PANDUAN PENGGUNAAN SIM PENILAIAN KESESUAIAN SELEKSI GURU ASN PPPK 2022

Buku Panduan Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK 2022


www.ainamulyana.com Mengapa perlu membaca Buku Panduan Penggunaan SIM (Sistem Informasi Manajemen) Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK 2022 ? Beradasarkan Petunjuk Teknis Seleksi PPPK Guru tahun 2022 pada bagian Pelaksanaan Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Prioritas II dan Pelamar Prioritas III, dinyatakan bahwa Seleksi Kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan dengan menilai kesesuaian: kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). Seleksi kompetensi dimaksud juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain sebagaimana dimaksud dalam Huruf A angka 3 huruf i.

 

Oleh karena itu, untuk memahami Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, tim penilai perlu membaca terlebih dahulu Panduan Penggunaan SIM (Sistem Informasi Manajemen) Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK 2022. Sebagaimana diketahui Tim Penilai pada seleksi kompetensi Calon PPPK untuk JF Guru terdiri atas: pengawas sekolah pembina; kepala sekolah atau pelaksana tugas kepala sekolah; guru senior yang diberi tugas sebagai penilai kinerja guru; BKPSDM; dan Dinas Pendidikan pada sekolah/wilayah tempat pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III bertugas yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah. Apabila tidak terdapat pengawas sekolah Pembina, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat menugaskan pengawas sekolah pembina dari sekolah lainnya. Apabila pada sekolah/wilayah tempat pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III memiliki keterbatasan tim penilai maka penilaian dapat dilakukan paling sedikit oleh: pengawas sekolah pembina/kepala sekolah atau pelaksana tugas kepala sekolah/guru senior yang diberi tugas sebagai penilai kinerja guru; BKPSDM; dan Dinas Pendidikan.

 

Sebelum membaca Buku Panduan Penggunaan SIM (Sistem Informasi Manajemen) Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK 2022, terlebih terlebih dahulu tim penilai harus memahami Tahapan Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Prioritas II dan Pelamar Prioritas III. Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan apabila proses penempatan bagi pelamar prioritas I sudah dilaksanakan dan masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru. Tahapan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Panitia Seleksi Instansi Daerah menetapkan tim penilai seleksi kompetensi Calon PPPK untuk JF Guru.

b. Tim Penilai memperoleh arahan teknis penilaian dari Panitia Seleksi Instansi Daerah yang telah mengikuti rapat koordinasi pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru dari Kemendikbudristek.

c. Tim Penilai pada satuan pendidikan di provinsi/kabupaten/kota datang ke lokasi yang dijadikan sebagai tempat penilaian.

d. Masing-masing anggota tim Penilai memastikan keberadaan sarana/alat penilaian, antara lain komputer/laptop yang terhubung dengan internet.

e. Tim penilai menandatangani pakta integritas di atas meterai Pakta integritas dapat diunduh pada aplikasi penilaian.

f. Tim Penilai melaksanakan tugas penilaian melalui aplikasi penilaian yang disediakan oleh Kemendikbudristek.

g. Tim Penilai menyampaikan hasil penilaian seleksi kompetensi kepada Panitia Seleksi Instansi Daerah.

h. Panitia Seleksi Instansi Daerah melakukan pengusulan penempatan pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III berdasarkan urutan nilai tertinggi hasil penilaian seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf g kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.

i. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada huruf h sebagai dasar untuk penempatan pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III di tempat tugas masing-masing.

j. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menyusun rekomendasi apabila pelamar akan mendapatkan penempatan tugas yang tidak sesuai dengan tempat tugas pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf i. Rekomendasi tersebut sebagai dasar PPK menentukan tempat tugas baru bagi calon PPPK untuk JF Guru.

k. Panitia seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menyampaikan hasil penilaian seleksi kompetensi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud huruf i kepada BKN untuk dilakukan pengolahan hasil seleksi.

l. Panselnas menandatangani hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf k dan menyampaikan kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.

m. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menyampaikan hasil seleksi kepada Panitia Seleksi Instansi Daerah.

 

Bagi para pengguna buku Buku Panduan Penggunaan SIM (Sistem Informasi Manajemen) Penilaian Kesesuaian Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 terlebih dahulu harus memahami komponen penilaian kesesuaian. Seleksi kompetensi dilakukan menilai Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dengan standar kompetensi Jabatan ASN. Komponen penilaian kesesuain dalam seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III sebagai berikut:

a. Kualifikasi akademik

Penilaian kesesuaian kualifikasi akademik dilakukan untuk melihat kesesuaian kualifikasi akademik S-l atau D-IV peserta dengan bidang tugas atau mata pelajaran pada jabatan yang dilamar.

b. Kompetensi

Penilaian kesesuaian kompetensi dimaksudkan untuk melihat kesesuaian kompetensi teknis (kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian), kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki pelamar prioritas dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.

c. Kinerja

Penilaian kesesuaian kinerja dilakukan untuk mengetahui kesesuaian hasil kerja yang telah dilakukan pelamar, meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, dan kerja sama dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.

d. Pemeriksaan Latar Belakang

Pemeriksaan latar belakang dilaksanakan untuk memastikan tidak adanya keterlibatan dalam kegiatan perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta intoleransi.

 

Lalu bagaimana ketentuan penilaian kesesuaian dalam Seleksi PPPK Guru tahun 2022. Penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut. a) Penilaian kesesuaian dilaksanakan oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada angka 2 melalui aplikasi penilaian yang disediakan oleh Kemendikbudristek; b) Sebelum dilakukan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a tim penilai melakukan wawancara terkait dengan integritas dan moralitas pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III; c) Penilaian kesesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas; d) Penilaian kesesuaian terhadap kualifikasi akademik dilakukan pada saat proses seleksi administrasi sebagai salah satu pemenuhan persyaratan umum pelamar; e) Penilaian kesesuaian terhadap pemeriksaan latar belakang dilakukan dengan memastikan bahwa pelamar terbebas dari adanya keterlibatan dalam kegiatan perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta intoleransi.

 

Bagi yang membutuhkan Buku Panduan Penggunaan SIM (Sistem Informasi Manajemen) Penilaian Kesesuaian Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2022 silahkan download melalu link yang tersedia. LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Buku Panduan Penggunaan SIM (Sistem Informasi Manajemen) Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK 2022. Semoga ada manfaatnya. (https://www.ainamulyana.com/)



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.