PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS DAN DOSEN KEMENTERIAN PARIWISATA AHUN 2022

Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Dan Dosen Kementerian Pariwisata Tahun 2022


Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Dan Dosen Kementerian Pariwisata Tahun 2022 disampaikan dalam pengumuman Panita Seleksi PPPK Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor: PEM/10/KP.04.00/2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2022

 

Isi Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Dan Dosen kemenparekraf (Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif) Tahun 2022 menyatakan bahwa sehubungan dengan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi ASN yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

 

Jumlah kebutuhan pegawai PPPK Tenaga Teknis sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 883 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan total 191 formasi. Adapun Lokasi kebutuhan sebagai unit kerja penempatan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah sebagai berikut:

1. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama;

2. Deputi Bidang Kebijakan Strategis;

3. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan;

4. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur;

5. Deputi Bidang Industri dan Investasi;

6. Deputi Bidang Pemasaran;

7. Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events);

8. Inspektorat Utama;

9. Politeknik Pariwisata NHI Bandung;

10. Politeknik Pariwisata Bali;

11. Politeknik Pariwisata Medan;

12. Politeknik Pariwisata Makassar;

13. Politeknik Pariwisata Palembang;

14. Politeknik Pariwisata Lombok;

 

Rincian dari 191 (seratus sembilan puluh satu) kebutuhan jabatan PPPK tenaga teknis yang akan diisi melalui pengadaan PPPK Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2022 tercantum dalam lampiran III pengumuman ini.


Persyaratan Umum PPPK Tenaga Teknis Dan Dosen kemenparekraf (Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif) Tahun 2022, adalah sebagai berikut

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan, khusus untuk usia Asisten Ahli Dosen adalah 64 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Memiliki pengalaman paling singkat (2) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; atau

b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau

b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

12. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

13. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

14. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

15. Untuk pelamar PPPK merupakan lulusan Sarjana (S-1) atau lulusan Diploma III (D-III) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar.

 

Persyaratan Khusus PPPK Tenaga Teknis Dan Dosen kemenparekraf (Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif) Tahun 2022, adalah sebgai berikut

1. Jabatan Ahli Pertama – Penerjemah, sebagai tambahan dari nilai 25% nilai tertinggi kompetensi teknis diutamakan dapat melampirkan:

a. Sertifikat profesi penerjemah dari Himpunan Penerjemah Indonesia atau Hasil uji kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) 2 tahun terakhir dengan predikat Sanggat Unggul atau Istimewa;

b. Memiliki hasil tes TOEFL PBT/ITP 2 tahun terakhir dengan skor 570, hasil tes TOEFL iBT 2 tahun terakhir dengan skor 88, atau hasil IELTS 2 tahun terakhir dengan skor 6,5.

2. Jabatan Asisten Ahli Dosen harus memiliki pengalaman mengajar pada bidang kerja vokasi kepariwisataan minimal 2 (dua) tahun di perguruan tinggi.

3. Jabatan Asisten Ahli Dosen Agama Hindu, Asisten Ahli Dosen Agama Islam, Asisten Ahli Dosen Bahasa Inggris harus memiliki pengalaman mengajar pada bidang kerja yang relevan minimal 2 (dua) tahun di perguruan tinggi.

4. Jabatan Terampil – Pustakawan dan Jabatan Ahli Pertama – Pustakawan dapat melampirkan sertifikat kompetensi kerja Perpustakaan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan sebagai tambahan nilai 15% dari nilai tertinggi kompetensi teknis.

5. Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/level-1.

6. Jabatan Ahli Pertama – Instruktur harus memiliki Sertifikat keahlian dan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang keahlian (KKNI Level 1,2 dan 3), dan dapat melampirkan Sertifikat metodologi Level 3 (tambahan nilai 20% dari nilai tertinggi kompetensi teknis)

 

Tata Cara Pendaftaran Pelamar PPPK Tenaga Teknis Dan Dosen kemenparekraf (Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif) Tahun 2022, adalah sebagai berikut

 

1. Pelamar mengunggah scan dokumen persyaratan melalui laman https://sscan.bkn.go.id terdiri dari:

a. Surat lamaran yang diketik menggunakan Komputer dan ditujukan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta, bermaterai Rp. 10.000,- (Formulir Lamaran pada Lampiran I).

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

c. Ijazah Asli;

d. Transkip Nilai Ijazah Asli;

e. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal (bukan kaos/T-Shirt) dengan latar belakang warna merah;

f. Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang tercantum di Pengumuman pada huruf F butir 8.

g. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta hitam (Formulir Surat Pernyataan pada Lampiran II); dan

h. Dokumen syarat khusus sesuai dengan jabatan yang dilamar; dan

2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

 

Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Dan Dosen kemenparekraf (Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif) Tahun 2022, adalah sebagai berikut

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi ujian:

a. Kompetensi Teknis

b. Kompetensi Manajerial

c. Kompetensi Sosial Kultural

d. Wawancara (penilaian integritas dan moralitas)

 



Link download (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Dan Dosen kemenparekraf (Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif) Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.