Kalender Pendidikan Kab Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 diterbitkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kab Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 800-085/DIKPORA-BALUT/2022 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Bagi Satuan Pendidikan Paud TK, SD, SMP Negeri dan Swasta Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah.
SK Kadispora tentang Kalender Pendidikan Kab Banggai Laut Provinsi
Sulawesi Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 diterbitkan dengan pertimbangan: a)
bahwa Tahun Pelajaran 2021/2022 akan berakhir dan Tahun Pelajaran 2022/2023
akan segera dimulai sehingga perlu pedoman untuk penyusunan rencana program dan
kegiatan bagi Satuar Pendidikan PAUD, SD, SMP Negeri dan Swasta Kabupaten
Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng); b) bahwa dalam rangka
efektifitas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan guna memantapkan
mutupendidikan di Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah, perlu adanya
pengaturan penggunaan waktu Sekolah secara optimal dengan memperhatikan hari
belajar efektif Sekolah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimakcud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinar Pendidikan,
Pemuda dan Olahraga tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 bagi
Satuan Pendidikan TK PAUD, SD, SMP Negeri dan Swasta Kabupaten Banggai Laut Provinsi
Sulawesi Tengah.
Diktum KESATU SK Kaldik Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Kab Banggai Laut Provinsi
Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan Menetapkan Katender Pendidikan Tahun
Pelajaran 202212023 sebagai dasar dan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan
pada Jenjang Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP Negri dan Swasta Kabupaten
Banggai laut Sulawesi Tengah.
Diktum KEDUA SK Kaldik Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Kab Banggai Laut Provinsi
Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan Kalender Pendidikan sebagaimania dimaksud
pada diktum KESATU tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
Dikum KETIGA SK Kaldik Kalender Pendidikan Kab Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng)
Tahun Pelajaran 2022/2023 menyatakan menetepkan Uraian Kegiatan pada
Kalender Pendidlkan Tahun Pelajaran 2022/2023 Sebagai acuan dalam
penyelenggaraan pencdidikan pada jenjang Satuan Pendidikan PAAUD, SD, SMP Negeri
dan Swasta Kabupaten Bagai Laut Sulawesi Tengah tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan baglan yang WA terpisankan dari Keputusan ini.
Diktum KEEMPAT SK Kaldik Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Kabupaten Banggai Laut Provinsi
Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan menetapkan Uraian Tupoksi Kepala
Sekolah dan Guru Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai dasar dan acuan dalam
penyelenggaraan pendidlkan pada Jenjang Satuan Pendidlkan PAUDA SD SMP Negeri
dan Swasta Kabupaten Banggail Laut Provinsi Sulawesi Tengah tercantum dalam Lampiran
III yang merupakan bagtian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Diktum KELIMA SK Kaldik Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Kab Banggai Laut Provinsi
Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan bahwa Kalender Pendidikan Tabun
Pelajaran 2022/2023 sebagai dasar dan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan
pada jenjang Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP Negeri dan Swasta Kabupaten Banggai
Laut Provinsi Sulawesi Tengah waiib ditaati dan dilaksanakan oleh Sekolah.
Apabila ada sekolah yang melanggar keputusan ini akan diberi sanksi sesuai
kebijakan dinas.
Sedangkan Diktum KEENAM SK Kaldik Kalender Pendidikan Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah
(Sulteng) mTahun Pelajaran 2022/2023
enyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkani
dengan ketentuan apabilla dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau
adanya regulasi lain yang dapat membatalkannya, maka akan diadakan penyesuaian
atau perbaikan sebagaimana mestlnya.
Dalam Kaldik atau Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Kab Banggai
Laut Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) juga terdapat Uraian Tupoksi Kepala
Sekolah Dan Guru Tahun Pelajaran 2022/2023. Menurut SK ini, sebelum awal Tahun
Pelajaran Kepala sekolah dlwajibkan: 1) membuat
atau menyusun Rencana Kerja Sekolah yang terdiri dari: Rencana Kerja Jangka
Menengah (RKJM 4 Tahun) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT 1 Tahun), serta Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) disusun atau direview oleh Tim Pengembang
Sekolah (TPS) yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah. 2) Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP); disusun atau direview oleh Tim Pengembang Kurikulum (TPK)
yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah; 3) Peraturan Akademik; 4) Jadwal Pelajaran;
5) Program Supervisi; 6) Pembagian Tugas Guru dan Tata Usaha
Terkait dengan tugas guru, dalam
SK Kaldik atau Kalender Pendidikan Kab Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng)
Tahun Pelajaran 2022/2023 dinyatakan bahwa Pada awal semester guru diwajibkan
menyusun: 1) Program Tahun, Program Semester, dan Silabus; 2) Program Perbaikan
(Remedial) dan Pengayaan (Enrichment); 3) Persiapan mengajar sebelum masuk kelas
(Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP); 4) Program Ekstrakurikuler/Pengembangan
diri. Pada awal semester terlebih
dahulu dilaksanakan pengesahan seluruh dokumen program pembelajaran guru oleh
Kepala Sekolah. Pembelajaran dilaksanakan setiap semester oleh guru di satuan
Pendidikan berdasarkan program pembelajaran yang telah disahkan oleh Kepala
Sekolah pada awal semester.
Selengkapnya silahkan
download dan baca SK Kaldik Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2022/2023 Kab Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Surat
Keputusan SK Kaldik Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2022/2023 Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.