Buku Panduan Penyusunan Dan Evaluasi SKP JPT
www.ainamulyana.com Buku Panduan Penyusunan Dan Evaluasi SKP JPT dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 diterbitkan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sahabat Sahabat ainamulyana.com,Tujuan Penyusunan Buku Panduan Penyusunan Dan Evaluasi SKP
JPT dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 adalah agar dapat
membantu setiap PNS terutama Pejabat
Pimpinan Tinggi dan
Pimpinan Unit Kerja Mandiri menyusun rencana SKP sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun
2022 Tentang Pengelolaan Kinerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Menurut buku ini, Sasaran
kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi
oleh Aparatur Sipil Negara dan
merupakan salah satu komponen
yang dapat dijadikan
indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi
secara rutin sesuai dengan periode
pengumpulan SKP. Berdasarkan
Permenpan RB nomor
6 tahun 2022, Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai
oleh Pegawai setiap tahun. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya
disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Permenpan RB nomor 6 Tahun
2022 Merupakan peraturan pengganti dari permenpan RB nomor 8 tahun 2021 yang
semula berfokus pada Sistem Manajemen Kinerja
PNS, sedangkan untuk cakupan
peraturan terbaru yaitu
pengelolaan kinerja pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Tujuan Pengelolaan kinerja
Peningkatan kualitas dan
kapasitas Pegawai;
a. penguatan peran Pimpinan; dan
b. penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai, antar-Pegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku kepentingan.
Pengelolaan kinerja Pegawai
terdiri atas
a. perencanaan
kinerja yang meliputi
penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi
pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan
pengembangan kinerja Pegawai;
c. penilaian kinerja Pegawai yang meliputi
evaluasi kinerja Pegawai;
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
Prinsip
umum pengelolaan kinerja Pegawai
1)
Pengelolaan kinerja tidak hanya menilai kinerja pegawai (performance
appraisal) tetapi sebagai instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai (performance development)
2)
Pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekedar merencanakan di awal
dan mengevaluasi di akhir tetapi fokus pada bagaimana memenuhi
ekspektasi pimpinan (how to meet expectations).
3)
Pentingnya intensitas dialog kinerja pimpinan dan pegawai dalam pengelolaan
kinerja pegawai
4)
Kinerja individu harus
mendukung keberhasilan kinerja organisasi
5)
Kinerja pegawai mencerminkan hasil kerja bukan sekedar uraian tugas serta perilaku yang ditunjukkan dalam
bekerja dan berinteraksi dengan
orang lain.
Tahap Penyusunan SKP terdiri
dari Tahap pertama, melihat
gambaran keseluruhan organisasi sesuai renstra instansi/unit kerja dan perjanjian kinerja. Tahap kedua, menetapkan
klarifikasi ekspektasi hasil
kerja dan perilaku kerja
JPTt/pimpinan unit
kerja mandiri yang dituangkan dalam forma SKP. Tahap ketiga, menyusun manual IKU bagi JPT
dan pimpinan unit kerja mandiri. Tahap
keempat, menyusun strategi pencapaian
hasil kerja
Demikian informasi tentang Buku Panduan Penyusunan Dan Evaluasi SKP
JPT dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya. (https://www.ainamulyana.com/)
No comments