BUKU PANDUAN PENYUSUNAN DAN EVALUASI SKP JPT DAN PIMPINAN UNIT KERJA MANDIRI BERDASARKAN PERMENPAN RB NOMOR 6 TAHUN 2022

Buku Panduan Penyusunan Dan Evaluasi SKP JPT dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri - www.ainamulyana.com


www.ainamulyana.com Buku Panduan Penyusunan Dan Evaluasi SKP JPT dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri  Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 diterbitkan mengacu kepada Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  Dan  Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

 

Sahabat Sahabat ainamulyana.com,Tujuan Penyusunan Buku Panduan Penyusunan Dan Evaluasi SKP JPT dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 adalah agar dapat membantu setiap PNS  terutama  Pejabat  Pimpinan  Tinggi  dan  Pimpinan Unit Kerja Mandiri menyusun rencana  SKP  sesuai  dengan  ketentuan  Peraturan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  Dan  Reformasi  Birokrasi Republik  Indonesia  Nomor  6  Tahun  2022  Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

 

Menurut buku ini, Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau  dipenuhi  oleh Aparatur Sipil Negara  dan  merupakan salah satu komponen  yang  dapat  dijadikan  indikator  keberhasilan  suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai dengan periode  pengumpulan  SKP.  Berdasarkan  Permenpan  RB  nomor  6 tahun 2022, Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah  ekspektasi kinerja yang akan dicapai  oleh Pegawai setiap tahun. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.

 

Permenpan RB nomor 6 Tahun 2022 Merupakan peraturan pengganti dari permenpan RB nomor 8 tahun 2021  yang  semula  berfokus  pada Sistem Manajemen Kinerja  PNS, sedangkan  untuk  cakupan  peraturan  terbaru  yaitu  pengelolaan kinerja pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK. 

 

Tujuan Pengelolaan kinerja

Peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai;

a.  penguatan peran Pimpinan; dan 

b.  penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai, antar-Pegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku kepentingan.

 

Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas 

a.  perencanaan  kinerja  yang meliputi  penetapan dan klarifikasi Ekspektasi; 

b.  pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja  Pegawai yang meliputi  pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai; 

c.  penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai;

d.  tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi. 

 

Prinsip umum pengelolaan kinerja Pegawai

1) Pengelolaan kinerja tidak hanya menilai kinerja pegawai (performance  appraisal)  tetapi sebagai instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai (performance development) 

2) Pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekedar merencanakan di  awal  dan  mengevaluasi di akhir tetapi fokus pada bagaimana memenuhi ekspektasi pimpinan (how to meet expectations). 

3) Pentingnya intensitas dialog kinerja pimpinan dan pegawai dalam pengelolaan kinerja pegawai 

4) Kinerja  individu  harus  mendukung  keberhasilan  kinerja organisasi 

5) Kinerja pegawai mencerminkan hasil kerja bukan sekedar uraian tugas serta perilaku yang  ditunjukkan  dalam  bekerja  dan berinteraksi dengan orang lain. 

 

Tahap Penyusunan SKP terdiri dari Tahap  pertama,  melihat  gambaran  keseluruhan  organisasi sesuai renstra instansi/unit kerja dan perjanjian kinerja. Tahap kedua,  menetapkan  klarifikasi  ekspektasi  hasil  kerja  dan perilaku  kerja  JPTt/pimpinan  unit  kerja mandiri yang dituangkan dalam forma SKP. Tahap ketiga, menyusun  manual IKU bagi  JPT  dan  pimpinan unit kerja mandiri. Tahap keempat, menyusun strategi pencapaian hasil kerja 

 

Link download Buku Panduan Penyusunan Dan Evaluasi SKP JPT dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri  Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Buku Panduan Penyusunan Dan Evaluasi SKP JPT dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri  Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya. (https://www.ainamulyana.com/)



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.