APLIKASI PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH (PKKS) TAHUN 2022-2023
Aplikasi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2022-2023, Pengertian Penilaian Kinerja adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan pengambilan keputusan. Sehubungan dengan itu, setiap kegiatan penilaian berujung pada pengambilan keputusan. Penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah yang selanjutnya disebut penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang sesungguhnya kepala sekolah/madrasah kerjakan pada setiap indikator pemenuhan standar.
Efektivitasnya ditentukan
dengan mengukur keberhasilan mencapai target pada tiap indikator dibandingkan
dengan target yang ditetapkan dalam program. Dalam Peraturan Mendikbud tentang Penilaian
Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dijelaskan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah
merupakan penilaian tiap butir kegiatan tugas utama kepala sekolah dalam rangka
pembinaan karir kepangkatan dan jabatan.
Penilaian
Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2022-2023 meliputi
enam komponen penilaian, yaitu kepribadian dan sosial, kepemimpinan
pembelajaran, pengembangan sekolah/madrasah, manajemen sumber daya,
kewirausahaan, dan supervisi pembelajaran. Dalam Permendikbud tentangStandar
Pengelolaan Pendidikan menjelaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikanmeliputi
perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi,
kepemimpinan sekolah/madrasah, dan Sistem Informasi Manajemen.
Sekolah/madrasah satuan
pendidikan dipimpin oleh seorang kepala sekolah yang mampu memimpin dengan
indikator memiliki pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki,
dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
sesuai dengan standar pengelolaan satuan pendidikan.
Dalam keseluruhan peraturan
tersebut kepala sekolah/madrasah wajib menunjukkan kemampuan :
1.
Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
2.
Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/
madrasah secara optimal.
3.
Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar
yang efektif.
4.
Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi
pembelajaran peserta didik.
5.
Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara
optimal.
6.
Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, penempatan
dan pengembangan kapasitas peserta didik.
7.
Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah
dan tujuan pendidikan nasional.
8.
Mengelola sumber daya sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang
efektif, efisien dan akuntabel.
9.
Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan
manajemen sekolah/madrasah.
10.
Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme
guru.
11.
Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan
teknik supervisi yang tepat.
12.
Menindaklanjuti hasil evaluasi program dalam rangka peningkatan pemenuhan standar
Sebagaimana diketahui tugas
kepala sekolah antara lain meliputi: (1) usaha pengembangan sekolah/madrasah yang
dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah; (2) peningkatan kualitas sekolah/madrasah
berdasarkan delapan standar nasional pendidikan (SNP) selama di bawah kepemimpinan
yang bersangkutan; (3) usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala
sekolah/madrasah.
Instrumen
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2022-2023 tentunya
mengacu pada Permendikbud tentang standar kepala sekolah menjelaskan lima
dimensi kompetensi kepala sekolah yaitu kepribadian, manajerial, kewirausahaan,
supervisi, dan sosial. Dengan demikian lingkup isntrumen penilaian kinerja
kepala sekolah/madrasah mencakup isntrumen penialian kepribadian dan sosial, isntrumen
penialian kepemimpinan pembelajaran, isntrumen penialian pengembangan
sekolah/madrasah, manajemen sumber daya, kewirausahaan, dan isntrumen penialian
supervisi pembelajaran
Penilaian kinerja dilakukan
untuk memperoleh data dan informasi tertentu yang dibutuhkan sebagai bahan
pertimbangan tindak lanjut yang akan digunakan oleh pihak-pihak terkait.
Pemanfaatan penilaian kinerja ini antara lain sebagai berikut: 1) Kepala
sekolah/madrasah dapat mengetahui nilai kinerjanya selama melaksanakan tugas
sebagai kepala sekolah/madrasah dan menjadikan acuan untuk meningkatkan
keprofesiannya secara mandiri maupun melalui sistem pembinaan; 2) Kepala
sekolah/madrasah dapat menggunakan hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan
menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; 3) Dinas Pendidikan provinsi
atau kabupaten/kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala
sekolah/madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan
peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala sekolah/madrasah di
wilayahnya; 4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperoleh data dan pemetaan
mutu kinerja kepala sekolah secara nasional.
Pelaksanaan penilaian kepala
sekolah/madrasah merupakan tanggung jawab kepala dinas pendidikan serta
merupakan salah satu tupoksi pengawas sekolah. Pelaksanaan penilaian kinerja
tahunan dilakukan oleh pengawas sekolah/madrasah dengan menggunakan pedoman dan
instrumen penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah yang berlaku secara
nasional. Pelaksanaan penilaian empat tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung
dengan menunjuk tim penilai kinerja kepala sekolah yang terdiri atas pengawas
sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah.
Pengawas sekolah mapun Tim
penilai kinerja kepala sekolah/madrasah memiliki persyaratan sebagai penilai
seperti di bawah ini: 1) Memahami pedoman penilaian dan terlatih melakukan
penilaian kinerja; 2) Memiliki keterampilan menggunakan instrumen untuk
menghimpun data secara objektif; 3) Memiliki kemampuan mengolah dan menafsirkan
data hasil penilaian serta menyusun rekomendasi dari hasil penilaian sebagai
input bagi pembuat kebijakan.
Hasil penilaian kinerja
ditindaklanjuti oleh kepala dinas sebagai bahan pertimbangan penetapan angka
kredit, promosi, periodisasi jabatan, dan menjadi bahan dalam membuat rumusan
rekomendasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Saat ini terdapat cukup
banyak Instrumen Penilaian Kinerja
Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2022-2023, namun yang kami gunakan adalah Instrumen
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) yang sangat sederhana dan mudah digunakan.
Adapun contoh Aplikasi Instrumen Penilaian Kinerja Kepala
Sekolah (PKKS) Tahun 2022-2023 yang sangat sederhana dan mudah digunakan
dapat di download melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)
Tahun 2022-2023 (disini)
Link alternative download Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
(PKKS) Tahun 2022-2023 (disini)
Demikian infomasi tentang Aplikasi Instrumen PKKS (Penilaian Kinerja
Kepala Sekolah) Tahun 2022-2023. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih atas
kunjungan Anda.
No comments