RINCIAN FORMASI ASN PPPK PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2022

Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022


Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 604 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022

 

Penetapan formasi ini telah ditindklanjuti dengan terbitnya Pengumuman Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor : 800/2892 Tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022

 

Isi pengumuman menyatakan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 604 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memanggil Putra Putri terbaik Bangsa yang berintegritas untuk mewujudkan “Jawa Tengah Berdikari dan Semakin Sejahtera Tetep Mboten Korupsi Mboten Ngapusi” dengan mengikuti Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Guru.

 

Adapun Dasar Hukum pelaksanaan Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 adalah

1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;

3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 604 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022;

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

 

Berdasarkan Kepmenpab RB Nomor 604 Tahun 2022 Tentang Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, Penetapan Kebutuhan formasi PPPK Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 ditetapkan sebanyak 4.351 formasi (rincian terlampir).

 

Ketentuan Dan Persyaratan Umum PPPK Jabatan Fungsional Guru

1. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru adalah Pelamar Prioritas I, Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade) dengan kriteria sebagai berikut :

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

 

2. Persyaratan Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 adalah sebagai berikut :

a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun per tanggal pendaftaran dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang;

f. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

g. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditetapkan oleh Pemerintah;

h. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 

Sahabat ainamulyana.com, sebagaimana diketahui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.. Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

 

Dalam Kepempan RB Nomor 604 Tahun 2022 tentang Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 dinyatakan bahwa Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Adapun Masa Hubungan Perjanjian Kerja Jabatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, Hubungan perjanjian kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa hubungan perjanjian kerja atau selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

Ketentuan terkait Kualifikasi pendidikan bagi jabatan guru pada Instansi Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Peta Linieritas Seleksi Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tabun 2022. Sedangkan Kualifikasi pendidikan bagi jabatan tenaga kesehatan pada Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kernenterian Kesehatan nomor DM.03.01/F/1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.

 

Selengkapnya silahkan download Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 untuk Formasi tenaga Guru

 



Link download disini

 

Demikian informasi tentang Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 untuk Formasi tenaga Guru Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.