KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA UTARA 2022/2023

Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023


Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023 ditetapkan berdasar Surat Keputusan Kepala Kepala Dinas Provinsi Sumatera Utara Nomor: 421.5/SubagUmum/VI/2022 Tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal Sumatera Utara SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2022/2023.

 

Pertimbangan diterbitkan SK atau Surat Keputusan Kepala Kepala Dinas Provinsi Sumatera Utara Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Pelajaran 2022/2023, antara lain: a) bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan yang baik serta mewujudkan keserasian langkah seluruh SMA/ SMK/SLB di Sumatera Utara dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran diperlukan pengaturan rentang waktu pembelajaran; b) bahwa guna memberikan pedoman bagi SMA/SMK/SLB baik negeri maupun swasta di Provinsi Sumatera Utara untuk mengatur dan menetapkan waktu pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2022/2023 dipandang perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tentang Kalender Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023.

 

Diktum KESATU SK atau Surat Keputusan Kepala Kepala Dinas Provinsi Sumatera Utara Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Pelajaran 2022/2023 menyatakan Kalender pendidikan jalur pendidikan formal SMA/SMK/SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keutusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;

 

Diktum KEDUA Surat Keputusan Kepala Kepala Dinas Provinsi Sumatera Utara Nomor: 421.5/SubagUmum/VI/2022 Tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal Sumatera Utara SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2022/2023 menyatakan bahwa Keputusan ini merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

 

Beberapa istilah yang terdapat dalam Kalender Pendidikan atau Kaldik Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah Jam Pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah Jam Pembelajaran untuk seluruh mata pelaja ran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda antarsemester, libur akhir tahun dan hari libur pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termas uk hari-hari besar nasional, khusus.

 

Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau ke majuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik. Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih. Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8–9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian ko mpetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut. Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dalam merepresentasikan semua KD pada Tahun Pelajaran. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan. Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disebut AKM adalah mengukur kompetensi berpikir atau bernalar siswa membaca teks (literasi) dan menghadapi persoalan yang memerlukan pengetahuan matematika (numerasi). Survey Karakter adalah mengukur luaran belajar yang lebih bersifat sosial emosional dan kualitas proses belajar-mengajar di tiap sekolah untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.

 

US dan Ujian madrasah yang selanjutnya disebut US/UM adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah. Ujian kompetensi keahlian selanjutnya disebut UKK merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan pada mata pelajaran keahlian tertentu.  Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran baik formatif maupun sumatif, dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal.

 

Akhir tahun pelajaran adalah hari sebelum tahun pelajaran berikutnya. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun.Libur semester adalah waktu libur yang diadakan pada akhir setiap semester. Libur akhir tahun pelajaran adalah waktu libur yang diadakan pada akhir tahun pelajaran. Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, hari peringatan lainnya, kead aan musim, karena sesuatu bencana alam atau ada keperluan lainnya di luar ketentuan libur umum.

 

Berdasarkan SK Kadis tentang Kaldik atau Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Pendaftaran penerimaan peserta didik baru pada SMA/SMK dilaksanakan setelah pengumuman kelulusan SMP/MTs, dengan tahapan informasi PPDB minimal satu bulan sebelum PPDB dimulai. Pendaftaran penerimaan peserta didik baru pada SLB/SMPLB/SMALB dilaksanakan bersamaan dengan SMA/SMK. Kegiatan penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menyusun Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.

 

Awal Tahun Pelajaran 2022/2023 dimulai pada tanggal 11 Juli 2022. Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 9 Juli 2022 dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Hari pertama masuk sekolah me rupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Hari-hari pertama masuk sekolah pada masing-masing satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan peserta didik baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan. Adapun jadwal Pelaksanaa MPLS berlangsung mulai tanggal 11 Juli sampai dengan hari Rabu, 13 Juli 2022.

 

Kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat program Sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran baru, harus selesai pada 10 Juli 2022 meliputi: Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 3 —5 tahun; Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjalan; Kalender Pendidikan Sekolah;  Analisis Minggu efektif, Program Tahunan, Program Semester; Silabus mengacu pada Kurikulum 2013, Kurikulum edisi khusus Pandemi dan Covid-19 Kurikulum masing-masing satuan pendidikan (KTSP); Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) daring dan luring; Paparan Power Point mandiri dan modul Pelaksanaan Proses Pembelajaran. Asesmen tentang US dan semesteran sebagai Penilaian Hasil Pembelajaran. Rancangan Rubrik Penilaian Hasil Refleksi dan Umpan Balik. Rencana Pelaksanaan dan tindak lanjut Supervisi untuk Pengawasan Proses Pembelajaran.Student Product Assessment (SPA) berupa produk inovatif, karya inovatif, dan keterampilan; Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi: a) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP untuk Kurikulum 2013) dan Kurikulum Operasional Sekolah (Kurikulum Merdeka); b) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan; c) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan; d) Peraturan Akademik; e) Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik); f) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan; g)  Adanya sinkronisasi kurikulum SMK dengan Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja IDUKA).

