APLIKASI PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH (PKKS) TAHUN 2022-2023

Aplikasi Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2022-2023


Aplikasi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2022-2023, Pengertian Penilaian Kinerja adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan pengambilan keputusan. Sehubungan dengan itu, setiap kegiatan penilaian berujung pada pengambilan keputusan. Penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah yang selanjutnya disebut penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang sesungguhnya kepala sekolah/madrasah kerjakan pada setiap indikator pemenuhan standar.

 

Efektivitasnya ditentukan dengan mengukur keberhasilan mencapai target pada tiap indikator dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam program. Dalam Peraturan Mendikbud tentang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dijelaskan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah merupakan penilaian tiap butir kegiatan tugas utama kepala sekolah dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatan.

 

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2022-2023 meliputi enam komponen penilaian, yaitu kepribadian dan sosial, kepemimpinan pembelajaran, pengembangan sekolah/madrasah, manajemen sumber daya, kewirausahaan, dan supervisi pembelajaran. Dalam Permendikbud tentangStandar Pengelolaan Pendidikan menjelaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikanmeliputi perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah/madrasah, dan Sistem Informasi Manajemen.

 

Sekolah/madrasah satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala sekolah yang mampu memimpin dengan indikator memiliki pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan standar pengelolaan satuan pendidikan.

 

Dalam keseluruhan peraturan tersebut kepala sekolah/madrasah wajib menunjukkan kemampuan :

1. Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.

2. Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.

3. Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.

4. Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.

5. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.

6. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.

7. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.

8. Mengelola sumber daya sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang efektif, efisien dan akuntabel.

9. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.

10. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

11. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.

12. Menindaklanjuti hasil evaluasi program dalam rangka peningkatan pemenuhan standar

 

Sebagaimana diketahui tugas kepala sekolah antara lain meliputi: (1) usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah; (2) peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan delapan standar nasional pendidikan (SNP) selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; (3) usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah.

 

Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2022-2023 tentunya mengacu pada Permendikbud tentang standar kepala sekolah menjelaskan lima dimensi kompetensi kepala sekolah yaitu kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Dengan demikian lingkup isntrumen penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah mencakup isntrumen penialian kepribadian dan sosial, isntrumen penialian kepemimpinan pembelajaran, isntrumen penialian pengembangan sekolah/madrasah, manajemen sumber daya, kewirausahaan, dan isntrumen penialian supervisi pembelajaran

 

Penilaian kinerja dilakukan untuk memperoleh data dan informasi tertentu yang dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan tindak lanjut yang akan digunakan oleh pihak-pihak terkait. Pemanfaatan penilaian kinerja ini antara lain sebagai berikut: 1) Kepala sekolah/madrasah dapat mengetahui nilai kinerjanya selama melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah/madrasah dan menjadikan acuan untuk meningkatkan keprofesiannya secara mandiri maupun melalui sistem pembinaan; 2) Kepala sekolah/madrasah dapat menggunakan hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; 3) Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala sekolah/madrasah di wilayahnya; 4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja kepala sekolah secara nasional.

 

Pelaksanaan penilaian kepala sekolah/madrasah merupakan tanggung jawab kepala dinas pendidikan serta merupakan salah satu tupoksi pengawas sekolah. Pelaksanaan penilaian kinerja tahunan dilakukan oleh pengawas sekolah/madrasah dengan menggunakan pedoman dan instrumen penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. Pelaksanaan penilaian empat tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan menunjuk tim penilai kinerja kepala sekolah yang terdiri atas pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah.

 

Pengawas sekolah mapun Tim penilai kinerja kepala sekolah/madrasah memiliki persyaratan sebagai penilai seperti di bawah ini: 1) Memahami pedoman penilaian dan terlatih melakukan penilaian kinerja; 2) Memiliki keterampilan menggunakan instrumen untuk menghimpun data secara objektif; 3) Memiliki kemampuan mengolah dan menafsirkan data hasil penilaian serta menyusun rekomendasi dari hasil penilaian sebagai input bagi pembuat kebijakan.

 

Hasil penilaian kinerja ditindaklanjuti oleh kepala dinas sebagai bahan pertimbangan penetapan angka kredit, promosi, periodisasi jabatan, dan menjadi bahan dalam membuat rumusan rekomendasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

 

Saat ini terdapat cukup banyak Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2022-2023, namun yang kami gunakan adalah Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) yang sangat sederhana dan mudah digunakan.

 

Adapun contoh Aplikasi Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2022-2023 yang sangat sederhana dan mudah digunakan dapat di download melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2022-2023 (disini)

 

Link alternative download Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2022-2023 (disini)

 

Demikian infomasi tentang Aplikasi Instrumen PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) Tahun 2022-2023. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih atas kunjungan Anda.




= Baca Juga =



2 comments:

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.