PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS DAN DOSEN KEMENHAN TAHUN 2022

Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemenhan Tahun 2022


Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemenhan Tahun 2022 disampaikan melalui Pengumuman Ketua Panitia Seleksi PPPK Nomor: NOMOR : PENG/ 6 /XII/2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Dan Dosen Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022

 

Dinyatakan dalam Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemenhan (Kementerian Pertahanan) Tahun 2022 bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/2601/M.SM.01.00/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Perubahan Penetapan Kebutuhan PPPK 2022 di Lingkungan Kementerian Pertahanan, maka Kementerian Pertahanan Republik Indonesia akan mengadakan seleki Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022

 

Jumlah kebutuhan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis dan Dosen sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 334 Tahun 2022 berjumlah 332 Formasi. Alokasi kebutuhan sebagai unit kerja penempatan di lingkungan Kementerian Pertahanan adalah sebagai berikut: UO Kementerian Pertahanan; UO TNI AL; dan UO TNI AU.

 

Persyaratan Umum Seleksi PPPK Kemenhan (Kementerian Pertahanan) tahun 2022 adalah sebagai berikut

a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan Fungsional Ahli Pertama dan jabatan Fungsional Keterampilan.

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

d. Tidak pernah Diberhentikan dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri atau Tidak dengan Hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari pegawai swasta.

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

h. Sehat jasmani dan rohani (pemeriksaan tekanan darah, tinggi badan dan berat badan) dari rumah sakit pemerintah.

i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

j. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau

 

2) pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

k. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

l. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

m. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

n. Untuk pelamar PPPK merupakan lulusan Doktor (S-3), Pasca Sarjana (S-2), Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dan lulusan Diploma III (D-lll) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol).

 

Ketentuan Pelamar Pppk Tenaga Teknis dan Dosen Seleksi PPPK Kemenhan (Kementerian Pertahanan) tahun 2022 adalah sebagai berikut

a. Pelamar wajib memiliki pengalaman dengan ketentuan paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang terampil, dan jenjang ahli pertama;

b. Masa kerja Pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

1) paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

2) paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

c. Jabatan Dosen - Lektor, wajib memiliki artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapat perlindungan hukum oleh negara, sebagai syarat wajib tambahan sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor: 970 Tahun 2022 tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional teknis.

d. Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa - Ahli Pertama, wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa tingkat dasar/level-1, sebagai syarat wajib tambahan sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor: 970 Tahun 2022 tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional teknis.

 

Tata Cara Pendaftaran Pelamar Seleksi PPPK Kemenhan (Kementerian Pertahanan) tahun 2022 adalah sebagai berikut

Pelamar mengunggah scan dokumen persyaratan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id terdiri dari:

a. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan sesuai dengan lokasi formasi yang dipilih : (1) UO Kemhan kepada Menteri Pertahanan, (2) UO TNI AL kepada Kasal, (3) UO TNI AU Kepada Kasau di Jakarta, yang sudah ditandatangani menggunakan Materai. (format surat lamaran terlampir);

b. Surat pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani menggunakan Materai;

c. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

d. Scan Ijazah Asli dan Transkrip Nilai Ijazah Asli sesuai kualfikasi pendidikan yang dipersyaratkan;

e. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah, ukuran file maksimal 200KB;

f. Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan pelamar PPPK tenaga teknis dan dosen pada angka 6 huruf a;

g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (dengan mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, tinggi badan dan berat badan) yang masih berlaku dari rumah sakit pemerintah;

h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

i. Dokumen pada angka 7 huruf g dan huruf h digabung menjadi 1 (satu) file pdf, lalu diunggah pada kolom “Dokumen surat kesehatan”.

j. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud Ristek (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud Ristek;

k. Scan SK Penugasan serta Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik;

l. Bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib mengunggah:

1) Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari rumah sakit/pusat kesehatan masyarakat milik Pemerintah; dan

2) video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai Tenaga Teknis dan Dosen.

m. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).

 

Tahapan Seleksi PPPK Kemenhan (Kementerian Pertahanan) tahun 2022 adalah sebagai berikut

a. Seleksi Administrasi;

b. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi ujian:

1) Kompetensi Teknis;

2) Kompetensi Manajerial;

3) Kompetensi Sosial Kultural;

4) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).

c. Seleksi kompetensi instansi Materi Penelitian Personel (Litpers)

 

Ketentuan Pelaksanaan Dan Penilaian Seleksi Pppk Tenaga Teknis Dan Dosen Seleksi PPPK Kemenhan (Kementerian Pertahanan) tahun 2022 adalah sebagai berikut

a. Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian:

1) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;

2) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;

3) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan

4) Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

b. Seleksi kompetensi sebagaimana dilaksanakan dalam durasi waktu sebagai berikut:

1) Seleksi Kompetensi Teknis, angka 9 huruf a manajerial, dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit, dikecualikan bagi penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit;

2) Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit, dikecualikan bagi penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.

c. Pembobotan nilai untuk soal Seleksi Kompetensi yaitu:

1) untuk materi soal seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan bobot jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);

2) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta bobot tidak menjawab bernilai 0 (nol);

3) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta bobot tidak menjawab bernilai 0 (nol);

4) untuk materi soal wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta bobot tidak menjawab bernilai 0 (nol).

d. Nilai Kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi adalah 690 (enam ratus sembilan puluh), dengan rincian:

1) 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;

2) 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural;

3) 40 (empat puluh) untuk Wawancara.

e. Nilai Ambang Batas untuk Seleksi Kompetensi yaitu:

1) Nilai ambang batas keseluruhan Kompetensi Teknis sebesar 270 (dua ratus tujuh puluh);

2) nilai untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural adalah 130 (seratus tiga puluh); dan

3) nilai untuk Wawancara adalah 24 (dua puluh empat).

f. Penilaian seleksi tambahan Penilitian Personel (Litpers), diatur dalam petunjuk teknis atau pedoman yang bisa di download pada laman https://www.kemhan.go.id/Ropeg.

 



Link download Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemenhan (Kementerian Pertahanan) Tahun 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Pengumuman Pendaftaran dan Formasi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemenhan (Kementerian Pertahanan) Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.