus melakukan pendaftaran ke Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota. Pendaftaran Penduduk Nonpermanen menggunakan NIK. Pendaftaran dilaksanakan secara daring. Dalam hal pendaftaran secara daring tidak dapat dilaksanakan, pendaftaran dilakukan secara manual di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota. Ketentuan mengenai pendaftaran, menggunakan formulir dengan kode F.1-15 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pendaftaran secara daring dilaksanakan melalui web. Pendaftaran melalui web dilakukan dengan tahapan: a) Penduduk melakukan pendaftaran pada laman aplikasi untuk mendapatkan akun dan verifikasi kebenaran data; b) Penduduk memilih layanan pendaftaran Penduduk Nonpermanen; c) Penduduk mengisi dan menandatangani secara elektronik formulir dengan kode F.1-15; d) petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi; e) dalam hal hasil verifikasi dan validasi ditolak, petugas operator melakukan konfirmasi hasil verifikasi dan validasi; f) dalam hal hasil verifikasi dan validasi iterima, petugas operator melakukan entri data ke dalam basis data kependudukan Penduduk Nonpermanen; g) Penduduk mendapatkan pemberitahuan secara elektronik atas kemajuan proses pelayanan Penduduk Nonpermanen; dan h) petugas menyampaikan informasi telah terdaftar sebagai Penduduk Nonpermanen.

 

Dalam hal penduduk melakukan pembatalan pendaftaran menjadi penduduk Nonpermanen, dilakukan dengan cara Penduduk memilih layanan pembatalan pada web dan menerima pemberitahuan secara elektronik atas pembatalan yang diajukan. Pendaftaran dan pembatalan melalui web, menggunakan sistem pendukung layanan SIAK yang dibangun, dikembangkan, dan dilakukan pemeliharaan oleh Ditjen.

 

Sistem pendukung layanan SIAKdigunakan untuk pendaftaran Penduduk Nonpermanen mulai berlaku paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen menjelaskan bahwa Pendaftaran secara manual dilaksanakan dengan tahapan: a) Penduduk mengisi dan menandatangani formulir dengan kode F.1-15; b) petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi; c) dalam hal hasil verifikasi dan validasi ditolak, penduduk memperbaiki hasil verifikasi dan validasi; d) dalam hal hasil verifikasi dan validasi diterima, petugas operator melakukan entri data ke dalam basis data kependudukan Penduduk Nonpermanen; dan e) petugas menyampaikan informasi telah terdaftar sebagai Penduduk Nonpermanen.

 

Dalam hal penduduk melakukan pembatalan pendaftaran menjadi penduduk Nonpermanen, dilakukan dengan cara Penduduk mengisi formulir dengan kode F.1-15 mengenai kolom pembatalan dan menyampaikan kepada petugas pelayanan.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen menyatakan dalam rangka mengoptimalkan pendaftaran Penduduk Nonpermanen, Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan: a) koordinasi; b) kerja sama; dan/atau c) sosialisasi.

 

Koordinasi pendaftaran Penduduk Nonpermanen dilakukan antara Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan Mitra. Mitra paling sedikit terdiri atas: a) rukun tetangga/rukun warga; b) pemilik/ pengelola rumah kontrakan/ sewa/ kost/ apartemen/ asrama; c) yayasan yang bergerak di bidang sosial; d) lembaga swadaya masyarakat; e) organisasi nonprofit; f) organisasi kemasyarakatan; g) perusahaan lembaga penyalur pekerja rumah tangga; dan h) perusahaan yang mempekerjakan orang asing dan/atau pekerja domestik.

 

Koordinasi pendaftaran Penduduk Nonpermanen dilakukan melalui: a) persuratan secara manual, surel, atau media elektronik lainnya; dan b) rapat secara faktual atau virtual.

 

Kerja sama pendaftaran Penduduk Nonpermanen dilakukan antara Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan institusi paling sedikit terdiri atas: a) pengelola apartemen atau asrama berbadan hukum; b) yayasan yang bergerak di bidang sosial; c) lembaga swadaya masyarakat; d) organisasi nonprofit; e) organisasi kemasyarakatan; f) perusahaan lembaga penyalur pekerja rumah tangga; g) perusahaan yang mempekerjakan orang asing dan/atau pekerja domestik; dan h) institusi pendidikan.

 

Sosialisasi pendaftaran Penduduk Nonpermanen dilakukan oleh Ditjen, Disdukcapil Provinsi, Disdukcapil Kabupaten/Kota, dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melalui media cetak, elektronik dan/atau media lainnya.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen bahwa data Penduduk Nonpermanen dimanfaatkan oleh: a) pemerintah pusat; b) pemerintah daerah; c) lembaga pengguna; dan d) Penduduk. Pemanfaatan data Penduduk Nonpermanen oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga pengguna digunakan untuk: pelayanan publik; perencanaan pembangunan; alokasi anggaran; pembangunan demokrasi; dan penegakkan hukum dan pencegahan kriminal. Pemanfaatan data Penduduk Nonpermanen bagi Penduduk digunakan untuk kemudahan pelayanan publik.

 

Pemanfaatan pelayanan publik paling sedikit untuk bidang: a) kesehatan digunakan untuk keperluan verifikasi dan pendataan bagi lembaga kesehatan; b) pendidikan digunakan untuk verifikasi domisili nonpermanen; c) tenaga kerja digunakan untuk keperluan verifikasi bidang ketenagakerjaan; d) perbankan digunakan untuk keperluan verifikasi bagi lembaga perbankan; dan e) sosial digunakan untuk keperluan verifikasi dan pendataan bagi lembaga sosial.

 

Pemanfaatan perencanaan pembangunan dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail tata ruang. Pemanfaatan alokasi anggaran dapat digunakan untuk pertimbangan alokasi anggaran kecuali dana alokasi khusus dan dana alokasi umum. Pemanfaatan pembangunan demokrasi digunakan sebagai informasi untuk keperluan pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota DPRD, dan pemilihan kepala desa. Pemanfaatan penegakkan hukum dan pencegahan kriminale digunakan sebagai informasi untuk keperluan bagi aparat penegak hukum.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen. Link download Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.