JADWAL DAN JUKNIS PPDB SMA, SMK DAN SLB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH 2022/2023

Jadwal dan Juknis PPDB SMA, SMK dan SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023


Jadwal dan Juknis PPDB SMA, SMK dan SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 disampaikan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 421/0947/Disdik/IV/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK dan SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2022/2023.

 

Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA, SMK dan SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 ini betujuan untuk : 1) Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh pelayanan pendidikan yang sebaik-baiknya; 2) Digunakan sebagai panduan oleh kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB. Penerimaan peserta didik baru berasaskan : 1) Nondiskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama dan golongan termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK); 2) Objektivitas, artinya bahwa penerimaan peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 dan Pelaksanaan PPDB Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 3) Transparan, artinya penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik, untuk menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi. 4) Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya. 5) Tidak ada penolakan dalam penerimaan peserta didik baru, kecuali daya tampung sekolah terbatas dan waktu yang tidak memungkinkan serta tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Diktum KESATU Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 421/0947/Disdik/IV/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK dan SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2022/2023 menyatakan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2022/2023, sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 421/0947/Disdik/IV/2022 Tentang Juknis PPDB SMA, SMK dan SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 menyatakan Petunjuk Teknis PPDB sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah Negeri dan Swasta Tahun Ajaran 2022/2023 Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Diktum KETIGA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 421/0947/Disdik/IV/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK dan SLB Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Ajaran 2022/2023 menyatakan Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Persyaratan masuk SLB SMA SMK berdasarkan Juknis PPDB SMA, SMK dan SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023, adalah sebagai berikut

1) Persyaratan masuk SDLB

a. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun terhitung mulai 1 Juli 2022;

b. Akta Kelahiran atau Surat Akta Keterangan Lahir.

2) Persyaratan masuk SMPLB

a. Berusia paling maksimum 16 (enam belas) tahun;

b. Memiliki ijazah/STTB SDLB

c. Akta Kelahiran atau Surat Akta Keterangan Lahir.

3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat:

a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022;

b. Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan

c. Memiliki Kartu Keluarga.

4) Persyaratan masuk SDLB, SMPLB, SMALB dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dengan mempertimbangkan jenis ketunaan atau kecacatan calon peserta didik.

5) Persyaratan masuk SMK atau bentuk lain yang sederajat dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas X (sepuluh).

6) Persyaratan calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) sebagaimana dimaksud huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

 

Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), (3) huruf a dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Khusus persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas X (sepuluh) yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah. Selain itu, peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

 

Ketentuan terkait persyaratan usia tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.

 

Untuk Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; . menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB. Ketentuan melebihi persyaratan usia berlaku juga bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

 

Adapun jadwal PPDB SMA, SMK dan SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut

jadwal PPDB SMA, SMK dan SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023


Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA, SMK dan SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah Ini

 



Link download Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA, SMK dan SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 (disini)

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA, SMK dan SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.