Persesjen Juknis Pelaksanaan PPG DALJAB Bagi Guru Penggerak
Persesjen Juknis Pelaksanaan PPG DALJAB Bagi Guru Penggerak |
Persesjen Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Bagi Guru Penggerak, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, perlu menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak.
Penyelenggaraan Program PPG Dalam Jabatan juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk Guru Dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar pendidikan guru.
Sejalan dengan pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan, Kemendikbudristek juga memiliki menyelenggarakan program yang bertujuan menyiapkan pemimpin pembelajaran dan agen transformasi ekosistem pendidikan yang disebut sebagai PGP. Guru yang lulus pada program ini akan memperoleh sertifikat Guru Penggerak dan diyakini memiliki kontribusi yang besar pada dunia pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan pada khususnya.
Ditegaskan dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak, bahwa pelibatan Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak dalam Program PPG Dalam Jabatan ini diharapkan menghasilkan Guru profesional yang memiliki kemampuan literasi teknologi informasi dan komunikasi (information and communication technology literacy), inovasi (innovation), serta keterampilan berbahasa (language skills) yang digunakan untuk mengelola pembelajaran berbasis masalah (Problem Based Learning) dan pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning). Dengan demikian lulusan Program PPG dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP akan memiliki karakter unggul, kompetitif, dan cinta tanah air. Selain itu, lulusan juga memiliki kemampuan era revolusi industri 4.0 yang mengutamakan berpikir kritis (critical thinking), pemecahan masalah (problem solving), komunikasi (communication), kolaborasi (collaboration), dan kreativitas (creativity). Pendidikan Profesi Guru yang dilaksanakan ini dinamakan Pendidikan Profesi Guru lulusan PGP.
Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Bagi Guru Dalam Jabatan (Daljab) Yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak ini disusun sebagai acuan bagi: a) Direktorat Jenderal; b) LPTK; c) Dinas Pendidikan; d) Mahasiswa; dan e) Instansi lain yang terkait dalam penyelenggaraan Program PPG Dalam Jabatan.
Program PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Ruang lingkup Persekjen – Persesjen Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program PPGDJ Yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak ini meliputi: a) pendahuluan; b) capaian pembelajaran; c) beban belajar; d) rekognisi pembelajaran lampau; e) pembelajaran; f) penilaian; g) pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan; h) pembiayaan; dan i) penutup.
Kurikulum PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP terdiri atas tiga mata kuliah, yaitu: 1) pendalaman materi (Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi-higher order thinking skills); 2) pengembangan perangkat pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif); dan 3) praktik pengalaman lapangan (Praktik Pembelajaran Inovatif).
Struktur kurikulum PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP memuat 3 (tiga) mata kuliah sebagaimana tersebut di atas dan beban belajar sebesar 36 (tiga puluh enam) SKS. Ketiga mata kuliah ini dilaksanakan dalam 9 (sembilan) langkah pembelajaran PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.
1. Pendalaman Materi (Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi-higher order thinking skills). Pembelajaran Mata Kuliah ini dilaksanakan dalam bentuk analisis permasalahan pembelajaran yang ditemui dalam konteks kelas dan/atau sekolah dalam upaya pemecahan permasalahan tersebut. Permasalahan dapat meliputi literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skills). Kegiatan pembelajaran mata kuliah ini terdiri atas tiga langkah: (1) identifikasi masalah, (2) eksplorasi penyebab masalah, dan (3) penentuan penyebab masalah. Aktivitas pembelajaran ini dilakukan secara daring dengan beban belajar 6 (enam) SKS.
2. Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif). Mata kuliah Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif) memiliki beban belajar 5 (lima) SKS. Kegiatan pembelajaran mata kuliah ini terdiri atas empat langkah: (1) eksplorasi alternatif solusi, (2) penentuan solusi, (3) pembuatan rencana aksi, dan (4) pembuatan rencana evaluasi.
3. Praktik Pengalaman Lapangan (Praktik Pembelajaran Inovatif). Mata kuliah PPL dilaksanakan dalam bentuk aktivitas praktik pembelajaran inovatif dengan beban belajar sebesar 7 (tujuh) SKS.
Kegiatan ini terdiri atas dua langkah: (1) pelaksanaan rencana aksi dan rencana evaluasi dan (2) refleksi komprehensif dan rencana tindak lanjut.
Dinyatakan dalam Persetjen – Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Bagi Guru Penggerak bahwa dalam PPG Khusus Guru Penggerak berlaku RPL. Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bertujuan untuk mendapatkan pengakuan Capaian Pembelajaran (CP) untuk melanjutkan pendidikan formal. Di samping itu, RPL juga bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja pada bidang yang sangat khusus atau langka dan dibutuhkan oleh negara seperti dosen, instruktur, guru, tenaga kesehatan dan profesi tertentu lainnya yang sangat spesifik.
Pengakuan CP untuk melanjutkan pendidikan formal merupakan pengakuan akumulasi CP yang salah satunya dapat diperoleh dari pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal. Masyarakat dapat menggunakan RPL untuk melanjutkan pendidikan formal guna mengajukan permohonan pengakuan kredit (sks) atas CP atau pengalaman kerja yang telah dimilikinya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sehingga yang bersangkutan tidak perlu mengambil semua sks.
Standar kompetensi lulusan program PPG Dalam Jabatan merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan program PPG yang memiliki kesetaraan dengan jenjang 7 (tujuh) kualifikasi pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Rumusan capaian pembelajaran lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat PGP mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang memuat perpaduan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Rumusan capaian pembelajaran lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat PGP dicapai melalui penyelenggaraan PPG dalam Jabatan dengan beban belajar sebanyak 36 (tiga puluh enam) sks. Pemenuhan beban belajar tersebut didapat melalui rekognisi pembelajaran lampau sebagai berikut: 1) capaian pembelajaran PGP yang dikonversi sebesar 18 (delapan belas) sks; dan 2) masa kerja guru yang dikonversi sebesar 18 (delapan belas) sks.
Adapun Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak ini tercantum dalam Lampiran Persesjen Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Selengkapnya silahkan download Persesjen Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Bagi Guru Penggerak. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Persetjen – Persesjen Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Bagi Guru Penggerak. Semoga ada manfaatnya.
No comments