PERPRES NOMOR 111 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Perpres Nomor 111 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan


Berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 111 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, pengertian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGs) adalah agenda pembangunan global untuk mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi planet, melalui pencapaian 17 (tujuh belas) tujuan sampai Tahun 2030.

 

Peta Jalan Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan adalah dokumen rencana yang memuat kebijakan strategis tahapan dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2017 hingga Tahun 2030, yang sesuai dengan tujuan dan sasaran global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2030 dan sasaran pembangunan nasional. Rencana Aksi Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat RAN Tujuan Pembangunan Berkelanjutan adalah dokumen yang memuat program dan kegiatan rencana kerja Tujuan Pembangunan Berkelanjutan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional periode yang sedang berjalan dan disusun mengacu pada sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nasional. Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat RAD Tujuan Pembangunan Berkelanjutan adalah dokumen yang memuat program dan kegiatan rencana kerja Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan rencana  pembangunan jangka menengah daerah periode yang sedang berjalan serta mengacu pada sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nasional.

 

Dengan Peraturan Presiden ini, ditetapkan sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nasional Tahun 2024 yang disusun dengan mengacu pada tujuan dan sasaran global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2030 dan sasaran nasional rencana pembangunan jangka menengah inasional Tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan bertujuan untuk: a) menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan; b) menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat; c) menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif; dan d) terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

 

Sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nasional Tahun 2024 digunakan sebagai:

a. pedoman bagi:

1. kementerian/lembaga dalam  penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi RAN Tujuan Pembangunan Berkelanjutan bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan

2. Pemerintah Daerah dalam  penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi RAD Tujuan Pembangunan Berkelanjutan bersama  dengan  kementerian  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri; dan

b. acuan bagi Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang akan menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan serta evaluasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.


Dalam rangka pencapaian sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nasional Tahun 2024, Menteri harus: a) menyusun dan menetapkan pemutakhiran Peta Jalan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2017-2030; dan b) mengoordinasikan penyusunan dan menetapkan RAN TPB sampai dengan Tahun 2024.  Menteri/kepala lembaga harus merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Dalam rangka mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, kementerian/ lembaga terkait melakukan penyediaan dan pemutakhiran data.

 

Gubernur menyusun dan menetapkan RAD Tujuan Pembangunan Berkelanjutan bersama bupati/wali kota di wilayahnya masing-masing dengan melibatkan Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, pemalgku kepentingan lainnya. Gubernur melakukan fasilitasi, supervisi, dan sinkronisasi RAD Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme koordinasi penyusunan, evaluasi, dan pelaporan RAD Tujuan Pembangunan Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden Perpres Nomor 111 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Link download Salinan dan Lampiran Perpres Nomor 111 Tahun 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 111 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.