RINCIAN FORMASI KEBUTUHAN ASN PPPK KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2022
www.ainamulyana.com Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten bondowoso provinsi Jawa Timur Tahun 2022. Pemerintah Kabupaten Bondowoso provinsi Jawa Timur mendapat tambahan 985 Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi Anggaran Tahun 2022. Formasi yang diterima adalah tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainya. Hal ini dinyatakan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 511 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022
Kepmenpan RB Nomor 511 Tahun
2022 Tentang Rincian Formasi Kebutuhan
ASN PPPK Kabupaten Bondowoso provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022,
diterbitkan dengan pertibangan: a) bahwa untuk mendukung kelarcaran pelaksanaan
tugas dan pelayanan kepada masyaralat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan
mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso
provinsi Jawa Timur yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan perjaqjian
Kerja; b) bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten bondowoso provinsi Jawa Timur Tahun
Anggaran 2022.
Adapun dasar hukum
diterbitkan Kepmenpan RB Nomor 438 Tahun 2022 Tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten bondowoso provinsi Jawa
Timur Tahun 2022 adalah 1) Undang-undang Nom or 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494}; 2) Undang-undang Nomor
6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor . 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6735); 3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6264); 4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2020); 6) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis
Jabatan yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65); 7) Peraturan Presiden
Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218); 8)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1258); 9)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
29 Tahun 2021Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk
Jabatan Fungsional; 10) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi
oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; 11) Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 264 Tahun 2022
tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran
2022.
Sahabat ainamulyana.com, hal
lain yang mendasari diterbitkan Kepmenpan RB Nomor 438 Tahun 2022 Tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten
Bondowoso provinsi Jawa Timur Tahun 2022, antara lain Surat Menteri
Keuangan Nomor S-331/MK.02/2022 tanggal 15 April 2022; Surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor: 16245/B-BP.02.01/SD/K/2021 tanggal 26 November 2021;
Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal
4 Agustus 2022; Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian
Kesehatan nomor DM.03.01/F/1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022; dan Surat Bupati Bondowoso
Nomor : 800/711/430.10.1/2022 tanggal 21 Juli 2022.
Diktum KESATU Kepmenpan RB
Nomor 438 Tahun 2022 Tentang Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Bondowoso provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran
2022 menyatakan bahwa Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Pemerintah Kabupaten bondowoso provinsi Jawa Timursejumlah 1454
dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
Diktum KEDUA menyatakan masa
Hubungan Perjanjian Kerja Jabatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja sebagaimana dimaksud diktum KESATU paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA Kepmenpan RB
Nomor 511 Tahun 2022 Tentang Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Bondowoso provinsi Jawa Timur Tahun
Anggaran 2022 menyatakan hubungan perjanjian kerja antara Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian
ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa hubungan
perjanjian kerja sebagaimana dimaksud diktum KEDUA atau selisih tahun usia yang
bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
Diktum KEEMPAT menyatakan
bahwa Kualifikasi pendidikan bagi jabatan guru pada Instansi Pemerintah Daerah
merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Surat Edaran SE GTK
Kemendikbudristek) nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang
Peta Linieritas Seleksi Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja Tabun 2022;
Diktum KELIMA menyatakan
bahwa Kualifikasi pendidikan bagi jabatan tenaga kesehatan pada Instansi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal
Tenaga Kesehatan Kernenterian Kesehatan nomor DM.03.01/ F/ 1636/2022 tanggal 18
Agustus 2022 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon
Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022;
Diktum KEENAM Kepmenpan RB
Nomor 511 Tahun 2022 Tentang Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Bondowoso provinsi Jawa Timur Tahun
Anggaran 2022 menyatakan bahwa Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian Pemerintah Kabupaten bondowoso provinsi Jawa Timurdengan berpedoman
pada peraturan perundang-undangan;
Diktum KETUJUH menyatakan
bahwa segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankanpada Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pemerintah Kabupaten Bondowoso provinsi Jawa Timur.
Diktum KEDELAPAN menyatakan
bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila
di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan
download Salinan SK Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 511 Tahun 2022 Tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten
Bondowoso provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten
bondowoso provinsi Jawa TimurTahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya.
(https://www.ainamulyana.com/)
No comments