PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS DAN DOSEN KEMENHUB TAHUN 2022

Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Dan Dosen Kemenhub Tahun 2022


Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Dan Dosen Kemenhub Tahun 2022 disampaikan dalam pengumuman Panita Seleksi PPPK Kemenhub Nomor PG 36 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Di Lingkungan Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2022

 

Isi Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Dan Dosen Kemenhub (Kementerian Perhubungan) Tahun 2022 menyatakan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 501 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022, maka Kementerian Perhubungan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional.

 

Persyaratan Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Teknis Dan Dosen Kemenhub Tahun 2022, adalah sebagai berikut.

1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan tact kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau Iebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

f.  memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

g sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

h. Tidak memiliki ketergantungan/tidak mengkonsumsi/tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif Iainnya atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi dan diserahkan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK);

i.  Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

 

2. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada Pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:

1)  Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2)  Tautan/ link Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

3. Pelamar merupakan lulusan:

a. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III) dan Diploma Dua (D-I1), memiliki ljazah dan Transkrip Nilai yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);

 b.         Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri untuk jenjang Pendidikan Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III) dan Diploma Dua (D-II) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);

c. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri, memiliki ijazah dan daftar nilai yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, dengan nilai minimal pada ljazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B;

d. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang sudah terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan, dengan nilai minimal pada ljazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B.

4.  Nilai yang dimaksud pada angka 3 butir c dan d merupakan nilai rata-rata yang tercantum pada lembar ljazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan bukan Nilai Ujian Nasional (NUN)/ Nilai Ebtanas Murni (NEM)/ Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/ Sertifikat Hasil Ujian Nasional.

5.  Bagi Pelamar yang melamar pada formasi Jabatan Fungsional seperti dibawah ini berlaku ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi dan jika tidak memenuhi ketentuan tersebut maka akan dinyatakan gugur, antara lain:

a. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Pemula - Penguji Kendaraan Bermotor diwajibkan melampirkan Sertifikat Otomotif yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau Lembaga Sertifikasi yang terdaftar pada BNSP (dikecualikan untuk lulusan pendidikan SMK Otomotif atau SMK Mesin);

b. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Pemula - Pengawas Keselamatan Pelayaran, diwajibkan memiliki Sertifikat Basic Safety Training yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang program diklatnya telah memperoleh pengesahan (approval) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;

 

c. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Pengawas Keselamatan Pelayaran, diwajibkan memiliki salah satu Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, antara lain Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I (ANT I) / Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II (ANT II) / Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III (ANT III), Sertifikat Ahli Teknika Tingkat I (ATT I), Sertifikat Ahli Teknika Tingkat II (ATT II) / Sertifikat Ahli Teknika Tingkat III (ATT III);

d. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Pengawas Keselamatan Pelayaran, diwajibkan memiliki salah satu Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, antara lain Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I (ANT I) / Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II (ANT II) / Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III (ANT III), Sertifikat Ahli Teknika Tingkat I (ATT I), Sertifikat Ahli Teknika Tingkat II (ATT II) / Sertifikat Ahli Teknika Tingkat III (ATT III);

e. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Asisten Ahli - Dosen Teknika dapat melamar dengan memiliki kualifikasi Pendidikan S2 dan Sertifikat Ahli Teknika Tingkat I (ATT- I);

f.  Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Asisten Ahli - Dosen Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan dengan Kualifikasi Pendidikan S-2 Transportasi Laut (Keahlian Pelaut Deck ANT-1/ANT-2) wajib melampirkan Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I (ANT-I) atau Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II (ANT-II);

g. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Asisten Ahli - Dosen Nautika dapat melamar dengan memiliki kualifikasi Pendidikan S2 dan Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II (ANT-II);

h. Bagi Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Lektor — Dosen, diwajibkan memiliki Artikel Ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) (jumlah: 1) dan memiliki pengalaman mengajar di Perguruan Tinggi dengan ketentuan minimal 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) atau minimal 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister);

i. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama — Widyaiswara, diwajibkan memiliki sertifikasi dalam bidang pelatihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pada:

a) KKNI Metodologi Pelatihan Jenjang 3, dan;

b) Perancangan Program dan Media Pelatihan.

j. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama — Pengelola Pengadaan Barang / Jasa, diwajibkan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang / Jasa Tingkat Dasar / Level-1.

