PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS KEMENSOS TAHUN 2022

Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Kemensos (Kementerian Sosial) Tahun 2022


Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2022 disampaikan melalui Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Nomor : 5111/1/KP.01.01/12/2022 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Jabatan Fungsional Teknis Di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2022

 

Isi Pengumuman Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Kementerian Sosial Tahun 2022, menyatakan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2022, maka Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ditugaskan di lingkungan Kantor Pusat dan Unit Pel aksana Teknis Kementerian Sosial RI yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia

 

Jumlah alokasi formasi PPPK Kementerian Sosial RI Tahun 2022 sebanyak 156 formasi. Rincian formasi, kualifikasi pendidikan, dan jumlah ke butuhuhan dapat dilihat pada lampiran I pengumuman ini. Adapun Unit Kerja Penempatan.

1. Sekretariat Jenderal

2. Inspektorat Jenderal

3. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial

4. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

5. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial

6. Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung

7. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial :

a. Sentra Terpadu : Bogor, Bekasi, Surakarta, Temanggung.

b. Sentra : Aceh Besar, Medan, Bengkulu, Jambi, Pekanbaru, Pale mbang, Jakarta, Bogor, Sukabumi, Bandung, Cimahi, Pati, Purwokerto, Magelang, Banjarbaru, Bali, Kupang, Mataram, Makassar, Gowa, Palu, Manado, Ternate, Kendari.

 

Persyaratan Pelamar Pada Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Kementerian Sosial Tahun 2022 adalah sebagai berikut.

A. Persyaratan Umum

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh tahun) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai da sar untuk pelamaran;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK);

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah. Persyaratan ini dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi nggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00) pada kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan di butuhkan dalam tugas/pekerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Keseha tan pada saat kelulusan.

b. Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Penitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada keme nterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dil amar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK);

8. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

10. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik telinganya atau pada anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

11. Bersedia mengabdi pada Kementerian Sosial dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) berlaku;

12. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet);

13. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama. Pengalaman kerja dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan/atau

b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/ yayasan.

14. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jaba tan yang dilamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang diberikan adalah benar bukan palsu; dan

15. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

 

B. Persyaratan Khusus

1. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan ser ta memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana disebutkan pada pengumuman ini.

b. Pada saat melamar di SSCASN BKN, menyatakan bahwa yang bersa ngkutan merupakan penyandang disabilitas; dan

2. Melampirkan Surat Keterangan dokter yang menerangkan jenis a tau tingkat disabilitasnya (yang dibuat sebagaimana contoh terlampir) dari Rumah Sakit Umum Pemerintah atau Puskesmas setempat dan Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas se suai jabatan yang akan dilamar dan mencantumkan link videonya pada aplikasi SSCASN (pelamar terlebih dahulu mengunggah file video pada Google Drive, Dropbox atau media penyimpanan daring lainnya).

3. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Teknis :

a. Wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dibid ang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

b. berikut daftar jabatan yang perlu melampirkan persyaratan wa jib tambahan dan/atau sertifikat sebagai tambahan nilai yang masih berlaku pada saat melamar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id:

 

Tata Cara Pendaftaran Dan Pelamaran pada Pengumuman Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Kementerian Sosial Tahun 2022 adalah sebagai berikut.

A. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;

B. Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

C. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online;

D. Pelamar membuat AKUN SSCASN 2022 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 20 Desember 2022 sampai dengan 03 Januari 2023 sesuai dengan ketentuan:

1. Buat akun SSCASN;

2. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat; dan

3. Lengkapi biodata dan unggah swafoto ukuran maks 200kb (file jpg/jpeg).

E. Pelamar mengisi biodata dan kolom lainnya secara cermat deng an membaca petunjuk yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus Seleksi Administrasi;  

F. Selanjutnya pelamar kembali login melalui laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, dengan:

1. Pilih jenis seleksi;

2. Pilih formasi;

3. Unggah dokumen;

4. Cek resume dan akhiri pendaftaran; dan

5. Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun.

