PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS KEMENTERIAN LHK (KLHK) TAHUN 2022
Pengumuman Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Kementerian LHK (KLHK) Tahun 2022 disampaikan melalui Pengumuman Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: PG.5/SETJEN/ROPEG/PEG.2/12/2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Teknis Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun Anggaran 2022.
Isi Pengumuman Pendaftaran dan Formasi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Kementerian LHK (KLHK) Tahun 2022 menyatakan bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 882 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka alokasi formasi sebanyak 1.987 (seribu sembilan ratus delapan tujuh) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di unit kerja lingkup KLHK seluruh Indonesia.
Ketentuan Pelamar dalam Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Kementerian
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Tahun 2022 adalah sebagai berikut
1.
Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dan
disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara
elektronik.
2.
Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan. 3. Dalam
hal pelamar sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) diketahui melamar:
a.
lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau
b.
menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan
gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Persyaratan Umum Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Kementerian
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Tahun 2022
Setiap warga negara Indonesia
mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK Teknis dengan memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1.
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh)
tahun pada saat melamar;
2.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta;
4.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
5.
Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat jasmani dan rohani wajib
dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
6.
Bebas dari narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya (surat
keterangan bebas narkoba/NAPZA wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan
lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
7.
Wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang
relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar;
8.
Pelamar tidak diperkenankan menggunakan meterai tempel bukan asli dan/ atau
bekas pada salah satu dokumen yang dipersyaratkan. Hal ini melanggar
Undang-Undang No 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
9.
Tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian
kerja paling singkat 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%. Apabila
tidak memenuhi syarat tersebut, maka dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dapat melamar kembali
sebagai ASN.
Persyaratan Khusus Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK)
Tahun 2022, adalah sebagai berikut
1.
Daftar program studi yang dibutuhkan dan dapat melamar pada formasi PPPK
sebagaimana tercantum pada Lampiran 2
2.
Persyaratan nilai :
a. Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan,
nilai rata-rata yang tercantum dalam daftar/transkrip nilai (bukan nilai Ujian Nasional)
minimal 7,00 (tujuh koma nol nol);
b. Lulusan DIII, Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima no) dari skala 4 (empat); dan
c. Lulusan S1, Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4 (empat).
d. Lulusan S2, Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4 (empat).
3.
Ketentuan mengenai pelamar penyandang disabilitas adalah sebagai berikut:
a. Memiliki ijazah dan
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. Pada saat melamar di SSCASN,
pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutang merupakan
penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:
• Surat keterangan dari dokter
rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya; dan
• Video singkat yang menunjukkan
kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang
akan dilamar.
c. Bagi jabatan Pengendali Ekosistem
Hutan, Polisi Kehutanan, Pengendali Dampak Lingkungan, Penyuluh Kehutanan, dan Surveyor
Pemetaan tidak dapat diisi oleh pelamar penyandang disabilitas dikarenakan
jabatan tersebut berisiko tinggi, membutuhkan stamina serta fisik yang sehat
dalam pelaksanaan tugas, dan kebanyakan wilayah kerjanya berada di sekitar
kawasan hutan.
d. Bagi jabatan Penyuluh Lingkungan
Hidup hanya tidak dapat diisi oleh penyandang disabilitas tuna rungu / wicara.
4.
Ketentuan jenis syarat wajib tambahan persyaratan lamaran / administrasi dan
sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi diperuntukan
khusus bagi jabatan sebagai berikut:
a.
Bagi jabatan Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Memiliki Sertifikat
Keahlian Pengadan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1 sebagai syarat wajib
tambahan.
b.
Bagi jabatan Ahli Pertama - Instruktur
1)
Memiliki Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Kompetensi sesuai bidang keahlian
(KKNI Level 1,2, dan 3) sebagai syarat wajib tambahan.
2)
Mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi apabila memiliki Serifikat Metodologi
Level 3 dengan bobot 20%.
c.
Bagi jabatan Ahli Pertama dan Terampil - Pustakawan - Mendapatkan tambahan nilai
seleksi kompetensi apabila memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Pustakawan masih
berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) Pustakawan
dengan bobot 15%.
d.
