Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Dan Dosen Kementerian Pariwisata Tahun 2022 disampaikan dalam pengumuman Panita Seleksi PPPK Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor: PEM/10/KP.04.00/2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2022
Isi Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Dan Dosen kemenparekraf
(Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata Dan Ekonomi
Kreatif) Tahun 2022 menyatakan bahwa sehubungan dengan pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami
sampaikan bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi ASN
yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Jumlah kebutuhan pegawai PPPK
Tenaga Teknis sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 883 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif dengan total 191 formasi. Adapun Lokasi kebutuhan sebagai unit
kerja penempatan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah sebagai berikut:
1. Sekretariat
Kementerian/Sekretariat Utama;
2. Deputi Bidang Kebijakan
Strategis;
3. Deputi Bidang Sumber Daya
dan Kelembagaan;
4. Deputi Bidang
Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur;
5. Deputi Bidang Industri
dan Investasi;
6. Deputi Bidang Pemasaran;
7. Deputi Bidang Produk
Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events);
8. Inspektorat Utama;
9. Politeknik Pariwisata NHI
Bandung;
10. Politeknik Pariwisata
Bali;
11. Politeknik Pariwisata
Medan;
12. Politeknik Pariwisata
Makassar;
13. Politeknik Pariwisata
Palembang;
14. Politeknik Pariwisata
Lombok;
Rincian dari 191 (seratus sembilan
puluh satu) kebutuhan jabatan PPPK tenaga teknis yang akan diisi melalui pengadaan
PPPK Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Tahun 2022 tercantum dalam lampiran III pengumuman ini.
Persyaratan Umum PPPK Tenaga Teknis Dan Dosen kemenparekraf (Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif) Tahun 2022, adalah sebagai berikut
1.
Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan
taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia
tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yaitu 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan,
khusus untuk usia Asisten Ahli Dosen adalah 64 tahun.
3.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta.
5.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis.
6.
Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih
berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8.
Memiliki pengalaman paling singkat (2) tahun di bidang kerja yang relevan dengan
jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani
oleh:
a.
Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman
bekerja pada instansi pemerintah; atau
b.
Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar
yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya non
pemerintah/yayasan.
9.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
10.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
b.
pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan
oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
12.
Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
13.
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya.
14.
Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan
lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau
adat.
15.
Untuk pelamar PPPK merupakan lulusan Sarjana (S-1) atau lulusan Diploma III
(D-III) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar.
Persyaratan Khusus PPPK Tenaga Teknis Dan Dosen kemenparekraf
(Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata Dan Ekonomi
Kreatif) Tahun 2022, adalah sebgai berikut
1.
Jabatan Ahli Pertama – Penerjemah, sebagai tambahan dari nilai 25% nilai tertinggi
kompetensi teknis diutamakan dapat melampirkan:
a.
Sertifikat profesi penerjemah dari Himpunan Penerjemah Indonesia atau Hasil uji
kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) 2 tahun terakhir dengan predikat Sanggat Unggul
atau Istimewa;
b.
Memiliki hasil tes TOEFL PBT/ITP 2 tahun terakhir dengan skor 570, hasil tes TOEFL
iBT 2 tahun terakhir dengan skor 88, atau hasil IELTS 2 tahun terakhir dengan
skor 6,5.
2.
Jabatan Asisten Ahli Dosen harus memiliki pengalaman mengajar pada bidang kerja
vokasi kepariwisataan minimal 2 (dua) tahun di perguruan tinggi.
3.
Jabatan Asisten Ahli Dosen Agama Hindu, Asisten Ahli Dosen Agama Islam, Asisten
Ahli Dosen Bahasa Inggris harus memiliki pengalaman mengajar pada bidang kerja yang
relevan minimal 2 (dua) tahun di perguruan tinggi.
4.
Jabatan Terampil – Pustakawan dan Jabatan Ahli Pertama – Pustakawan dapat melampirkan
sertifikat kompetensi kerja Perpustakaan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan sebagai tambahan nilai 15% dari nilai
tertinggi kompetensi teknis.
5.
Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus memiliki Sertifikat
Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/level-1.
6.
Jabatan Ahli Pertama – Instruktur harus memiliki Sertifikat keahlian dan Sertifikat
Kompetensi sesuai dengan bidang keahlian (KKNI Level 1,2 dan 3), dan dapat melampirkan
Sertifikat metodologi Level 3 (tambahan nilai 20% dari nilai tertinggi kompetensi
teknis)
Tata Cara Pendaftaran
Pelamar PPPK Tenaga Teknis Dan Dosen kemenparekraf
(Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata Dan Ekonomi
Kreatif) Tahun 2022, adalah sebagai berikut
1.
Pelamar mengunggah scan dokumen persyaratan melalui laman https://sscan.bkn.go.id
terdiri dari:
a.
Surat lamaran yang diketik menggunakan Komputer dan ditujukan kepada Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta,
bermaterai Rp. 10.000,- (Formulir Lamaran pada Lampiran I).
b.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
c.
Ijazah Asli;
d.
Transkip Nilai Ijazah Asli;
e.
Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal (bukan kaos/T-Shirt) dengan latar belakang
warna merah;
f.
Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang
kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, ditandatangani oleh
pejabat yang berwenang tercantum di Pengumuman pada huruf F butir 8.
g.
Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang diketik menggunakan komputer, bermaterai
Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta hitam
(Formulir Surat Pernyataan pada Lampiran II); dan
h.
Dokumen syarat khusus sesuai dengan jabatan yang dilamar; dan
2.
Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online
melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk kependudukan
(NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada
Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Dan Dosen kemenparekraf
(Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata Dan Ekonomi
Kreatif) Tahun 2022, adalah sebagai berikut
1.
Seleksi Administrasi
2.
Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi
ujian:
a.
Kompetensi Teknis
b.
Kompetensi Manajerial
c.
Kompetensi Sosial Kultural
d.
Wawancara (penilaian integritas dan moralitas)
Link download (DISINI)
Demikian informasi tentang Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi PPPK
Tenaga Teknis Dan Dosen kemenparekraf (Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi
Kreatif/ Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif) Tahun 2022. Semoga ada
manfaatnya.