PERMENDAGRI NOMOR 79 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN APBD

Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Juknis Penggunaan KKPD Dalam Pelaksanaan APBD


Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa  untuk  mewujudkan  transparansi  dan akuntabilitas  pengelolaan  keuangan  daerah,  perlu diterapkan  pembayaran  secara  non  tunai  dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah; b) bahwa pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan anggaran  pendapatan  dan  belanja  daerah  dapat dilakukan  dengan  menggunakan  fasilitas  kartu  kredit pemerintah daerah; c) bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Pengunaan  Kartu  Kredit  Pemerintah  Daerah  dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah), yang dimaksud Kartu  Kredit  adalah  kartu  kredit  sebagaimana  diatur dalam  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran.  Kartu  Kredit  Pemerintah  Daerah  yang  selanjutnya disingkat  KKPD  adalah  Kartu  Kredit  yang  dapat digunakan  untuk  melakukan  pembayaran  atas  belanja yang  dibebankan  pada  APBD,  setelah  kewajiban pembayaran  pemegang  kartu  dipenuhi  oleh  bank penerbit  Kartu  Kredit  sesuai  dengan  kewajibannya  pada waktu  yang  disepakati  dan  satuan  kerja  perangkat daerah  berkewajiban  melakukan  pelunasan  kewajiban pembayaran  pada  waktu  yang  disepakati  dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.  Pemegang  KKPD  adalah  pejabat  dan/atau  pegawai yang berstatus  pegawai  negeri  sipil  daerah  untuk  melakukan transaksi  pembayaran  dengan  KKPD  berdasarkan penetapan pengguna anggaran.

 

Kartu  Kredit  Pemerintah  Daerah (KKPD)  digunakan  untuk  penyelesaian  tagihan  kepada Pemerintah  Daerah  berUang  Persediaan (UP)a  penyelesaian  tagihan  belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui  mekanisme Uang  Persediaan (UP). Penggunaan Kartu  Kredit  Pemerintah  Daerah (KKPD) dilakukan dengan memperhatikan: a) kemudahan  penggunaan  atau  fleksibilitas  kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas; b) transaksi  dapat  dilakukan  di  seluruh  penyedia barang/jasa  yang  menerima  pembayaran  secara  elektronik melalui mesin electronic data capture atau media dalam jaringan; c) keamanan  dalam  bertransaksi  dan  menghindari terjadinya penyimpangan atau fraud; d) efektivitas dalam pengurangan Uang  Persediaan (UP) yang menganggur atau idle cash; e) efisiensi  biaya  administrasi  transaksi  Pemerintah Daerah dari penggunaan Uang  Persediaan (UP); dan f) akuntabilitas  pembayaran  tagihan  daerah  dan pembebanan biaya penggunaan Uang  Persediaan (UP) Kartu  Kredit  Pemerintah  Daerah (KKPD).

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD Dalam Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) bahwa dalam penggunaan Uang  Persediaan (UP) Kartu  Kredit  Pemerintah  Daerah (KKPD), PPKD selaku Bendahara  Umum  Daerah (BUD) mempunyai tugas dan wewenang:

a. menunjuk 1 (satu) Bank Penerbit Kartu  Kredit  Pemerintah  Daerah (KKPD);

b. melakukan  pembahasan  rancangan/draft  perjanjian kerja  sama  Pemerintah  Daerah  dengan  pejabat  Bank Penerbit Kartu  Kredit  Pemerintah  Daerah (KKPD);

c. menandatangani  perjanjian  kerja  sama  dengan  pejabat Bank Penerbit Kartu  Kredit  Pemerintah  Daerah (KKPD);

d. memberikan  rekomendasi  kepada  kepala  daerah  untuk menetapkan  Pemegang  Kartu  Kredit  Pemerintah  Daerah (KKPD)  dan  Administrator  Kartu  Kredit  Pemerintah  Daerah (KKPD) berdasarkan usulan PA;

e. menyampaikan  surat  permohonan  penerbitan  Kartu  Kredit  Pemerintah  Daerah (KKPD) kepada Bank Penerbit Kartu  Kredit  Pemerintah  Daerah (KKPD);

f. menerbitkan  surat  perjanjian  Penggunaan  Kartu  Kredit  Pemerintah  Daerah (KKPD)  dengan Pemegang Kartu  Kredit  Pemerintah  Daerah (KKPD);

