RINCIAN FORMASI ASN PPPK KEJAKSAAN TAHUN 2022
Sahabat ainamulyana.com,
sebagaimana diketahui Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat
pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Adapun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintahan.. Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam
UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun
2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk
menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional,
memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari
praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam Kepempan RB Nomor 355
Tahun 2022 tentang Rincian Penetapan
Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kejaksaan Agung Tahun 2022 dinyatakan bahwa
Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kejaksaan
Agung tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Menteri ini. Adapun Masa Hubungan Perjanjian Kerja Jabatan untuk
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud diktum KESATU
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, Hubungan
perjanjian kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan
Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat
diantara masa hubungan perjanjian kerja atau selisih tahun usia yang
bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
Ketentuan terkait Kualifikasi
pendidikan bagi jabatan guru pada Instansi Pemerintah Daerah merujuk Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus
2022 tentang Peta Linieritas Seleksi Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tabun 2022. Sedangkan Kualifikasi pendidikan
bagi jabatan tenaga kesehatan pada Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kernenterian
Kesehatan nomor DM.03.01/F/1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang
Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara
Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.
Selengkapnya silahkan
download Rincian Penetapan Kebutuhan
atau Formasi ASN PPPK Kejaksaan Agung Tahun 2022
Link
download Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kejaksaan Agung RI
Tahun 2022 untuk Formasi tenaga kesehatan (disini)
Demikian informasi tentang Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi
ASN PPPK Kejaksaan Agung Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih
No comments