 

Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester. Kegiatan Pembelajaran Enam Hari Sekolah (EHS) Jumlah hari pembelajaran efektif dalam 1 (satu) tahun pelajaran sekurang-kurangnya 216 (dua ratus enam belas) hari belajar dan sebanyak-banyaknya 228 (dua ratus dua puluh delapan) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Kegiatan pembelajaran Lima Hari Sekolah (LHS) Jumlah hari pembelajaran efektif dalam 1 (satu) tahun pelajaran sekurang-kurangnya 180 (seratus delapan puluh) hari belajar dan sebanyak-banyaknya 190 (seratus sembilan puluh) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

 

Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pembelajaran 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah dengan ketentuan jumlah Jam Pembelajaran perminggu

 

Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan kurikulum satuan pendidikan yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Masa Pandemi Khusus Covid¬19, dan Kurikulum Operasional Sekolah (KOS) Tahun Pelaja ran 2022/2023 mengacu pada Badan Standar Kurikulum dan Assesmen Pendidikan (BSKAP). Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam Satuan Pendidikan mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008. Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai antara pukul 07.00 WIB 07.30 WIB (disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing Kabupaten/Kota).

 

Pada Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dinyatakan bahwa Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai. (1) Jenis-jenis Penilaian:

a. Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu KD atau lebih;

b. Penilaian Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada p eriode tersebut;

c. Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaia n kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut;

d. Penilaian Akhir Tahun Pelaj aran adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik diakhir semester genap untuk mengukur pencapaian ko mpetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yangmenggunakan sistem paket. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut;

e. Nilai pada buku laporan pendidikan semester ganjil/semester genap dan akhlak serta kepribadian menjadi ba han pertimbangan untuk menentukan kenaikan kelas;

f. Penilaian akhir satuan pendidikan SMA/SMK/SLB dilaksanakan melalui US.

 

Pembuatan Soal Penilaian Harian dan Akhir Semester:

a. Pembuatan soal penilaian harian dilakukan oleh masing-masing pendidik pada satuan pendidikan;

b. Pendidik pada satuan pendidikan yang belum mampu membuat soal sesuai level kognitif (pemahaman, aplikasi, dan penalaran) dan memenuhi kriteria pengembangan asesmen kompetensi minimum (AKM) meliputi keterampilan membaca (literasi) maupun keterampilan bernalar menggunakan matematika (numerasi) yang valid dan realiabel, dapat menggabung dengan satuan pendidikan yang lain melalui MGMP Kabupaten/Kota;

 

Pembuatan soal Ujian Sekolah:

a. Pembuatan Ujian sekolah dilakukan oleh masing-masing pendidik pada Pembuatan soal Ujiansatuan pendidikan;

b. Sekolah dilakukan melalui tahapan penyusunan butir soal dan telaah butir soal oleh MGMP sekolah masing-masing.


Penilaian harian, Penilaian Tengah Semester, dan Penilaian Akhir Semester merupakan tugas dan tanggung jawab pendidik yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Jadwal Penilaian Akhir Semester dan persiapan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar bagi SMA/SMK/SLB dilaksanakan melalui Penilaian Akhir yaitu:

a. Semester Ganjil tanggal 5 s.d 12 Desember 2022;

b. Semester Genap tanggal 5 s.d 12 Juni 2023;

c. Penilaian Akhir Semester Genap untuk kelas XII dilaksanakan sebelum Ujian Sekolah;

d. Pelaksanaan penilaian mata pelajaran produktif untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.

 

Ujian Sekolah praktik dilaksanakan sebelum Ujian Sekolah tertulis. Jadwal pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2022/2023 ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan/atau sesuai Juknis Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2022/2023.  Jadwal pelaksanaan Ujian Sekolah untuk SMA/SMK/SLB diperkirakan tanggal 3- 11 April 2023 dan/atau sesuai Juknis Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2022/2023.

 

Perkiraan waktu pelaksanaan Ujian Sekolah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Uji kompetensi keahlian bagi peserta didik SMK dilakukan bersama IDUKA dan/atau asosiasi profesi.  Jadwal pelaksanaan uji kompetensi keahlian diatur bersama oleh satuan pendidikan yang bersangkutan dengan IDUKA dan/atau asosiasi profesi.

 

Penanggalan dan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMA/SMK/SLB diatur sebagai berikut:

1) Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester ganjil Enam Hari Sekolah (EHS) dan Lima Hari Sekolah (LHS) tanggal 22 Des ember 2022;

2) Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester genap Lima Hari Sekolah (LHS) tanggal 23 Juni 2023 dan Enam Hari Sekolah (EHS) tanggal 24 Juni 2023.

 

Kapan Libur sekolah di kota Medan dan sekitar wiayah Sumatera Utara tahun pelajaran 2022/2023? Berdasarkan Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Pelajaran 2022/2023, hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di satuan pendidikan. Hari libur terdiri atas hari libur semester, hari libur bulan Ramadhan, hari libur khusus dan hari libur umum.

