Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjenpendis) Nomor 6691 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Bantuan Peningkatan Mutu RA Tahun Anggaran 2022. Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, Bantuan Peningkatan Mutu RA diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa. Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana Bantuan Peningkatan Mutu RA, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Peningkatan Mutu RA ini.
Diktum KESATU Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjenpendis) Nomor 6691 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan
Bantuan Peningkatan Mutu Ra Tahun Anggaran 2022 menyatakan Menetapkan
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Peningkatan Mutu RA Tahun Anggaran 2022
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjenpendis) Nomor 6691 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan
Bantuan Peningkatan Mutu Ra Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Petunjuk
Teknis sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU merupakan pedoman bagi Tim
Pengelola Bantuan Peningkatan Mutu RA penyaluran, pencairan, penggunaan, dan
pelaporan dana Bantuan Peningkatan Mutu RA 2022.
Bantuan Peningkatan Mutu RA
bertujuan untuk: 1) Membantu pertanggungjawaban
(akuntabilitas) Raudhatul Athfal kepada masyarakat; 2) membantu biaya
operasional pendidikan pada Raudhatul Athfal dalam rangka peningkatan mutu
pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi
tanggung jawab satuan pendidikan; 3) Mendukung biaya operasional pendidikan
pada Raudhatul Athfal dalam rangka peningkatan digitalisasi pembelaj aran.
Petunjuk Teknis Pengelolaan
Bantuan Peningkatan Mutu RA meliputi tata cara penyaluran, pencairan,
penggunaan, dan pelaporan Dana Bantuan Peningkatan Mutu RA tahun anggaran 2022.
Kriteria penerima dana
Bantuan Peningkatan Mutu RA: a) Dana
Bantuan Peningkatan Mutu RA diberikan kepada Raudhatul Athfal; b) Memiliki izin
operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau
ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi Raudhatul Athfal
yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang
diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh
Direktur Jenderal Pendidikan Islam; c) Yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal
tidak dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.
Satuan Biaya Dana Bantuan
Peningkatan Mutu RA diberikan kepada Raudhatul Athfal berdasarkan sisa anggaran
yang ada di masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Bantuan
Peningkatan Mutu RA sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)/Lembaga
dengan peruntukan:
a. Pembelian sarana/ media untuk mendukung
program digitalisasi Madrasah (misalnya: Laptop, printer, scanner, LCD
Proyektor.) pembelian sarana media tersebut di atas menggunakan akun 526122 (belanj
a peralatan dan mesin untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda dalam bentuk
uang);
b. Pelatihan peningkatan kualitas/kompetensi guru, tenaga
kependidikan, pembelian Alat Peraga Edukatif (APE) menggunakan akun 521219
(Belanja Barang Non Operasional Lainnya).
Dengan ketentuan: Bagi
Kanwil Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
dengan dana optimalisasi lebih besar sama dengan 1 miliar rupiah, bantuan
digunakan untuk 2 (dua) jenis kegiatan tersebut. Sedangkan bagi Kanwil Kementerian
Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dengan dana
optimalisasi kurang dari 1 miliar rupiah, hanya digunakan untuk point (a) di
atas.
Mekanisme Penetapan Alokasi
Dana dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
1. Direktorat KSKK Madrasah mengidentifikasikan
potensi lebih dana BOP RA sebagai bahan pengajuan revisi alokasi BOP Tahun
Anggaran 2022;
2. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan Juknis dan
disahkan oleh KPA;
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengidentifikasi penerima
bantuan dan menetapkan dalam bentuk Surat Keputusan; dan
4. Raudhatul Athfal mengajukan proposal pengajuan
Bantuan Peningkatan Mutu RA.
Mekanisme Penetapan Penerima
Bantuan adalah sebagai berikut.
1. Kanwil Kementerian Agama Provinsi/ Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/ Kota mensosialisasikan Juknis Bantuan Peningkatan
Mutu RA kepada seluruh RA di masing-masing wilayahnya;
2. Kanwil Kementerian Agama Provinsi/Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/ Kota melaksanakan proses seleksi calon penerima
bantuan peningkatan mutu RA berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan;
3. Kanwil Kementerian Agama Provinsi/Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/ Kota menetapkan daftar penerima Bantuan
Peningkatan Mutu RA melalui surat keputusan (SK) dengan menggunakan instrument
penilaian sebagaimana lampiran 1.
Mekanisme Penyaluran Dana
Bantuan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyaluran Dana Bantuan Peningkatan Mutu RA
dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.
b. Penyaluran Bantuan disalurkan secara non-tunai
kepada RA (Rekening RA) dengan tahapan sebagai berikut:
1) Kepala RA dan PPK menandatangani Perjanjian
Kerja Sama tentang Penggunaan Dana Bantuan;
2) Kepala RA menyampaikan persyaratan percairan
yang diminta;
3) Kepala RA menyampaikan laporan
pertanggungjawaban dana Bantuan maksimal 30 hari setelah dana bantuan masuk ke
rekening penerima.
Bagaimana Ketentuan Umum
Penggunaan Dana Bantuan Peningkatan Mutu RA? Berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjenpendis) Nomor 6691 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan
Bantuan Peningkatan Mutu RA Tahun Anggaran 2022, Penggunaan dana Bantuan
Peningkatan Mutu RA harus didasarkan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Ketentuan umum keseluruhan penggunaan dana
Bantuan Peningkatan Mutu RA mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2022
yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
2. Penggunaan dana Bantuan Peningkatan Mutu RA
didasarkan pada Petunjuk Teknis yang ditetapkan, khususnya untuk pembelian
barang untuk kelancaran operasional RA dan mendukung digitalisasi madrasah.
3. Prioritas Penggunaan Dana Bantuan Peningkatan
Mutu RA adalah untuk mempercepat pencapaian Standar Nasional Pendidikan. Bagi
RA yang telah menerima dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan dana
Bantuan Peningkatan Mutu RA untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana
Bantuan Peningkatan Mutu RA tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang
diperbolehkan, maka RA dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang
diterima oleh lembaganya.
Ruang Lingkup Komponen
Penggunaan Dana Bantuan Peningkatan Mutu RA meliputi dua komponen utama, yaitu:
a. Pembelian sarana/media untuk mendukung program
digitalisasi Madrasah (misalnya : Laptop, printer, scanner, LCD Proyektor.)
pembelian sarana media tersebut di atas menggunakan akun 526122 (belanja
peralatan dan mesin untuk diserahkan kepada masyarakat/ Pemda dalam bentuk
uang);
b. Pelatihan peningkatan kualitas/ kompetensi
guru, tenaga kependidikan, pembelian Alat Peraga Edukatif (APE) menggunakan
akun 521219 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya).
c. Kegiatan lain yang mendukung Pelaksanaan
Bantuan Peningkatan Mutu RA pada lingkup peruntukannya.
Dana Bantuan Peningkatan
Mutu RA dilarang untuk:
1. disimpan dengan maksud dibungakan;
2. disimpan dan/atau ditransfer dari dan ke
rekening pribadi (non resmi) yang digunakan untuk keperluan pribadi;
3. dipinjamkan kepada pihak lain;
4. membiayai kegiatan yang tidak diatur dalam
juknis;
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjenpendis)
Nomor 6691 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Bantuan Peningkatan Mutu RA Tahun Anggaran 2022 (link download disini)
Demikian informasi tentang Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjenpendis) Nomor 6691 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan
Bantuan Peningkatan Mutu RA Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya.