GAJI KE 13 TAHUN 2022 BAGI ASN DAN PENSIUNAN CAIR MULAI AWAL JULI 2022

Jadwal pencairan Gaji ke-13 tahun 2022 mulai awal Juli 2022


Pencairan Gaji ke-13 tahun 2022 Bagi ASN (PNS dan PPPK) serta pensiunan mulai awal Juli 2022. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, Pemerintah memberikan T\rnjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

 

Gaji ke-13 ini sudah dapat dicairkan pada bulan Juli 2022,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan persnya, Selasa (28/06/2022) secara virtual.

 

Menkeu menjelaskan, gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 gaji ke-13 tahun 2022 diberikan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Menkeu menegaskan, pemberian ini disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

 

“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik diakibatkan karena pemulihan ekonomi yang menguat serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita juga mulai berangsur-angsur menjadi lebih baik,” ujar Sri Mulyani.

 

Pernyatan Menkeu tersebut jika kita kaji sesungguhnya mengacu pada Pasal 6 PP Nomor 16 Tahun 2022 ayat 1 yang menyatakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prqiurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; . tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

Pasal 6 ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2022 yang menyatakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiscal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelasjabatannya.

 

Pasal 6 ayat 3 PP Nomor 16 Tahun 2022 yang menyatakan Tunj angan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada menteri.

 

Pasal 6 ayat 4 PP Nomor 16 Tahun 2022 yang menyatakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi: a) Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan b) pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: Menteri; Pejabat Pimpinan Tinggi; Administrator; atau Pengawas, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.

 

Pasal 6 ayat 5 PP Nomor 16 Tahun 2022 yang menyatakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, paling banyak sebesar akumulasi dari Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Pasal 6 ayat 6 PP Nomor 16 Tahun 2022 yang menyatakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi hakim ad hoc, sebesar tunjangan hakrm ad hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 6 ayat 7 PP Nomor 16 Tahun 2022 yang menyatakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi: a) Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan b) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

 

Dan pasal 6 ayat 8 PP Nomor 16 Tahun 2022 yang menyatakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi: a) Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; dan b) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, paling banyak sebesar Tunj angan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya setara.

 

Menkeu menambahkan pemberian gaji ke-13 tahun 2022 adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

 

Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga dimaksudkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru saat terdapat kebutuhan untuk anak-anak didik yang biasanya dihadapi para orang tua.


“Kita mengharapkan dengan adanya tunjangan hari raya dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh para orang tua,” ujarnya.

 

Untuk pemberian gaji ke-13 tahun 2022 pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun. Adapun perinciannya adalah sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN pusat dan Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN, serta Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

“Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (UN)

 

Demikian inforasi tentang Gaji ke-13 tahun 2022 Bagi ASN (PNS dan PPPK) serta pensiunan cair mulai awal Juli 2022. Semoga lancar dalam pelaksanaan dan informasi ini bermanfaat buat Anda.

 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.