PERMENPAN NOMOR 50 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN

Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an


Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegi atan pengembangan tafsir Al -Qur’an. Pejabat Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an yang selanjutnya disebut Pengembang Tafsir Al -Qur’an adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al -Qur’an. Pengembangan Tafsir Al -Qur’an adalah kegiatan pengkajian, pengembangan penerjemahan, dan penafsiran Al -Qur’an.

 

Pengembang Tafsir Al -Qur’an berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Tafsir Al -Qur’an pada Instansi Pembina . Pengembang Tafsir Al -Qur’an berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an. Kedudukan Pengembang Tafsir Al -Qur’an ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an, bahwa Pengembang Tafsir Al -Qur’an merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an termasuk klasifikasi/rumpun keagamaan. Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an terdiri atas: a) Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Pertama; b) Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Muda; c) Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Madya; dan d) Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an yaitu melaksanakan kegiatan Pengembangan Tafsir Al -Qur’an. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu: a) Pengkajian Al -Qur’an; b) Pengembangan Penerjemahan Al -Qur’an; dan c) Penafsiran Al-Qur’an. Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. Pengkajian Al -Qur’an, meliputi:

1. penyusunan rencana dan program Pengkajian Al -Qur’an;

2. kajian literatur Al -Qur’an;

3. kajian manuskrip Al -Qur’an;

4. kajian dinamika pemahaman Al -Qur’an di masyarakat;

5. pengembangan hasil kajian literatur Al -Qur’an untuk bahan digitalisasi;

6. uji publik hasil kajian literatur Al -Qur’an; dan

7. diseminasi dan publikasi hasil kajian literatur Al -Qur’an;

b. Pengembangan Penerjemahan Al -Qur’an, meliputi:

1. penyusunan rencana dan program penerjemahan Al -Qur’an;

2. pengembangan terjemahan Al -Qur’an;

3. penelaahan terjemahan Al -Qur’an;

4. pngembangan hasil kajian terjemahan Al -Qur’an untuk bahan digitalisasi;

5. uji publik hasil kajian terjemahan Al -Qur’an; dan

6. diseminasi dan publikasi terjemahan Al -Qur’an; dan

c. Penafsiran Al-Qur’an, meliputi:

1. penyusunan rencana dan program Penafsiran Al -Qur’an;

2. Penafsiran Al-Qur’an dengan berbagai metode;

3. penelaahan kitab tafsir;

4. penelaahan manuskrip tafsir;

5. pengembangan hasil kajian Tafsir Al -Qur’an untuk bahan digitalisasi;

6. uji publik hasil kajian tafsir Al -Qur’an; dan

7. diseminasi dan publikasi tafsir Al -Qur’an.

 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; atau d) promosi.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.