Surat Edaran Dirjen PAUDDIKDASMEN Kemendikbud tentang Pemutakhiran Data Dapodik tahun pelajaran 2022/2023. Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data dan pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2023 untuk satuan pendidikan.
Isi Surat Edaran (SE) Kemendikbud melalui Dirjen PAUDDIKDASMEN Nomor: 6699/C/HK.04.01/2022
tentang Pemutakhiran Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) Semester I Tahun Ajaran 2022/2023, menyatakan bahwa:
1.
Aplikasi Dapodik versi 2023, formulir
cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
2.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun 2023 diberikan kepada
satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, yang diantaranya sebagai berikut:
·
mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik
sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31
Agustus 2022;
·
memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
yang terdata pada Dapodik; dan
·
memiliki izin untuk menyelenggarakan
pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
terdata pada Dapodik.
3. Besaran
alokasi Dana BOS dan BOP dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS dan
BOP pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik yang
memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) berdasarkan data pada Dapodik.
Memperhatikan hal-hal tersebut
di atas, kami diminta agar Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya untuk:
1. melakukan
bimbingan teknis, sosialisasi, dan layanan teknis Aplikasi Dapodik versi 2023
kepada seluruh satuan pendidikan dalam rangka pemutakhiran Dapodik;
·
memastikan keberadaan satuan pendidikan di
wilayahnya dalam keadaan aktif beroperasi;
·
memerintahkan satuan pendidikan untuk
melakukan pemutakhiran Dapodik semester 1 tahun ajaran 2022/2023 dengan
menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2023;
·
memerintahkan satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dan belum menginput data izin pendirian
dan/atau operasional, agar segera melakukan pemutakhiran data melalui
laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;
·
memerintahkan satuan pendidikan untuk
melakukan perbaikan data atribut NISN sesuai dengan kondisi riil melalui
laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id;
dan
·
memerintahkan satuan pendidikan untuk
melakukan pengisian data sarana dan prasarana satuan pendidikan sesuai dengan
formulir kondisi sarana dan prasarana yang telah diperbarui melalui
laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
2. Balai
Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai
dengan kewenangannya melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau
satuan pendidikan terkait pemutakhiran Dapodik guna meningkatkan kualitas data.
Demikian isi Surat Edaran Kemendikbud melalui Dirjen
PAUDDIKDASMEN Nomor: 6699/C/HK.04.01/2022 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Semester I Tahun Ajaran 2022/2023.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.