Pencairan Gaji ke-13 tahun 2022 Bagi ASN (PNS dan PPPK) serta pensiunan mulai awal Juli 2022. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, Pemerintah memberikan T\rnjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
“Gaji ke-13 ini sudah dapat dicairkan pada bulan Juli 2022,” kata
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan persnya,
Selasa (28/06/2022) secara virtual.
Menkeu menjelaskan, gaji
ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada
gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan
jabatan struktural/ fungsional/ umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 gaji ke-13 tahun 2022 diberikan bagi
aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Menkeu
menegaskan, pemberian ini disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan
ekonomi dan kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Tahun ini, seiring dengan
pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang
cukup baik diakibatkan karena pemulihan ekonomi yang menguat serta adanya
kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita juga mulai
berangsur-angsur menjadi lebih baik,” ujar Sri Mulyani.
Pernyatan Menkeu tersebut
jika kita kaji sesungguhnya mengacu pada Pasal 6 PP Nomor 16 Tahun 2022 ayat 1
yang menyatakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prqiurit
TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan
Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur
Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas: gaji
pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; . tunjangan jabatan atau tunjangan
umum; dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat,
peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Pasal 6 ayat 2 PP Nomor 16
Tahun 2022 yang menyatakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK,
terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan
atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh
persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan
dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiscal daerah dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat
jabatan, atau kelasjabatannya.
Pasal 6 ayat 3 PP Nomor 16
Tahun 2022 yang menyatakan Tunj angan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi
wakil menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada menteri.
Pasal 6 ayat 4 PP Nomor 16
Tahun 2022 yang menyatakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi: a)
Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan b) pejabat yang hak keuangan
atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: Menteri; Pejabat
Pimpinan Tinggi; Administrator; atau Pengawas, paling banyak sebesar Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau
setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.
Pasal 6 ayat 5 PP Nomor 16
Tahun 2022 yang menyatakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, paling banyak sebesar akumulasi
dari Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan pimpinan dan
anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Pasal 6 ayat 6 PP Nomor 16
Tahun 2022 yang menyatakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi hakim
ad hoc, sebesar tunjangan hakrm ad hoc sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6 ayat 7 PP Nomor 16
Tahun 2022 yang menyatakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi: a)
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan b) Pegawai Non-Pegawai Aparatur
Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi
Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen
dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima
setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Dan pasal 6 ayat 8 PP Nomor
16 Tahun 2022 yang menyatakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi: a)
Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; dan b) Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, paling
banyak sebesar Tunj angan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada
PNS pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang jabatan,
pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya setara.
Menkeu menambahkan pemberian
gaji ke-13 tahun 2022 adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian
aparatur negara dan para pensiunan di dalam penanganan pandemi dan pemulihan
ekonomi, melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan
apapun risikonya.
Selain itu, pemberian gaji
ke-13 juga dimaksudkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan
menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru saat
terdapat kebutuhan untuk anak-anak didik yang biasanya dihadapi para orang tua.
“Kita mengharapkan dengan
adanya tunjangan hari raya dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi
nasional akan makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya
pada saat menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk
kebutuhan anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh para orang tua,” ujarnya.
Untuk pemberian gaji ke-13
tahun 2022 pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun.
Adapun perinciannya adalah sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN pusat dan Rp9
triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang
anggarannya dibebankan pada APBN, serta Rp15 triliun untuk ASN daerah yang
anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Bagi pemerintah daerah,
aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan
memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah dan
diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (UN)
Demikian inforasi tentang Gaji ke-13 tahun 2022 Bagi ASN (PNS dan
PPPK) serta pensiunan cair mulai awal Juli 2022. Semoga lancar dalam
pelaksanaan dan informasi ini bermanfaat buat Anda.