SKB 3 MENTERI TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2023
ainamulyana.com Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 terdapat dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 1066 Tahun 2022 Nomor: 3 Tahun 2022 Nomor: 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB
3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 diterbitkan
dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi
instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti
bersama tahun 2023,
Sahabat ainamulyana.com, Adapun landasan atau dasar hukum perbitakan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 adalah 1) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 3) Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); 4) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203); 5) Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971.
Diktum KESATU SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 menyatakan
menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Bersama ini.
Diktum KEDUA SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 menyatakan
Penetapan tanggal 1 Ramadan 1444 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah,
dan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
Diktum KETIGA menyakatan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama Tahun 2023 menyatakan Unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan
yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat
dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit,
pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi,
listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan,
perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan lain yang
sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/ pekerja pada hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEEMPAT SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
menyatakan KEEMPAT Cuti Bersama Tahun
2023 dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
Diktum KELIMA SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
menyatakan Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi
hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/ pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan
organisasi/ lembaga/perusahaari.
Diktum KEENAM SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
menyatakan Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Diktum KETUJUH SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
menyatakan Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
bagi lembaga/ instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Diktum KEDELAPAN SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama Tahun 2023 menyatakan Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Berikut ini Daftar Hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama,
Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 1066 Tahun 2022 Nomor: 3 Tahun
2022 Nomor: 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2023
A. Daftar Hari Libur Nasional Tahun
2023
1. Tanggal 1 Januari 2023 Tahun Baru 2023 Masehi
2. Tanggal 22 Januari 2023 Tahun Baru Imlek 2574
Kongzili
3. Tanggal 18 Februari 2023 Isra Mikraj Nabi
Muhammad SAW
4. Tanggal 22 Maret 2023 Hari Suci Nyepi Tahun
Baru Saka 1945
5. Tanggal 7 April 2023
Wafat Isa Al Masih
6. Tanggal 22-23 April 2023 Hari Raya Idul Fitri
1444 Hijriah
7. Tanggal 1 Mei 2023
Hari Buruh Internasional
8. Tanggal 18 Mei 2023 Kenaikan Isa Al Masih
9. Tanggal 1 Juni 2023
Hari Lahir Pancasila
10. Tanggal 4 Juni 2023
Hari Raya Waisak 2567 BE
11. Tanggal 29 Juni 2023 Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
12. Tanggal 19 Juli 2023
Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah
13. Tanggal 17 Agustus 2023 Hari Kemerdekaan
Republik Indonesia
14. Tanggal 28 September 2023 Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Tanggal 25 Desember 2023 Hari Raya Natal
B. Daftar Cuti Bersama Tahun
2023
1. Tanggal 23 Januari 2023 Cuti Bersama Tahun Baru
Imlek 2574 Kongzili
2. Tanggal 23 Maret 2023 Cuti Bresama Hari Suci
Nyepi Tahun Baru Saka 1945
3. Tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444
Hijriah
4. Tanggal 2 Juni 2023 Cuti Bersama Hari Raya Waisak
5. Tanggal 26 Desember 2023 Cuti bersama hari Raya
Natal
Bagi yang membutuhkan Salinan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian update informasi tentang SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya. (ainamulyana.com)
No comments