RINCIAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS, GURU DAN DOSEN KEMENAG TAHUN 2022-2023
Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis, Guru dan Dosen Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2022 yang sesungguhnya terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemenag (Kementerian Agama) Tahun Anggaran 2022.
Adapun Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis, Dosen dan Guru Kemenag
(Kementerian Agama) Tahun 2022 terdapat pada lampiran Kepmenpan RB tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2022 yang dapat dilihat
pada laman sscasn bkn pada menu info lowongan atau Simulasi Pemilihan Formasi
(SPF) atau melalui https://data-sscasn.bkn.go.id/spf
Adapun Kuota Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis, Dosen dan Guru Kemenag
(Kementerian Agama) Tahun 2022 terbanyak dialokasikan antara lain sebagai
berikut
- Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat
- Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
- Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
- Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Sulawesi Selatan
- Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Aceh
- Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Utara
- Ahli Pertama - Penghulu Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
- Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Selatan
- Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Aceh
- Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Utara
- Ahli Pertama - Penyuluh Agama Kristen Kan Wil Kemenag Prov. Sumatera Utara
- Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
- Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Barat
- Ahli Pertama - Penghulu Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat
- Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
- Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Barat
- Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Riau
- Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Jambi
- Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Lampung
- Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Banten
- Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
- Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Barat
- Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Sulawesi Tenggara
- Ahli Pertama - Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
- Ahli Pertama - Penghulu Kanwil Kemenag Prov. Sulawesi Selatan
- Ahli Pertama - Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan Kanwil Kemenag Prov. Aceh
- Ahli Pertama - Penghulu Kanwil Kemenag Prov. Banten
- Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu
- Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Kalimantan Selatan
- Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Nusa Tenggara Timur
- Ahli Pertama - Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan Kanwil Kemenag Prov. Aceh
- Ahli Pertama - Penghulu Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Utara
- Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat
- Ahli Pertama - Penyuluh Agama Kristen Kanwil Kemenag Prov. Papua
- Ahli Pertama - Penyuluh Agama Kristen Kanwil Kemenag Prov. Papua Barat
- Ahli Pertama - Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat
- Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat
- Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Di Yogyakarta
- Ahli Pertama - Guru Matematika Kanwil Kemenag Prov. Aceh
- Ahli Pertama - Guru Fiqih Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
- Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Selatan
- Ahli Pertama - Penyuluh Agama Katolik Kanwil Kemenag Prov. Nusa Tenggara Timur
- Ahli Pertama - Guru Al-Quran Hadits Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
- Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris Kanwil Kemenag Prov. Aceh
- Ahli Pertama - Penghulu Kanwil Kemenag Prov. Aceh
- Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat
- Ahli Pertama - Penghulu Kanwil Kemenag Prov. Aceh
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Arab Kanwil Kemenag Prov. Aceh
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Arab Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Barat
- Ahli Pertama - Guru Fiqih Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Arab Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Barat
- Ahli Pertama - Penghulu Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
- Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
- Ahli Pertama - Penghulu Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
- Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
- Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Sulawesi Tengah
- Ahli Pertama - Penghulu Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Selatan
- Ahli Pertama - Guru Al-Quran Hadits Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
- Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan (14)
- Ahli Pertama - Guru Matematika Kanwil Kemenag Prov. Aceh
- Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Selatan
- Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Kalimantan Barat
- Ahli Pertama - Pranata Komputer Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
- Ahli Pertama - Guru Matematika Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Barat
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris Kanwil Kemenag Prov. Aceh
- Ahli Pertama - Pranata Komputer Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
- Ahli Pertama - Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
- Ahli Pertama - Guru Sejarah Kebudayaan Islam Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
- Ahli Pertama - Guru Matematika Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Barat
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Arab Kanwil Kemenag Prov. Aceh
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
- Ahli Pertama - Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Barat
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Barat
- Ahli Pertama - Analis Kebijakan Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat
- Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Nusa Tenggara Barat
- Ahli Pertama - Guru Sejarah Kebudayaan Islam Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
- Ahli Pertama - Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Utara
- Ahli Pertama - Guru Matematika Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia Kanwil Kemenag Prov. Aceh
- Ahli Pertama - Guru Akidah Akhlaq Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat
- Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Maluku Utara
- Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Maluku Utara
- Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
- Ahli Pertama - Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Utara
- Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
- Ahli Pertama - Penghulu Kanwil Kemenag Prov. Riau
- Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Kalimantan Selatan
- Ahli Pertama - Guru Matematika Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
- Ahli Pertama - Pengembang Teknologi Pembelajaran Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Barat
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
- Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Kalimantan Tengah
- Ahli Pertama - Pranata Komputer Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia Kanwil Kemenag Prov. Aceh
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris Kanwil Kemenag Prov. Kalimantan Selatan
- Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling Kanwil Kemenag Prov. Aceh
- Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Kalimantan Selatan
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris Kanwil Kemenag Prov. Kalimantan Selatan
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Arab Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
- Ahli Pertama - Arsiparis Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Jawa Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
- Ahli Pertama - Arsiparis Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
- Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Gorontalo
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Jawa Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
- Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Dki Jakarta
- Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Kalimantan Barat
- Ahli Pertama - Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan Kanwil Kemenag Prov. Sulawesi Selatan
- Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Jambi
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat
- Ahli Pertama - Pranata Komputer Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Utara
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Arab Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat
- Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Kalimantan Barat
- Ahli Pertama - Guru Kelas Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu
- Ahli Pertama - Guru Ipa Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia Kanwil Kemenag Prov. Kalimantan Selatan
Untuk rincian lengkap
silahkan lihat pada dokumen Rincian
Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis, Dosen dan Guru Kemenag (Kementerian Agama) Tahun
2022 pdf yang terdapat pada akhir tulisan ini.
