Juknis Penyusunan SKP dan Penilaian SKP Tahun 2022-2023 Aplikasi e-Kinerja BKN 2022. Badan Kepegawaian Negara telah merilis aplikasi E-Kinerja 2022. Aplikasi ini dapat digunakan oleh seluruh ASN yang sudah terdapat di MySPAK. Aplikasi ini dapat membantu pegawai dalam menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP), dan membantu atasan dalam menilai ketercapaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahan.
Adapun tujuan penerbitkan Juknis atau Buku Petunjuk e‑Kinerja tahun 2022
digunakan untuk memandu ASN dalam pelaporan, monitoring, dan penilaian kinerja
dalam periode tertentu menggunakan aplikasi e‑Kinerja. Diharapkan dengan buku ini dapat mempermudah
ASN dalam penggunaan aplikasi e‑Kinerja
tahun 2022.
Juknis
Penyusunan SKP dan Penilaian SKP Tahun 2022-2023 Aplikasi eKinerja 2022 adalah
sebagai berikut. I
1. Akses e‑Kinerja 2022
Anda dapat mengaksese‑Kinerja2022 di https://kinerja.bkn.go.id, kemudian login menggunakan
NIP dan Password MySAPK Anda. Jika Anda lupa terhadap password MySAPK, silahkan
gunakan fitur reset Password yang tersedia di aplikasi MySAPK BKN
(https://mysapk.bkn.go.id).
2. Cara membuat SKP
Setelah login Anda akan
masuk pada halaman Daftar SKP. Halaman ini menampilkan seluruh daftarSKP yang
telah Anda buat.
·
Menu SKP untuk menampilkan seluruh periode SKP
yang telah user buat, membuat SKP, Matriks Peran Hasil, SKP Bawahan dan
Penilaian
·
Menu Tim Kerja untuk menampilkan tim kerja
yang user masuk dalam tim kerja tersebut, juga dapat digunakan untuk membuat
tim kerja bagi atasan
·
Menu Monitoring Kurva untuk menampilkan kurva
penilaian untuk periode tertentu
·
MenuMonitoringPengisianuntukmenampilkandashboardpengisianSKPpadamasing‑masingunit pada instansi
·
Menu Manajemen Unor untuk mengatur posisi
Unor pada sebuah instansi
·
Menu Manajemen Pegawai untuk mengatur Unor
dan Jenis Jabatan pegawai
3. SKP Kuantitatif
Anda dapat membuat SKP
dengan klik tombolTambah SKPpada bagian kanan atas halaman Daftar SKP atau
halaman utama setelah Anda login. Langkah pertama yang harus dilakukan dalam
membuat SKP adalah mensetting Periode SKP.
Pilih tanggal Periode Awal,
Periode Akhir dan Pendekatan lalu klik tombolOK. Setelah Anda men‑setting periode SKP, Periode
SKP yang baru saja Anda buat akan muncul pada halaman Daftar SKP. Selanjutnya
klik tombol Detil SKP pada periode tersebut. Kemudian Anda akan masuk pada
halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Jika Pejabat penilai tidak sesuai klik
tombolMuat Ulanguntuk memperbaikinya.
Klik tombolTambah Rencana
Hasil Kerja (RHK)untuk menambah rencana hasil kerja. Kemudian pilih Klasiϐikasi
Rencana Hasil Kerja, Jenis Rencana Hasil Kerja utama atau tambahan, lalu isikan
Rencana Hasil Kerja dan Penugasan dari kemudian klik tombol OK. Anda dapat
mengubah Rencana Hasil kerja dengan klik tombol Edit, Anda juga dapat menghapus
Rencana Hasil kerja dengan klik tombolHapus. Selanjutnya klik tombol Tambah
Indikator untuk menambah indikator, target dan perspektif pada rencana hasil
kerja yang sebelumnya Anda buat.
