RINCIAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS, GURU DAN DOSEN KEMENAG TAHUN 2022-2023

Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis, Guru dan Dosen Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2022=2023


Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis, Guru dan Dosen Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2022 yang sesungguhnya terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemenag (Kementerian Agama) Tahun Anggaran 2022.


Adapun Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis, Dosen dan Guru Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2022 terdapat pada lampiran Kepmenpan RB tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2022 yang dapat dilihat pada laman sscasn bkn pada menu info lowongan atau Simulasi Pemilihan Formasi (SPF) atau melalui https://data-sscasn.bkn.go.id/spf

 

Adapun Kuota Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis, Dosen dan Guru Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2022 terbanyak dialokasikan antara lain sebagai berikut

  1. Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat
  2. Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
  3. Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
  4. Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Sulawesi Selatan
  5. Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Aceh
  6. Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Utara
  7. Ahli Pertama - Penghulu Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
  8. Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Selatan
  9. Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Aceh
  10. Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Utara
  11. Ahli Pertama - Penyuluh Agama Kristen Kan Wil Kemenag Prov. Sumatera Utara
  12. Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
  13. Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Barat
  14. Ahli Pertama - Penghulu Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat
  15. Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
  16. Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Barat
  17. Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Riau
  18. Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Jambi
  19. Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Lampung
  20. Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Banten
  21. Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
  22. Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Barat
  23. Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Sulawesi Tenggara
  24. Ahli Pertama - Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
  25. Ahli Pertama - Penghulu Kanwil Kemenag Prov. Sulawesi Selatan
  26. Ahli Pertama - Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan Kanwil Kemenag Prov. Aceh
  27. Ahli Pertama - Penghulu Kanwil Kemenag Prov. Banten
  28. Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu
  29. Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Kalimantan Selatan
  30. Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Nusa Tenggara Timur
  31. Ahli Pertama - Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan Kanwil Kemenag Prov. Aceh
  32. Ahli Pertama - Penghulu Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Utara
  33. Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat
  34. Ahli Pertama - Penyuluh Agama Kristen Kanwil Kemenag Prov. Papua
  35. Ahli Pertama - Penyuluh Agama Kristen Kanwil Kemenag Prov. Papua Barat
  36. Ahli Pertama - Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat
  37. Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat
  38. Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Di Yogyakarta
  39. Ahli Pertama - Guru Matematika Kanwil Kemenag Prov. Aceh
  40. Ahli Pertama - Guru Fiqih Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
  41. Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Selatan
  42. Ahli Pertama - Penyuluh Agama Katolik Kanwil Kemenag Prov. Nusa Tenggara Timur
  43. Ahli Pertama - Guru Al-Quran Hadits Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
  44. Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat
  45. Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris Kanwil Kemenag Prov. Aceh
  46. Ahli Pertama - Penghulu Kanwil Kemenag Prov. Aceh
  47. Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat
  48. Ahli Pertama - Penghulu Kanwil Kemenag Prov. Aceh
  49. Ahli Pertama - Guru Bahasa Arab Kanwil Kemenag Prov. Aceh
  50. Ahli Pertama - Guru Bahasa Arab Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Barat
  51. Ahli Pertama - Guru Fiqih Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
  52. Ahli Pertama - Guru Bahasa Arab Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Barat
  53. Ahli Pertama - Penghulu Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
  54. Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
  55. Ahli Pertama - Penghulu Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
  56. Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
  57. Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Sulawesi Tengah
  58. Ahli Pertama - Penghulu Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Selatan
  59. Ahli Pertama - Guru Al-Quran Hadits Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
  60. Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan (14)
  61. Ahli Pertama - Guru Matematika Kanwil Kemenag Prov. Aceh
  62. Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Selatan
  63. Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Kalimantan Barat
  64. Ahli Pertama - Pranata Komputer Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
  65. Ahli Pertama - Guru Matematika Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Barat
  66. Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris Kanwil Kemenag Prov. Aceh
  67. Ahli Pertama - Pranata Komputer Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
  68. Ahli Pertama - Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
  69. Ahli Pertama - Guru Sejarah Kebudayaan Islam Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
  70. Ahli Pertama - Guru Matematika Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Barat
  71. Ahli Pertama - Guru Bahasa Arab Kanwil Kemenag Prov. Aceh
  72. Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
  73. Ahli Pertama - Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Barat
  74. Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Barat
  75. Ahli Pertama - Analis Kebijakan Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
  76. Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat
  77. Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Nusa Tenggara Barat
  78. Ahli Pertama - Guru Sejarah Kebudayaan Islam Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
  79. Ahli Pertama - Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Utara
  80. Ahli Pertama - Guru Matematika Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat
  81. Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia Kanwil Kemenag Prov. Aceh
  82. Ahli Pertama - Guru Akidah Akhlaq Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
  83. Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat
  84. Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Maluku Utara
  85. Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Maluku Utara
  86. Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
  87. Ahli Pertama - Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Utara
  88. Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
  89. Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
  90. Ahli Pertama - Penghulu Kanwil Kemenag Prov. Riau
  91. Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Kalimantan Selatan
  92. Ahli Pertama - Guru Matematika Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
  93. Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
  94. Ahli Pertama - Pengembang Teknologi Pembelajaran Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Barat
  95. Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
  96. Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Kalimantan Tengah
  97. Ahli Pertama - Pranata Komputer Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat
  98. Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia Kanwil Kemenag Prov. Aceh
  99. Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris Kanwil Kemenag Prov. Kalimantan Selatan
  100. Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling Kanwil Kemenag Prov. Aceh
  101. Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Kalimantan Selatan
  102. Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris Kanwil Kemenag Prov. Kalimantan Selatan
  103. Ahli Pertama - Guru Bahasa Arab Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
  104. Ahli Pertama - Arsiparis Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
  105. Ahli Pertama - Guru Bahasa Jawa Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
  106. Ahli Pertama - Arsiparis Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
  107. Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Gorontalo
  108. Ahli Pertama - Guru Bahasa Jawa Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
  109. Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Dki Jakarta
  110. Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Kalimantan Barat
  111. Ahli Pertama - Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan Kanwil Kemenag Prov. Sulawesi Selatan
  112. Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Jambi
  113. Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat
  114. Ahli Pertama - Pranata Komputer Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Utara
  115. Ahli Pertama - Guru Bahasa Arab Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat
  116. Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Kalimantan Barat
  117. Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu
  118. Ahli Pertama - Guru Ipa Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
  119. Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia Kanwil Kemenag Prov. Kalimantan Selatan


