PERMENDESA PDTT NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023

Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023


www.ainamulyana.com Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

Sahabat www.ainamulyana.com, Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 ini mengatur: a) Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023; dan b) pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa tahun 2023. Adanya Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 dimkaus untuk memberi acuan bagi: 1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi Prioritas Penggunaan Dana Desa; 2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta pemantauan dan evaluasi status perkembangan Desa; dan 3. Pemerintah Desa dalam menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan perencanaan pembangunan Desa.

 

Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip: kemanusiaan; keadilan; kebhinekaan; keseimbangan alam; kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa; dan sesuai dengan kondisi obyektif Desa. Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 terdiri atas: a) Prioritas Penggunaan Dana Desa; b) penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; c) publikasi dan pelaporan; dan d) pembinaan.

 

Pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2023 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 ini.

 

Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa. Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi: a) pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; b) program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan c) mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

 

Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa meliputi: a) pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; b) pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan c) pengembangan Desa wisata.

 

Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi: a) perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun; b) ketahanan pangan nabati dan hewani; c) pencegahan dan penurunan stunting; d) peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa; e) peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; f) perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa; g) dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa; h) penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan i) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

 

Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan Desa meliputi: a) mitigasi dan penanganan bencana alam; dan b) mitigasi dan penanganan bencana nonalam.

 

Adapun Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa. Hasil Musyawarah desa dituangkan dalam berita acara. Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

 

Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa. Swakelola dapat dilakukan dengan cara kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Swakelola diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa. Pendanaan Padat Karya Tunai Desa dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.

 

Dana Desa yang digunakan untuk mendanai pengembangan kapasitas warga Desa dilakukan melalui swakelola oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antardesa. Kerja sama antardesa dilaksanakan oleh badan kerja sama antardesa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Partisipasi masyarakat Desa dilakukan dengan cara: a) terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan Prioritas Penggunaan Dana Desa; b) menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan; c) memastikan Prioritas Penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; atau d) terlibat aktif melakukan sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa.

 

Pemerintah Desa berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Prioritas Penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari RKP Desa. Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan: a) rekomendasi hasil perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa; b) rekomendasi hasil perbaikan dan konsolidasi data perkembangan desa melalui indeks desa membangun; dan c) aspirasi masyarakat Desa. RKP Desa yang memuat Prioritas Penggunaan Dana Desa menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa.

 

Pemerintah Desa harus mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa di ruang publik badan permusyawaratan Desa menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis kepada Pemerintah Desa dengan tembusan kepada Bupati/Wali Kota. Publikasi terdiri atas: a) hasil Musyawarah Desa; dan b) data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa. Publikasi APB Desa paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.

 

Ditegaskan dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bahwa Publikasi dilakukan di ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat Desa. Publikasi penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif.

 

Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa kepada Menteri. Laporan disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian. Dalam hal laporan tidak dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital, Kepala Desa dapat menyampaikan laporan Prioritas Penggunaan Dana Desa secara offline dengan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional. Penyampaian laporan dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah RKP Desa ditetapkan.

Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023


Selengkapnya silahkan download dan baca Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya. (https://www.ainamulyana.com/)



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.