KEPPRES NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2022 (1443 HIJRAH)

Keppres Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2022


Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2022 (1443 Hijrah) atau Ongkos Naik Haji (ONH) Tahun 2022 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

 

Diktum KESATU Keppres Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2022 (1443 Hijrah) menyatakan Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1443 Hijrah atau 2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

 

Diktum KEDUA Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2022 (1443 Hijrah), menyatakan Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas Bipih yang bersumber dari Jemaah Haji, Bipih yang bersumber dari Petugas Haji Daerah atau PHD, dan Bipih yang bersumber dari Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU.

 

Diktum KETIGA Keppres Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2022 (1443 Hijrah) menyatakan Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas nilai manfaat dari Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler.

Diktum KEEMPAT Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2022 (1443 Hijrah), menyatakan Dana Efisiensi sebagaimana dimalsud dalam Diktum KESATU diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

 

Diktum KELIMA Keppres Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2022 (1443 Hijrah) menyatakan Besaran Bipih Tahun 2022 (1443 Hijriah) atau Ongkos Naik Haji (ONH) Tahun 2022 yang bersumber dari Jemaah Haji sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857,00

b. Embarkasi Medan sejumlah Rp36.393.073,00

c. Embarkasi Batam sejumlah Rp39.686.009,00

d. Embarkasi Padang sejumlah Rp37.411.480,00

e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp39.806.009,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp39.886.009,00

g.Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlahRp39.886.009,00

h. Embarkasi Solo sejumlah Rp40.262.721,00

i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp42.586.009,00

j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp4 1.235.290,00

k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp41.362.590,00

l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp41.647.741,00

m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp42.686.506,00

 

Diktum KEENAM Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2022 (1443 Hijrah), menyatakan Besaran Bipih Tahun 2022 (1443 Hijriah) atau Ongkos Naik Haji (ONH) Tahun 2022 yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp77.522.692,05

b. Embarkasi Medan sejumlah Rp78.254.908,05

c. Embarkasi Batam sejumlah Rp81.547.844,05

d. Embarkasi Padang sejumlah Rp79.273.315,05

e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp81.667.844,05

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp81.747.844,05

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp81.747.844,05

h. Embarkasi Solo sejumlah Rp82.124.556,05

i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp84.447.844,05

j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp83.097.125,05

k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp83.224.425,05

l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp83.509.576,05

m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp84.548.341,05

 

Diktum KETUJUH Keppres Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2022 (1443 Hijrah) menyatakan Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

 

Diktum KEDELAPAN Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2022 (1443 Hijrah), menyatakan Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

 

Diktum KESEMBILAN Keppres Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2022 (1443 Hijrah) menyatakan Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), biaya visa, biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.

 

Diktum KESEPULUH Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2022 (1443 Hijrah), menyatakan Besaran BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Ehsiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah Rp4.228.422.095.519,71

 

Diktum KESEBELAS Keppres Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2022 (1443 Hijrah) menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.

 

Diktum KEDUA BELAS Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2022 (1443 Hijrah), menyatakan Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Bagi yang membutuhkan Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2022 (1443 Hijrah) bisa diunduh DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijrah / 2022 Masehi Yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.