G. Dokumen yang harus dikirimkan/diunggah:

1. Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Sosial di Jakarta diketik menggunakan Komputer, materai/e-materai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat lamaran sesuai dengan Lampiran II atau dapat diunduh pada laman https://kemensos.go.id/;

2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)/ Surat Keterangan Pe ngganti KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan Perekaman data kependudukan (e-KTP) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang masih berlaku;

3. Surat pernyataan 5 (lima) poin diketik menggunakan Komputer,  e-materai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat pernyataan sesuai dengan Lampiran III atau dapat diunduh pada laman https://kemensos.go.id/;

4. Surat pernyataan 14 (empat belas) poin diketik menggunakan Komputer, e-materai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat pernyataan sesuai dengan Lampiran IV atau dapat diunduh p ada laman https://kemensos.go.id/;

5. Scan ljazah sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratka n pada jabatan yang dilamar dan ditambah scan surat akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi saat kelulusan (jika keterangan terakreditasi belum tertera pada ijazah/transkrip nilai) dari cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi yang dikeluarkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab pada Pendidikan Tinggi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar;

6. Scan Transkrip Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00);

7. Pas foto (4 x 6) terbaru berlatar belakang merah;

8. Hasil scan Surat Keterangan Pengalaman Kerja (SK Penugasan serta rekomendasi pengalaman kerja dan berkinerja baik) dibidang yang relevan dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar, paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan pertama yang dikeluarkan oleh instansi/unit swasta/pemerintah dan ditandatangani oleh:

a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bag i pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;

b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

9. Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae dan Portofolio terkait dibidang yang relevan dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar dan wajib berisikan:

a. Informasi pribadi

b. Deskripsi diri

c. Riwayat pendidikan

d. Pengalaman kerja atau organisasi

e. Keterampilan (Skills)

f. Informasi tambahan (Sertifikasi/Penghargaan)

g. Pencapaian, projek, karya-karya beserta deskripsinya

h. Kontak informasi. Daftar Riwayat Hidup diunggah bersamaan dengan surat lamaran.

H. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk pdf sesuai dengan jenis formasi yang dilamar dengan ketentuan bahwa dokumen adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih), bukan fotokopian, sesuai persyara tan yang ditentukan, dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas.

I. Pelamar yang mengirimkan dokumen yang tidak lengkap dan/atau tidak sesuai persyaratan maka akan dinyatakan gugur.

J. Pada saat melakukan pendaftaran, pelamar dapat memilih lokas i Seleksi Kompetensi

 

Tahapan seleksi :

a. Seleksi Administrasi

1) Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran;

2) Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau laman https://kemensos.go.id/;

3) Pelamar yang lolos seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Peserta Ujian dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi;

4) Tata cara pencetakan Kartu Peserta Ujian akan disampaikan pada pengumuman hasil seleksi administrasi;

5) Bagi pelamar yang dinyatakan “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil seleksi administrasi dengan ketentuan lebih lanjut terkait sanggahan akan disampaikan pada pengumuman hasil seleksi administrasi.

 

b. Seleksi Kompetensi

Jenis Seleksi Kompetensi mengunakan Computer Assisted Test (CAT) terdiri dari ujian :

1) Kompetensi Teknis

2) Kompetensi Manajerial

3) Kompetensi Sosio-Kultural

4) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).  

 

c. Lokasi pelaksanaan Seleksi

a. Seleksi Kompetensi diselenggarakan di Kantor BKN Pusat Jakarta dengan waktu pelaksanaan akan diumumkan kemudian;

b. Peserta diwajibkan patuh pada tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi;

c. Peserta harus datang 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan ujian untuk dilakukan verifikasi kartu ujian dan tidak ada toleransi keterlambatan sesuai dengan jadwal sesi yang telah ditentukan;

d. Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti seleksi kompetensidengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditet apkan, maka dinyatakan gugur;

 

Sistem Kelulusan pada Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian Sosial Tahun 2022 adalah sebagai berikut

1. Kelulusan seleksi Administrasi mengunakan sistem gugur berda sarkan hasil mencocokkan (memverifikasi) kesesuaian antara dokumen yang diunggah/disampaikan oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan persyaratan pelamaran;

2. Bagi pelamar setelah dilakukan verifikasi sebagaimana diatas tidak sesuai dengan persyaratan maka pelamar tersebut tidak dapat diberikan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU)/dinyatakan gugur, sedangkan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan secara online melalui laman https://kemensos.go.id/; dan laman nasional https://sscasn.bkn.go.id, serta mendapatkan KTPU untuk dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;

3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi;

4. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mel akukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) secara daring melalui laman nasional https://sscasn.bkn.go.id menggunakan kertas HVS ukuran A4;

5. Penilaian dan penetapan kelulusan seleksi kompetensi berdasa rkan pada ketentuan penilaian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) N omor 969 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Dos en Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

6. Peserta yang lulus Seleksi Kompetensi akan diumumkan pada la man https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://kemensos.go.id/;




Link download Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Kemensos (Kementerian Sosial) Tahun 2022 (DISINI)


Demikian informasi tentang Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Kemensos (Kementerian Sosial) Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.