DIBUKA REKRUTMEN FASILITATOR CGP ANGKATAN 10 TAHUN 2022

Rekrutmen Fasilitator CGP Angkatan 10 Tahun 2022


Dibuka Rekrutmen Fasilitator CGP Angkatan 10 Tahun 2022. Pengumuman pembukaan Rekrutmen Fasilitator CGP Angkatan 10 Tahun 2022 yang berasal dari Widyaiswara dan Pengawas Sekolah disampaikan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 1620/B3/GT.03.15/2022 tertanggal 24 Juni 2022 tentang Rekrutmen Fasilitator Angkatan 10 Pendidikan Guru Penggerak tahun 2022.

 

Isi Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor : 1620/B3/GT.03.15/2022 tentang Rekrutmen Fasilitator CGP Angkatan 10 Tahun 2022, menyatakan bahwa sebagai tindak lanjut dari kebijakan Merdeka Belajar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dengan tujuan memperoleh Guru Penggerak sebagai pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.

 

Pada proses PGP diperlukan fasilitator yang akan bertugas memfasilitasi dan membantu Calon Guru Penggerak untuk mencapai tujuan. Berkenaan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal terkait dengan persiapan dan pelaksanaan rekrutmen calon fasilitator PGP sebagai berikut:

1. Penugasan sebagai fasilitator PGP berlangsung selama 6 (enam) bulan yang diselenggarakan menggunakan moda daring dan belajar di tempat kerja (on the job learning di sekolah Guru Penggerak).

2. Calon fasilitator direkrut dari Widyaiswara, dan Pengawas Sekolah dari semua jenjang pendidikan dari seluruh Indonesia yang memenuhi persayaratan.

 

Dalam Lampiran Surat Edaran GTK Kemendikbud ristek Nomor: 1620/B3/GT.03.15/2022 tertanggal 24 Juni 2022 tentang Rekrutmen Fasilitator Angkatan 10 Pendidikan Guru Penggerak tahun 2022, disampiakan bahwa Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak mempunyai tugas mencatat perkembangan calon guru penggerak selama pendidikan guru penggerak berlangsung dan dilakukan secara daring, mengumpulkan tugas-tugas dan memberi umpan balik kepada calon guru penggerak, memberikan motivasi dan membantu calon guru penggerak dalam menjalankan perannya, turut memberikan umpan balik kepada instruktur untuk perbaikan sesi dan memfasilitasi proses diskusi dan refleksi calon guru penggerak. Calon fasilitator berasal dari Widyaiswara dan Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

 

Calon fasilitator Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2 untuk Widyaiswara, dan minimal S1 untuk Pengawas Sekolah;

2. memiliki pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 (lima) tahun;

3. berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator;

4. mendapatkan izin dari atasan langsung;

5. tidak menjadi asesor, instruktur, pelatih ahli/fasilitator atau sedang proses mengikuti seleksi sebagai asesor, instruktur atau pelatih ahli/fasilitator pada program sekolah penggerak;

6. tidak menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping, atau sedang proses mengikuti seleksi sebagai asesor, pengajar praktik/pendamping pada program pendidikan guru penggerak.

 

Mekanisme Rekrutmen Fasilitator CGP Angkatan 10 Tahun 2022, adalah sebagai berikut

1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon fasilitator;

2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mensosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada pihak-pihak yang terkait;

3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengumumkan pendaftaran calon fasilitator secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala BBGP/BGP, BBPPMPV/BPPMPV, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;

4. calon fasilitator melakukan pendaftaran secara daring pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan memberikan isian pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:

a. mengisi biodata diri pada laman;

b. mengunggah KTP;

c. mengunggah salinan ijazah pendidikan terakhir;

d. Mengunggah SK sebagai Widyaiswara/SK sebagai Pengawas

e. mengunggah pakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format);

f. mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);

g. mengisi esai pada laman yang telah disediakan;

h. mengunggah Rencana Pelaksanaan Pelatihan.

