Dibuka Rekrutmen Fasilitator CGP Angkatan 10 Tahun 2022. Pengumuman pembukaan Rekrutmen Fasilitator CGP Angkatan 10 Tahun 2022 yang berasal dari Widyaiswara dan Pengawas Sekolah disampaikan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 1620/B3/GT.03.15/2022 tertanggal 24 Juni 2022 tentang Rekrutmen Fasilitator Angkatan 10 Pendidikan Guru Penggerak tahun 2022.
Isi Surat Edaran GTK
Kemendikbudristek Nomor : 1620/B3/GT.03.15/2022 tentang Rekrutmen Fasilitator CGP Angkatan 10 Tahun 2022, menyatakan bahwa sebagai
tindak lanjut dari kebijakan Merdeka Belajar, Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan akan melaksanakan Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dengan
tujuan memperoleh Guru Penggerak sebagai pemimpin pembelajaran yang menerapkan
merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan
pendidikan yang berpusat pada murid.
Pada proses PGP diperlukan
fasilitator yang akan bertugas memfasilitasi dan membantu Calon Guru Penggerak untuk
mencapai tujuan. Berkenaan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal
terkait dengan persiapan dan pelaksanaan rekrutmen calon fasilitator PGP
sebagai berikut:
1. Penugasan
sebagai fasilitator PGP berlangsung selama 6 (enam) bulan yang diselenggarakan menggunakan
moda daring dan belajar di tempat kerja (on the job learning di sekolah Guru Penggerak).
2. Calon
fasilitator direkrut dari Widyaiswara, dan Pengawas Sekolah dari semua jenjang pendidikan
dari seluruh Indonesia yang memenuhi persayaratan.
Dalam Lampiran Surat Edaran GTK Kemendikbud ristek Nomor:
1620/B3/GT.03.15/2022 tertanggal 24 Juni 2022 tentang Rekrutmen Fasilitator
Angkatan 10 Pendidikan Guru Penggerak tahun 2022, disampiakan bahwa Fasilitator
Pendidikan Guru Penggerak mempunyai tugas mencatat perkembangan calon guru penggerak
selama pendidikan guru penggerak berlangsung dan dilakukan secara daring, mengumpulkan
tugas-tugas dan memberi umpan balik kepada calon guru penggerak, memberikan
motivasi dan membantu calon guru penggerak dalam menjalankan perannya, turut memberikan
umpan balik kepada instruktur untuk perbaikan sesi dan memfasilitasi proses
diskusi dan refleksi calon guru penggerak. Calon fasilitator berasal dari
Widyaiswara dan Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Calon fasilitator Pendidikan
Guru Penggerak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.
memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2 untuk Widyaiswara, dan minimal S1 untuk
Pengawas Sekolah;
2.
memiliki pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 (lima) tahun;
3.
berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator;
4.
mendapatkan izin dari atasan langsung;
5.
tidak menjadi asesor, instruktur, pelatih ahli/fasilitator atau sedang proses
mengikuti seleksi sebagai asesor, instruktur atau pelatih ahli/fasilitator pada
program sekolah penggerak;
6.
tidak menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping, atau sedang proses mengikuti
seleksi sebagai asesor, pengajar praktik/pendamping pada program pendidikan
guru penggerak.
Mekanisme Rekrutmen Fasilitator CGP Angkatan 10 Tahun
2022, adalah sebagai berikut
1.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyiapkan laman dan SIM
Aplikasi pendaftaran calon fasilitator;
2.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mensosialisasikan Program
Pendidikan Guru Penggerak kepada pihak-pihak yang terkait;
3.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengumumkan
pendaftaran calon fasilitator secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada
kepala BBGP/BGP, BBPPMPV/BPPMPV, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
4.
calon fasilitator melakukan pendaftaran secara daring pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak
dengan memberikan isian pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen
persyaratan yang terdiri dari:
a.
mengisi biodata diri pada laman;
b.
mengunggah KTP;
c.
mengunggah salinan ijazah pendidikan terakhir;
d.
Mengunggah SK sebagai Widyaiswara/SK sebagai Pengawas
e.
mengunggah pakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format);
f.
mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);
g.
mengisi esai pada laman yang telah disediakan;
h.
mengunggah Rencana Pelaksanaan Pelatihan.
