RINCIAN FORMASI ASN PPPK KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN TAHUN 2022

Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2022


Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2022 terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 823 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2022

 

Sedangkan Pengumuman Penerimaan Calon ASN PPPK Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2022 disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Lebak Nomor: 800/3125-BKPSDM/2022 Tentangpenerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2022

 

Dalam surat Edaran Bupati Lebak yang berisi Penerimaan Calon ASN PPPK dan Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2022, dinyatakan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 823 Tahun 2022 Tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kabupaten Lebak akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022,

 

Formasi Kebutuhan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2022 sebanyak 2.224 formasi yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan sebanyak 723 formasi; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sebanyak 1.501 formasi. Adapun Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2022  sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

 

Berikut ini  Persyaratan Umum PPPK berdasarkan Surat Edaran Bupati Lebak Nomor: 800/3125-BKPSDM/2022 Tentangpenerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2022

1. Warga Negara Republik Indonesia;

2. Memiliki KTP atau Surat Keterangan Asli dari DISDUKCAPIL yang melakukan perekaman e- KTP (bukan Foto Copy);

3. Memiliki Kartu Keluarga (KK);

4. Usia paling rendah 20 Tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrah) karena melakukan tindakan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik Praktis (dibuktikan dengan Surat Pernyataan, format terlampir);

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

10. Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar (dibuktikan dengan melampirkan surat kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah);

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika dan Obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

12. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan;

13. Pas photo ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah;

14. Pelamar Lulusan S.1 dan D.III yang sudah memiliki Ijazah dan Transkip Nilai sah (bukan surat keterangan lulus);

 

Berikut ini Persyaratan khusus untuk pelamar PPPK Tenaga Kesehatan

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara;

2. Terdata dalam Sistem Informasi Database Manajemen Kesehatan milik Kementerian Kesehatan;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK;

4. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

7. Pelamar PPPK yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan intership) sesuai Jabatan yang dilamar :

a. STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

b. STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;

c. STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;

d. Daftar jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022;

8. Jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang TIDAK menyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) terdiri diri:  Administrator Kesehatan dan Entomolog Kesehatan.

9. Memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) kerja tahun untuk jenjang terampil dan pertama, sesuai dengan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;

b. Kepala/Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;

d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau

e. Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintahan/Yayasan.

10. Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk Formasi PPPK dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.

 

Berikut ini Persyaratan khusus untuk pelamar PPPK Guru

a. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

b. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

c. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

d. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

e. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

f. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

g. Formasi kebutuhan fungsional guru dengan nama jabatan, alokasi formasi dan unit penempatan tercantumdalam lampiran pengumuman ini;

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Pengumuman Penerimaan ASN PPPK Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2022 dan Rincian Formasi ASN PPPK Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2022.  LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Pengumuman Penerimaan ASN PPPK Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2022 dan Rincian Formasi ASN PPPK Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.