www.ainamulyana.com Ini Formasi ASN PPPK Kota Ternate Tahun 2022. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Formasi ASN PPPK Kota Ternate Tahun 2022 melalui Keputusan Menpan RB Nomor 872 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Ternate Tahun 2022.
Sahabat ainamulyana.com, mengacu pada Keputusan
Menpan RB Nomor 872 Tahun 2022 tentang Penetapan
Formasi ASN PPPK Kota Ternate Tahun 2022
atau Penetapan Kebutuhan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Ternate
Tahun 2022, akan dibuka formasi untuk guru sebanyak 100 orang, sedangan formasi
untuk tenaga kesehatan 44 orang dan formasi untuk tenaga teknis sebanyak 5
orang.
Sebagaimana diketahui,
Secara nasional pemerintah akam membuka rekrutmen 530.028 oarang tenaga ASN Tahun
2022. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan
aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 (data per 6 September 2022).
Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat
sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Kebutuhan daerah terinci
sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK
Tenaga Teknis.
Menteri PANRB Abdullah Azwar
Anas menuturkan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan
tenaga non-ASN. Karenanya, penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 sekaligus menjadi
komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan
secara nasional.
"Arah kebijakan
pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga
kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori
II (THK-II)," jelas Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan
Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, Selasa (13/09).
Anas menguraikan, saat ini
fenomena yang terjadi secara nasional adalah penyebaran ASN tidak merata dan
masih menumpuk di kota besar. Sementara proses rekrutmen, penyebaran, dan
kebutuhan tiap tahun sudah sangat transparan. Ia menegaskan bahwa arahan
Presiden RI Joko Widodo sangat jelas, yaitu pemerataan SDM ASN. Rekrutmen pun
harus jelas dan akuntabel. "Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi
juga penyebaran. Padahal Pak Presiden sangat memperhatikan luar Pulau
Jawa," ungkap Anas.
Ketimpangan ini bukan
semata-mata perkara jumlah saja, tetapi adanya fenomena ASN yang suka
berpindah-pindah ketika mereka sudah masuk menjadi ASN. Hal ini menyebabkan
distribusi ASN menjadi tidak merata, disamping alasan karena minimnya pendaftar
calon ASN di daerah-daerah terpencil. Anas berharap bahwa ASN bukan menjadi
ladang mencari pekerjaan, tetapi untuk pengabdian dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
"Tetapi setelah
diterima banyak yang minta pindah ke kota lain. Maka setiap tahun banyak tempat
di luar Pulau Jawa yang kekurangan nakes dan guru," ujar mantan Bupati
Banyuwangi tersebut.
Anas menilai seberapa banyak
pun ASN tenaga kesehatan maupun tenaga pendidikan yang direkrut, ketimpangan
akan terus terjadi. "Sehingga kita berdiskusi dengan pemda karena tidak
mungkin ini diselesaikan oleh pemerintah pusat saja kalau tidak ada goodwill
semua kepala daerah," imbuhnya.
Diungkapkan, Menteri Anas
telah berdiskusi dengan BKN terkait aturan bagi ASN yang akan bekerja di
instansi pemerintah harus melakukan perjanjian agar mereka siap untuk tidak
pindah dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati. Kebijakan ini
diharapkan bisa didukung dengan sistem yang mumpuni agar manajemen kepegawaian
lebih tertata. Kebijakan ini pun diharapkan bisa turut mendukung pemerataan
tenaga ASN di seluruh Indonesia sekaligus mencegah munculnya masalah akibat ASN
berbondong-bondong pindah ke Pulau Jawa.
Dalam mengurai permasalahan
tenaga non-ASN, Menteri Anas sudah berkoordinasi intens dengan perwakilan
kepala daerah yang terhimpun dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh
Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan
Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Mantan Kepala LKPP ini pun
telah berkonsolidasi dengan Menteri Kesehatan untuk memperkuat akurasi
pendataan tenaga non-ASN sektor kesehatan.
"Aspirasi asosiasi
pemda harus kita respons dan kolaborasi ini memastikan keputusan diambil dengan
memperhitungkan banyak aspek. Ini kita tempuh dalam rangka mencari alternatif
agar ke depan birokrasi kita bisa lebih hebat," tutup Menteri Anas.
Bagi Anda tertarik terkait Informasi Formasi ASN PPPK Kota Ternate
Tahun 2022, karena berencana untuk mengikuti seleksi ASN PPPK Guru, tenaga
Kesehatan dan tenaga teknis di lingkungan Kota Ternate, silahkan download atau baca
Salinan Keputusan Menpan RB Nomor 872 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan atau Formasi
ASN PPPK Kota Ternate tahun 2022. LINK DOWNLOAD DISINI
Baca Juga
Salinan Keputusan Menpan RB
Nomor 879 Tahun 2022 tentang Penetapan
Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kota
Megelang
Salinan Keputusan Menpan RB
Nomor 522 Tahun 2022 tentang Penetapan
Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kabupaten Pacitan
Demikian informasi tentang Formasi ASN PPPK Kota Ternate Tahun 2022. Semoga
ada manfaatnya. Dapatkan informasi dan berita menarik lainnya melalui laman https://www.ainamulyana.com/.
=============