5.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan seleksi
tahap 1 (administrasi dan esai) sesuai unggahan dan isian pada poin 4;
6.
bagi calon fasilitator yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 akan dilanjutkan
ke seleksi tahap 2 dengan cara mengikuti simulasi mengajar dan wawancara;
7.
calon fasilitator yang dinyatakan lulus tahap 2, akan mengikuti seleksi tahap 3
yaitu mengikuti pembekalan calon fasilitator PGP;
8.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan dan mengumumkan
calon fasilitator yang lolos seleksi tahap 3 (pembekalan) dan menyampaikan
pimpinan unit kerja terkait.
Jadwal Rekrutmen Fasilitator Angkatan 10 Pendidikan Guru Penggerak tahun 2022,
adalah sebagai berikut
1.
Pendaftaran calon fasilitator melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak
tanggal 11 – 20 Juli 2022
2.
Evaluasi administrasi dan esai tanggal 21 - 31 Juli 2022
3.
Pengumuman hasil tahap 1 tanggal 3 Agustus 2022
4.
Simulasi Mengajar tanggal 4 – 10 Agustus 2022
5.
Wawancara tanggal 11 - 18 Agustus 2022
6.
Pengumuman hasil Tahap 2 tanggal 22 Agustus 2022
7.
Pembekalan falisitator PGP tanggal 24 Agus – 14 Sept 2022
8.
Pengumuman hasil Tahap 3 (penetapan fasilitator PGP) tanggal 16 Sept 2022
Catatan: Perubahan jadwal
akan diumumkan melalui laman pendaftaran
Langkah-langkah Pendaftaran dalam
Rekrutmen Fasilitator CGP Angkatan 10 Tahun
2022. Pendaftaran calon fasilitator mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. mengakses portal
sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
2. cari menu Registrasi
Fasilitator Guru Penggerak;
3. mengaktivasi akun;
4. melengkapi CV, esai, dan
unggah syarat berkas lainnya;
5. melakukan AJUAN sebagai
calon fasilitator Guru Penggerak.
Tempat rekrutmen calon
fasilitator dan pelaksanaan pembekalan dikoordinasikan oleh Direktorat Kepala
Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
Kegiatan pembekalan diakhiri
dengan asesmen untuk menentukan kelayakan peserta sebagai calon fasilitator
pada program pendidikan guru penggerak. Kelayakan fasilitator ditentukan
melalui indikator sebagai berikut.
1.
mengikuti penuh seluruh materi kegiatan pembekalan sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan;
2.
menyelesaikan semua tugas-tugas yang diberikan oleh instruktur/fasilitator
utama;
3.
memenuhi batas minimal kelayakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Calon peserta yang dinyatakan
layak berdasarkan asesmen di atas, akan ditetapkan sebagai fasilitator PGP dan
memperoleh sertifikat sebagai fasilitator Pendidikan Guru Penggerak dari
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Bagi peserta yang
belum memenuhi kelayakan, dapat mengikuti kegiatan asesmen calon fasilitator pada
periode berikutnya. Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak akan dilibatkan dalam
proses fasilitasi Pendidikan Guru Penggerak.
Ketentuan Lain - Lain yang
perlu diketahui dalam Rekrutmen Fasilitator
CGP Angkatan 10 Tahun 2022 adalah sebagai berikut
1.
Peserta seleksi tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan anggota Panitia
Seleksi kecuali jika diminta oleh Panitia Seleksi;
2.
Panitia Seleksi hanya akan memproses berkas pendaftaran yang memenuhi persyaratan;
3.
Peserta seleksi tidak dipungut biaya apapun;
4.
Seluruh biaya yang dikeluarkan selama pelaksanaan proses seleksi ditanggung
oleh peserta;
5.
Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan rekrutmen disampaikan melalui laman:
sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
6.
Apabila diketahui peserta seleksi memberikan data/dokumen/keterangan yang tidak
benar, maka proses seleksi dinyatakan batal;
7.
Segala kerugian akibat kelalaian peserta, akibat tidak mengikuti perkembangan informasi
menjadi tanggung jawab peserta;
8.
Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Link download SE GTK Kemendikbudristek tentang Rekrutmen Fasilitator CGP Angkatan 10 Tahun
2022 (DISINI)
Demikian infomasi tentang SE atau Surat Edaran GTK Kemendikbudristek
tentang Rekrutmen Fasilitator CGP Angkatan
10 Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya