PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS DAN DOSEN KEMENHUB TAHUN 2022
Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Dan Dosen Kemenhub Tahun 2022 disampaikan dalam pengumuman Panita Seleksi PPPK Kemenhub Nomor PG 36 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Di Lingkungan Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2022
Isi Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Dan Dosen
Kemenhub (Kementerian Perhubungan) Tahun 2022 menyatakan bahwa berdasarkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 501 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran
2022, maka Kementerian Perhubungan membuka kesempatan bagi Warga Negara
Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional.
Persyaratan Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Teknis Dan Dosen
Kemenhub Tahun 2022, adalah sebagai berikut.
1.
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
setia dan tact kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk
Jabatan Fungsional dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan
paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan
dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau Iebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil,
PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan;
f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan
sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang
berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. Tidak memiliki ketergantungan/tidak
mengkonsumsi/tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat
adiktif Iainnya atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas
Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari
unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari
badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud
dan masih berlaku, wajib dilengkapi dan diserahkan setelah peserta dinyatakan
lulus seleksi pengadaan PPPK);
i. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan
tindik/bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang
disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas
tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh
ketentuan agama atau adat;
2.
Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada Pengadaan PPPK dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang
diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan
persyaratan jabatan;
b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang
disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang
disabilitas, yang dibuktikan dengan:
1) Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah
sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat
kedisabilitasannya; dan
2) Tautan/ link Video singkat yang menunjukkan
kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan
dilamar.
3.
Pelamar merupakan lulusan:
a.
Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan Strata
Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma
Tiga (D-III) dan Diploma Dua (D-I1), memiliki ljazah dan Transkrip Nilai yang
telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
b. Perguruan
Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri untuk jenjang Pendidikan Strata Tiga
(S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga
(D-III) dan Diploma Dua (D-II) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal
2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
c. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat
yang berasal dari sekolah Luar Negeri, memiliki ijazah dan daftar nilai yang
telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, dengan
nilai minimal pada ljazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1
sampai 4 atau B;
d. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat
yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang sudah terdaftar di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset
dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keagamaan, dengan nilai minimal pada ljazah rata-rata 7,0 (tujuh koma
nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B.
4. Nilai yang dimaksud pada angka 3 butir c dan d
merupakan nilai rata-rata yang tercantum pada lembar ljazah / Surat Tanda Tamat
Belajar (STTB) dan bukan Nilai Ujian Nasional (NUN)/ Nilai Ebtanas Murni (NEM)/
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/ Sertifikat Hasil Ujian Nasional.
5. Bagi Pelamar yang melamar pada formasi Jabatan
Fungsional seperti dibawah ini berlaku ketentuan persyaratan yang harus
dipenuhi dan jika tidak memenuhi ketentuan tersebut maka akan dinyatakan gugur,
antara lain:
a. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan
Pemula - Penguji Kendaraan Bermotor diwajibkan melampirkan Sertifikat Otomotif
yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau Lembaga
Sertifikasi yang terdaftar pada BNSP (dikecualikan untuk lulusan pendidikan SMK
Otomotif atau SMK Mesin);
b. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan
Pemula - Pengawas Keselamatan Pelayaran, diwajibkan memiliki Sertifikat Basic
Safety Training yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang
program diklatnya telah memperoleh pengesahan (approval) dari Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut;
c. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan
Terampil - Pengawas Keselamatan Pelayaran, diwajibkan memiliki salah satu
Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency) yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, antara lain Sertifikat Ahli Nautika Tingkat
I (ANT I) / Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II (ANT II) / Sertifikat Ahli
Nautika Tingkat III (ANT III), Sertifikat Ahli Teknika Tingkat I (ATT I),
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat II (ATT II) / Sertifikat Ahli Teknika Tingkat
III (ATT III);
d. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan
Ahli Pertama - Pengawas Keselamatan Pelayaran, diwajibkan memiliki salah satu
Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency) yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, antara lain Sertifikat Ahli Nautika
Tingkat I (ANT I) / Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II (ANT II) / Sertifikat
Ahli Nautika Tingkat III (ANT III), Sertifikat Ahli Teknika Tingkat I (ATT I),
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat II (ATT II) / Sertifikat Ahli Teknika Tingkat
III (ATT III);
e. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan
Asisten Ahli - Dosen Teknika dapat melamar dengan memiliki kualifikasi
Pendidikan S2 dan Sertifikat Ahli Teknika Tingkat I (ATT- I);
f. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan
Asisten Ahli - Dosen Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan dengan
Kualifikasi Pendidikan S-2 Transportasi Laut (Keahlian Pelaut Deck ANT-1/ANT-2)
wajib melampirkan Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I (ANT-I) atau Sertifikat
Ahli Nautika Tingkat II (ANT-II);
g. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan
Asisten Ahli - Dosen Nautika dapat melamar dengan memiliki kualifikasi
Pendidikan S2 dan Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II (ANT-II);
h. Bagi Pelamar yang mendaftar pada formasi
jabatan Lektor — Dosen, diwajibkan memiliki Artikel Ilmiah yang dipublikasikan
di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum
oleh negara (granted) (jumlah: 1) dan memiliki pengalaman mengajar di Perguruan
Tinggi dengan ketentuan minimal 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3
(Doktor) atau minimal 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2
(Magister);
i.
Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama — Widyaiswara,
diwajibkan memiliki sertifikasi dalam bidang pelatihan dari Lembaga Sertifikasi
Profesi (LSP) pada:
a) KKNI
Metodologi Pelatihan Jenjang 3, dan;
b) Perancangan
Program dan Media Pelatihan.
j.
Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama — Pengelola Pengadaan
Barang / Jasa, diwajibkan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang / Jasa
Tingkat Dasar / Level-1.
6.
Bagi Pelamar yang melamar pada formasi Jabatan Fungsional seperti dibawah ini
berlaku ketentuan Penambahan Nilai bagi peserta yang memiliki dan melampirkan
sertifikat dibawah ini:
a.
Formasi Jabatan Pemula - Penguji Kendaraan Bermotor, jika mempunyai Sertifikat
Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat.
b.
Formasi Jabatan Terampil - Teknisi Penerbangan, jika memiliki Sertifikat
Kompetensi Teknis / Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan
oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara, dengan rincian yaitu:
1) Memiliki salah satu sertifikat antara lain
Sertifikat Personel Teknik Bandar Udara / Sertifikat Personel Elektronika
Bandar Udara / Sertifikat Personel Listrik Bandar Udara / Sertifikat Personel
Mekanikal Bandar Udara;
2) Dan mendapatkan penambahan nilai kembali jika
memiliki salah satu sertifikat antara lain Sertifikat Diklat Keudaraan /
Sertifikat Diklat Manajemen Bandar Udara.
c.
Formasi Jabatan Teknik Jalan dan Jembatan berlaku ketentuan persyaratan
Sertifikat Kompetensi sebagai berikut:
1)
Ahli Pertama - Teknik Jalan dan Jembatan, jika memiliki Sertifikasi Keahlian
Konstruksi Ahli Muda Bidang Sipil Jalan dan Jembatan yang dikeluarkan oleh
Asosiasi Profesi yang terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
(LPJK), antara lain Ahli Teknik Jalan, Ahli Teknik Jembatan, Ahli Keselamatan
Jalan, Ahli Teknik Terowongan, Ahli Teknik Geoteknik, Ahli Teknik Geodesi;
2)
Terampil - Teknik Jalan dan Jembatan, jika memiliki Sertifikasi Keahlian
Konstruksi Ahli Muda Bidang Sipil Jalan dan Jembatan yang dikeluarkan oleh
Asosiasi Profesi yang terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
(LPJK), antara lain Ahli Teknik Jalan, Ahli Teknik Jembatan, Ahli Keselamatan
Jalan, Ahli Teknik Terowongan, Ahli Teknik Geoteknik, Ahli Teknik Geodesi.
d.
Formasi Jabatan Pustakawan berlaku ketentuan persyaratan Sertifikat Kompetensi
sebagai berikut:
1) Ahli Pertama — Pustakawan, jika memiliki
Sertifikat Kompetensi kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan;
2) Terampil — Pustakawan, jika memiliki
Sertifikat Kompetensi kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan.
e.
Formasi Jabatan Ahli Pertama — Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, jika
memiliki Sertifikat Kompetensi / Pembinaan di bidang K3.
7. Bagi Pelamar yang mendaftar pada formasi
jabatan Dosen, diharuskan memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun di
Perguruan Tinggi;
8. Bagi pelamar yang melamar pada Jabatan
Fungsional untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama, berlaku ketentuan
wajib memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja
yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, yang dibuktikan dengan
melampirkan Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Bekerja (sesuai format pada
Lampiran IV pengumuman) yang ditandatangani oleh:
a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah, dan;
b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang
membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja
pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
Untuk
Surat Keterangan Pengalaman Bekerja dimaksud wajib pula disertakan/dilampirkan
Kontrak Kerja atau SK Penugasan Kerja yang relevan sesuai jabatan yang dilamar
serta Curiculum Vitae (CV) yang berisikan jobdesk waktu bekerja.
9.
Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang
tercantum dalam pengumuman.
Tata cara Pendaftaran pada Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi PPPK
Tenaga Teknis Dan Dosen Kemenhub Tahun 2022, adalah sebagai berikut.
1. Pendaftaran peserta seleksi PPPK dilakukan
secara daring/online melalui portal pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id dengan
menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor
Kartu Keluarga.
2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu)
Instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan.
3. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021
dijelaskan bahwa dalam hal pelamar diketahui melamar:
a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1
(satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan ASN; atau
b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas
kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat
dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah-langkah Pendaftaran
1. Pendaftaran akun dilakukan secara online
melalui laman : https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk
Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) mulai
tanggal 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023.
2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan
dilaksanakan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id segera
setelah pelamar memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email
dari portal nasional 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023.
3. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar
harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan memperhatikan pada
Romawi III yaitu Persyaratan Pelamar kemudian mengunggah (upload) berkas
berjenis PDF File, antara lain:
a. Surat Lamaran Asli yang ditujukan kepada
Menteri Perhubungan Republik Indonesia bermetarai 10.000 dan ditandatangani
diatas meterai tempel dengan menggunakan pena/pulpen dan untuk dokumen bisa
diketik atau ditulis tangan (format Surat Lamaran sesuai dalam Lampiran I
Pengumuman);
b. Surat Pernyataan 5 Point Asli, bermetarai
10.000 dan ditandatangani diatas meterai tempel dengan menggunakan pena/pulpen
dan untuk dokumen bisa diketik atau ditulis tangan (format Surat Pernyataan 5
Point sesuai dalam Lampiran II Pengumuman);
c. Surat Pernyataan Asli, bermetarai 10.000 dan
ditandatangani diatas meterai tempel dengan menggunakan pena/pulpen dan untuk
dokumen bisa diketik atau ditulis tangan (format Surat Pernyataan sesuai dalam
Lampiran III Pengumuman);
d. Scan Ijazah Asli atau bagi lulusan perguruan
tinggi luar negeri melampirkan Ijazah yang telah mendapat penyetaraan dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, riset dan teknologi, atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) sesuai
dengan kualifikasi Pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar;
e. Scan Transkrip Nilai Asli atau bagi lulusan
perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip Nilai dan surat keputusan
hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset
dan teknologi serta untuk jenjang Pendidikan SLTA Sederajat melampirkan Nilai
Rata-Rata yang tercantum pada Ijazah/STTB (bukan nilai NUN / NEM / SKHUN /
Sertifikat Hasil Ujian Nasional);
f. Scan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang
dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / Kecamatan
bagi yang belum memiliki e-KTP yang masih berlaku;
g. Pas photo terbaru dengan menggunakan pakaian
formal (kemeja) dan berlatar belakang warna merah;
h. Scan Asli Sertifikat Kompetensi Wajib sesuai
dengan Romawi III angka 5 untuk kebutuhan sertifikat yang dipersyaratkan dalam
formasi jabatan;
i. Scan Asli Sertifikat Kompetensi Tambahan
Nilai sesuai dengan Romawi III angka 6 bagi pelamar yang melamar pada jabatan
tersebut;
j.
