PP NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN

PP Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan


PP Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan. Ketentuan Pasal 31 ayat (l) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari angg.rran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, selanjutnya diterjemahkan lebih jauh dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang secara eksplisit memastikan kembali bahwa mandat pendanaan pendidikan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terlaksana  oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pendanaan pendidikan dimaksud merupakan upaya negara dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam bagian pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

Selain itu, secara praksis perlu adanya pengendalian secara lebih teknis terhadap pembagian dan penggunaan alokasi anggaran fungsi pendidikan. Hal ini untuk memastikan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional terpenuhi, sebagaimana dimandatkan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dirasakan penting untuk disempurnakan dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

Pasal I Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, menysatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

1. Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 80

(1) Anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran sekurang-kurangnya dialokasikan 20% (dua puluh persen) dari belanja negara.

(2) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan.

(3) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional secara bersama-sarna menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

(4) Menteri menetapkan kebijakan penggunaan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pelaksanaan program dan kegiatan yang menggunakan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.

(6) Mekanisme pendanaan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

2. Ketentuan Pasal 81 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81

(1) Anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun anggaran sekurang-kurangnya dialokasikan 20% (dua puluh persen) dari belanja daerah.

(2) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten / kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk mendukung pendanaan urusan pendidikan di luar kewenangan provinsi atau kabupaten/ kota sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/ kota telah terpenuhi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten / kota diatur dengan Peraturan Menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

 

3. Ketentuan Pasal 82 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82

Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang diberikan dalam bentuk hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

4.Ketentuan Pasal 83 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 83

(1) Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan dapat diberikan dalam bentuk hibah.

(2) Hibah dari Pemerintah untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(3) Hibah dari Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri.

 

Pasal II Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 

Link download PP Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan 

 

Demikian informasi tentang PP Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.