www.ainamulyana.com Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mendapat tambahan 1.458 Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi Anggaran Tahun 2022. Formasi yang diterima adalah tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainya. Hal ini dinyatakan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 438 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2022
Kepmenpan RB Nomor 438 Tahun
2022 Tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN
PPPK Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2022, diterbitkan dengan pertibangan:
a) bahwa untuk mendukung kelarcaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada
masyaralat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian
tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang terdiri dari
Pegawai Pemerintah dengan perjaqjian Kerja; b) bahwa untuk penambahan pegawai
Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan
kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang
Pariaman Tahun Anggaran 2022.
Adapun dasar hukum diterbitkan
Kepmenpan RB Nomor 438 Tahun 2022 Tentang Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 adalah 1) Undang-undang
Nom or 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20 14 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494}; 2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor . 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735); 3) Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2018, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6264); 4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten tang Tata Cara
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6267); 5) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020); 6) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020
tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65); 7) Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
218); 8) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1258); 9) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional; 10) Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat
Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; 11) Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 264 Tahun 2022 tentang
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2022.
Sahabat ainamulyana.com, hal lain yang
mendasari diterbitkan Kepmenpan RB Nomor 438 Tahun 2022 Tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten
Padang Pariaman Tahun 2022, antara lain Surat Menteri Keuangan Nomor
S-331/MK.02/2022 tanggal 15 April 2022; Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor: 16245/B-BP.02.01/SD/K/2021 tanggal 26 November 2021; Surat Edaran
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus
2022; Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor
DM.03.01/F/1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022; dan Surat Bupati Padang Pariaman
Nomor : 800/1682/BLPSDM-2022 tanggal 3 Juli 2022.
Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor
438 Tahun 2022 Tentang Rincian Formasi Kebutuhan
ASN PPPK Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa
Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah
Kabupaten Padang Pariaman sejumlah 1454 dengan rincian sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini;
Diktum KEDUA menyatakan masa
Hubungan Perjanjian Kerja Jabatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja sebagaimana dimaksud diktum KESATU paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA Kepmenpan RB Nomor
438 Tahun 2022 Tentang Rincian Formasi Kebutuhan
ASN PPPK Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2022 menyatakan hubungan
perjanjian kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan
Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat
diantara masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud diktum KEDUA atau
selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang
akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Diktum KEEMPAT menyatakan
bahwa Kualifikasi pendidikan bagi jabatan guru pada Instansi Pemerintah Daerah
merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Surat Edaran SE GTK
Kemendikbudristek) nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang
Peta Linieritas Seleksi Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja Tabun 2022;
Diktum KELIMA menyatakan
bahwa Kualifikasi pendidikan bagi jabatan tenaga kesehatan pada Instansi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal
Tenaga Kesehatan Kernenterian Kesehatan nomor DM.03.01/ F/ 1636/2022 tanggal 18
Agustus 2022 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon
Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022;
Diktum KEENAM Kepmenpan RB Nomor
438 Tahun 2022 Tentang Rincian Formasi Kebutuhan
ASN PPPK Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa
Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Padang
Pariaman dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
Diktum KETUJUH menyatakan
bahwa segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankanpada Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Diktum KEDELAPAN menyatakan
bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila
di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan
download Salinan SK Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 438 Tahun 2022 Tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten
Padang Pariaman Tahun Anggaran 2022. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten
Padang Pariaman Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya. (https://www.ainamulyana.com/)