g. menyerahkan  Kartu  Kredit  Pemerintah  Daerah (KKPD)  kepada  Pemegang  Kartu  Kredit  Pemerintah  Daerah (KKPD)  disertai berita  acara  serah  terima  Kartu  Kredit  Pemerintah  Daerah (KKPD)  dan  surat  perjanjian penggunaan Kartu  Kredit  Pemerintah  Daerah (KKPD);

h. menandatangani  berita  acara  serah  terima  Kartu  Kredit  Pemerintah  Daerah (KKPD)  dan surat  perjanjian  penggunaan  Kartu  Kredit  Pemerintah  Daerah (KKPD)  setelah  terlebih dahulu  dilakukan  penandatanganan  oleh  Pemegang Kartu  Kredit  Pemerintah  Daerah (KKPD);

i. memberikan persetujuan atas permintaan kenaikan limit belanja Kartu  Kredit  Pemerintah  Daerah (KKPD) dari Pemegang Kartu  Kredit  Pemerintah  Daerah (KKPD);

j. melakukan  penarikan  Kartu  Kredit  Pemerintah  Daerah (KKPD)  karena  penyalahgunaan atau keadaan tertentu;

k. menerbitkan  surat  peringatan  kepada  Pemegang  Kartu  Kredit  Pemerintah  Daerah (KKPD) dalam hal terjadi penyalahgunaan Kartu  Kredit  Pemerintah  Daerah (KKPD); l. memberikan  rekomendasi  kepada  kepala  daerah  atas permohonan perubahan proporsi besaran uang  persediaan (UP) kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD);

m. memberikan  persetujuan  sebagian  atau  seluruhnya permohonan dispensasi perubahan besaran uang  persediaan (UP);

n. menyusun  rekapitulasi  laporan  hasil  monitoring  dan evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD);

o. memberikan  rekomendasi  kepada  kepala  daerah  untuk memberikan  surat  teguran  dan/atau  pemotongan besaran uang  persediaan (UP) kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD);

p. menerbitkan surat penarikan kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD);

q. menyampaikan  surat  penarikan  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  kepada  bank penerbit  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  dengan  tembusan  kepada  pemegang kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD);

r. melakukan  pengawasan  secara  internal  atas  kewajiban pembayaran  tagihan  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  agar  tidak  melewati  batas waktu/jatuh tempo pembayaran;

s. menetapkan  standar  operasional prosedur  terkait  norma waktu  penggunaan,  penyelesaian  tagihan,  dan pertanggungjawaban  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  dengan  berpedoman  pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

t. melakukan  monitoring  dan  evaluasi  pelaksanaan  kerja sama,  surat  persetujuan/perubahan  persetujuan besaran  uang  persediaan (UP)  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD),  status  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD),  jumlah  dan  total  limit kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  yang  disetujui  oleh  bank  penerbit  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD), ringkasan belanja dan pembayaran, serta hambatan dan kendala; dan

u. menyusun  dan  menyampaikan  laporan  hasil  monitoring dan  evaluasi  pelaksanaan  pembayaran  dengan  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) secara  triwulanan,  semesteran  dan  tahunan  secara triwulanan kepada kepala daerah.

 

Dalam  penggunaan  uang  persediaan (UP)  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD),  kuasa  bendahara  umum  daerah (BUD)  mempunyai  tugas  dan wewenang:

a. menyiapkan  surat  perjanjian  penggunaan  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  dengan pemegang kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD);

b. melakukan penelitian besaran/proporsi uang  persediaan (UP) kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD);

c. menyiapkan surat persetujuan besaran uang  persediaan (UP) kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) SKPD;

d. melakukan  pencatatan  pagu  jenis  belanja  yang  bisa dibayarkan  melalui  uang  persediaan (UP),  pagu  jenis  belanja  yang  bisa dibayarkan  melalui  uang  persediaan (UP)  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD),  dan  besaran/perubahan besaran/perubahan proporsi  uang  persediaan (UP)  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  ke  dalam  kartu pengawasan uang  persediaan (UP) kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD);

e. melakukan  verifikasi  atas  spm  gu  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  yang  diajukan oleh pa;

f. mengembalikan  spm  gu  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  kepada  pa  dalam  hal surat  perintah  membayar  ganti  uang  persediaan (spm gu) kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) tidak memenuhi persyaratan;

g. menerbitkan SP2D GU kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD);

h. melakukan  koordinasi  dengan  SKPD,  terkait  percepatan penyelesaian tagihan kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) yang belum dibayarkan;

i. melakukan evaluasi pembayaran  dan penggunaan kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) oleh PA/KPA;