Bagi jabatan Ahli Pertama / Terampil / Pemula - Pengendali Ekosistem Hutan Diwajibkan
memiliki Sertifikat Bimbingan Teknis dan/atau Portofolio yang membuktikan pengalaman
kerja di bidang pengendalian ekosistem hutan terkait dengan kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian
ekosistem hutan.
e.
Bagi jabatan Ahli Pertama dan Terampil - Pengendali Dampak Lingkungan - Diwajibkan
memiliki Sertifikat Bimbingan Teknis dan/atau Portofolio yang membuktikan pengalaman
di bidang pengendalian dampak lingkungan terkait dengan kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian dampak
lingkungan dan/atau memiliki pengalaman bekerja di laboratorium lingkungan hidup
untuk pengambilan sampel dan pengujian parameter-parameter lingkungan hidup (khusus
penempatan di Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
f.
Bagi jabatan Ahli Pertama / Terampil / Pemula - Penyuluh Kehutanan - Diwajibkan
memiliki Sertifikat Bimbingan Teknis dan/atau Portofolio yang membuktikan pengalaman
di bidang penyuluhan kehutanan terkait dengan kegiatan perencanaan, pelaksanaan,
pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan kehutanan.
g.
Bagi jabatan Ahli Pertama - Penyuluh Lingkungan Hidup - Diwajibkan memiliki Sertifikat
Bimbingan Teknis dan/atau Portofolio yang membuktikan pengalaman kerja di bidang
penyuluh lingkungan hidup yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengembangan,
dan evaluasi terkait perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.
h.
Bagi jabatan Pemula - Polisi Kehutanan
1)
Memiliki tinggi badan minimal 165 cm (untuk laki-laki) dan 160 cm (untuk
perempuan) dengan Indeks Massa Tubuh (IMT) ideal;
2)
Tidak buta warna, tidak berkaca mata (minus/plus) dan tidak cacat badan yang dibuktikan
melalui surat keterangan dari dokter pemerintah atau swasta serta tidak pernah
mengalami patah tulang; dan
3)
Diwajibkan memiliki sertifikat Bimbingan Teknis dan/atau Portofolio yang membuktikan
pengalaman di bidang :
(1)
Perencanaan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan pengawasan hasil hutan;
(2)
Pelaksanaan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan pengawasan hasil hutan;
(3)
Pengembangan teknis pemantauan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan pengawasan
hasil hutan; dan/atau
(4)
Evaluasi pengamanan hutan, kawasan hutan, dan pengawasan hasil hutan.
Dalam
hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud di atas, diberikan nilai
kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
sebesar 100%.
Tata Cara Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Kementerian Lingkungan
Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Tahun 2022, adalah sebagai berikut.
1.
Pelamar wajib memiliki alamat e-mail dan nomer handphone yang aktif untuk
mengikuti proses pengadaan PPPK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tahun Anggaran 2022;
2.
Pendaftaran secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id dan
mengikuti tata cara pendaftaran (harap dibaca dengan cermat) di website
tersebut;
3.
Pada butir 2 (dua) agar diperhatikan dengan seksama bahwa pelamar hanya diperkenankan
memilih 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan yang sesuai dengan kualifikasi
yang dibutuhkan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
4.
Pelamar menggunggah dokumen asli dalam bentuk digital (hasil scan berwarna dan
wajib terbaca dengan jelas) melalui website https://sscasn.bkn.go.id pada saat
pendaftaran, meliputi :
a.
Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan
diketik (tidak ditulis tangan) dan ditandatangani e-meterai atau meterai Rp
10.000,- sebagaimana Lampiran 3;
b.
Surat pernyataan yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan
diketik (tidak ditulis tangan) dan ditandatangani e-meterai atau meterai Rp 10.000,-
sebagaimana Lampiran 4;
c.
Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan telah
melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil;
d.
Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah dengan
ketentuan tidak menggunakan kaos oblong;
e.
Scan Asli Ijazah (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku);
f.
Scan Asli Transkrip Nilai;
g.
Asli Surat Keterangan yang menyatakan bahwa memiliki pengalaman paling singkat 2
(dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dan/ atau rencana
penempatan yang akan dilamar, serta ditandatangi oleh:
1)
Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki
pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
2)
Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human
Resource Development) bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan
swasta / lembaga swadaya nonpemerintah / yayasan. Menggunakan format Surat
Keterangan sebagaimana Lampiran 5.
h.