 

Libur Semester berlangsung pada:

1) Libur akhir semester ganjil bagi SMA/SMK/SLB mulai tanggal 23 Desember 2022 sd tanggal 4 Januari 2023;

2) Libur akhir semester genap bagi SMA/SMK/SLB mulai tanggal 25 Juni 2023 sd tanggal 15 Juli 2023.

3) Perkiraan hari libur dalam rangka bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 sebagai berikut:

a. Libur khusus awal bulan Ramadhan tanggal 20 s.d 22 Maret 2023;

b. Libur Idul Fitri tanggal 22 s.d 23 April 2023;

c. Libur khusus dan cuti bersama Idul Fitri tanggal 21, 24, 25, 26, 27 April 2023.

 

Kepala satuan pendidikan dapat menetapkan hari-hari selama bulan Ramadhan sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara; Kepala satuan pendidikan yang melaksana kan penguat an pendidikan karakter selama bulan Ramadhan difokuskan peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman, dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.

 

Libur Umum Tahun 2022:

1)  Tanggal 09 Juli 2022 : Hari Raya Idul Adha

2)  Tanggal 30 Juli 2022 : Tahun Baru Islam Hijriyah 1443 H

3)  Tanggal 17 Agustus 2022 : Hari Kemerdekaan RI

4)  Tanggal 08 Oktober 2022 : Maulid Nabi Muhammad SAW

5)  Tanggal 24 Desember 2022 : Cuti Bersama Hari Raya Natal

6)  Tanggal 25 Desember 2022 : Hari Raya Natal

 

Perkiraan Libur Umum Tahun 2023:

1)  Tanggal 1 Januari 2023 : Tahun Baru Masehi 2023

2)  Tanggal 22 Januari 2023 : Tahun Baru Imlek 2574

3)  Tanggal 18 Februari 2023 : Isra Miraj

4)  Tanggal 22 Maret 2023 : Hari Raya Nyepi

5)  Tanggal 7 April 2023 : Wafat Isa Almasih

6)  Tanggal 22 - 23 April 2023 : Hari Raya Idul Fitri 1444 H

7)  Tanggal 1 Mei 2023 : Hari Buruh Internasional

8)  Tanggal 6 Mei 2023 : Hari Raya Waisak

9)  Tanggal 18 Mei 2023 : Kenaikan Isa Almasih

10)  Tanggal 1 Juni 2023 : Hari Lahir Pancasila

 

Bagi satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari yang telah ditentukan agar: libur satuan pendidikan selama bulan Ramadhan diisi dan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diarahkan pada Penguatan Pendidikan Karakter berupa peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa pendidikan karakter. Satuan pendidikan diharapkan dapat mendorong peningkatan peran serta keluarga dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, baik yang diselenggarakan di satuan pendidikan maupun di masyarakat.

 

Contoh kegiatan-kegiatan peserta didik selama libur satuan pendidikan pada bulan Ramadhan:

a. Peserta didik yang beragama Islam, antara lain sebagai berikut:

1) Pesantren kilat, diisi dengan berbuka puasa bersama, tadarus, shalat berjamaah, shalat tarawih dengan berpedoman pada materi yang

2) Diskusi/debat/mujahadah/musyawarah; disampaikan dalam pelatihan guru pembimbing pesantren kilat;

3) Latihan dakwah/ceramah;

4) Bakti sosial ke panti asuhan/yatim piatu dan pesantren;

5) Baca tulis dan pendalaman Al-Qur’an;

6) Pengumpulan dan pembagian zakat fitrah, shalat Idul Fitri;

7) Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa pendidikan karakter seperti diskusi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, dampak negatif berjudi, pencegahan ta wuran antar pelajar dan lain- lain;

8) Belajar mandiri, bakti sosial dan pendidikan lingkungan hidup.

 

b. Peserta didik yang beragama selain Islam, antara lain sebagai berikut:

1) Retreat;

2) Simulasi tentang kisah-kisah yang terdapat di dalam Kitab Suci;

3) Pendalaman Kitab Suci;

4) Diskusi kelompok;

5) Berlatih lagu puji-pujian;

6) Pasraman;

7) Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa pendidikan karakter seperti diskusi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, dampak negatif berjudi, pencegahan ta wuran antar pelajar dan lain- lain;

8) Belajar mandiri, bakti sosial dan pendidikan lingkungan hidup

 

Adapun Kegiatan peserta didik selama bulan Ramadhan dilaporkan oleh Kepala satuan pendidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini berlaku untuk SMA/SMK/SLB baik negeri maupun swasta se Sumatera Utara.

Kaldik atau Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sumatera Utara (Sumut)


Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tentang Kalender Pendidikan Jalur Formal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Pelajaran 2022/2023. LINKDOWNLOD DISINI

 

Demikian informnasi tentang Kalender Pendidikan Jalur Formal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.