Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemenhan Tahun 2022 disampaikan melalui Pengumuman Ketua Panitia Seleksi PPPK Nomor: NOMOR : PENG/ 6 /XII/2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Dan Dosen Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022
Dinyatakan dalam Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi
PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemenhan (Kementerian Pertahanan) Tahun 2022 bahwa
berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor: B/2601/M.SM.01.00/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Perubahan Penetapan
Kebutuhan PPPK 2022 di Lingkungan Kementerian Pertahanan, maka Kementerian
Pertahanan Republik Indonesia akan mengadakan seleki Pengadaan Calon Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022
Jumlah kebutuhan Pegawai pemerintah
dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis dan Dosen sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 334 Tahun 2022
berjumlah 332 Formasi. Alokasi kebutuhan sebagai unit kerja penempatan di lingkungan
Kementerian Pertahanan adalah sebagai berikut: UO Kementerian Pertahanan; UO
TNI AL; dan UO TNI AU.
Persyaratan Umum Seleksi PPPK Kemenhan (Kementerian
Pertahanan) tahun 2022 adalah sebagai berikut
a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
b. Usia paling rendah 20 tahun dan paling
tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk
jabatan Fungsional Ahli Pertama dan jabatan Fungsional Keterampilan.
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
d. Tidak pernah Diberhentikan dengan Hormat
Tidak atas Permintaan Sendiri atau Tidak dengan Hormat dari PNS, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari pegawai swasta.
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik atau terlibat politik praktis.
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai
dengan persyaratan jabatan.
g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan
sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang
untuk jabatan yang mempersyaratkan.
h. Sehat jasmani dan rohani (pemeriksaan tekanan
darah, tinggi badan dan berat badan) dari rumah sakit pemerintah.
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
j. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
2)
pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan
oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
k. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan
yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
l. Tidak memiliki ketergantungan terhadap
narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
m. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik
atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang
disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
n. Untuk pelamar PPPK merupakan lulusan
Doktor (S-3), Pasca Sarjana (S-2), Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dan
lulusan Diploma III (D-lll) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan
yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 (dua
koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol).
Ketentuan Pelamar Pppk
Tenaga Teknis dan Dosen Seleksi PPPK Kemenhan
(Kementerian Pertahanan) tahun 2022 adalah sebagai berikut
a. Pelamar wajib memiliki pengalaman dengan ketentuan
paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan
Fungsional yang dilamar untuk jenjang terampil, dan jenjang ahli pertama;
b. Masa kerja Pelamar dibuktikan dengan surat
keterangan yang ditandatangani oleh:
1)
paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki
pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
2)
paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar
yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya
nonpemerintah/yayasan.
c. Jabatan Dosen - Lektor, wajib memiliki
artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya
yang mendapat perlindungan hukum oleh negara, sebagai syarat wajib tambahan sesuai
dengan Kepmenpan RB Nomor: 970 Tahun 2022 tentang persyaratan wajib tambahan dan
sertifikasi kompetensi dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja untuk jabatan fungsional teknis.
d. Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa - Ahli
Pertama, wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa tingkat dasar/level-1,
sebagai syarat wajib tambahan sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor: 970 Tahun 2022 tentang
persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi dalam pengadaan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional teknis.
Tata Cara Pendaftaran
Pelamar Seleksi PPPK Kemenhan (Kementerian
Pertahanan) tahun 2022 adalah sebagai berikut
Pelamar mengunggah scan
dokumen persyaratan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id terdiri dari:
a. Surat lamaran yang diketik menggunakan
komputer dan ditujukan sesuai dengan lokasi formasi yang dipilih : (1) UO
Kemhan kepada Menteri Pertahanan, (2) UO TNI AL kepada Kasal, (3) UO TNI AU Kepada
Kasau di Jakarta, yang sudah ditandatangani menggunakan Materai. (format surat
lamaran terlampir);
b. Surat pernyataan 5 poin yang sudah
ditandatangani menggunakan Materai;
c. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Dukcapil);
d. Scan Ijazah Asli dan Transkrip Nilai
Ijazah Asli sesuai kualfikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
e. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal
dengan latar belakang warna merah, ukuran file maksimal 200KB;
f. Surat keterangan memiliki pengalaman
paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan
Fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan pelamar PPPK tenaga teknis dan
dosen pada angka 6 huruf a;
g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
(dengan mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, tinggi badan dan berat
badan) yang masih berlaku dari rumah sakit pemerintah;
h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
yang masih berlaku.