5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan seleksi tahap 1 (administrasi dan esai) sesuai unggahan dan isian pada poin 4;

6. bagi calon fasilitator yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 akan dilanjutkan ke seleksi tahap 2 dengan cara mengikuti simulasi mengajar dan wawancara;

7. calon fasilitator yang dinyatakan lulus tahap 2, akan mengikuti seleksi tahap 3 yaitu mengikuti pembekalan calon fasilitator PGP;

8. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan dan mengumumkan calon fasilitator yang lolos seleksi tahap 3 (pembekalan) dan menyampaikan pimpinan unit kerja terkait.

 

Jadwal Rekrutmen Fasilitator Angkatan 10 Pendidikan Guru Penggerak tahun 2022, adalah sebagai berikut

1. Pendaftaran calon fasilitator melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak tanggal 11 – 20 Juli 2022

2. Evaluasi administrasi dan esai tanggal 21 - 31 Juli 2022

3. Pengumuman hasil tahap 1 tanggal 3 Agustus 2022

4. Simulasi Mengajar tanggal 4 – 10 Agustus 2022

5. Wawancara tanggal 11 - 18 Agustus 2022

6. Pengumuman hasil Tahap 2 tanggal 22 Agustus 2022

7. Pembekalan falisitator PGP tanggal 24 Agus – 14 Sept 2022

8. Pengumuman hasil Tahap 3 (penetapan fasilitator PGP) tanggal 16 Sept 2022

Catatan: Perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman pendaftaran

 

Langkah-langkah Pendaftaran dalam Rekrutmen Fasilitator CGP Angkatan 10 Tahun 2022. Pendaftaran calon fasilitator mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. mengakses portal sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;

2. cari menu Registrasi Fasilitator Guru Penggerak;

3. mengaktivasi akun;

4. melengkapi CV, esai, dan unggah syarat berkas lainnya;

5. melakukan AJUAN sebagai calon fasilitator Guru Penggerak.

 

Tempat rekrutmen calon fasilitator dan pelaksanaan pembekalan dikoordinasikan oleh Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

Kegiatan pembekalan diakhiri dengan asesmen untuk menentukan kelayakan peserta sebagai calon fasilitator pada program pendidikan guru penggerak. Kelayakan fasilitator ditentukan melalui indikator sebagai berikut.

1. mengikuti penuh seluruh materi kegiatan pembekalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;

2. menyelesaikan semua tugas-tugas yang diberikan oleh instruktur/fasilitator utama;

3. memenuhi batas minimal kelayakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

Calon peserta yang dinyatakan layak berdasarkan asesmen di atas, akan ditetapkan sebagai fasilitator PGP dan memperoleh sertifikat sebagai fasilitator Pendidikan Guru Penggerak dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Bagi peserta yang belum memenuhi kelayakan, dapat mengikuti kegiatan asesmen calon fasilitator pada periode berikutnya. Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak akan dilibatkan dalam proses fasilitasi Pendidikan Guru Penggerak.

 

Ketentuan Lain - Lain yang perlu diketahui dalam Rekrutmen Fasilitator CGP Angkatan 10 Tahun 2022 adalah sebagai berikut

1. Peserta seleksi tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan anggota Panitia Seleksi kecuali jika diminta oleh Panitia Seleksi;

2. Panitia Seleksi hanya akan memproses berkas pendaftaran yang memenuhi persyaratan;

3. Peserta seleksi tidak dipungut biaya apapun;

4. Seluruh biaya yang dikeluarkan selama pelaksanaan proses seleksi ditanggung oleh peserta;

5. Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan rekrutmen disampaikan melalui laman: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;

6. Apabila diketahui peserta seleksi memberikan data/dokumen/keterangan yang tidak benar, maka proses seleksi dinyatakan batal;

7. Segala kerugian akibat kelalaian peserta, akibat tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta;

8. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Link download SE GTK Kemendikbudristek tentang Rekrutmen Fasilitator CGP Angkatan 10 Tahun 2022 (DISINI)

 

Demikian infomasi tentang SE atau Surat Edaran GTK Kemendikbudristek tentang Rekrutmen Fasilitator CGP Angkatan 10 Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.