Jadwal dan Juknis PPDB SMA, SMK dan SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 disampaikan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 421/0947/Disdik/IV/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK dan SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2022/2023.
Petunjuk
Teknis atau Juknis PPDB
SMA, SMK dan SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 ini
betujuan untuk : 1) Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang
seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh pelayanan
pendidikan yang sebaik-baiknya; 2) Digunakan sebagai panduan oleh kepala
sekolah dalam melaksanakan PPDB. Penerimaan peserta didik baru berasaskan : 1) Nondiskriminatif,
artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal,
agama dan golongan termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK); 2) Objektivitas,
artinya bahwa penerimaan peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan
umum yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010
dan Pelaksanaan PPDB Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan; 3) Transparan, artinya penerimaan peserta didik
baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta
didik, untuk menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi. 4) Akuntabilitas,
artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,
baik prosedur maupun hasilnya. 5) Tidak ada penolakan dalam penerimaan peserta didik
baru, kecuali daya tampung sekolah terbatas dan waktu yang tidak memungkinkan
serta tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Diktum KESATU Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor :
421/0947/Disdik/IV/2022 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK dan SLB Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2022/2023 menyatakan Petunjuk Teknis
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun Ajaran 2022/2023, sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor :
421/0947/Disdik/IV/2022 Tentang Juknis PPDB
SMA, SMK dan SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 menyatakan
Petunjuk Teknis PPDB sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan Prosedur
dan Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah Negeri dan Swasta
Tahun Ajaran 2022/2023 Provinsi Kalimantan Tengah.
Diktum KETIGA Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor :
421/0947/Disdik/IV/2022 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK dan SLB Provinsi
Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Ajaran 2022/2023 menyatakan Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 Provinsi Kalimantan Tengah.
Persyaratan masuk SLB SMA
SMK berdasarkan Juknis PPDB SMA, SMK dan
SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023, adalah sebagai
berikut
1) Persyaratan masuk SDLB
a.
Berusia paling rendah 6 (enam) tahun terhitung mulai 1 Juli 2022;
b.
Akta Kelahiran atau Surat Akta Keterangan Lahir.
2) Persyaratan masuk SMPLB
a.
Berusia paling maksimum 16 (enam belas) tahun;
b.
Memiliki ijazah/STTB SDLB
c.
Akta Kelahiran atau Surat Akta Keterangan Lahir.
3)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain
yang sederajat:
a.
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
b.
Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c.
Memiliki Kartu Keluarga.
4)
Persyaratan masuk SDLB, SMPLB, SMALB dapat menetapkan tambahan persyaratan
khusus dengan mempertimbangkan jenis ketunaan atau kecacatan calon peserta
didik.
5)
Persyaratan masuk SMK atau bentuk lain yang sederajat dengan bidang keahlian/program
keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus
dalam penerimaan peserta didik baru kelas X (sepuluh).
6)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) sebagaimana dimaksud huruf
c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar
negeri.
Syarat usia sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), (2), (3) huruf a dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau
Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Khusus persyaratan
calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk
kelas X (sepuluh) yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi
persyaratan, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang
menangani Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah. Selain itu, peserta didik warga
negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat
6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Ketentuan terkait
persyaratan usia tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang
akan sekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
Untuk Sekolah yang menyelenggarakan
pendidikan khusus; . menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan berada di
daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam
pelaksanaan PPDB. Ketentuan melebihi persyaratan usia berlaku juga bagi anak
yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Adapun jadwal PPDB SMA, SMK dan SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran
2022/2023 adalah sebagai berikut
Selengkapnya silahkan
download Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB
SMA, SMK dan SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah Ini
Link download Petunjuk
Teknis atau Juknis PPDB SMA, SMK dan SLB
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 (disini)
Demikian informasi tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA, SMK dan SLB Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.