Scan Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Bekerja Asli yang telah
ditandatangani sesuai ketentuan pada Romawi III angka 8 (format Surat
Keterangan Memiliki Pengalaman Bekerja sesuai dalam Lampiran IV Pengumuman) dan
wajib pula disertakan/dilampirkan Kontrak Kerja atau SK Penugasan Kerja yang
relevan sesuai jabatan yang dilamar dan Curiculum Vitae (CV) yang berisikan
jobdesk pekerjaan ditandatangani oleh pelamar.
k.
Scan Asli Surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (khusus pelamar penyandang
disabilitas);
I.
Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam
menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar dalam bentuk /ink/tautan
di youtube/googledrive/dropbox (khusus pelamar penyandang disabilitas).
m.
Dokumen Surat lamaran, Surat Pernyataan 5 Point dan Surat Pernyataan wajib
menggunakan format sesuai pada lampiran Pengumuman, jika tidak sesuai dengan
format maka dokumen tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
4. Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak
berlaku.
5. Pada dokumen Surat lamaran, surat pernyataan
dan surat pernyataan 5 poin selain menggunakan meterai tempel dapat juga dengan
menggunakan meterai elektronik (e-Meterai).
6. Tata cara penggunaan meterai elektronik
(e-Meterai), dokumen ditandatangani menggunakan pena atau pulpen dan selanjutnya
dibubuhi meterai elektronik (e¬Meterai)
7. Pembelian meterai elektronik (e-Meterai)
dilakukan pada periode pendaftaran, apabila pembelian e-meterai sebelum periode
pendaftaran maka dokumen yang dibubuhkan e-meterai dianggap tidak memenuhi
syarat.
8. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan
berkas asli berwarna (hitam putih/scan B/W tidak berlaku) dan bukan dokumen
yang dilegalisir serta pelamar harap memastikan kembali berkas yang telah
diunggah dapat dibuka / dokumen tidak rusak, blur dan terbaca dengan jelas.
9. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran
secara online agar mengunduh (download) dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.
Tahapan Seleksi dalam Pengadaan PPPK Tenaga Teknis Dan Dosen
Kemenhub Tahun 2022 adalah sebagai berikut
1. Seleksi Administrasi;
2. Seleksi Kompetensi yang terdiri atas Seleksi
Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural dan Wawancara yang dilaksanakan
dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan
oleh Badan Kepegawaian Negara.
Sistem Kelulusan
1. Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada
kesesuaian antara data dan dokumen yang diunggah/disampaikan oleh pelamar
dengan persyaratan pelamaran yang telah ditentukan sebagaimana dalam pengumuman
yang diunggah dalam portal https://sscasn.bkn.go.id dan Khusus penyandang disabilitas,
selain berdasarkan kesesuaian data dan dokumen juga didasarkan pada hasil
verifikasi kesesuaian jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan jabatan yang
dilamar;
2. Kelulusan Seleksi Kompetensi didasarkan pada
Nilai Ambang Batas (passing grade) yang diatur dalam Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;
3. Penentuan kelulusan hasil akhir nilai yang
tertinggi berdasarkan jumlah formasi yang dibutuhkan, apabila pelamar
memperoleh nilai akhir yang sama penentuan kelulusan akhir secara berurutan
didasarkan pada:
a. nilai Kompetensi Teknis yang tertinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a
masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif
Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang tertinggi;
c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b
masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang
tertinggi; dan
d.
jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan
didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Link download (DISINI)
Demikian informasi tentang Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi PPPK
Tenaga Teknis Dan Dosen Kemenhub (Kementerian Perhubungan) Tahun 2022. Semoga
ada manfaatnya.
No comments