6. Bagi Pelamar yang melamar pada formasi Jabatan Fungsional seperti dibawah ini berlaku ketentuan Penambahan Nilai bagi peserta yang memiliki dan melampirkan sertifikat dibawah ini:

a. Formasi Jabatan Pemula - Penguji Kendaraan Bermotor, jika mempunyai Sertifikat Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

b. Formasi Jabatan Terampil - Teknisi Penerbangan, jika memiliki Sertifikat Kompetensi Teknis / Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dengan rincian yaitu:

1)  Memiliki salah satu sertifikat antara lain Sertifikat Personel Teknik Bandar Udara / Sertifikat Personel Elektronika Bandar Udara / Sertifikat Personel Listrik Bandar Udara / Sertifikat Personel Mekanikal Bandar Udara;

2)  Dan mendapatkan penambahan nilai kembali jika memiliki salah satu sertifikat antara lain Sertifikat Diklat Keudaraan / Sertifikat Diklat Manajemen Bandar Udara.

c. Formasi Jabatan Teknik Jalan dan Jembatan berlaku ketentuan persyaratan Sertifikat Kompetensi sebagai berikut:

1) Ahli Pertama - Teknik Jalan dan Jembatan, jika memiliki Sertifikasi Keahlian Konstruksi Ahli Muda Bidang Sipil Jalan dan Jembatan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), antara lain Ahli Teknik Jalan, Ahli Teknik Jembatan, Ahli Keselamatan Jalan, Ahli Teknik Terowongan, Ahli Teknik Geoteknik, Ahli Teknik Geodesi;

2) Terampil - Teknik Jalan dan Jembatan, jika memiliki Sertifikasi Keahlian Konstruksi Ahli Muda Bidang Sipil Jalan dan Jembatan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), antara lain Ahli Teknik Jalan, Ahli Teknik Jembatan, Ahli Keselamatan Jalan, Ahli Teknik Terowongan, Ahli Teknik Geoteknik, Ahli Teknik Geodesi.

d. Formasi Jabatan Pustakawan berlaku ketentuan persyaratan Sertifikat Kompetensi sebagai berikut:

1)  Ahli Pertama — Pustakawan, jika memiliki Sertifikat Kompetensi kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan;

2)  Terampil — Pustakawan, jika memiliki Sertifikat Kompetensi kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan.

e. Formasi Jabatan Ahli Pertama — Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, jika memiliki Sertifikat Kompetensi / Pembinaan di bidang K3.

7.  Bagi Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Dosen, diharuskan memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi;

8.  Bagi pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama, berlaku ketentuan wajib memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Bekerja (sesuai format pada Lampiran IV pengumuman) yang ditandatangani oleh:

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah, dan;

b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

Untuk Surat Keterangan Pengalaman Bekerja dimaksud wajib pula disertakan/dilampirkan Kontrak Kerja atau SK Penugasan Kerja yang relevan sesuai jabatan yang dilamar serta Curiculum Vitae (CV) yang berisikan jobdesk waktu bekerja.

9. Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.

 

Tata cara Pendaftaran pada Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Dan Dosen Kemenhub Tahun 2022, adalah sebagai berikut.

1.  Pendaftaran peserta seleksi PPPK dilakukan secara daring/online melalui portal pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga.

2.  Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan.

3.  Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 dijelaskan bahwa dalam hal pelamar diketahui melamar:

a.   lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan ASN; atau

b.   menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Langkah-langkah Pendaftaran

1.  Pendaftaran akun dilakukan secara online melalui laman : https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023.

2.  Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilaksanakan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id segera setelah pelamar memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023.

3.  Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan memperhatikan pada Romawi III yaitu Persyaratan Pelamar kemudian mengunggah (upload) berkas berjenis PDF File, antara lain:

a.   Surat Lamaran Asli yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia bermetarai 10.000 dan ditandatangani diatas meterai tempel dengan menggunakan pena/pulpen dan untuk dokumen bisa diketik atau ditulis tangan (format Surat Lamaran sesuai dalam Lampiran I Pengumuman);

b.   Surat Pernyataan 5 Point Asli, bermetarai 10.000 dan ditandatangani diatas meterai tempel dengan menggunakan pena/pulpen dan untuk dokumen bisa diketik atau ditulis tangan (format Surat Pernyataan 5 Point sesuai dalam Lampiran II Pengumuman);

c.   Surat Pernyataan Asli, bermetarai 10.000 dan ditandatangani diatas meterai tempel dengan menggunakan pena/pulpen dan untuk dokumen bisa diketik atau ditulis tangan (format Surat Pernyataan sesuai dalam Lampiran III Pengumuman);

d.   Scan Ijazah Asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Ijazah yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) sesuai dengan kualifikasi Pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar;

e.   Scan Transkrip Nilai Asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip Nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi serta untuk jenjang Pendidikan SLTA Sederajat melampirkan Nilai Rata-Rata yang tercantum pada Ijazah/STTB (bukan nilai NUN / NEM / SKHUN / Sertifikat Hasil Ujian Nasional);

f.    Scan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP yang masih berlaku;

g.   Pas photo terbaru dengan menggunakan pakaian formal (kemeja) dan berlatar belakang warna merah;

h.   Scan Asli Sertifikat Kompetensi Wajib sesuai dengan Romawi III angka 5 untuk kebutuhan sertifikat yang dipersyaratkan dalam formasi jabatan;

i.    Scan Asli Sertifikat Kompetensi Tambahan Nilai sesuai dengan Romawi III angka 6 bagi pelamar yang melamar pada jabatan tersebut;

j. Scan Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Bekerja Asli yang telah ditandatangani sesuai ketentuan pada Romawi III angka 8 (format Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Bekerja sesuai dalam Lampiran IV Pengumuman) dan wajib pula disertakan/dilampirkan Kontrak Kerja atau SK Penugasan Kerja yang relevan sesuai jabatan yang dilamar dan Curiculum Vitae (CV) yang berisikan jobdesk pekerjaan ditandatangani oleh pelamar.

k. Scan Asli Surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (khusus pelamar penyandang disabilitas);

I. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar dalam bentuk /ink/tautan di youtube/googledrive/dropbox (khusus pelamar penyandang disabilitas).

m. Dokumen Surat lamaran, Surat Pernyataan 5 Point dan Surat Pernyataan wajib menggunakan format sesuai pada lampiran Pengumuman, jika tidak sesuai dengan format maka dokumen tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.

4.  Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak berlaku.

5.  Pada dokumen Surat lamaran, surat pernyataan dan surat pernyataan 5 poin selain menggunakan meterai tempel dapat juga dengan menggunakan meterai elektronik (e-Meterai).

6.  Tata cara penggunaan meterai elektronik (e-Meterai), dokumen ditandatangani menggunakan pena atau pulpen dan selanjutnya dibubuhi meterai elektronik (e¬Meterai)

7.  Pembelian meterai elektronik (e-Meterai) dilakukan pada periode pendaftaran, apabila pembelian e-meterai sebelum periode pendaftaran maka dokumen yang dibubuhkan e-meterai dianggap tidak memenuhi syarat.

8.  Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (hitam putih/scan B/W tidak berlaku) dan bukan dokumen yang dilegalisir serta pelamar harap memastikan kembali berkas yang telah diunggah dapat dibuka / dokumen tidak rusak, blur dan terbaca dengan jelas.

9.  Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online agar mengunduh (download) dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.

 

Tahapan Seleksi dalam Pengadaan PPPK Tenaga Teknis Dan Dosen Kemenhub Tahun 2022 adalah sebagai berikut

1.  Seleksi Administrasi;

2.  Seleksi Kompetensi yang terdiri atas Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural dan Wawancara yang dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.

 

Sistem Kelulusan

1.  Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data dan dokumen yang diunggah/disampaikan oleh pelamar dengan persyaratan pelamaran yang telah ditentukan sebagaimana dalam pengumuman yang diunggah dalam portal https://sscasn.bkn.go.id dan Khusus penyandang disabilitas, selain berdasarkan kesesuaian data dan dokumen juga didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan jabatan yang dilamar;

2.  Kelulusan Seleksi Kompetensi didasarkan pada Nilai Ambang Batas (passing grade) yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;

3.  Penentuan kelulusan hasil akhir nilai yang tertinggi berdasarkan jumlah formasi yang dibutuhkan, apabila pelamar memperoleh nilai akhir yang sama penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a.   nilai Kompetensi Teknis yang tertinggi;

b.   jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang tertinggi;

c.   jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi; dan

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

 

Link download (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Dan Dosen Kemenhub (Kementerian Perhubungan) Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.