PANDUAN PENGGUNAAN SIM PENILAIAN KESESUAIAN SELEKSI GURU ASN PPPK 2022
www.ainamulyana.com Mengapa perlu membaca Buku Panduan Penggunaan SIM (Sistem Informasi Manajemen) Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK 2022 ? Beradasarkan Petunjuk Teknis Seleksi PPPK Guru tahun 2022 pada bagian Pelaksanaan Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Prioritas II dan Pelamar Prioritas III, dinyatakan bahwa Seleksi Kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan dengan menilai kesesuaian: kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). Seleksi kompetensi dimaksud juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain sebagaimana dimaksud dalam Huruf A angka 3 huruf i.
Oleh karena itu, untuk
memahami Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK Tahun
2022, tim penilai perlu membaca terlebih dahulu Panduan Penggunaan SIM (Sistem Informasi Manajemen) Penilaian
Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK 2022. Sebagaimana diketahui Tim Penilai
pada seleksi kompetensi Calon PPPK untuk JF Guru terdiri atas: pengawas sekolah
pembina; kepala sekolah atau pelaksana tugas kepala sekolah; guru senior yang diberi
tugas sebagai penilai kinerja guru; BKPSDM; dan Dinas Pendidikan pada sekolah/wilayah
tempat pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III bertugas yang ditetapkan oleh
Panitia Seleksi Instansi Daerah. Apabila tidak terdapat pengawas sekolah Pembina,
Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat menugaskan pengawas sekolah pembina dari sekolah
lainnya. Apabila pada sekolah/wilayah tempat pelamar prioritas II dan pelamar prioritas
III memiliki keterbatasan tim penilai maka penilaian dapat dilakukan paling
sedikit oleh: pengawas sekolah pembina/kepala sekolah atau pelaksana tugas kepala
sekolah/guru senior yang diberi tugas sebagai penilai kinerja guru; BKPSDM; dan
Dinas Pendidikan.
Sebelum membaca Buku Panduan Penggunaan SIM (Sistem
Informasi Manajemen) Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK 2022, terlebih
terlebih dahulu tim penilai harus memahami Tahapan Seleksi Kompetensi bagi
Pelamar Prioritas II dan Pelamar Prioritas III. Seleksi kompetensi bagi pelamar
prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan apabila proses penempatan
bagi pelamar prioritas I sudah dilaksanakan dan masih tersedia kuota penetapan kebutuhan
PPPK untuk JF Guru. Tahapan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian
bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut.
a.
Panitia Seleksi Instansi Daerah menetapkan tim penilai seleksi kompetensi Calon
PPPK untuk JF Guru.
b.
Tim Penilai memperoleh arahan teknis penilaian dari Panitia Seleksi Instansi
Daerah yang telah mengikuti rapat koordinasi pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk
JF Guru dari Kemendikbudristek.
c.
Tim Penilai pada satuan pendidikan di provinsi/kabupaten/kota datang ke lokasi yang
dijadikan sebagai tempat penilaian.
d.
Masing-masing anggota tim Penilai memastikan keberadaan sarana/alat penilaian, antara
lain komputer/laptop yang terhubung dengan internet.
e.
Tim penilai menandatangani pakta integritas di atas meterai Pakta integritas
dapat diunduh pada aplikasi penilaian.
f.
Tim Penilai melaksanakan tugas penilaian melalui aplikasi penilaian yang
disediakan oleh Kemendikbudristek.
g.
Tim Penilai menyampaikan hasil penilaian seleksi kompetensi kepada Panitia
Seleksi Instansi Daerah.
h.
Panitia Seleksi Instansi Daerah melakukan pengusulan penempatan pelamar prioritas
II dan pelamar prioritas III berdasarkan urutan nilai tertinggi hasil penilaian
seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf g kepada Panitia Seleksi
PPPK JF Guru Kemendikbudristek.
i.
Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek melakukan verifikasi dan validasi
terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada huruf h sebagai dasar untuk penempatan
pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III di tempat tugas masing-masing.
j.
Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menyusun rekomendasi apabila pelamar
akan mendapatkan penempatan tugas yang tidak sesuai dengan tempat tugas pelamar
sebagaimana dimaksud pada huruf i. Rekomendasi tersebut sebagai dasar PPK
menentukan tempat tugas baru bagi calon PPPK untuk JF Guru.
k.
Panitia seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menyampaikan hasil penilaian seleksi
kompetensi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud huruf
i kepada BKN untuk dilakukan pengolahan hasil seleksi.
l.
Panselnas menandatangani hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf k dan menyampaikan
kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.
m.
Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menyampaikan hasil seleksi
kepada Panitia Seleksi Instansi Daerah.
Bagi para pengguna buku Buku Panduan Penggunaan SIM (Sistem
Informasi Manajemen) Penilaian Kesesuaian Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 terlebih
dahulu harus memahami komponen penilaian kesesuaian. Seleksi kompetensi dilakukan
menilai Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural
yang dimiliki oleh pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dengan standar
kompetensi Jabatan ASN. Komponen penilaian kesesuain dalam seleksi kompetensi
bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III sebagai berikut:
a. Kualifikasi akademik
Penilaian
kesesuaian kualifikasi akademik dilakukan untuk melihat kesesuaian kualifikasi akademik
S-l atau D-IV peserta dengan bidang tugas atau mata pelajaran pada jabatan yang
dilamar.
b. Kompetensi
Penilaian
kesesuaian kompetensi dimaksudkan untuk melihat kesesuaian kompetensi teknis (kompetensi
pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian),
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki pelamar prioritas
dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.
c. Kinerja
Penilaian
kesesuaian kinerja dilakukan untuk mengetahui kesesuaian hasil kerja yang telah
dilakukan pelamar, meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, dan
kerja sama dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.
d. Pemeriksaan Latar
Belakang
Pemeriksaan
latar belakang dilaksanakan untuk memastikan tidak adanya keterlibatan dalam kegiatan
perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya (NAPZA), serta intoleransi.
Lalu bagaimana ketentuan
penilaian kesesuaian dalam Seleksi PPPK Guru tahun 2022. Penilaian kesesuaian bagi
pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut. a) Penilaian kesesuaian dilaksanakan oleh Tim Penilai sebagaimana
dimaksud pada angka 2 melalui aplikasi penilaian yang disediakan oleh
Kemendikbudristek; b) Sebelum dilakukan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud
pada huruf a tim penilai melakukan wawancara terkait dengan integritas dan moralitas
pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III; c) Penilaian kesesuaian dilakukan
dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas; d) Penilaian kesesuaian terhadap
kualifikasi akademik dilakukan pada saat proses seleksi administrasi sebagai salah
satu pemenuhan persyaratan umum pelamar; e) Penilaian kesesuaian terhadap pemeriksaan
latar belakang dilakukan dengan memastikan bahwa pelamar terbebas dari adanya keterlibatan
dalam kegiatan perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta intoleransi.
Bagi yang membutuhkan Buku Panduan Penggunaan SIM (Sistem
Informasi Manajemen) Penilaian Kesesuaian Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2022
silahkan download melalu link yang tersedia. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Buku Panduan Penggunaan SIM (Sistem
Informasi Manajemen) Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK 2022. Semoga
ada manfaatnya. (https://www.ainamulyana.com/)
No comments