RINCIAN FORMASI ASN PPPK TENAGA TEKNIS BAWASLU TAHUN 2022
Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis BAWASLU (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Tahun 2022 yang sesungguhnya terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022.
Adapun Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis BAWASLU (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Tahun
2022 terdapat pada lampiran Kepmenpan tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2022 atau dapat laman sscasn bkn pada menu info
lowongan atau Simulasi Pemilihan Formasi (SPF).
Sahabat ainamulyana.com. Badan
Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu
yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu
sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional
yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota
partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Tugas, wewenang, dan
kewajiban Bawaslu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 adalah: menyusun
standar tata laksana kerja pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagai
pedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan. BAWASLU juga bertugas
mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan
pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. Dalam melaksanakan tugas,
Bawaslu berwenang menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu, menerima laporan adanya
dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta
merekomendasikannya kepada yang berwenang, menyelesaikan sengketa Pemilu, membentuk
Bawaslu Provinsi; mengangkat dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi; dan melaksanakan
wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAWASLU berkewajiban: bersikap
tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua
tingkatan, menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai
Pemilu, menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan KPU sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau
berdasarkan kebutuhan; dan melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
Apa saja Ketentuan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BAWASLU
tahun 2022 ? Secara umum Ketentuan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis adalah
sebagai berikut: 1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57
(lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK Tenaga Teknis pada 1
(satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; 3) Dalam hal pelamar diketahui melamar
lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2
(dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau
dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Lebih
jelasnya dapat dibaca pada pengumuman resmi diinstansi yang bersangkutan
Keputusan Menpan RB atau
Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022, diterbitkan dengan
pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan
kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya
sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) bahwa untuk
menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; c) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
Bagaimana ketentuan seleksi
dan kelulusan Seleksi ASN PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 ? Hal ini dapat di baca
pada Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022. Menurut ketentuan ini Seleksi
Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran
2022 meliputi: a) Seleksi Kompetensi Teknis; b) Seleksi Kompetensi Manajerial; c)
Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan d) Wawancara.
Adapun Materi Seleksi
Kompetensi meliputi: a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai
penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati,
diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;
dan b) materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: integritas; kerjasama; komunikasi;
orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola
perubahan; dan pengambilan keputusan; c) materi Kompetensi Sosial Kultural
bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan
budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai¬nilai, moral, emosi dan
prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil
kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan
sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap perbedaan budaya; kemampuan
berhubungan sosial; kepekaan terhadap konflik; dan empati; d) Wawancara
bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.
Adapun nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2022 menyatakan
bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi terdiri dari a) Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Teknis; b) Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi
Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) Nilai Ambang Batas Wawancara.
Dijelaskan pula bahwa Seleksi
Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan dalam durasi
waktu 120 (seratus dua puluh) menit. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu
10 (sepuluh) menit. Namun durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi
sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik
netra. Sedangkan Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratus
empat puluh lima) soal, dengan rincian: a) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah
90 (sembilan puluh) butir soal; b) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25
(dua puluh lima) butir soal; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20
(dua puluh) butir soal; dan d) Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Pembobotan nilai untuk
materi soal Seleksi Kompetensi adalah sebagai berikut: a) untuk materi soal
Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau
tidak menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi
Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi
4 (empa.t), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi
Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan
nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk
materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai
paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol). Adapun Nilai
kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi adalah 690 (enam ratus
sembilan puluh), dengan rincian: a) 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi
Kompetensi Teknis; b) 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan
Sosial Kultural; dan c) 40 (empat puluh) untuk Wawancara.
Adapun yang dimaksud Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh
setiap peserta seleksi. Ketentuan Nilai Ambang Batas: a) nilai untuk Seleksi Kompetensi
Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan
Rb Nomor 971 Tahun 2022; b) 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi
Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.
Berikut Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Badan Pengawas
Pemilihan Umum Tahun 2022 yang terdapat pada laman sscasn bkn.
Link download Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2022
Demikian informasi tetang Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga
Teknis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya. (disclaimer: informasi resmi hanya ada pada
laman instansi yang bersangkutan atau pada laman sscasn.bkn.go.id)
No comments