Isikan Indikator, Target
yang harus dicapai dan pilih Perspektif. Kemudian klik OK. Anda dapat mengubah
maupun menghapus indikator yang telah anda buat dengan klikEditdanHapuspada kolom
indikator. Selanjutnya ulangi langkah Tambah Rencana Hasil Kerja beserta tambah
Indikatornya sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika Anda ingin membuat SKP dengan
Pendekatan Kualitatif maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah klik
tombolTambah SKP pada halaman Daftar SKP kemudian pilih tanggal PeriodeAwal,
tanggal Periode Akhir dan pilih Pendekatan Kualitatif.
4. SKP Kualitatif
Jika Anda ingin membuat SKP
dengan Pendekatan Kualitatif maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah
klik tombol Tambah SKP pada halaman Daftar SKP kemudian pilih tanggal PeriodeAwal,
tanggal Periode Akhir dan pilih Pendekatan Kualitatif.
Selanjutnya kliktombol Detil
SKP maka Anda akan masuk pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Kemudian klik
tombol Tambah Rencana HasilKerja (RHK). Pilih Klasiϐikasi Rencana Hasil Kerja,
Jenis Rencana Hasil Kerja, Isikan Rencana Hasil Kerja dan Penugasan dari, lalu
klikOK. Selanjutnya klik Tambah Indikator. Jika Indikator pada SKP Kuantitatif
membutuhkan Target dan Perspektif maka pada SKP kualitatif tidak membutuhkan
hal tersebut.
Setelah Anda mengisikan
Indikator selanjutnya klikOK. Ulangi langkah Tambah Rencana Hasil Kerja dan
Tambah Indikator sesuai dengan kebutuhan Anda.
Langkah pertama membuat SKP
sebagai pegawai adalah klik tombolTambah SKPpada halaman Daftar SKP kemudian
pilih tanggal Periode Awal, tanggal Periode Akhir dan pilih Pendekatan.
Selanjutnya klik tombolDetil SKPmaka Anda akan masuk pada halaman Sasaran
Kinerja Pegawai. Kemudian klik tombolTambah Rencana Hasil Kerja (RHK).
Pilih RHK yang dapat diintervensi,
kemudian pilih Jenis RHK selanjutnya isikan Rencana Hasil Kerja, lalu klik OK. Langkah
berikutnya klik tombol Tambah Indikator kemudian isikan indicatornya jika mensetting
SKP menggunakan Pendekatan Kualitatif maka Anda harus menuliskan Indikator,
Target, dan Perspektif, jika Anda mensetting SKP menggunakan Pendekatan
Kuantitatif maka Anda hanya mengisikan Indikator saja.
5. Cara Mengajukan SKP
Jika Anda telah selesai
membuat SKP, langkah selanjutnya adalah mengajukan SKP, yang pertama pastikan
Anda telah berada pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Selanjutnya klik tombol
Ajukan SKP kemudian akan muncul form konfirmasi, jika Anda yakin akan mengajukan
SKP tersebut maka klik OK, dan sebaliknya jika Anda belum yakin untuk mengajukan
SKP maka klik Close. SKP yang telah Anda
ajukan tidak bisa dilakukan perubahan sampai dengan SKP. Setelah Anda klik OK
maka Status Persetujuan yang tadinya draft akan berubah menjadi Persetujuan.
Selengkapnya silahkan baca Juknis Penyusunan SKP dan Penilaian SKP
Tahun 2022-2023 Aplikasi eKinerja 2022 dengan mendownload Buku Panduan Aplikasi eKinerja 2022.
LINK DOWNLOAD DISINI
NB. Untuk mencoba sebaik terlebiah dahulu Bapak/Ibu menggunakan laman https://kinerja-training.bkn.go.id/login
Demikian informasi tentang Juknis Penyusunan SKP dan Penilaian SKP
Tahun 2022-2023 Aplikasi eKinerja BKN 2022 (Buku Panduan Aplikasi eKinerja).
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments