Jadwal Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tahun 2024 terdapat dalam Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. dinyatakan bahwa yang dimaksud Pemilihan
Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden
dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan
Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan
Pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan
untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat.
Peserta Pemilu adalah partai
politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota,
perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Adapun
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas)
tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Dinyatakan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 terkait Jadwal
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten Tahun 2024, bahwa Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan
asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam menyelenggarakan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas dan penyelenggaraannya
harus memenuhi prinsip: mandiri; jujur; adil; berkepastian hukum; tertib; terbuka;
proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibel.
Adapun Tahapan
penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 meliputi:
a.
perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan
penyelenggaraan Pemilu;
b.
pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
c.
pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
d.
penetapan Peserta Pemilu;
e.
penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
f.
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota;
g.
masa Kampanye Pemilu;
h.
Masa Tenang;
i.
pemungutan dan penghitungan suara;
j.
penetapan hasil Pemilu; dan
k.
pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Selain itu Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 terkait Jadwal
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten Tahun 2024, juga menegaskan bahwa
Dalam hal Pemilu untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan putaran kedua, tahapan penyelenggaraan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
a. pemutakhiran data Pemilih
dan penyusunan daftar Pemilih;
b. kampanye;
c. Masa Tenang;
d. pemungutan dan
penghitungan suara;
e. penetapan hasil Pemilu;
dan
f. pengucapan sumpah/janji
Presiden dan Wakil Presiden.
Tahapan dan jadwal penyelenggaraan
Pemilu Tahun 2024 tercantum dalam Lampiran Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2024 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi
ini.
Dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 dinyatakan Jadwal Pemungutan Suara Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tahun 2024
adalah hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Adapun Jadwal masa Kampanye
Pemilu Tahun 2024 mulai hari Selasa tanggal 28 November 2023 sampai dengan
Sabtu tanggal 10 Februari 2024
Untuk Jadwal Lengkap Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tahun 2024, silahkan download dan baca Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2024
Link download Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Semoga ada
manfaatya, terima kasih.