Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2022 terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 823 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2022
Sedangkan Pengumuman Penerimaan
Calon ASN PPPK Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2022 disampaikan melalui
Surat Edaran Bupati Lebak Nomor: 800/3125-BKPSDM/2022 Tentangpenerimaan Calon
Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran
2022
Dalam surat Edaran Bupati
Lebak yang berisi Penerimaan Calon ASN PPPK dan Penetapan Kebutuhan atau
Formasi ASN PPPK Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2022, dinyatakan bahwa berdasarkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 823 Tahun 2022 Tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lebak Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kabupaten Lebak akan melaksanakan
seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022,
Formasi Kebutuhan Pegawai ASN
(Aparatur Sipil Negara) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2022 sebanyak 2.224
formasi yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Tenaga Kesehatan sebanyak 723 formasi; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Guru sebanyak 1.501 formasi. Adapun Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kabupaten Lebak
Provinsi Banten Tahun 2022 sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
Berikut ini Persyaratan Umum PPPK berdasarkan Surat Edaran
Bupati Lebak Nomor: 800/3125-BKPSDM/2022 Tentangpenerimaan Calon Aparatur Sipil
Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2022
1.
Warga Negara Republik Indonesia;
2.
Memiliki KTP atau Surat Keterangan Asli dari DISDUKCAPIL yang melakukan perekaman
e- KTP (bukan Foto Copy);
3.
Memiliki Kartu Keluarga (KK);
4.
Usia paling rendah 20 Tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada
jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
5.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrah) karena melakukan tindakan pidana penjara
2 tahun atau lebih;
6.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
7.
Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik
Praktis (dibuktikan dengan Surat Pernyataan, format terlampir);
8.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
10.
Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar (dibuktikan
dengan melampirkan surat kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah);
11.
Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika dan Obat-obatan terlarang atau
sejenisnya;
12.
Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan;
13.
Pas photo ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah;
14.
Pelamar Lulusan S.1 dan D.III yang sudah memiliki Ijazah dan Transkip Nilai sah
(bukan surat keterangan lulus);
Berikut ini Persyaratan khusus
untuk pelamar PPPK Tenaga Kesehatan
1.
Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database)
pada Badan Kepegawaian Negara;
2.
Terdata dalam Sistem Informasi Database Manajemen Kesehatan milik Kementerian Kesehatan;
3.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PPPK;
4.
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan;
5.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih
berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7.
Pelamar PPPK yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang
mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan intership)
sesuai Jabatan yang dilamar :
a.
STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
b.
STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa
berlaku yang tertulis pada STR;
c.
STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;
d.
Daftar jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana
diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022;
8.
Jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang TIDAK menyaratkan Surat Tanda Registrasi
(STR) terdiri diri: Administrator
Kesehatan dan Entomolog Kesehatan.
9.
Memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) kerja tahun untuk jenjang terampil
dan pertama, sesuai dengan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat
keterangan yang ditandatangani oleh:
a.
Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
b.
Kepala/Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah
Sakit;
c.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di
unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
d.
Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja
pejabat administrator; atau
e.
Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki
pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintahan/Yayasan.
10.
Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk Formasi PPPK dengan ketentuan paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai
dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.
Berikut ini Persyaratan khusus
untuk pelamar PPPK Guru
a.
Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling
rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
b.
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan
teknologi.
c.
Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat
penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri
jenjang D-IV/S-1;
d.
Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
e.
Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas
dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
f.
Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan
tugas sebagai pendidik;
g.
Formasi kebutuhan fungsional guru dengan nama jabatan, alokasi formasi dan unit
penempatan tercantumdalam lampiran pengumuman ini;
Selengkapnya silahkan
download dan baca Pengumuman Penerimaan ASN
PPPK Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2022 dan Rincian Formasi ASN PPPK Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2022. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Pengumuman Penerimaan ASN PPPK Kabupaten Lebak
Provinsi Banten Tahun 2022 dan Rincian
Formasi ASN PPPK Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2022. Semoga ada
manfaatnya.