j. menyusun  rekapitulasi  laporan  hasil  monitoring  dan evaluasi pelaksanaan pembayaran menggunakan kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD);

k. meminta  SKPD  untuk  melakukan  percepatan penyampaian  laporan  dalam  hal  bendahara  umum  daerah (BUD)  belum  menerima laporan  hasil  monitoring  dan  evaluasi  pelaksanaan pembayaran dengan kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) tingkat SKPD;

l. menyiapkan  dan  menyampaikan  rekapitulasi  laporan hasil  monitoring  dan  evaluasi  pelaksanaan  pembayaran dengan kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) kepada PPKD selaku bendahara  umum  daerah (BUD);

m. menyiapkan  surat  teguran  dan/atau  pemotongan besaran uang  persediaan (UP) kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD);

n. menyiapkan  perubahan  surat  persetujuan  besaran  uang  persediaan (UP) kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  SKPD  dalam  hal  dilakukan  pemotongan  besaran uang  persediaan (UP) kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD); dan

o. menyampaikan perubahan surat persetujuan besaran uang  persediaan (UP) kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) SKPD kepada pa dan bank penerbit kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) dengan ditembuskan ke PPKD selaku bendahara  umum  daerah (BUD).

 

Dalam  penggunaan  uang  persediaan (UP)  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD),  PA  mempunyai  tugas  dan wewenang:

a. menyampaikan  kebutuhan  uang  persediaan (UP)  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  dalam  surat pernyataan uang  persediaan (UP);

b. menyampaikan  usulan  daftar  pemegang  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  dan administrator kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) kepada kepala daerah melalui PPKD selaku bendahara  umum  daerah (BUD);

c. menerbitkan  surat  pernyataan  uang  persediaan (UP)  untuk  diajukan  pada saat penyampaian spm uang  persediaan (UP) tunai ke kuasa bendahara  umum  daerah (BUD);

d. mengajukan  surat  permohonan perubahan  besaran  uang  persediaan (UP) kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) kepada kepala daerah melalui PPKD selaku bendahara  umum  daerah (BUD);

e. melakukan pengujian terhadap:

1. kebenaran  data  pihak  yang  berhak  menerima pembayaran atas beban APBD;

2. kebenaran  materil  dan  perhitungan  bukti-bukti pengeluaran;

3. kebenaran  perhitungan  tagihan  (e-billing)/daftar tagihan sementara;

4. kesesuaian  perhitungan  antara  bukti  pengeluaran dengan  tagihan  (e-billing)/daftar  tagihan sementara;

5. kesesuaian  jenis  belanja  yang  dapat  dibayarkan dengan kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD); dan

6. kesesuaian  spesifikasi  teknis  dan  volume barang/jasa  dalam  perjanjian/kontrak,  dokumen serah  terima  barang/jasa,  dan  barang/jasa  yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa.

f. mengesahkan  sebagian/seluruhnya  bukti-bukti pengeluaran atas tagihan yang dibayarkan dengan kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD);

g. menolak  bukti-bukti  pengeluaran  atas  tagihan  yang dibayarkan dengan kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) dalam hal terdapat bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan;

h. menerbitkan  dpt  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  atas  bukti-bukti  pengeluaran yang memenuhi ketentuan;

i. menyampaikan  surat  pemberitahuan  penolakan  kepada pelaksana  kuasa  pengguna  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  atas  bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan;

j. menerbitkan npd kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD);

k. menerbitkan  spm-gu  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  dan  menyampaikan  kepada kuasa bendahara  umum  daerah (BUD) untuk penerbitan sp2d-gu kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD); dan

l. melakukan  verifikasi  atas  indikasi  penyalahgunaan kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD).

 

Dalam  penggunaan  uang  persediaan (UP)  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD),  kpa  mempunyai  tugas  dan wewenang:

a. mengajukan  surat  permohonan  perubahan  besaran  uang  persediaan (UP) kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) kepada PA;

b. melakukan pengujian terhadap:

1. kebenaran  data  pihak  yang  berhak  menerima pembayaran atas beban APBD;

2. kebenaran  materiil  dan  perhitungan  bukti-bukti pengeluaran;

3. kebenaran  perhitungan  tagihan  (e-billing)/daftar tagihan sementara;

4. kesesuaian  perhitungan  antara  bukti  pengeluaran dengan  tagihan  (e-billing)/daftar  tagihan sementara;

5. kesesuaian  jenis  belanja  yang  dapat  dibayarkan dengan kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD); dan

6. kesesuaian  spesifikasi  teknis  dan  volume barang/jasa  dalam  perjanjian/kontrak,  dokumen serah  terima  barang/jasa,  dan  barang/jasa  yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa.

c. mengesahkan  sebagian/seluruhnya  bukti-bukti pengeluaran atas tagihan yang dibayarkan dengan kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD);

d. menolak  bukti-bukti  pengeluaran  atas  tagihan  yang dibayarkan dengan kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) dalam hal terdapat bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan;

e. menerbitkan  dpt  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  atas  bukti-bukti  pengeluaran yang memenuhi ketentuan;

f. menyampaikan  surat  pemberitahuan  penolakan  kepada pelaksana  kuasa  pengguna  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  atas  bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan; dan

g. menerbitkan npd kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) dan menyampaikan kepada BPP. bagian kelima  pejabat  pelaksana  teknis  kegiatan (PPTK)

 

Dalam  penggunaan  uang  persediaan (UP)  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD),  pejabat  pelaksana  teknis  kegiatan (PPTK)  mempunyai  tugas dan wewenang:

a. menerima  kuasa  penggunaan  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  dari  PA/KPA selaku  pemegang  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  untuk  melakukan  belanja menggunakan kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD);

b. mengumpulkan  dokumen  belanja  dalam  rangka pelaksanaan  anggaran  atas  beban  pengeluaran pelaksanaan  kegiatan/sub  kegiatan  yang menggunakan kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD);

c. membuat  daftar  nominatif  belanja  menggunakan kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD); dan

d. menyampaikan  daftar  nominatif  belanja menggunakan  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  dilampiri  dokumen  belanja kepada PA/KPA melalui ppk-SKPD/ppk-unit SKPD.

 

Dalam  melaksanakan  tugas  penggunaan  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) ,  pejabat  pelaksana  teknis  kegiatan (PPTK) bertanggungjawab kepada pemegang kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD).

 

Dalam  penggunaan  uang  persediaan (UP)  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD),  PPK SKPD  mempunyai tugas dan wewenang:

a. melakukan  verifikasi  daftar  nominatif  belanja menggunakan kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) beserta dokumen pendukung;

b. menyiapkan DPT;

c. menyiapkan npd kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD);

d. melakukan  verifikasi  surat  permintaan  pembayaran  uang  persediaan (SPP GU)  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  beserta  bukti kelengkapannya yang diajukan oleh BP;

e. menyiapkan surat  perintah  membayar  ganti  uang  persediaan (spm gu) kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD);

f. menyiapkan draft surat  pernyataan tanggung jawab mutlak PA;

g. menerbitkan  surat  pernyataan  verifikasi  PPK SKPD; dan

h. menyampaikan  npd  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  dan  dpt  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  yang telah  ditandatangani  oleh  pa  kepada  bp  untuk penyiapan dan pengajuan spp gu kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD).

 

Dalam  penggunaan  uang  persediaan (UP)  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD),  ppk  unit  SKPD mempunyai tugas dan wewenang:

a. melakukan  verifikasi  daftar  nominatif  belanja menggunakan kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) beserta dokumen pendukung;

b. menyiapkan dpt kkp;

c. menyiapkan npd kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD); dan

d. menyampaikan  npd  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  dan  dpt  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  yang telah  ditandatangani  oleh  kpa  kepada  bpp  untuk penyiapan dan pengajuan spp gu kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD).

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) bahwa Dalam penggunaan uang  persediaan (UP) kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD), BP mempunyai tugas  dan wewenang:

a. menyampaikan  kebutuhan  uang  persediaan (UP)  kartu  kredit   emerintah  daerah (KKPD)  SKPD  kepada PA;

b. melampirkan  daftar  rincian  yang  menyatakan jumlah  uang  persediaan (UP)  tunai  dan  uang  persediaan (UP)  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  yang  dikelola  oleh masing-masing  bpp  dalam  pengajuan  uang  persediaan (UP)  dan/atau pengajuan  perubahan  besaran  uang  persediaan (UP)  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  SKPD  ke PPKD selaku bendahara  umum  daerah (BUD);

c. melakukan pengujian:

1. NPD kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) dan dpt kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD);

2. ketersediaan dana uang  persediaan (UP) kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD), dan

3. penyusunan  daftar  pungutan/potongan  pajak/bukan pajak atas tagihan dalam NPD kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD).

d. menolak  npd  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  dan  dpt  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  yang  diajukan dan  mengembalikan  kepada  pa  dalam  hal  NPD kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  dan  dpt kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  tidak  memenuhi   persyaratan untuk dibayarkan;

e. mengajukan  permintaan  penggantian  uang  persediaan (UP)  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) melalui  spp-gu  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  kepada  PA  dengan melampirkan npd kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) dan dpt kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) dari PA dan npd  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  dan  dpt  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  dari  kpa,  beserta dokumen  pendukung  lainnya  melalui  PPK-SKPD untuk dilakukan verifikasi;

f. menyiapkan draft surat  pernyataan tanggung jawab mutlak pa;

g. melakukan  pembayaran  tagihan  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  melalui pendebitan  rekening  BP  ke  rekening  bank  penerbit kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) setelah pencairan dana sp2d diterima/masuk ke rekening bp; dan

h. melakukan  pemindahbukuan  uang  persediaan (UP)  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  melalui pendebitan rekening  BP ke rekening masing-masing BPP.

 

Dalam penggunaan uang  persediaan (UP) kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD), bpp mempunyai tugas dan wewenang:

a. menyampaikan  kebutuhan  uang  persediaan (UP)  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  unit  SKPD kepada BP;

b. melakukan pengujian:

1. NPD kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) dan dpt kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD); dan

2. ketersediaan dana uang  persediaan (UP) kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD).

c. menolak  NPD  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  dan  dpt  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  yang  diajukan dan  mengembalikan  kepada  kpa  dalam  hal  NPD kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  dan  dpt  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  tidak  memenuhi  persyaratan untuk dibayarkan;

d. menyampaikan  npd  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  dan  DPT  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  yang telah  memenuhi  persyaratan  untuk  dibayarkan kepada  BP; dan

e. melakukan  pembayaran  tagihan  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  melalui pendebitan rekening bpp ke rekening bank penerbit kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  setelah  dana  uang  persediaan (UP)  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  diterima/masuk  ke rekening BPP yang ditransfer oleh BP.

 

Ddalam  penggunaan  uang  persediaan (UP)  kartu  kredit  pemerintah   Daerah (KKPD),  administrator  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) mempunyai tugas dan wewenang:

a. melakukan aktivasi kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) dan  request/aktivasi pin kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) melalui call center/layanan pesan singkat (short message service)/sarana lainnya;

b. meminta  kenaikan  batasan  belanja  (limit)  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  secara sementara  atau  permanen  kepada  bank  penerbit  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) melalui  surat  elektronik  dan/atau  sarana  tercepat lainnya setelah mendapat persetujuan dari PA/KPA;

c. menginformasikan  nilai  kenaikan  batasan  belanja  (limit) kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD),  periode  kenaikan  batasan  belanja  (limit)  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD), serta  nomor  dan  nama  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  kepada  bank  penerbit kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  dalam  hal  permintaan  kenaikan  batasan  belanja (limit) kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) secara sementara;

d. menginformasikan  nilai  kenaikan  batasan  belanja  (limit) kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD),  periode  permanen,  serta nomor  dan  nama  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) kepada  bank  penerbit  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  dalam  hal  permintaan kenaikan batasan belanja (limit) kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) secara permanen;

e. melakukan  monitoring  pengembalian  batasan  belanja (limit)  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  secara  sementara  ke  batasan  belanja  (limit) awal  setelah  periode  kenaikan  batasan  belanja  (limit) sementara/masa berlaku penggunaan uang  persediaan (UP) kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD);

f. mengajukan  permintaan  pengembalian  batasan  belanja (limit) kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) ke batasan belanja (limit) awal kepada bank penerbit  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  dalam  hal  batasan  belanja  (limit)  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) yang  dinaikkan  secara  sementara  tidak  kembali kebatasan belanja (limit) awal setelah periode berakhir;

g. meminta  penyetoran  kembali  atas  keterlanjuran pembayaran  kepada  bank  penerbit  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD)  melalui  surat elektronik  dan/atau  sarana  tercepat  lainnya  setelah mendapat persetujuan dari PA/KPA; dan

h. menginformasikan  nilai  keterlanjuran  pembayaran, nomor  dan  nama  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD),  bukti-bukti pembayaran/ pemindahbukuan  yang  sah,  dan  nomor  rekening  bp/bpp  untuk  penyetoran  kembali  kepada  bank penerbit  kartu  kredit  pemerintah  daerah (KKPD) dalam hal penyetoran kembali atas  keterlanjuran pembayaran.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD). LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demkian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah). Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.