INI NASKAH RUU PERUBAHAN UU ASN YANG MEMBUAT HONORER BERNAPAS LEGA

Naskah RUU Perubahan UU ASN


Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui 41 revisi dan rancangan undang-undang (RUU) masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2023. Salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jika RUU Perubahan UU ASN disahkan maka peluang honorer untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes akan semakin terbuka.

 

Dalam Naskah RUU Perubahan UU ASN (yang dapat download pada akhir artikel ini) dinyatakan bahwa: Di antara Pasal 131 dan 132 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 131A yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 131A

(1)  Tenaga  honorer,  pegawai  tidak  tetap,  pegawai  tetap  non-PNS,  dan tenaga  kontrak  yang  bekerja  terus-menerus  dan  diangkat berdasarkan  surat  keputusan  yang  dikeluarkan  sampai  dengan tanggal  15  Januari  2014,  wajib  diangkat  menjadi  PNS  secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

(2)  Pengangkatan  PNS sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  didasarkan pada  seleksi  administrasi  berupa  verifikasi  dan  validasi  data  surat keputusan pengangkatan.

(3)  Pengangkatan  PNS  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan dengan  memprioritaskan  mereka  yang  memiliki  masa  kerja  paling lama  dan bekerja  pada  bidang  fungsional,  administratif,  pelayanan publik  antara  lain  pada  bidang  pendidikan,  kesehatan,  penelitian, dan pertanian.

(4)  Pengangkatan  PNS  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan dengan  mempertimbangkan  masa  kerja,  gaji,  ijazah  pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

(5)  Tenaga  honorer,  pegawai  tidak  tetap,  pegawai  tetap  non-PNS,  dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

(6)  Dalam  hal  tenaga  honorer,  pegawai  tidak  tetap,  pegawai  tetap  non-PNS,  dan  tenaga  kontrak,  tidak  bersedia  diangkat  menjadi  PNS sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  harus  membuat  surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

 

Selanjutnya dinyatakan: Di antara Pasal 135 dan Pasal 136 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 135A yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 135A

(1)  Pengangkatan  tenaga  honorer,  pegawai  tidak  tetap,  pegawai  tetap non-PNS,  dan  tenaga  kontrak  menjadi  PNS sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

(2)  Pada  saat  Undang-Undang  ini  mulai  berlaku,  Pemerintah  tidak diperbolehkan  melakukan  pengadaan  tenaga  honorer, pegawai  tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

 

Selain kabar baik buat honorer, dalam Naskah RUU Perubahan UU ASN juga terdapat kabar baik terkait Bapak/Ibu yang sudah diangkat menjadi PPPK terkait Jaminan Hari Tua. Hal tersebut dapat dibaca pada pasal yang menyatakan: Di  antara  Paragraf  9  dan  Paragraf  10  disisipkan  satu  paragraf,  yaitu Paragraf 9A, selanjutnya diantara Pasal  105 dan Pasal 106  disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 105A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 105A

(1)  PPPK  yang  berhenti  bekerja  berhak  atas  jaminan  hari  tua  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.

(2)  Jaminan  hari  tua  diberikan  sebagai  perlindungan kesinambungan penghasilan  hari  tua,  sebagai  hak  dan  sebagai  penghargaan  atas pengabdian. 

(3)  Jaminan  hari  tua  PPPK  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) mencakup  jaminan  hari  tua  yang  diberikan  dalam  program  jaminan sosial nasional. 

(4)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pengelolaan  program  jaminan  hari tua PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Menurut penjelasan dalam RUU atau Naskah Rancangan Perubahan UU ASN dinyatakan bahwa Sistem  Kepegawaian  yang tepat  untuk  diberlakukan  pada  instansi pemerintah  adalah  sistem  kepegawaian  tunggal,  yaitu  mereka  yang melakukan  pekerjaan  yang  sifatnya  sama  haruslah  memiliki  status  dan sistem  kepegawaian  yang  sama.  Perbedaan  status  dan  sistem kepegawaian  hanya  akan  mengakibatkan  kecemburuan  dan  perbedaan perlakuan  pada  para  pegawai  yang  sama-sama  bekerja  pada  instansi pemerintah. Perlu  dilakukan  tindakan  afirmatif  untuk  melindungi  hak mereka yang sudah bekerja pada instansi pemerintah dalam hal ini tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, dengan  melakukan  pengangkatan  sebagai  PNS  secara  langsung. Pengangkatan  PNS  ini  dilakukan  untuk  mereka  yang  telah  memperoleh SK  sebagai  tenaga  honorer,  pegawai  tidak  tetap,  pegawai  tetap  non-PNS, atau tenaga kontrak.

 

Pengangkatan  PNS  secara  langsung  ini  dilakukan  secara  bertahap, namun harus sudah selesai dilakukan  paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya UU tentang Perubahan UU ASN.  Pengangkatan tersebut dilakukan  berdasarkan  kelengkapan  administrasi,  dengan memprioritaskan  mereka  yang  memiliki  waktu  kerja  paling  lama  dan bekerja  pada  bidang  kesehatan,  pendidikan,  penelitian  dan  pertanian dengan batasan usia pensiun

 

Sebagaimana diketahui terdapat 41 revisi dan rancangan undang-undang (RUU) masuk Prolegnas prioritas 2023, yakni:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan)

8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

11. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law) dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law).

12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

13. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.

14. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia.

15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

17. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

18. Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional).

19. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

20. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

21. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian.

22. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.

23. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

24. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

25. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

26. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

27. Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

28. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.

29. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

30. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

31. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

32. Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.

33. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah.

34. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

35. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

36. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

37. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

38. Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik

39. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

40. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.

41. Rancangan Undang-Undang DPD Usulan baru Prolegnas tentang Bahasa Daerah.

 

Bagi yang ingin membeca secara detail Naskah Rancangan Perubahan UU ASN atau RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Link download Rancangan Perubahan UU ASN (disini)

 

Demikian informasi tentang Naskah RUU Perubahan UU ASN atau RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Semoga Rancangan Perubahan UU ASN segara ditetapkan menjadi Undang-undangan serta kontennya sesuai dengan harapan. Terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.