i. Dokumen pada angka 7 huruf g dan huruf h
digabung menjadi 1 (satu) file pdf, lalu diunggah pada kolom “Dokumen surat
kesehatan”.
j. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah
memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal
Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud Ristek (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran
dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan
Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud Ristek;
k. Scan SK Penugasan serta Surat Rekomendasi Pengalaman
Kerja dan Berkinerja Baik;
l. Bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib
mengunggah:
1)
Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari rumah sakit/pusat kesehatan
masyarakat milik Pemerintah; dan
2)
video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai
Tenaga Teknis dan Dosen.
m. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan
pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman:
https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada
Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga
(KK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).
Tahapan Seleksi PPPK Kemenhan (Kementerian Pertahanan) tahun 2022 adalah
sebagai berikut
a. Seleksi Administrasi;
b. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer
Assisted Test (CAT) yang meliputi ujian:
1) Kompetensi
Teknis;
2) Kompetensi
Manajerial;
3) Kompetensi
Sosial Kultural;
4) Wawancara
(penilaian integritas dan moralitas).
c. Seleksi kompetensi instansi Materi
Penelitian Personel (Litpers)
Ketentuan Pelaksanaan Dan
Penilaian Seleksi Pppk Tenaga Teknis Dan Dosen Seleksi PPPK Kemenhan (Kementerian Pertahanan) tahun 2022 adalah
sebagai berikut
a. Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi
adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian:
1)
Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;
2)
Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
3)
Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
4)
Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
b. Seleksi kompetensi sebagaimana dilaksanakan
dalam durasi waktu sebagai berikut:
1)
Seleksi Kompetensi Teknis, angka 9 huruf a manajerial, dan sosial kultural dilaksanakan
dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit, dikecualikan bagi penyandang disabilitas
sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit;
2)
Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit, dikecualikan bagi
penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima
belas) menit.
c. Pembobotan nilai untuk soal Seleksi
Kompetensi yaitu:
1)
untuk materi soal seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5
(lima) dan bobot jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
2)
untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah
1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta bobot tidak menjawab bernilai
0 (nol);
3)
untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling
rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta bobot tidak menjawab
bernilai 0 (nol);
4)
untuk materi soal wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan
nilai paling tinggi 4 (empat), serta bobot tidak menjawab bernilai 0 (nol).
d. Nilai Kumulatif paling tinggi untuk
Seleksi Kompetensi adalah 690 (enam ratus sembilan puluh), dengan rincian:
1)
450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;
2)
200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural;
3)
40 (empat puluh) untuk Wawancara.
e. Nilai Ambang Batas untuk
Seleksi Kompetensi yaitu:
1)
Nilai ambang batas keseluruhan Kompetensi Teknis sebesar 270 (dua ratus tujuh
puluh);
2)
nilai untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural adalah 130 (seratus
tiga puluh); dan
3)
nilai untuk Wawancara adalah 24 (dua puluh empat).
f. Penilaian seleksi tambahan Penilitian Personel
(Litpers), diatur dalam petunjuk teknis atau pedoman yang bisa di download pada
laman https://www.kemhan.go.id/Ropeg.
Link download Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi
PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemenhan (Kementerian Pertahanan) Tahun 2022
(DISINI)
Demikian informasi tentang Pengumuman Pendaftaran dan Formasi
Penerimaan PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemenhan (Kementerian Pertahanan) Tahun
2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.