RINCIAN FORMASI ASN PPPK KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022

Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 - www.ainamulyana.com


www.ainamulyana.com Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mendapat tambahan 1.458 Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi Anggaran Tahun 2022. Formasi yang diterima adalah tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainya. Hal ini dinyatakan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 438 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2022

 

Kepmenpan RB Nomor 438 Tahun 2022 Tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2022, diterbitkan dengan pertibangan: a) bahwa untuk mendukung kelarcaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyaralat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan perjaqjian Kerja; b) bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2022.

 

Adapun dasar hukum diterbitkan Kepmenpan RB Nomor 438 Tahun 2022 Tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 adalah 1) Undang-undang Nom or 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494}; 2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor . 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735); 3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264); 4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267); 5) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020); 6) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65); 7) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218); 8) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1258); 9) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional; 10) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; 11) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 264 Tahun 2022 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2022.

 

Sahabat ainamulyana.com, hal lain yang mendasari diterbitkan Kepmenpan RB Nomor 438 Tahun 2022 Tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022, antara lain Surat Menteri Keuangan Nomor S-331/MK.02/2022 tanggal 15 April 2022; Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 16245/B-BP.02.01/SD/K/2021 tanggal 26 November 2021; Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022; Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor DM.03.01/F/1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022; dan Surat Bupati Padang Pariaman Nomor : 800/1682/BLPSDM-2022 tanggal 3 Juli 2022.

 

Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor 438 Tahun 2022 Tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sejumlah 1454 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

 

Diktum KEDUA menyatakan masa Hubungan Perjanjian Kerja Jabatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud diktum KESATU paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.


Diktum KETIGA Kepmenpan RB Nomor 438 Tahun 2022 Tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2022 menyatakan hubungan perjanjian kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud diktum KEDUA atau selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

Diktum KEEMPAT menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi jabatan guru pada Instansi Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Surat Edaran SE GTK Kemendikbudristek) nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Peta Linieritas Seleksi Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tabun 2022;

 

Diktum KELIMA menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi jabatan tenaga kesehatan pada Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kernenterian Kesehatan nomor DM.03.01/ F/ 1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022;

 

Diktum KEENAM Kepmenpan RB Nomor 438 Tahun 2022 Tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;


Diktum KETUJUH menyatakan bahwa segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankanpada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

 

Diktum KEDELAPAN menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download Salinan SK Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 438 Tahun 2022 Tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2022. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya. (https://www.ainamulyana.com/)



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.