Untuk rincian lengkap silahkan lihat pada dokumen Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis, Dosen dan Guru Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2022 pdf yang terdapat pada akhir tulisan ini.

 

Sahabat ainamulyana.com, sebagaimana diketahui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan agama. Kementerian Agama dipimpin oleh seorang Menteri Agama (Menag) yang sejak tanggal 23 Desember 2020 dijabat oleh Yaqut Cholil Qoumas.

 

Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi: 1) perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan; 2) pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama; 3) pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama; 4) pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah; 5) pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan 6) pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

 

Adapun Visi Kementerian Agama (Kemenag) adalah “Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”. Sedangkan misinya adalah sebagai berikut. 1) meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama; 2) memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama; 3) meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata; 4) meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu; 5) meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan; dan 6) memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

 

Apa saja Ketentuan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis ? Secara umum Ketentuan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis adalah sebagai berikut: 1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK Tenaga Teknis pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; 3) Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Lebih jelasnya dapat dibaca pada pengumuman resmi diinstansi yang bersangkutan

 

Berdasarkan Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat.

 

Bagaimana ketentuan seleksi dan kelulusan Seleksi ASN PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 ? Menurut Keputusan Menpan RB Nomor 971 Tahun 2022, ketentuan ini Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 meliputi: a) Seleksi Kompetensi Teknis; b) Seleksi Kompetensi Manajerial; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan d) Wawancara.

 

Adapun Materi Seleksi Kompetensi meliputi: a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; dan b) materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: integritas; kerjasama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan; c) materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai¬nilai, moral, emosi dan prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap perbedaan budaya; kemampuan berhubungan sosial; kepekaan terhadap konflik; dan empati; d) Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.

 

Ditegaskan bahwa nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2022 terdiri dari a) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis; b) Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) Nilai Ambang Batas Wawancara.

 

Dijelaskan pula bahwa Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit. Namun durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra. Sedangkan Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian: a) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal; b) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan d) Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

 

Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi adalah sebagai berikut: a) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empa.t), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol). Adapun Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi adalah 690 (enam ratus sembilan puluh), dengan rincian: a) 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis; b) 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) 40 (empat puluh) untuk Wawancara.

 

Adapun yang dimaksud Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Ketentuan Nilai Ambang Batas: a) nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022; b) 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.

 

Berikut Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis, Guru dan Dosen Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2022-2023 yang terdapat pada laman sscasn bkn.

 



Link download Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis, Guru dan Dosen Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2022-2023.

 

Demikian informasi tetang Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis, Guru dan Dosen Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2022-2023. Semoga ada manfaatnya. (disclaimer: informasi resmi hanya ada pada laman instansi yang bersangkutan atau pada laman sscasn.bkn.go.id)



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.