INGAT 14 - 18 DESEMBER 2022 JADWAL PENGUMUMAN DAN PEMILIHAN FORMASI UNTUK PELAMAR UMUM SELEKSI PPPK GURU

Tanggal  14 - 18 Desember 2022 Jadwal Pengumuman Dan Pemilihan Formasi Untuk Pelamar Umum Seleksi PPPK Guru


Berdasarkan rilis pada halaman resmi pppk kemendikbud atau melalui portal gurupppk.kemdikbud, tanggal 14 – 18 Desember 2022 merupakan Jadwal Pengumuman Dan Pemilihan Formasi Untuk Pelamar Umum Seleksi PPPK Guru Tahun 2022. Lalu Siapa yang dimaksud dengan pelamar umum? Pelamar umum adalah pelamar lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

 

Jadi Pelamar umum terdiri atas: 1) Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan 2) pelamar yang terdaftar di Dapodik.

 

Sebagaimana diketahui ada 4 kategori pelamar dalam seleksi rekrutmen guru ASN PPPK Kemdikbudristek tahun 2022. Kategori Pertama Pelamar Prioritas I, yakni peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut: 1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021; 2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021; 3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021; 4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.


Kategori Kedua Pelamar Prioritas II, yakni THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I. Kategori Ketiga Pelamar Prioritas III, yakni Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik. Kategori Keempat adalah Pelamar Umum, yakni 1) Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan 2) pelamar yang terdaftar di Dapodik.

 

Berdasarkan Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 pada Bab V tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum dinyatakan bahwa Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilaksanakaan sesuai dengan tahapan sebagai berikut.

1. Pelamar melaksanakan seleksi kompetensi di TUK yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

2. Peserta yang lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi kompetensi diurutkan melalui system berdasarkan nilai tertinggi untuk menentukan calon PPPK untuk JF Guru.

3. Pengumuman hasil seleksi kompetensi.

4. Masa sanggah seleksi kompetensi.

5. Penetapan dan pengumuman hasil seleksi kompetensi.

 

Metode Ujian Seleksi Seleksi calon PPPK untuk JF Guru pelamar umum tahun 2022 dilaksanakan dengan menggunakan CAT-UNBK. Adapun  Materi Seleksi kompetensi adalah sebagai berikut

a. Materi seleksi kompetensi

Materi seleksi kompetensi diujikan dalam bentuk tes objektif yang terdiri atas:

1) Kompetensi Teknis

Ujian seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

2) Kompetensi Manajerial

Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi.

3) Kompetensi Sosial Kultural

Ujian seleksi kompetensi social kultural untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.

b. Wawancara

Wawancara untuk mengukur integritas dan moralitas dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK.

c. Durasi Seleksi

Durasi adalah selama 170 menit dengan rincian sebagai berikut

1) Kompetensi Teknis (sesuai mata pelajaran) Jumlah soal 80-100 watu 120 menit

2) Kompetensi Manajerial jumlah soal 25 waktu 25 menit

3 Kompetensi Sosial Kultural Jumlah soal 20 waktu 15 menit

4) Wawancara (dijawab secara tertulis) jumlahpertanyaan 10 waktu 10 menit

 

Demikian informasi tentang Jadwal Pengumuman Dan Pemilihan Formasi Untuk Pelamar Umum Seleksi PPPK Guru yang akan dilaksanakan mulai tanggal 14 – 18 Desember 2022. Silahkan cek ya, mudah-mudahan terdapat formasi sesuai dengan latar belakang ijazah yang Anda miliki. Selamat mencoba semoga sukses.

 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.