SURAT EDARAN MENAG NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN SALAT HARI RAYA IDUL ADHA DAN PELAKSANAAN KURBAN TAHUN 2022
Pada bagian awal Surat Edaran Menag Nomor SE.10 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, dinyatakan bahwa untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pelaksanaan kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak, perlu panduan penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Surat Edaran Menag Nomor 10
Tahun 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan
Kurban di tengah wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) ini dimaksudkan dan
bertujuan sebagai panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hari
Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah
kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga
kesehatan masyarakat.
SE
Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Panduan
Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 2022/1443 ini
mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha tanggal
10 Zulhijah 1443 Hijriah/2022 Masehi dan pelaksanaan kurban pada tanggal 10,
11, 12, dan 13 Zulhijah.
Ketentuan yang diatur dalam SE
Surat Edaran Menag Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Salat
Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 2022 / 1443 adalah sebagai
berikut
1. Umum
a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya
Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.
b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha
dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala
memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan
peribadatan/ keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan
menerapkan protokol kesehatan.
c. Pengurus dan pengelola masjid/ musala
sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan
sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan
berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan,
kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang
bijak dan santun sesuai dengan tuntunan A1-Qur'an, Sunah, dan tidak mempertentangkan
masalah khilafiyah.
e. Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan
takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi dan hari
tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing.
f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran
Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara
di Masjid/Musala.
g. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1443
Hijriah/2022 Masehi dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka
dengan memperhatikan protokol kesehatan.
2. Khusus
Dalam pelaksanaan kurban,
perlu memperhatikan ketentuan:
a.
Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya
sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam dihimbau untuk tidak memaksakan
diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
b.
Umat Islam dihimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat
sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga
hari penyembelihan.
c.
Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau tertular dan
daerah terduga PMK, diimbau untuk:
1) melakukan penyembelihan di Rumah Potong
Hewan (RPH); atau
2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga
Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
d.
Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
e.
Kriteria hewan kurban:
1)
jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing;
2)
cukup umur, yaitu:
a) unta minimal umur 5 (lima) tahun;
b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun;
dan
c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun;
3)
kondisi hewan sehat, antara lain:
a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti
lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung,
dan teracak atau kuku;
b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan;
dan
c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang,
patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang
disebabkan untuk pemberian identitas.
f.
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyariatkan yaitu Hari
Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah).
g.
Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH.
h.
Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH,
penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
1) melaksanakan penyembelihan hewan kurban di
area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait;
2) penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran
pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban;
3) petugas menerapkan protokol kesehatan pada
saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga
pendistribusian daging;
4) memastikan kesehatan hewan kurban melalui
koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
5) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang
kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
i.
Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian
mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit
mulut dan kuku (foot and mouth disease).
3.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/ Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan
pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.
Demikian informasu tentang SE Surat
Edaran Menag Nomor SE.10 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari
Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Semoga
ada manfaatnya, semoga Allah Swt melindungi kita semua
No comments