SURAT EDARAN KEMENDIKBUD TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAPODIK TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Surat Edaran Dirjen PAUDDIKDASMEN Kemendikbud tentang Pemutakhiran Data Dapodik tahun pelajaran 2022/2023


Surat Edaran Dirjen PAUDDIKDASMEN Kemendikbud tentang Pemutakhiran Data Dapodik tahun pelajaran 2022/2023. Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data dan pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2023 untuk satuan pendidikan.

 

Isi Surat Edaran (SE) Kemendikbud melalui Dirjen PAUDDIKDASMEN Nomor: 6699/C/HK.04.01/2022 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Semester I Tahun Ajaran 2022/2023, menyatakan bahwa:

1.    Aplikasi Dapodik versi 2023, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

2.    Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun 2023 diberikan kepada satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, yang diantaranya sebagai berikut:

·          mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus 2022;

·          memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik; dan

·          memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.

3.    Besaran alokasi Dana BOS dan BOP dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS dan BOP pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) berdasarkan data pada Dapodik.

 

Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, kami diminta agar Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya untuk:

1.    melakukan bimbingan teknis, sosialisasi, dan layanan teknis Aplikasi Dapodik versi 2023 kepada seluruh satuan pendidikan dalam rangka pemutakhiran Dapodik;

·          memastikan keberadaan satuan pendidikan di wilayahnya dalam keadaan aktif beroperasi;

·          memerintahkan satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran Dapodik semester 1 tahun ajaran 2022/2023 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2023;

·          memerintahkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan belum menginput data izin pendirian dan/atau operasional, agar segera melakukan pemutakhiran data melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;

·          memerintahkan satuan pendidikan untuk melakukan perbaikan data atribut NISN sesuai dengan kondisi riil melalui laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id; dan

·          memerintahkan satuan pendidikan untuk melakukan pengisian data sarana dan prasarana satuan pendidikan sesuai dengan formulir kondisi sarana dan prasarana yang telah diperbarui melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

2.    Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau satuan pendidikan terkait pemutakhiran Dapodik guna meningkatkan kualitas data.

 



Demikian isi Surat Edaran Kemendikbud melalui Dirjen PAUDDIKDASMEN Nomor: 6699/C/HK.04.01/2022 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Semester I Tahun Ajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.