PERSESJEN KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PPG DALJAB BAGI GURU PENGGERAK
Persesjen Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Bagi Guru Penggerak, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, perlu menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak.
Penyelenggaraan Program PPG Dalam
Jabatan juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan
mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
Program PPG Dalam Jabatan merupakan
program pendidikan yang diselenggarakan untuk Guru Dalam Jabatan yang memenuhi
persyaratan agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar
pendidikan guru.
Sejalan dengan pelaksanaan Program
PPG Dalam Jabatan, Kemendikbudristek juga memiliki menyelenggarakan program yang
bertujuan menyiapkan pemimpin pembelajaran dan agen transformasi ekosistem pendidikan
yang disebut sebagai PGP. Guru yang lulus pada program ini akan memperoleh sertifikat
Guru Penggerak dan diyakini memiliki kontribusi yang besar pada dunia pendidikan
dan peningkatan mutu pendidikan pada khususnya.
Ditegaskan dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun
2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Telah Memiliki
Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak, bahwa pelibatan Guru yang memiliki sertifikat
Guru Penggerak dalam Program PPG Dalam Jabatan ini diharapkan menghasilkan Guru
profesional yang memiliki kemampuan literasi teknologi informasi dan komunikasi
(information and communication technology literacy), inovasi (innovation),
serta keterampilan berbahasa (language skills) yang digunakan untuk mengelola pembelajaran
berbasis masalah (Problem Based Learning) dan pembelajaran berbasis proyek
(Project Based Learning). Dengan demikian lulusan Program PPG dalam Jabatan yang
telah memiliki sertifikat PGP akan memiliki karakter unggul, kompetitif, dan
cinta tanah air. Selain itu, lulusan juga memiliki kemampuan era revolusi industri
4.0 yang mengutamakan berpikir kritis (critical thinking), pemecahan masalah
(problem solving), komunikasi (communication), kolaborasi (collaboration), dan
kreativitas (creativity). Pendidikan Profesi Guru yang dilaksanakan ini dinamakan
Pendidikan Profesi Guru lulusan PGP.
Persesjen
Kemendikbud ristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Bagi Guru
Dalam Jabatan (Daljab) Yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak ini
disusun sebagai acuan bagi: a) Direktorat Jenderal; b) LPTK; c) Dinas
Pendidikan; d) Mahasiswa; dan e) Instansi lain yang terkait dalam
penyelenggaraan Program PPG Dalam Jabatan.
Program PPG Dalam Jabatan
bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak
bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan
kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Ruang lingkup Persekjen - Persesjen Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun
2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program PPGDJ Yang Telah
Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak ini meliputi: a) pendahuluan;
b) capaian pembelajaran; c) beban belajar; d) rekognisi pembelajaran lampau; e)
pembelajaran; f) penilaian; g) pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan; h)
pembiayaan; dan i) penutup.
Kurikulum PPG Dalam Jabatan bagi
Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP terdiri atas tiga mata
kuliah, yaitu: 1) pendalaman materi (Analisis materi pembelajaran berbasis
masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi-higher
order thinking skills); 2) pengembangan perangkat pembelajaran (Desain Pembelajaran
Inovatif); dan 3) praktik pengalaman lapangan (Praktik Pembelajaran Inovatif).
Struktur kurikulum PPG Dalam
Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP memuat 3
(tiga) mata kuliah sebagaimana tersebut di atas dan beban belajar sebesar 36
(tiga puluh enam) SKS. Ketiga mata kuliah ini dilaksanakan dalam 9 (sembilan) langkah
pembelajaran PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.
1.
Pendalaman Materi (Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi,
dan keterampilan berpikir tingkat tinggi-higher order thinking skills).
Pembelajaran Mata Kuliah ini dilaksanakan dalam bentuk analisis permasalahan pembelajaran
yang ditemui dalam konteks kelas dan/atau sekolah dalam upaya pemecahan permasalahan
tersebut. Permasalahan dapat meliputi literasi, numerasi, dan keterampilan
berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skills). Kegiatan pembelajaran
mata kuliah ini terdiri atas tiga langkah: (1) identifikasi masalah, (2) eksplorasi
penyebab masalah, dan (3) penentuan penyebab masalah. Aktivitas pembelajaran ini
dilakukan secara daring dengan beban belajar 6 (enam) SKS.
2.
Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif). Mata kuliah
Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif) memiliki
beban belajar 5 (lima) SKS. Kegiatan pembelajaran mata kuliah ini terdiri atas
empat langkah: (1) eksplorasi alternatif solusi, (2) penentuan solusi, (3) pembuatan
rencana aksi, dan (4) pembuatan rencana evaluasi.
3.
Praktik Pengalaman Lapangan (Praktik Pembelajaran Inovatif). Mata kuliah PPL dilaksanakan
dalam bentuk aktivitas praktik pembelajaran inovatif dengan beban belajar sebesar
7 (tujuh) SKS.
Kegiatan ini terdiri atas dua
langkah: (1) pelaksanaan rencana aksi dan rencana evaluasi dan (2) refleksi
komprehensif dan rencana tindak lanjut.
Dinyatakan dalam Persetjen -
Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 21
Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Bagi Guru Penggerak bahwa
dalam PPG Khusus Guru Penggerak berlaku RPL. Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
bertujuan untuk mendapatkan pengakuan Capaian Pembelajaran (CP) untuk
melanjutkan pendidikan formal. Di samping itu, RPL juga bertujuan untuk memberikan
kesempatan bagi masyarakat untuk masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan
dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pendidikan formal, nonformal, informal
atau pengalaman kerja pada bidang yang sangat khusus atau langka dan dibutuhkan
oleh negara seperti dosen, instruktur, guru, tenaga kesehatan dan profesi
tertentu lainnya yang sangat spesifik.
Pengakuan CP untuk melanjutkan
pendidikan formal merupakan pengakuan akumulasi CP yang salah satunya dapat diperoleh
dari pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal. Masyarakat
dapat menggunakan RPL untuk melanjutkan pendidikan formal guna mengajukan
permohonan pengakuan kredit (sks) atas CP atau pengalaman kerja yang telah
dimilikinya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sehingga
yang bersangkutan tidak perlu mengambil semua sks.
Standar kompetensi lulusan
program PPG Dalam Jabatan merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam
rumusan capaian pembelajaran lulusan program PPG yang memiliki kesetaraan
dengan jenjang 7 (tujuh) kualifikasi pada Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia.
Rumusan capaian pembelajaran
lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat PGP mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang memuat perpaduan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Rumusan capaian pembelajaran lulusan
PPG yang telah memiliki sertifikat PGP dicapai melalui penyelenggaraan PPG dalam
Jabatan dengan beban belajar sebanyak 36 (tiga puluh enam) sks. Pemenuhan beban
belajar tersebut didapat melalui rekognisi pembelajaran lampau sebagai berikut:
1) capaian pembelajaran PGP yang dikonversi sebesar 18 (delapan belas) sks; dan
2) masa kerja guru yang dikonversi sebesar 18 (delapan belas) sks.
Adapun Petunjuk Teknis (Juknis)
Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Bagi Guru Dalam Jabatan Yang
Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak ini tercantum dalam Lampiran
Persesjen Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris
Jenderal ini.
Selengkapnya silahkan
download Persesjen Kemendikbudristek Nomor
21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Bagi Guru Penggerak.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang
Persetjen - Persesjen Kemendikbudristek Nomor
21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Bagi Guru Penggerak
Semoga ada manfaatnya.
No comments