RINCIAN FORMASI ASN PPPK TENAGA TEKNIS KEMENTERIAN PERTAHANAN TAHUN 2022
Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Kementerian Pertahanan Tahun 2022 yang sesungguhnya terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 334 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan Tahun Anggaran 2022.
Adapun Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Tenaga Teknis Kementerian Pertahanan Tahun 2022 terdapat pada lampiran
Kepmenpan Nomor 334 Tahun 2022 tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan Tahun 2022 atau dapat laman sscasn bkn pada
menu info lowongan atau Simulasi Pemilihan Formasi (SPF).
Sahabat ainamulyana.com., Kementerian
Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Kemhan RI adalah kementerian dalam
Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan. Kementerian Pertahanan
dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan (Menhan) yang sejak 23 Oktober 2019
dijabat oleh Prabowo Subianto. Kementerian Pertahanan merupakan salah satu dari
tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri)
yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Pertahanan tidak
dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.
Menteri Pertahanan secara
bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri bertindak
sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya secara bersamaan.
Kementerian Pertahanan
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan
untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam
melaksanakan tugas, Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi: 1) perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan; 2) pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan;
3) pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan; 4) pelaksanaan
kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara, tanggung jawab Menteri Pertahanan adalah 1) Menteri
memimpin Departemen Pertahanan. 2) Menteri membantu Presiden dalam merumuskan
kebijakan umum pertahanan negara. 3) Menteri menetapkan kebijakan tentang
penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan
Presiden. 4) Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan
kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya. 5) Menteri
merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan
komponen pertahanan lainnya. 6) Menteri menetapkan kebijakan penganggaran,
pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan
teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional
Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya. 7) Menteri bekerja sama
dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan
melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk
kepentingan pertahanan.
Sambil menunggu Pengumuman Jadwal Pendaftaran PPPK Tenaga
Teknis Tahun 2022. Berikut ini beberapa Ketentuan umum Pendaftaran PPPK
Tenaga Teknis ? Secara umum persyaratan
pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis adalah sebagai berikut: 1) Usia paling rendah
20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Pelamar hanya dapat melamar 1
(satu) formasi PPPK Tenaga Teknis pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan;
3) Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1
(satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda,
pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.Lebih jelasnya dapat dibaca pada pengumuman resmi
diinstansi yang bersangkutan
Berdasarkan Keputusan Menpan
RB atau Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022,
diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi
manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan
peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) bahwa
untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; c) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu
menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran
2022.
Bagaimana ketentuan seleksi
dan kelulusan Seleksi ASN PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 ? Hal ini dapat di baca
pada Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022. Menurut ketentuan ini Seleksi
Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran
2022 meliputi: a) Seleksi Kompetensi Teknis; b) Seleksi Kompetensi Manajerial; c)
Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan d) Wawancara.
Adapun Materi Seleksi
Kompetensi meliputi: a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai
penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati,
diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;
dan b) materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: integritas; kerjasama; komunikasi;
orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola
perubahan; dan pengambilan keputusan; c) materi Kompetensi Sosial Kultural
bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan
budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai¬nilai, moral, emosi dan
prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil
kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan
sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap perbedaan budaya; kemampuan
berhubungan sosial; kepekaan terhadap konflik; dan empati; d) Wawancara
bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.
Adapun nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2022 menyatakan
bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi terdiri dari a) Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Teknis; b) Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi
Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) Nilai Ambang Batas Wawancara.
Dijelaskan pula bahwa Seleksi
Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan dalam durasi
waktu 120 (seratus dua puluh) menit. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu
10 (sepuluh) menit. Namun durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi
sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik
netra. Sedangkan Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratus
empat puluh lima) soal, dengan rincian: a) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah
90 (sembilan puluh) butir soal; b) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25
(dua puluh lima) butir soal; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20
(dua puluh) butir soal; dan d) Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Pembobotan nilai untuk
materi soal Seleksi Kompetensi adalah sebagai berikut: a) untuk materi soal
Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau
tidak menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi
Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi
4 (empa.t), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi
Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan
nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk
materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai
paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol). Adapun Nilai
kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi adalah 690 (enam ratus
sembilan puluh), dengan rincian: a) 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi
Kompetensi Teknis; b) 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan
Sosial Kultural; dan c) 40 (empat puluh) untuk Wawancara.
Adapun yang dimaksud Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh
setiap peserta seleksi. Ketentuan Nilai Ambang Batas: a) nilai untuk Seleksi Kompetensi
Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan
Rb Nomor 971 Tahun 2022; b) 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi
Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.
Berikut Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Kementerian Pertahanan Tahun 2022 yang terdapat pada laman sscasn bkn.
Link download Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Kementerian Pertahanan Tahun 2022
Demikian informasi tetang Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Kementerian
Pertahanan Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.
(disclaimer: informasi resmi hanya ada
pada laman instansi yang bersangkutan atau pada laman sscasn.bkn.go.id)
No comments