Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 604 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022
Penetapan formasi ini telah
ditindklanjuti dengan terbitnya Pengumuman Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor
: 800/2892 Tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan
Fungsional Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022
Isi pengumuman menyatakan
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 604 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran
2022, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memanggil Putra Putri terbaik Bangsa yang
berintegritas untuk mewujudkan “Jawa Tengah Berdikari dan Semakin Sejahtera
Tetep Mboten Korupsi Mboten Ngapusi” dengan mengikuti Seleksi Penerimaan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Guru.
Adapun Dasar Hukum
pelaksanaan Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan
Fungsional Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 adalah
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja;
3.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 604 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022;
4.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Berdasarkan Kepmenpab RB Nomor
604 Tahun 2022 Tentang Rincian Penetapan
Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, Penetapan
Kebutuhan formasi PPPK Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 ditetapkan
sebanyak 4.351 formasi (rincian terlampir).
Ketentuan Dan Persyaratan
Umum PPPK Jabatan Fungsional Guru
1.
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru adalah Pelamar
Prioritas I, Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi
PPPK untuk Jabatan fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang
Batas (passing grade) dengan kriteria sebagai berikut :
a.
THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b.
Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c.
Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
d.
Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
2.
Persyaratan Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2022 adalah sebagai berikut :
a.
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun per tanggal pendaftaran dan paling
tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan
dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
e.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang;
f.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
g.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
Negara lain yang ditetapkan oleh Pemerintah;
h.
Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Sahabat ainamulyana.com,
sebagaimana diketahui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat
PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintahan.. Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam
UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun
2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk
menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki
nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik
korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam Kepempan RB Nomor 604
Tahun 2022 tentang Rincian Penetapan
Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 dinyatakan
bahwa Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini. Adapun Masa Hubungan Perjanjian Kerja Jabatan untuk
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun, Hubungan perjanjian kerja antara Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan
berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa hubungan perjanjian kerja atau
selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang
akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Ketentuan terkait Kualifikasi
pendidikan bagi jabatan guru pada Instansi Pemerintah Daerah merujuk Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus
2022 tentang Peta Linieritas Seleksi Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tabun 2022. Sedangkan Kualifikasi pendidikan
bagi jabatan tenaga kesehatan pada Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kernenterian
Kesehatan nomor DM.03.01/F/1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang
Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara
Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.
Selengkapnya silahkan
download Rincian Penetapan Kebutuhan
atau Formasi ASN PPPK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 untuk Formasi tenaga Guru
Link
download disini
Demikian informasi tentang Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi
ASN PPPK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 untuk Formasi tenaga Guru Semoga
ada manfaatnya.