Khusus pelamar lulusan luar negeri harus melampirkan dokumen bukti Penyetaraan Ijazah
Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi disertai
dengan konversi IPK ke dalam skala 4 (empat).
i.
Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib menyertakan:
1)
Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan
jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2)
Tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam
menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
5.
Sertifikat dan/ atau portofolio bagi jabatan yang memiliki syarat wajib
tambahan persyaratan lamaran / administrasi dan sertifikasi kompetensi sebagai
penambahan nilai seleksi kompetensi sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus
Jabatan Fungsional yang dilamar sebagaimana tercantum pada romawi IV angka 4
6.
Khusus pelamar pada formasi jabatan Polisi Kehutanan diwajibkan pula untuk
melampirkan:
1)
Surat Keterangan Dokter Pemerintah atau Swasta yang menyatakan tinggi badan, tidak
buta warna, tidak berkaca mata (minus/plus), dan tidak cacat badan.
2)
Surat pernyataan tidak pernah mengalami patah tulang yang ditandatangi oleh
pelamar di atas meterai Rp. 10.000,- sesuai dengan format pada Lampiran 6.
7.
Pelamar yang menyampaikan dokumen pendaftaran tidak memenuhi syarat akan
dinyatakan tidak lulus/gugur.
Pelaksanaan Seleksi dalam Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Kementerian
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Tahun 2022 adalah sebagai berikut.
1.
Seleksi PPPK Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran
2022 terdiri dari 2 (dua) tahap yang meliputi:
a.
Seleksi Administrasi; dan
b.
Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), terdiri
dari:
1)
Seleksi Kompetensi Teknis;
2)
Seleksi Kompetensi Manajerial;
3)
Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan
4)
Wawancara (Integritas dan Moralitas).
2.
Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi adalah 690 dengan
rincian sebagai berikut:
a.
450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis;
b.
200 (dua ratus) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kutural; dan
c.
40 (empat puluh) untuk wawancara.
3.
Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi jabatan fungsional teknis adalah
sebagai berikut:
a.
Nilai seleksi kompetensi teknis untuk masing-masing jabatan sesuai dengan yang
tercantum pada Lampiran Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 971 Tahun 2022;
b.
Nilai seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural 130 (seratus tiga
puluh); dan
c.
Nilai wawancara 24 (dua puluh empat).
4.
Lokasi pelaksanaan seleksi dapat dipilih oleh pelamar pada saat melakukan
pendaftaran online dan keputusan akhirnya ditetapkan oleh Panitia dan bersifat
mengikat. Lokasi pelaksanaan seleksi direncanakan akan dilaksanakan di 34 (tiga
puluh empat) provinsi di seluruh Indonesia.
5.
Seleksi administrasi dilakukan terhadap pelamar yang telah melakukan
pendaftaran secara online serta mengunggah dokumen pendaftaran dan memenuhi
seluruh persyaratan.
6.
Hasil seleksi administrasi dan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi akan diumumkan
lebih lanjut melalui website http://casn.menlhk.go.id dan
https://sscasn.bkn.go.id/
7.
Seleksi pada setiap tahap dilakukan dengan sistem gugur.
8.
Peserta yang tidak hadir dalam pelaksanaan seleksi kompetensi dinyatakan
gugur/mengundurkan diri.
Link download Pengumuman Pengadaan PPPK Teknis KLHK TA 2022
Link download Lampiran 1. Kebutuhan Formasi PPPK Teknis KLHK TA 2022
Link download Lampiran 2. Program Studi Yang Dibutuhkan Dan Dapat Melamar
Link download Lampiran 3. Surat Lamaran PPPK TEKNIS KLHK TA 2022
Link download Lampiran 4. Surat Pernyataan PPPK TEKNIS KLHK TA 2022
Link download Lampiran 5. Surat Keterangan Pengalaman Kerja Pelamar PPPK
TEKNIS KLHK TA 2022
Link download Lampiran 6. Surat Pernyataan Tidak Pernah Patah Tulang Pelamar
Jabatan Polisi Kehutanan
Demikian informasi tentang Pengumuman Pendaftaran dan Formasi
Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Kementerian LHK (KLHK) Tahun 2022. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments