PERMENPERIN NOMOR 28 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI

Peraturan  Menteri  Perindustrian atau  Permenperin Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Petunjuk  Teknis  (Juknis) Jabatan  Fungsional  Pembina Industri

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pembina Industri, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri. Pejabat Fungsional Pembina Industri yang selanjutnya disebut Pembina Industri adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.

 

Pembina Industri berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembinaan Industri pada Instansi Pemerintah. Pembina Industri berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada: a) pejabat pimpinan tinggi madya; b) pejabat pimpinan tinggi pratama; c) pejabat administrator; atau d) pejabat pengawas, yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri. Kedudukan Pembina Industri ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pembina Industri bahwa Jabatan Fungsional Pembina Industri merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri dari jenjang jabatan terendah sampai jenjang jabatan tertinggi, terdiri atas: a) Pembina Industri ahli pertama; b) Pembina Industri ahli muda; c) Pembina Industri ahli madya; dan d). Pembina Industri ahli utama.

 

Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Pembina Industri ahli pertama terdiri atas: Penata Muda, golongan ruang III/a; dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Pembina Industri ahli muda terdiri atas: Penata, golongan ruang III/c; dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Pembina Industri ahli madya terdiri atas: Pembina, golongan ruang IV/a; Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Pembina Industri ahli utama terdiri atas: Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

 

Tugas jabatan Pembina Industri berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pembina Industri yaitu melakukan Pembinaan Industri. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri yang dapat dinilai Angka Kredit terdiri atas: a) Pembinaan Industri; b) pengembangan profesi; dan c) penunjang. Unsur kegiatan Pembinaan Industri terdiri atas sub-unsur: a) penyusunan kebijakan Pembinaan Industri; b) perencanaan program Pembinaan Industri; c) pembinaan perancangan perusahaan Industri; d) pembinaan pengelolaan dan pengembangan perusahaan Industri; e) pembinaan standar di bidang Industri; f) pembinaan Industri 4.0; g) pembinaan optimalisasi teknologi Industri; h) pembinaan pemanfaatan sumber daya alam untuk Industri; i) pembinaan Industri hijau; j) pembinaan Industri strategis; k) pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri; l) pembinaan jasa Industri; m) pembinaan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha Industri dan usaha kawasan Industri; n) pembinaan pengamanan dan penyelamatan Industri; o) pembinaan pengembangan perwilayahan Industri; p) pembinaan kerja sama internasional bidang Industri; q) pembinaan kompetensi sumber daya manusia Industri; r) pembinaan promosi Industri; s) pembinaan Industri halal; t) pembinaan iklim usaha Industri; dan u) pembinaan sistem informasi Industri.

 

Unsur kegiatan pengembangan profesi terdiri atas sub-unsur: a) perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Pembinaan Industri; b) pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pembinaan Industri; c) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang Pembinaan Industri; d) penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Pembinaan Industri; e) pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pembinaan Industri; dan f) kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi di bidang Pembinaan Industri yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.

 

Unsur kegiatan penunjang terdiri atas sub-unsur: a) pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Pembinaan Industri; b) keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi; c) perolehan penghargaan/tanda jasa; d) perolehan gelar/ijazah lainnya; dan e). pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri. Rincian unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Instansi Pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pembinaan Industri menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri. Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri dilakukan dengan memperhatikan: indikator beban kerja; aspek dalam penghitungan kebutuhan; waktu pelaksanaan penyusunan kebutuhan; dan penghitungan kebutuhan.

 

Indikator beban kerja terdiri atas: jumlah dan jenis perusahaan Industri yang dibina; besaran ruang lingkup Pembinaan Industri; dan kompleksitas pembinaan perusahaan Industri. Aspek dalam penghitungan kebutuhan terdiri atas: beban kerja; dan standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan. Beban kerja diperoleh berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan pada tingkat unit kerja atau satuan kerja untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri. Standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan merupakan kemampuan rata-rata untuk memperoleh Hasil Kerja yang diukur menggunakan: satuan waktu; atau satuan hasil.

 

 Waktu pelaksanaan penyusunan kebutuhan dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun berdasarkan rencana strategis di bidang Perindustrian. Jangka waktu 5 (lima) tahun dirinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Dalam hal diperlukan, penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri selain disusun berdasarkan rencana strategis dapat dilakukan berdasarkan kecenderungan bertambah atau berkurangnya beban kerja Pembinaan Industri.

 

Penghitungan kebutuhan dilakukan melalui pendekatan Hasil Kerja dengan memperhatikan aspek beban kerja dan standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan. Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui pendekatan Hasil Kerja meliputi tahapan: mengidentifikasi jumlah kegiatan pada setiap tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri berdasarkan rata-rata jumlah kegiatan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun; dan menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri berdasarkan jenjangnya sesuai fungsi Jabatan Fungsional Pembina Industri. Tata cara penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri dengan pendekatan Hasil Kerja tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Untuk lebih jelasnya silahkan bagi Bapak/Ibu yang belum memiliki untuk mendownload dan membaca Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini

 

Link download Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pembina Industri (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pembina Industri. Semoga ada manfaatnya. 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.