Sahabat ainamulyana.com, sebagaimana
diketahui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) adalah kementerian
dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan agama. Kementerian Agama
dipimpin oleh seorang Menteri Agama (Menag) yang sejak tanggal 23 Desember 2020
dijabat oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Kementerian Agama mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam pemerintahan untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam
melaksanakan tugas, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi: 1) perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan; 2) pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama; 3) pengawasan
atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama; 4) pelaksanaan
bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di
daerah; 5) pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan 6) pelaksanaan
kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Adapun Visi Kementerian
Agama (Kemenag) adalah “Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam
membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan
Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong
royong”. Sedangkan misinya adalah sebagai berikut. 1) meningkatkan kualitas
kesalehan umat beragama; 2) memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat
beragama; 3) meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata; 4) meningkatkan
layanan pendidikan yang merata dan bermutu; 5) meningkatkan produktivitas dan
daya saing pendidikan; dan 6) memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik
(Good Governance).
Apa saja Ketentuan Pendaftaran
PPPK Tenaga Teknis ? Secara umum Ketentuan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis adalah
sebagai berikut: 1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57
(lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK Tenaga Teknis pada 1
(satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; 3) Dalam hal pelamar diketahui melamar
lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2
(dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau
dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Lebih
jelasnya dapat dibaca pada pengumuman resmi diinstansi yang bersangkutan
Berdasarkan Keputusan Menpan
RB atau Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022, setiap
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis,
kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan
jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan
masyarakat.
Bagaimana ketentuan seleksi
dan kelulusan Seleksi ASN PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 ? Menurut Keputusan
Menpan RB Nomor 971 Tahun 2022, ketentuan ini Seleksi Kompetensi Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 meliputi: a) Seleksi
Kompetensi Teknis; b) Seleksi Kompetensi Manajerial; c) Seleksi Kompetensi
Sosial Kultural; dan d) Wawancara.
Adapun Materi Seleksi
Kompetensi meliputi: a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai
penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati,
diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;
dan b) materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: integritas; kerjasama; komunikasi;
orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola
perubahan; dan pengambilan keputusan; c) materi Kompetensi Sosial Kultural
bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan
budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai¬nilai, moral, emosi dan
prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil
kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan
sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap perbedaan budaya; kemampuan
berhubungan sosial; kepekaan terhadap konflik; dan empati; d) Wawancara
bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.
Ditegaskan bahwa nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2022 terdiri
dari a) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis; b) Nilai Ambang Batas
Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) Nilai
Ambang Batas Wawancara.
Dijelaskan pula bahwa Seleksi
Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan dalam durasi
waktu 120 (seratus dua puluh) menit. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu
10 (sepuluh) menit. Namun durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi
sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik
netra. Sedangkan Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratus
empat puluh lima) soal, dengan rincian: a) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah
90 (sembilan puluh) butir soal; b) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25
(dua puluh lima) butir soal; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20
(dua puluh) butir soal; dan d) Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Pembobotan nilai untuk
materi soal Seleksi Kompetensi adalah sebagai berikut: a) untuk materi soal
Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau
tidak menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi
Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi
4 (empa.t), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi
Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan
nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk
materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai
paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol). Adapun Nilai
kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi adalah 690 (enam ratus
sembilan puluh), dengan rincian: a) 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi
Kompetensi Teknis; b) 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan
Sosial Kultural; dan c) 40 (empat puluh) untuk Wawancara.
Adapun yang dimaksud Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh
setiap peserta seleksi. Ketentuan Nilai Ambang Batas: a) nilai untuk Seleksi Kompetensi
Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan
Rb Nomor 971 Tahun 2022; b) 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi
Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.
Berikut Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis, Guru dan Dosen Kemenag
(Kementerian Agama) Tahun 2022-2023 yang terdapat pada laman sscasn bkn.
Link download Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis, Guru dan Dosen Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2022-2023.
Demikian informasi tetang Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis,
Guru dan Dosen Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2022-2023. Semoga ada manfaatnya.
(disclaimer: informasi resmi hanya ada
pada laman instansi yang bersangkutan atau pada laman sscasn.bkn.go.id)
No comments