PEMUTAKHIRAN DATA TENAGA KESEHATAN NON ASN TAHAP II UNTUK PENGADAAN PPPK TAHUN 2022
Bagi Tenaga Kesehatan Non ASN yang berhak mengikuti seleksi PPPK namun belum terdata sebagai peserta Seleksi PPPK Tahun 2022 diberi kesempatan untuk mengikuti Pemutakhiran Data Tenaga Kesehatan Non ASN Tahap 2 hal ini sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor: DG.01.01/F/2443/2022 tentang Pemutakhiran Data Tenaga Kesehatan Non ASN Tahap 2 untuk Pengadaan PPPK Tahun 2022
Isi lengkap Surat Edaran SE Direktur
Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor: DG.01.01/F/2443/2022 tentang
Pemutakhiran Data Tenaga Kesehatan Non
ASN Tahap II untuk Pengadaan PPPK Tahun 2022, menyatakan bahwa sehubungan adanya
tenaga kesehatan Non ASN yang belum tervalidasi untuk mendaftar sebagai calon
pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan
Tahun 2022, kami berharap Bapak/lbu Kepala Daerah dapat menugaskan Pengelola Data
Sistem lnformasi SDM Kesehatan (SISDMK) di Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah untuk melakukan
pemutakhiran (updating) data tenaga kesehatan Non ASN.
Hasil pemutakhiran data tenaga
kesehatan Non ASN diverifikasi dan validasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dan Provinsi dan dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di wilayah
masing-masing. Kesesuaian dan validitas data tenaga kesehatan Non ASN dimaksud sepenuhnya
menjadi tanggung jawab masing-masing PPK.
Adapun Batas waktu pemutakhiran
data tenaga kesehatan Non ASN di SISDMK sampai dengan tanggal 14 November 2022
pukul 23.59 WIB. Pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN yang dilakukan sesudah
batas waktu yang ditetapkan, tidak dapat difasilitasi dalam pendaftaran PPPK Tenaga
Kesehatan Tahun 2022.
Link download SE Direktur Jenderal
Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor: DG.01.01/F/2443/2022 tentang Pemutakhiran
Data Tenaga Kesehatan Non ASN Tahap II untuk Pengadaan PPPK Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan
Kementerian Kesehatan Nomor: DG.01.01/F/2443/2022 tentang Pemutakhiran Data Tenaga Kesehatan Non ASN
Tahap II untuk Pengadaan PPPK Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.
No comments