Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Tenaga Teknis BPS (Badan Pusat Statistik) Tahun 2022 yang sesungguhnya terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan BPS (Badan Pusat Statistik) Tahun Anggaran 2022.
BPS (Badan Pusat Statistik)
memiliki formasi ASN PPPK Tenaga teknis yang cukup banyak. Berdasarkan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Tenaga Teknis BPS (Badan Pusat Statistik) Tahun 2022 yang dapat dilihat pada info lowongan atau Simulasi
Pemilihan Formasi (SPF). Adapun formasi PPPK
untuk tenaga teknis di lingkungan BPS tahun 2022 antara lain.
1. Jabatan
Terampil- Pustakawan
2. Jabatan
Ahli Pertama -Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
3. Jabatan
Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
4. Jabatan
Terampil – Arsiparis
5. Jabatan
Ahli Pertama – Statistisi
6. Jabatan
Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
Sahabat ainamulyana.com., Badan
Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab
langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang
dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun
1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor
16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan
peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik
diganti menjadi Badan Pusat Statistik
Tugas, fungsi dan kewenangan
BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang
Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik. Tugas BPS adalah Melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
Fungsi BPS adalah 1) Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang
statistik; 2) Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional; 3) Penetapan
dan penyelenggaraan statistik dasar; 4) Penetapan sistem statistik nasional; 5)
Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang
kegiatan statistik; dan 6) Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi
umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana,
kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah
tangga. Sedangkan Kewenangan BPS adalah 1) Penyusunan rencana nasional secara
makro di bidangnya; 2) Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro; 3) Penetapan sistem informasi di bidangnya; 4) Penetapan
dan penyelenggaraan statistik nasional; 5) Kewenangan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu; Perumusan dan
pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistic dan penyusun
pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral
Apa saja Ketentuan
Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis ? Secara umum Ketentuan Pendaftaran PPPK Tenaga
Teknis adalah sebagai berikut: 1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling
tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; 2) Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK Tenaga
Teknis pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; 3) Dalam hal pelamar
diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan
atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan
gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.Lebih jelasnya dapat dibaca pada pengumuman resmi diinstansi
yang bersangkutan
Keputusan Menpan RB atau
Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022, diterbitkan dengan
pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan
kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya
sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) bahwa untuk
menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; c) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
Bagaimana ketentuan seleksi
dan kelulusan Seleksi ASN PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 ? Hal ini dapat di baca
pada Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022. Menurut ketentuan ini Seleksi
Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran
2022 meliputi: a) Seleksi Kompetensi Teknis; b) Seleksi Kompetensi Manajerial; c)
Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan d) Wawancara.
Adapun Materi Seleksi
Kompetensi meliputi: a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai
penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati,
diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;
dan b) materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: integritas; kerjasama; komunikasi;
orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola
perubahan; dan pengambilan keputusan; c) materi Kompetensi Sosial Kultural
bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan
budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai¬nilai, moral, emosi dan
prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil
kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan
sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap perbedaan budaya; kemampuan
berhubungan sosial; kepekaan terhadap konflik; dan empati; d) Wawancara
bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.
Adapun nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2022 menyatakan
bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi terdiri dari a) Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Teknis; b) Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi
Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) Nilai Ambang Batas Wawancara.
Dijelaskan pula bahwa Seleksi
Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan dalam durasi
waktu 120 (seratus dua puluh) menit. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu
10 (sepuluh) menit. Namun durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi
sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik
netra. Sedangkan Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratus
empat puluh lima) soal, dengan rincian: a) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah
90 (sembilan puluh) butir soal; b) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25
(dua puluh lima) butir soal; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20
(dua puluh) butir soal; dan d) Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Pembobotan nilai untuk
materi soal Seleksi Kompetensi adalah sebagai berikut: a) untuk materi soal
Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau
tidak menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi
Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi
4 (empa.t), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi
Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan
nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk
materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai
paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol). Adapun Nilai
kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi adalah 690 (enam ratus
sembilan puluh), dengan rincian: a) 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi
Kompetensi Teknis; b) 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan
Sosial Kultural; dan c) 40 (empat puluh) untuk Wawancara.
Adapun yang dimaksud Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh
setiap peserta seleksi. Ketentuan Nilai Ambang Batas: a) nilai untuk Seleksi
Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Menpan RB atau
Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022; b) 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi
Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) 24 (dua puluh empat) untuk
Wawancara.
Berikut Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis BPS (Badan Pusat Statistik)
Tahun 2022 yang terdapat pada laman sscasn
bkn.
Link download Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis BPS(Badan Pusat Statistik) Tahun 2022
Demikian informasi tetang Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis BPS
(Badan Pusat Statistik) Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya. (disclaimer: informasi resmi hanya ada pada
laman instansi yang bersangkutan atau pada laman sscasn.bkn.go.id)