INI NASKAH RUU PERUBAHAN UU ASN YANG MEMBUAT HONORER BERNAPAS LEGA
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui 41 revisi dan rancangan undang-undang (RUU) masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2023. Salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jika RUU Perubahan UU ASN disahkan maka peluang honorer untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes akan semakin terbuka.
Dalam Naskah RUU Perubahan UU ASN (yang dapat download pada akhir artikel
ini) dinyatakan bahwa: Di antara Pasal
131 dan 132 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 131A yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
131A
(1) Tenaga honorer,
pegawai tidak tetap,
pegawai tetap non-PNS,
dan tenaga kontrak yang
bekerja terus-menerus dan
diangkat berdasarkan surat keputusan
yang dikeluarkan sampai
dengan tanggal 15 Januari
2014, wajib diangkat
menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan
usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2) Pengangkatan
PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada seleksi
administrasi berupa verifikasi
dan validasi data
surat keputusan pengangkatan.
(3) Pengangkatan
PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dilakukan dengan
memprioritaskan mereka yang
memiliki masa kerja
paling lama dan bekerja pada
bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara
lain pada bidang
pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
(4) Pengangkatan
PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dilakukan dengan
mempertimbangkan masa kerja,
gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang
diperoleh sebelumnya.
(5) Tenaga
honorer, pegawai tidak
tetap, pegawai tetap
non-PNS, dan tenaga kontrak
diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
(6) Dalam
hal tenaga honorer,
pegawai tidak tetap,
pegawai tetap non-PNS, dan
tenaga kontrak, tidak
bersedia diangkat menjadi
PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus
membuat surat pernyataan
ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
Selanjutnya dinyatakan: Di antara Pasal 135 dan Pasal 136 disisipkan
1 (satu) pasal, yakni Pasal 135A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 135A
(1) Pengangkatan tenaga
honorer, pegawai tidak
tetap, pegawai tetap non-PNS, dan
tenaga kontrak menjadi
PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun
setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Pada
saat Undang-Undang ini
mulai berlaku, Pemerintah
tidak diperbolehkan
melakukan pengadaan tenaga
honorer, pegawai tidak tetap,
pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Selain kabar baik buat
honorer, dalam Naskah RUU Perubahan UU
ASN juga terdapat kabar baik terkait Bapak/Ibu yang sudah diangkat menjadi
PPPK terkait Jaminan Hari Tua. Hal tersebut dapat dibaca pada pasal yang
menyatakan: Di antara
Paragraf 9 dan
Paragraf 10 disisipkan
satu paragraf, yaitu Paragraf 9A, selanjutnya diantara
Pasal 105 dan Pasal 106 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 105A,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
105A
(1) PPPK
yang berhenti bekerja
berhak atas jaminan
hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang jaminan sosial.
(2) Jaminan
hari tua diberikan
sebagai perlindungan
kesinambungan penghasilan hari tua,
sebagai hak dan
sebagai penghargaan atas pengabdian.
(3) Jaminan
hari tua PPPK
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup jaminan
hari tua yang
diberikan dalam program
jaminan sosial nasional.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai
pengelolaan program jaminan
hari tua PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Menurut penjelasan dalam RUU atau Naskah Rancangan Perubahan UU ASN dinyatakan bahwa Sistem Kepegawaian
yang tepat untuk diberlakukan
pada instansi pemerintah adalah
sistem kepegawaian tunggal,
yaitu mereka yang melakukan
pekerjaan yang sifatnya
sama haruslah memiliki
status dan sistem kepegawaian
yang sama. Perbedaan
status dan sistem kepegawaian hanya
akan mengakibatkan kecemburuan
dan perbedaan perlakuan pada
para pegawai yang
sama-sama bekerja pada
instansi pemerintah. Perlu
dilakukan tindakan afirmatif
untuk melindungi hak mereka yang sudah bekerja pada instansi
pemerintah dalam hal ini tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap
non-PNS, dan tenaga kontrak, dengan
melakukan pengangkatan sebagai
PNS secara langsung. Pengangkatan PNS
ini dilakukan untuk
mereka yang telah
memperoleh SK sebagai tenaga
honorer, pegawai tidak
tetap, pegawai tetap
non-PNS, atau tenaga kontrak.
Pengangkatan PNS
secara langsung ini
dilakukan secara bertahap, namun harus sudah selesai
dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun
sejak diundangkannya UU tentang Perubahan UU ASN. Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan
kelengkapan administrasi, dengan memprioritaskan mereka
yang memiliki waktu
kerja paling lama
dan bekerja pada bidang
kesehatan, pendidikan, penelitian
dan pertanian dengan batasan usia
pensiun
Sebagaimana diketahui
terdapat 41 revisi dan rancangan undang-undang (RUU) masuk Prolegnas prioritas
2023, yakni:
1.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara.
3.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana.
4.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
5.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
6.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.
7.
Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam
Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru
dan Terbarukan)
8.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
9.
Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
10.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan.
11.
Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Omnibus Law) dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang
tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law).
12.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
13.
Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
14.
Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia.
15.
Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
16.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
17.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun
1997 tentang Statistik.
18.
Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga
2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional).
19.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
20.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
21.
Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian.
22.
Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
23.
Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
24.
Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
25.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh.
26.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
27.
Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
28.
Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.
29.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
30.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973
tentang Landas Kontinen Indonesia.
31.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
32.
Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.
33.
Rancangan Undang-Undang tentang Wabah.
34.
Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
35.
Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
36.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2016 tentang Paten.
37.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara
38.
Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
39.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2014 tentang Kelautan.
40.
Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
41.
Rancangan Undang-Undang DPD Usulan baru Prolegnas tentang Bahasa Daerah.
Bagi yang ingin membeca secara detail Naskah Rancangan Perubahan UU ASN atau RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Link download Rancangan Perubahan UU ASN (disini)
Demikian informasi tentang Naskah RUU Perubahan UU ASN atau RUU
Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Semoga
Rancangan Perubahan UU ASN segara ditetapkan menjadi Undang-undangan serta
kontennya sesuai dengan harapan. Terima kasih.
No comments