PERPRES NOMOR 115 TAHUN 2022 TENTANG KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA

Perpres Nomor 115 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara


Berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara, pengertian Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan negara dari berbagai ancaman. Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.

 

Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) adalah rangkaian konsep yang menjadi garis besar penyusunan rencana induk dan rencana aksi dalam pelaksanaan PKBN secara nasional. Rencana Induk PKBN adalah dokumen perencanaan strategis pelaksanaan PKBN secara nasional untuk periode 25 (dua puluh lima) tahun. Rencana Aksi Nasional Bela Negara selanjutnya disingkat RANBN adalah dokumen perencanaan strategis nasional 5 (lima) tahunan yang merupakan program kegiatan dari pelaksanaan Rencana Induk PKBN.

 

Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) terdiri atas:  perencanaan; program kegiatan; pelaksanaan; pengawasan; dan  evaluasi.  Perencanaan Kebijakan PKBN dituangkan dalam Rencana Induk PKBN Tahun 2020-2044.

 

Rencana Induk Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) Tahun 2020-2044 merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah dalam perencanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN).  Rencana Induk Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) Tahun 2020-2044  berlaku untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. Rencana Induk Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) Tahun 2020-2044 meliputi: pendahuluan;  kebijakan dan strategi; dan  peta jalan rencana induk.

 

Rencana Induk Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) Tahun 2020-2044 dapat ditinjau kembali secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Rencana Induk Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) Tahun 2020-2044 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Program kegiatan Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) merupakan program kegiatan dari penjabaran Rencana Induk PKBN yang dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional Bela Negara (RANBN). RANBN berlaku untuk jangka  waktu 5 (lima) tahun.  RANBN menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya dalam melaksanakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN).

 

Rencana Aksi Nasional Bela Negara (RANBN) untuk 5 (lima) tahun pertama dituangkan dalam RANBN Tahun 2020-2024. RANBN Tahun 2020-2024 dapat ditinjau kembali secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.  RANBN Tahun 2020 dan Tahun 2021 telah disusun dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. RANBN Tahun 2020-2024  tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Rencana Aksi Nasional Bela Negara (RANBN) untuk 5 (lima) tahun selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Presiden tersendiri. Penyusunan RANBN disusun 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya RANBN tahun berjalan. Pelaksanaan Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) merupakan implementasi dari program kegiatan Kebijakan PKBN dalam RANBN. Penyelenggaraan RANBN dilaksanakan di lingkup pendidikan, lingkup masyarakat, dan lingkup pekerjaan.  Pelaksanaan Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.  Pelaksanaan Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) dapat melibatkan masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga terkait lainnya.

 

Untuk mendukung pelaksanaan Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) dibentuk forum komunikasi dan koordinasi. Forum komunikasi dan koordinasi paling sedikit terdiri atas unsur: a) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; b) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; c) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; d) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; e) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; f) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; g) Tentara Nasional Indonesia; dan h) Kepolisian Negara Republik Indonesia. Forum komunikasi dan koordinasi ditetapkan oleh Menteri.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara. Link download Salinan dan Lampiran Perpres Nomor 115 Tahun 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.