RINCIAN FORMASI ASN PPPK TENAGA TEKNIS KEMENTERIAN PERTAHANAN TAHUN 2022

Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Kementerian Pertahanan Tahun 2022


Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Kementerian Pertahanan Tahun 2022 yang sesungguhnya terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 334 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan Tahun Anggaran 2022.


Adapun Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Tenaga Teknis Kementerian Pertahanan Tahun 2022 terdapat pada lampiran Kepmenpan Nomor 334 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan Tahun 2022 atau dapat laman sscasn bkn pada menu info lowongan atau Simulasi Pemilihan Formasi (SPF).

 

Sahabat ainamulyana.com., Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Kemhan RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan. Kementerian Pertahanan dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan (Menhan) yang sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Prabowo Subianto. Kementerian Pertahanan merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Pertahanan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.

 

Menteri Pertahanan secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.

 

Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi: 1) perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan; 2) pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan; 3) pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan; 4) pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

 

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, tanggung jawab Menteri Pertahanan adalah 1) Menteri memimpin Departemen Pertahanan. 2) Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara. 3) Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden. 4) Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya. 5) Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya. 6) Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya. 7) Menteri bekerja sama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.

 

Sambil menunggu Pengumuman Jadwal Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022. Berikut ini beberapa Ketentuan umum Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis ? Secara umum persyaratan pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis adalah sebagai berikut: 1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK Tenaga Teknis pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; 3) Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Lebih jelasnya dapat dibaca pada pengumuman resmi diinstansi yang bersangkutan

 

Berdasarkan Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

 

Bagaimana ketentuan seleksi dan kelulusan Seleksi ASN PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 ? Hal ini dapat di baca pada Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022. Menurut ketentuan ini Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 meliputi: a) Seleksi Kompetensi Teknis; b) Seleksi Kompetensi Manajerial; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan d) Wawancara.

 

Adapun Materi Seleksi Kompetensi meliputi: a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; dan b) materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: integritas; kerjasama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan; c) materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai¬nilai, moral, emosi dan prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap perbedaan budaya; kemampuan berhubungan sosial; kepekaan terhadap konflik; dan empati; d) Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.

 

Adapun nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2022 menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi terdiri dari a) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis; b) Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) Nilai Ambang Batas Wawancara.

 

Dijelaskan pula bahwa Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit. Namun durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra. Sedangkan Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian: a) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal; b) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan d) Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

 

Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi adalah sebagai berikut: a) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empa.t), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol). Adapun Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi adalah 690 (enam ratus sembilan puluh), dengan rincian: a) 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis; b) 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) 40 (empat puluh) untuk Wawancara.

 

Adapun yang dimaksud Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Ketentuan Nilai Ambang Batas: a) nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022; b) 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.

 

Berikut Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Kementerian Pertahanan Tahun 2022 yang terdapat pada laman sscasn bkn.

 



Link download Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Kementerian Pertahanan Tahun 2022

 

Demikian informasi tetang Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Kementerian Pertahanan Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya. (disclaimer: informasi resmi hanya ada pada laman instansi yang bersangkutan atau pada laman sscasn.bkn.go.id)



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.