JUKNIS PENGELOLAAN BKBA MADRASAH TAHUN 2022 (BANTUAN KINERJA DAN AFIRMASI MADRASAH)
Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan BKBA (Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi) Madrasah Tahun Anggaran 2022 atau Juknis BOS Kinerja dan Afirmasi Madrasah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3153 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Sebagaimana
diketahui Kemenag memiliki Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s
Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah
Education Quality Reform) –selanjutnya disebut Realizing Education’s Promise- Madrasah
Education Quality Reform [REP-MEQR] (IBRD Loan 8992-ID) yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan
pendidikan madrasah dalam binaan Kementerian Agama. Proyek ini dilaksanakan dalam
waktu lima tahun, dimulai pada awal tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2024 dengan
pembiayaan dari Bank Dunia. Proyek ini akan dilaksanakan di 34 provinsi dan 514
kabupaten/kota di seluruh Indonesia
Proyek ini terdiri
atas empat komponen proyek yang dapat meningkatkan hasil belajar siswa dan
sistem pengelolaan pendidikan di Kementerian Agama. Keempat komponen tersebut
adalah:
1. Penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan
Anggaran Madrasah berbasis elektronik) secara Nasional dan Pemberian Dana Bantuan
untuk Madrasah. Sistem e-RKAM ini memungkinkan terjadinya peningkatan efektivitas
pembelanjaan melalui sistem perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja di madrasah
dan sekolah penerima BOS di bawah Kemenag yang memungkinkan madrasah dan satuan
pendidikan keagamaan lainnya untuk merencanakan, menganggarkan, dan memonitor penggunaan
dana dengan lebih efektif. Pemberian dana bantuan dimaksudkan untuk mendukung
percepatan pencapaian 8 SNP (Standar Nasional Pendidikan); standar isi, proses,
penilaian, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan, pembiayaan,
dan sarana-prasarana berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan/atau status
akreditasi berdasarkan BANSM, serta penerapan e-RKAM.
2. Penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar di
tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk Seluruh Peserta Didik Kelas 4 (atau kelas
5) Secara Nasional. Asesmen ini diharapkan dapat mengukur dampak dari pendanaan
terhadap hasil belajar siswa dan mengidentifikasi aspek-aspek apa saja yang
perlu ditingkatkan.
3. Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Peningkatan
akses terhadap pelatihan yang bermutu memungkinkan terjadinya peningkatan
kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
4. Penguatan Sistem untuk Mendukung
Peningkatan Mutu Pendidikan. Penguatan sistem pendataan sehingga menjadi basis dalam
pembuatan kebijakan, serta penguatan sistem pengelolaan madrasah dan tata
kelola di semua jenjang kantor Kemenag diharapkan dapat meningkatkan sistem penyelenggaran
pendidikan yang bermutu di Kemenag.
Salah satu program
strategis yang mendukung pencapaian target hasil dari proyek di atas adalah penyaluran dana Bantuan Kinerja dan
Afirmasi kepada Madrasah. Bantuan Afirmasi telah diujicoba seleksi dan
penyalurannya pada tahun 2021. Selanjutnya untuk sasaran utama Bantuan Kinerja dan
Bantuan Afirmasi dimulai pada tahun anggaran 2022.
Bantuan Kinerja
diberikan sebagai penghargaan kepada madrasah yang telah menerapkan sistem perencanaan
dan penganggaran berbasis elektronik melalui penggunaan aplikasi e-RKAM dan
memenuhi beberapa indikator kinerja yang ditetapkan. Sedangkan Bantuan Afirmasi
diberikan kepada madrasah potensial yang (masih) berkinerja rendah untuk
membantu mereka dalam percepatan pemenuhan SNP.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Bantuan
Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Madrasah Tahun Anggaran 2022 atau Juknis
BOS Kinerja dan Afirmasi Madrasah Tahun 2022, Tujuan umum pemberian bantuan kinerja dan bantuan afirmasi
madrasah adalah untuk mendorong peningkatan kualitas madrasah dan
mengurangi/mempersempit kesenjangan kualitas antar madrasah. Tujuan khusus pemberian
bantuan kinerja dan bantuan afirmasi madrasah sebagai berikut:
1. Bantuan
Kinerja
Bantuan Kinerja bertujuan untuk memberikan penghargaan atas capaian
kinerja madrasah dan membangun iklim yang kondusif bagi kompetensi untuk
peningkatan kualitas madrasah.
2. Bantuan
Afirmasi
Bantuan Afirmasi bertujuan untuk memberi bantuan bagi madrasah yang paling
membutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas madrasah.
Berdasarkan Juknis BOS Kinerja Madrasah dan BOS Afirmasi
Madrasah Tahun 2022, Kriteria khusus bantuan kinerja dan bantuan afirmasi
sebagai berikut.
a. Tersedianya hasil Evaluasi Diri Madrasah
(EDM), menurut 5 aspek yakni: 1) Kedisiplinan warga madrasah; 2) Pengembangan
diri guru dan tenaga kependidikan; 3) Penyiapan, pelaksanaan, dan penilaian proses
pembelajaran oleh guru; 4) Penyediaan sarana pembelajaran untuk guru dan siswa;
5) Pengelolaan anggaran yang transparan dan berorientasi pada peningkatan mutu
b. Tersedia data tentang jumlah peserta didik
berlatar belakang ekonomi lemah (Penerima Program Indonesia Pintar/PIP)
c. Madrasah siap menghadapi pembelajaran tatap
muka pasca pandemi Covid-19
d. Tersedia data tentang jumlah ruang
belajar yang dimiliki
e. Tersedia data tentang jumlah toilet yang
dimiliki.
f. Tersedia data siswa berkebutuhan khusus
di Madrasah.
g. Tersedia data madrasah penyelenggara
program inklusi.
Dari indikator
kriteria khusus di atas kemudian dilakukan penilaian sehingga menghasilkan skor
yang dapat menentukan urutan sebuah madrasah terkait dengan madrasah lain.
Dinyatakan dalam
Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja
Madrasah dan BOS Afirmasi Madrasah Tahun 2022, bahwa Dana Bantuan Kinerja digunakan
untuk membiayai kegiatan untuk meningkatkan capaian/pemenuhan Standar Nasional Pendidikan
(SNP) berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan/atau hasil akreditasi.
Sedangkan Dana Bantuan Afirmasi digunakan untuk membiayai kegiatan untuk
mengakselerasi peningkatan capaian/pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) berdasarkan
hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan/atau hasil akreditasi.
Adapun Kegiatan
yang boleh didanai melalui BKBA berdasarkan Juknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Tahun
2022 atau BOS Kinerja Madrasah dan BOS Afirmasi Madrasah Tahun 2022 adalah
sebagai berikut.
1. Pengadaan sarana penunjang proses
pembelajaran.
2. Pengembangan madrasah digital
3. Rehab bangunan kategori ringan atau
sedang untuk: a) Ruang belajar/kelas; b) Ruang laboratorium; dan c) Ruang
perpustakaan
4. Rehab ringan, sedang, atau pembangunan
baru fasilitas sanitasi madrasah.
5. Pengembangan kapasitas guru madrasah.
Link download Petunjuk
Teknis atau Juknis Pengelolaan BKBA (Bantuan
Kinerja dan Bantuan Afirmasi) Madrasah Tahun Anggaran 2022 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Pengelolaan BKBA (Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi) Madrasah Tahun Anggaran
2022 atau Juknis BOS Kinerja dan Afirmasi Madrasah Tahun 2022. Semoga ada
manfaatnya.
No comments